Bener gitu berita ini???
Note: forwarded message attached. Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. -----Inline Message Follows----- Sejak 4 Februari lalu,hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi. Lewat PeraturanPemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi kemewahan membabathutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan usahalain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap meternya. PP ini menghapusfungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat. Ditengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini,Presiden mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis & tarif atasjenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaankawasan hutan utuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutananyang berlaku pada Departemen Kehutanan. PP ini memungkinkanperusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan produksimenjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp. 1,8 jutahingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyakdan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan,instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.Harganya turun menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. "Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarahnegeri ini. Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dariharga sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling" ujar RullySyumanda, pengkampanye hutan WALHI. "Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidakbecusan pemerintahmengurus hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 sajamencapai 2,76 juta ha. Juga, di saat musim bencana banjir dan longsoryang terus menyerang berbagai wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006,sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor terjadi di pelosok negeri.Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi," tambahEdi Sutrisno dari Sawit Watch. Bisa dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan negerimengurus pemulihan kerusakan hutan, konflik tumpang tindih fungsilahan, dan penanganan bencana lingkungan tahunan. Yang palingbersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka melakukanlobby hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya terganjalstatus hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport,INCO, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini,demikian pula perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam danlainnya. Saat ini, lebih 158 perusahaan pertambangan memiliki ijin didi kawasan lindung, meliputi luasan sekitar 11, 4 juta hektar. Keluarnya PP ini memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partaiberkuasa saat ini, yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah.Kabinet SBY dengan konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatanrakyat. "PP ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengansegala inisitif kerjasama internasional dan perubahan iklim terkaitsektor kehutanan, yang sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak inginkabinet SBY semakin dijauhi rakyat dan membingungkan publikinternasional, PP ini harus segera di cabut," tuntut Siti Maemunah,koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kontak Media: Luluk Uliyah hp 08159480246, Edi Sutrisno hp 081315849153, Rully Syumanda hp 081319966998 ------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- -- Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat dilihat di www.jatam.org Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamatemail anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiribawah dalam website kami. Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. <!-- #ygrp-mkp{ border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;} #ygrp-mkp hr{ border:1px solid #d8d8d8;} #ygrp-mkp #hd{ color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;} #ygrp-mkp #ads{ margin-bottom:10px;} #ygrp-mkp .ad{ padding:0 0;} #ygrp-mkp .ad a{ color:#0000ff;text-decoration:none;} --> <!-- #ygrp-sponsor #ygrp-lc{ font-family:Arial;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{ margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{ margin-bottom:10px;padding:0 0;} --> <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} .bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a{ text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc{ background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o{font-size:0;} .MsoNormal{ margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq{margin:4;} --> Sejak 4 Februari lalu,hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi. Lewat PeraturanPemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi kemewahan membabathutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan usahalain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap meternya. PP ini menghapusfungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat. Ditengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini,Presiden mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis & tarif atasjenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaankawasan hutan utuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutananyang berlaku pada Departemen Kehutanan. PP ini memungkinkanperusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan produksimenjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp. 1,8 jutahingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyakdan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan,instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.Harganya turun menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. "Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarahnegeri ini. Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dariharga sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling" ujar RullySyumanda, pengkampanye hutan WALHI. "Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidakbecusan pemerintahmengurus hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 sajamencapai 2,76 juta ha. Juga, di saat musim bencana banjir dan longsoryang terus menyerang berbagai wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006,sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor terjadi di pelosok negeri.Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi," tambahEdi Sutrisno dari Sawit Watch. Bisa dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan negerimengurus pemulihan kerusakan hutan, konflik tumpang tindih fungsilahan, dan penanganan bencana lingkungan tahunan. Yang palingbersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka melakukanlobby hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya terganjalstatus hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport,INCO, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini,demikian pula perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam danlainnya. Saat ini, lebih 158 perusahaan pertambangan memiliki ijin didi kawasan lindung, meliputi luasan sekitar 11, 4 juta hektar. Keluarnya PP ini memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partaiberkuasa saat ini, yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah.Kabinet SBY dengan konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatanrakyat. "PP ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengansegala inisitif kerjasama internasional dan perubahan iklim terkaitsektor kehutanan, yang sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak inginkabinet SBY semakin dijauhi rakyat dan membingungkan publikinternasional, PP ini harus segera di cabut," tuntut Siti Maemunah,koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kontak Media: Luluk Uliyah hp 08159480246, Edi Sutrisno hp 081315849153, Rully Syumanda hp 081319966998 ------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- -- Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat dilihat di www.jatam.org Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamatemail anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiribawah dalam website kami. Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. <!-- #ygrp-mkp{ border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;} #ygrp-mkp hr{ border:1px solid #d8d8d8;} #ygrp-mkp #hd{ color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;} #ygrp-mkp #ads{ margin-bottom:10px;} #ygrp-mkp .ad{ padding:0 0;} #ygrp-mkp .ad a{ color:#0000ff;text-decoration:none;} --> <!-- #ygrp-sponsor #ygrp-lc{ font-family:Arial;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{ margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{ margin-bottom:10px;padding:0 0;} --> <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} .bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a{ text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc{ background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o{font-size:0;} .MsoNormal{ margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq{margin:4;} --> ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs