Dear kawan fenny

setahu saya dinegara tercinta ini gak ada sales tax, pajak atas konsumsi yang 
dianut adalah VAT (Value Added Tax), jadi yg dikenakan pajak adalah Value Added 
nya (Pertambahan Nilainya=makanya pajaknya dinamai Pajak Pertambahan Nilai=PPN) 
saja.
Untuk penjualan property berupa tanah dan atau bangunan memang ada namanya 
Pajak Penghasilan atas Tanah dan atau Bangunan berlaku sejak tahun 1994. tetapi 
itu berlaku hanya untuk perusahaan atau orang yang usahanya bukan penjualan 
property. kalo untuk ELTY dkk bukan subyek pajak ini. PPN tetep.

Mohon maaf jika salah, sudah lama sekali gak baca masalah spt ini,

Salam kenal



----- Original Message ----
From: fenny susantio <[EMAIL PROTECTED]>
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 8, 2008 11:55:58 PM
Subject: [obrolan-bandar] Sales tax property

Dear rekan rekan,
 
Ada yg tahu penurunan tax sales untuk property kapan diberlakukan?
Ini akan efek ke saham property, seperti ELTY, SMRA, CTRS, CTRA, BKSL, ...yg 
mana kiranya lebih bagus untuk buy?
Terima kasih!
 
Regards,
Fenny


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke