hati2 bagi short seller...jgn sampe masuk Nusakambangan gara2 saham..

VIVAnews - Tim pemeriksa dugaan aksi short selling ilegal berencana
menyerahkan hasil pemeriksaan kepada komisi sanksi Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum akhir November 2008.

Saat ini, proses pemeriksaan berkas-berkas perusahaan efek yang patut
diduga terlibat perdagangan saham ilegal masih terus dilakukan.

"Kami akan secepatnya menuntaskan kasus short selling ini," ujar
Pelaksan Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK
Sarjito kepada VIVAnews di kantornya, Jakarta, Selasa 4 November 2008
malam.

Short selling adalah transaksi jual saham oleh investor, meski tidak
memiliki saham tersebut. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya
atau saham nasabah lain kepada investor bersangkutan.

Selanjutnya, investor akan mengembalikan saham itu sesuai perjanjian.
Jika tidak mengembalikan, investor bersangkutan akan terkena denda
atau jaminan disita. Investor umumnya memasang harga tinggi untuk
short selling, sehingga ketika harga sahamnya jatuh, pelaku short
selling akan memeroleh keuntungan.

Menurut Sarjito, tim juga akan menyerahkan nama-nama pelaku yang
diduga melakukan aksi short selling kepada Biro Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum Bapepam-LK.

Sebelumnya, Bapepam-LK telah memeriksa sejumlah broker asing dan lokal
yang terindikasi bertransaksi short selling di Bursa Efek Indonesia
(BEI). Tim pemeriksa otoritas pasar modal menemukan indikasi kuat
terjadinya aksi short selling pada beberapa saham.

"Tapi, kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Ketua
Bapepam-LK Fuad Rahmany, beberapa waktu lalu.

Aksi short selling sempat marak, sehingga memicu kejatuhan indeks
harga saham gabungan (IHSG) hingga 10 persen. Akibat keterpurukan
indeks tersebut, bursa akhirnya menghentikan sementara perdagangan
saham di seluruh pasar selama tiga hari pada 8-10 Oktober 2008.

Kirim email ke