Bener gitu berita ini???

Note: forwarded message attached. 
      
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

-----Inline Message Follows-----

                  
Sejak 4 Februari lalu,hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi. Lewat 
PeraturanPemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi kemewahan 
membabathutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan 
usahalain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap meternya. PP ini menghapusfungsi 
lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat.

Ditengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini,Presiden 
mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis & tarif atasjenis penerimaan 
negara bukan pajak yang berasal dari penggunaankawasan hutan utuk kepentingan 
pembangunan di luar kegiatan kehutananyang berlaku pada Departemen Kehutanan.
 
PP ini memungkinkanperusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan 
produksimenjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp. 1,8 
jutahingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyakdan 
gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,stasiun 
pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan,instalasi teknologi 
energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.Harganya turun menjadi Rp. 1,2 
juta hingga Rp 1,5 juta.

"Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarahnegeri ini. 
Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dariharga sepotong 
pisang goreng yang dijual pedagang keliling" ujar RullySyumanda, pengkampanye 
hutan WALHI.

"Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidakbecusan pemerintahmengurus 
hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 sajamencapai 2,76 juta 
ha. Juga, di saat musim bencana banjir dan longsoryang terus menyerang berbagai 
wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006,sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor 
terjadi di pelosok negeri.Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi 
pengungsi," tambahEdi Sutrisno dari Sawit Watch.

Bisa dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan negerimengurus pemulihan 
kerusakan hutan, konflik tumpang tindih fungsilahan, dan penanganan bencana 
lingkungan tahunan.

Yang palingbersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka 
melakukanlobby hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya 
terganjalstatus hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport,INCO, Rio 
Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini,demikian pula 
perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam danlainnya. Saat ini, lebih 158 
perusahaan pertambangan memiliki ijin didi kawasan lindung, meliputi luasan 
sekitar 11, 4 juta hektar.

Keluarnya PP ini memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partaiberkuasa saat 
ini, yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah.Kabinet SBY dengan 
konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatanrakyat.

"PP ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengansegala inisitif 
kerjasama internasional dan perubahan iklim terkaitsektor kehutanan, yang 
sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak inginkabinet SBY semakin dijauhi 
rakyat dan membingungkan publikinternasional, PP ini harus segera di cabut," 
tuntut Siti Maemunah,koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

Kontak Media:
Luluk Uliyah hp 08159480246, Edi Sutrisno hp 081315849153, Rully Syumanda hp 
081319966998

------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- -- 
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat 
dilihat di www.jatam.org 
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamatemail 
anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiribawah dalam website 
kami. 

      Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.    
          
<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->

<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->

<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->

                  
Sejak 4 Februari lalu,hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi. Lewat 
PeraturanPemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi kemewahan 
membabathutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan 
usahalain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap meternya. PP ini menghapusfungsi 
lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat.

Ditengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini,Presiden 
mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis & tarif atasjenis penerimaan 
negara bukan pajak yang berasal dari penggunaankawasan hutan utuk kepentingan 
pembangunan di luar kegiatan kehutananyang berlaku pada Departemen Kehutanan.
 
PP ini memungkinkanperusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan 
produksimenjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp. 1,8 
jutahingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyakdan 
gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,stasiun 
pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan,instalasi teknologi 
energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.Harganya turun menjadi Rp. 1,2 
juta hingga Rp 1,5 juta.

"Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarahnegeri ini. 
Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dariharga sepotong 
pisang goreng yang dijual pedagang keliling" ujar RullySyumanda, pengkampanye 
hutan WALHI.

"Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidakbecusan pemerintahmengurus 
hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 sajamencapai 2,76 juta 
ha. Juga, di saat musim bencana banjir dan longsoryang terus menyerang berbagai 
wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006,sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor 
terjadi di pelosok negeri.Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi 
pengungsi," tambahEdi Sutrisno dari Sawit Watch.

Bisa dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan negerimengurus pemulihan 
kerusakan hutan, konflik tumpang tindih fungsilahan, dan penanganan bencana 
lingkungan tahunan.

Yang palingbersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka 
melakukanlobby hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya 
terganjalstatus hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport,INCO, Rio 
Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini,demikian pula 
perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam danlainnya. Saat ini, lebih 158 
perusahaan pertambangan memiliki ijin didi kawasan lindung, meliputi luasan 
sekitar 11, 4 juta hektar.

Keluarnya PP ini memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partaiberkuasa saat 
ini, yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah.Kabinet SBY dengan 
konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatanrakyat.

"PP ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengansegala inisitif 
kerjasama internasional dan perubahan iklim terkaitsektor kehutanan, yang 
sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak inginkabinet SBY semakin dijauhi 
rakyat dan membingungkan publikinternasional, PP ini harus segera di cabut," 
tuntut Siti Maemunah,koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

Kontak Media:
Luluk Uliyah hp 08159480246, Edi Sutrisno hp 081315849153, Rully Syumanda hp 
081319966998

------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- -- 
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat 
dilihat di www.jatam.org 
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamatemail 
anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiribawah dalam website 
kami. 

      Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.    
          
<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->

<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->

<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->






      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke