awalnya saya hanya bercanda mau buka pertambangan timah sekala kecil di  kawan 
hutan lindung tapi setelah saya ceritakan kepada orang tua saya  tentang PP 
NO.2 ini orang tua saya sangat tertarik. Kemudian saya  mencari informasi 
mengenai PP ini salah satunya di  
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.23.02171352&channel=2&mn=2&idx=2

  Tujuan dari PP itu, menurut Presiden Yudhoyono, justru agar hutan  Indonesia 
selamat. Di satu sisi mendatangkan penerimaan untuk negara,  di sisi lain untuk 
menyelamatkan bumi.
  
  Saya jadi binggung dengan PP ini ,  saya minta pendapat para suhu di milis 
ini sebenarnya boleh tidak  membuka tambang di kawasan hutan lindung????? kalau 
boleh pihak mana  saja yang diperbolehkan , apa masyarakat seperti saya juga 
boleh  membuka tambang sekala kecil  di
   hutan lindung??
  
  http://www.dephut.go.id/files/PP_2_2008.pdf
  
  
freez z <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                            
Yang benar kita diberi kediberi  kemewahan membabat hutan lindung dan hutan 
produksi menjadi kawasan  pertambangan dan usaha lain, hanya dengan membayar Rp 
300 setiap  meternya??? Gw baru tau PP No. 2 ini dari milis ini.  Kebetulan gw  
tinggal di pulau bangka yang banyak timahnya.Pantas aja kemarin  adateman yang 
cerita2 kalau dia buka tambang timah di hutan  lindung timahnya banyak banget. 
Emang udah di tegur sekali oleh polisi  tapi sampai sekarang polisi belum 
ngambil tindakan mungkin karena PP  no.2 ini. Kalau gitu gw juga mau ah buka 
tambang timah di hutan lindung.Thanks ya teman2 di milis ini udah ngasih tau.

Pasar Modal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
                                    
Saya semalam baca pertanyaan wartawan kompas kepada SBY terkait hutan lindung 
ini, yang sempat menyulut emosi.
  Tapi,  alangkah baiknya apabila ada yang menuliskan di sini salinan PP-nya  
untuk dibaca bersama-sama. Apakah benar-benar isinya merugikan bangsa  tanpa 
pertimbangan akal sehat.


  2008/2/20 chacha amwa <[EMAIL PROTECTED]>:
                
  Bener gitu berita ini???
  

Note: forwarded message attached.   
  
---------------------------------
  Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it 
now.   

-----Inline Message Follows-----

    
  Sejak  4 Februari lalu, hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi.  
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi  kemewahan 
membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan  pertambangan dan 
usaha lain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap  meternya. PP ini menghapus 
fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi  ekonomi sesaat.
  
Ditengah  keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini, Presiden  
mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis & tarif atas jenis  penerimaan 
negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan  hutan utuk kepentingan 
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang  berlaku pada Departemen Kehutanan.
   
PP ini memungkinkan  perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan 
produksi  menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp. 1,8 
juta  hingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyak  
dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,  stasiun 
pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan,  instalasi teknologi 
energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.  Harganya turun menjadi Rp. 
1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.
  
"Itu  harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri  
ini. Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dari harga  
sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling" ujar Rully  Syumanda, 
pengkampanye hutan WALHI.
  
"Yang menyesakkan, PP ini  keluar ditengah ketidakbecusan pemerintah mengurus 
hutan. Laju  kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 saja mencapai 2,76 juta 
ha.  Juga, di saat musim bencana banjir dan longsor yang terus menyerang  
berbagai wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya 392 bencana  banjir 
dan longsor terjadi di pelosok negeri. Ribuan orang meninggal,  ratusan ribu 
lainnya menjadi pengungsi," tambah Edi Sutrisno dari Sawit  Watch.
  
Bisa dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan  negeri mengurus 
pemulihan kerusakan hutan, konflik tumpang tindih  fungsi lahan, dan penanganan 
bencana lingkungan tahunan.

Yang  paling bersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka  
melakukan lobby hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya  terganjal 
status hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport,  INCO, Rio Tinto, 
Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini,  demikian pula 
perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam dan  lainnya. Saat ini, lebih 
158 perusahaan pertambangan memiliki ijin di  di kawasan lindung, meliputi 
luasan sekitar 11, 4 juta hektar.
  
Keluarnya  PP ini memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partai berkuasa 
saat  ini, yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah. Kabinet SBY  
dengan konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatan rakyat.
  
"PP  ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengan segala  
inisitif kerjasama internasional dan perubahan iklim terkait sektor  kehutanan, 
yang sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak ingin kabinet  SBY semakin 
dijauhi rakyat dan membingungkan publik internasional, PP  ini harus segera di 
cabut," tuntut Siti Maemunah, koordinator nasional  Jaringan Advokasi Tambang 
(JATAM)
  
Kontak Media:
Luluk Uliyah hp 08159480246, Edi Sutrisno hp 081315849153, Rully Syumanda hp 
081319966998

------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- -- 
  Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat 
dilihat di www.jatam.org 
  Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat  email 
anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri  bawah dalam 
website kami. 

  
---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo   your homepage. 

    
  Sejak  4 Februari lalu, hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi.  
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi  kemewahan 
membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan  pertambangan dan 
usaha lain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap  meternya. PP ini menghapus 
fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi  ekonomi sesaat.
  
Ditengah keprihatinan bencana banjir dan  longsor musim ini, Presiden 
mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 tentang  Jenis & tarif atas jenis penerimaan 
negara bukan pajak yang berasal  dari penggunaan kawasan hutan utuk kepentingan 
pembangunan di luar  kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan.
   
PP  ini memungkinkan perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan  
hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan  membayar Rp. 
1,8 juta hingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi  untuk tambang 
minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi,  repiter telekomunikasi, 
stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi,  ketenagalistrikan, instalasi 
teknologi energi terbarukan, instalasi  air, dan jalan tol. Harganya turun 
menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5  juta.
  
"Itu  harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri  
ini. Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dari harga  
sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling" ujar Rully  Syumanda, 
pengkampanye hutan WALHI.
  
"Yang menyesakkan, PP ini  keluar ditengah ketidakbecusan pemerintah mengurus 
hutan. Laju  kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 saja mencapai 2,76 juta 
ha.  Juga, di saat musim bencana banjir dan longsor yang terus menyerang  
berbagai wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya 392 bencana  banjir 
dan longsor terjadi di pelosok negeri. Ribuan orang meninggal,  ratusan ribu 
lainnya menjadi pengungsi," tambah Edi Sutrisno dari Sawit  Watch.
  
Bisa  dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan negeri mengurus  
pemulihan kerusakan hutan, konflik tumpang tindih fungsi lahan, dan  penanganan 
bencana lingkungan tahunan.

Yang paling bersorak,  tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka 
melakukan lobby  hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya terganjal 
status  hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport, INCO, Rio Tinto,  
Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini, demikian pula  
perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam dan lainnya. Saat ini,  lebih 
158 perusahaan pertambangan memiliki ijin di di kawasan lindung,  meliputi 
luasan sekitar 11, 4 juta hektar.
  
Keluarnya PP ini  memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partai berkuasa 
saat ini,  yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah. Kabinet SBY 
dengan  konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatan rakyat.
  
"PP  ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengan segala  
inisitif kerjasama internasional dan perubahan iklim terkait sektor  kehutanan, 
yang sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak ingin kabinet  SBY semakin 
dijauhi rakyat dan membingungkan publik internasional, PP  ini harus segera di 
cabut," tuntut Siti Maemunah, koordinator nasional  Jaringan Advokasi Tambang 
(JATAM)
  
Kontak Media:
Luluk Uliyah hp 08159480246, Edi Sutrisno hp 081315849153, Rully Syumanda hp 
081319966998

------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- -- 
  Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat 
dilihat di www.jatam.org 
  Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat  email 
anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri  bawah dalam 
website kami. 

  
---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. 





  
---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.   


 




  
      
                  
         

---------------------------------
Be a better friend, newshound, and   know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it 
now.
      
                                                    

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke