Mau menanggapi logika berpikir Pak Fuad Rahmany (terlampir berita dari
IndoFinanz), yang menurut saya rada aneh (baca: non-sense).

Umumnya harga di market akan dijual "at discount" terhadap harga intrinsic
perusahaan. Kenapa? Karena harga di market adalah harga untuk umum yang
tidak punya kontrol terhadap jalannya perusahaan, penggunaan cash-on-hand
perusahaan, penggunaan fasilitas hutang dari bank, atau terhadap aneka
corporate action lainnya.

Sebaliknya bagi mereka yang akan mengambil alih perusahaan, umumnya akan
berani untuk membayar seharga minimal intrinsic value perusahaan, bahkan
sangat lumrah kalo ditambahkan premium sekian persen di atas intrinsic value
perusahaan (tergantung persepsi mengenai nilai potensial dari perusahaan
tsb). Misalnya yang lagi hangat di NYSE, perusahaan bir InBev menawar
Anheuscher Busch dengan nilai premium di atas harga penutupan terakhir
pra-offer. Begitu juga di Indonesia untuk case HMSP beberapa tahun lalu
misalnya.

Untuk melindungi pemodal kecil (retail), jika terjadi perpindahan kontrol
atas jalannya perusahaan, mereka harus diberi kesempatan untuk mengambil
discretionary decision terhadap saham mereka pada perusahaan tsb. Bila
mereka merasa masa depan perusahaan tsb akan lebih cerah di tangan
management baru, maka mereka akan tetap hold sahamnya, sebaliknya jika
mereka merasa management baru tidak lebih baik daripada management lama,
maka mereka harus bisa menjual sahamnya ke perusahaan pengendali baru dengan
harga yang minimal sama dengan harga akuisisi tsb (bila kesempatan ini
ditutup, maka retail yang kecewa dengan akuisisi tsb akan men-dump sahamnya
rame2 di market yang membuat mereka rugi).

Demikian juga perusahaan yang berniat untuk go-private harus melakukannya
tanpa merugikan retail investor. Retail investor juga harus diberi
kesempatan untuk mengambil discretionary decision terhadap sahamnya. Jika
mereka tetap ingin memiliki saham perusahaan yg nantinya akan jadi
perusahaan tertutup, silakan (walaupun posisi mereka akan sangat inferior
terhadap major shareholder). Dan kalau mereka tidak mau menjadi investor
saham perusahaam tertutup, maka saham mereka harus dibeli dengan harga
premium oleh major shareholder perusahaan.

Kedua hal ini, akuisisi atau go-private adalah dua hal yang berbeda. Tanpa
proses akuisisi-pun ada saja perusahaan yang tidak mau lagi menjadi
perusahaan terbuka, misalnya KOMI. Fenomena ini yang harus dilihat dengan
kacamata yang jernih, dan bila ini dianggap dapat merugikan dunia
per-pasar-modal-an maka harus dicarikan solusinya dengan baik. Jangan
mencurigai proses akuisisi sebagai upaya untuk go-private. Perusahaan
terbuka akan tetap berada di pasar modal selama benefit-nya lebih banyak
dibandingkan cost-nya, ini sangat business-wise.

Jalan tengahnya bisa saja dibuat aturan, bahwa proses go-private oleh major
shareholder baru hanya dapat dilakukan setelah sekian tahun dari proses
akuisisi (tanpa peduli jumlah kepemilikan retail yang tersisa di market
post-akuisisi). Menaikkan batas tender offer untuk akuisisi dari 25% ke 35%
menurut saya tidak taat asas, karena prinsipnya adalah kalau terjadi
perubahan controlling-shareholder maka harus ada tender offer untuk
melindungi kepentingan retail investor (even 15% pun kalo terhadap
shareholder terbesar, maka harus ada tender offer).

Kalo memang Bapepam bijak, silakan cari tahu mengapa beberapa perusahaan
tetap keukeuh untuk go-private, walau sudah ada insentif pajak PPh yang
baik. Jangan2 treshold-nya dianggap ketinggian (just guessing...). Atau
jangan2 menjadi perusahaan terbuka lebih banyak susahnya dari pada menjadi
perusahan tertutup. Katan orang pajaknya jadi lebih transparant, dan untuk
main mata dengan orang pajak jadi lebih susah (kalo sinyalemen ini benar,
berarti masalahnya di Ditjen Pajak-nya dong yang harus di-revamp).

Akhir kata, silakan Bapepam mencermati fenomena ini, dan mengambil keputusan
yang baik dan tepat sasaran. Tolong jangan bikin aturan yang melecehkan
logika berpikir, malu khan, apa kata dunia...

Jika ada teman2 OB-ers yang adalah pegawai Bapepam, atau yang punya akses ke
Bapepam, silakan pemikiran ini disampaikan kepada otoritas Bapepam sebagai
masukan yang kiranya dapat berguna.

Just my 2 cents.

Regards,
Bandar Bola



  Bapepam Akan Revisi Aturan *Tender Offer* *Jumat, 20 Juni 2008*

Jakarta (Indofinanz) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) akan merevisi aturan tentang penawaran tender (*tender offer*)
dengan tujuan transaksi saham emiten pasca akuisisi oleh investor bisa tetap
likuid.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengakui jika aturan *tender offer* yang
sekarang justru membuat perdagangan saham emiten semakin tidak likuid.
Padahal tugas regulator justru harus mengembangkan pasar.

Menurut Fuad, aturan penawaran tender atas saham publik pasca akuisisi yang
semula dimaksud untuk memberikan keadilan bagi pemegang saham lainnya justru
mendatangkan masalah baru dimana emiten mendapat ruang untuk *go private*.

Tak hanya merevisi masalah tender offer, Bapepam-LK juga akan mempersingkat
proses penawaran umum perdana (IPO). Dengan waktu yang terlalu lama maka
risiko yang ditanggung juga semakin besar karena pasar sewaktu-waktu bisa
bergejolak.

Kirim email ke