Dear kawan fenny setahu saya dinegara tercinta ini gak ada sales tax, pajak atas konsumsi yang dianut adalah VAT (Value Added Tax), jadi yg dikenakan pajak adalah Value Added nya (Pertambahan Nilainya=makanya pajaknya dinamai Pajak Pertambahan Nilai=PPN) saja. Untuk penjualan property berupa tanah dan atau bangunan memang ada namanya Pajak Penghasilan atas Tanah dan atau Bangunan berlaku sejak tahun 1994. tetapi itu berlaku hanya untuk perusahaan atau orang yang usahanya bukan penjualan property. kalo untuk ELTY dkk bukan subyek pajak ini. PPN tetep.
Mohon maaf jika salah, sudah lama sekali gak baca masalah spt ini, Salam kenal ----- Original Message ---- From: fenny susantio <[EMAIL PROTECTED]> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 8, 2008 11:55:58 PM Subject: [obrolan-bandar] Sales tax property Dear rekan rekan, Ada yg tahu penurunan tax sales untuk property kapan diberlakukan? Ini akan efek ke saham property, seperti ELTY, SMRA, CTRS, CTRA, BKSL, ...yg mana kiranya lebih bagus untuk buy? Terima kasih! Regards, Fenny Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping