Suatu kejahatan bisa diselubungi dengan keadilan agama! Abdulah dituduh berzinah dengan seorang gadis 13 tahun yang juga ditaksir oleh pemimpin laskar Jihad. Abdulah mengakuinya, dan bersedia dihukum rajam (katanya!), meskipun tidak ada saksi yang 4 orang seperti dalam ketentuan agama Islam, Abdulah di kubur di lapangan sebatas lehernya kemudian disaksikan anak istri dan keluarganya kepalanya ditumbuk rame2 pakai batu hingga remuk dan seluruh isi otaknya berserakan dilapangan hijau yang masih suci! Komandan Laskar Jihad mengatakan bahwa jiwanya Abdulah masuk sorga--pak Ogah engga ngerti jadinya, karena di AlQuran kalau memperkosa wanita muslim engga bakal masuk sorga. Artinya kalau si Abdulah masuk ke sorga, sebaiknya semua muslim itu saling memperkosa lah biar semuanya masuk ke sorga. Tapi biarlah kita teruskan logika primitive yang tertanam dalam otak manusia dizaman modern ini. Akhirnya si Komandan Laskar Jihad ditangkep karena ada bukti2 kuat bahwa itu adalah pembunuhan terencana yang diatur sendiri oleh sang komandan dengan tipu yang tidak dimengerti oleh semua anak buahnya sendiri bahwa sang komandan berlaku curang dalam menyingkirkan seorang laki2 yang menjadi saingan dalam pemuasan sex yang normal yang ada pada semua manusia! Pak Ogah tidak menyalahkan siapapun, tapi sekedar memberi pembanding keadilan baik secara ajaran Islam maupun Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia. KUHP ps 287: Ayat 1: Barang siapa bersetubuh dgn wanita yang berumur dibawah 15 tahun diluar perkawinan akan dihukum penjara 9 thn krn wnita tersebut belum pantas dikawini. Ayat 2: penuntutan tidak dilakukan melainkan atas pengaduan kecuali jika umur wanita tsb kurang dari 12 thn atau jika dalam persetubuhan tsb terjadi luka berat. Seperti juga dalam Al Quran, unsur pengaduan diperkosa harus ada, juga kesaksian harus ada. Tapi disini sebaliknya pengaduan kepada yang berwajib tidak pernah ada, dan kesaksian juga tidak ada, bahkan bukti pemerkosaan itu bukan dari pengaduan tapi dari pengakuan yang bersangkutan! Dalam UU.RI ditetapkan bahwa delik pemerkosaan harus dilengkapi bukti2 sbb: 1. adanya tanda2 kekerasan: dalam kasus ini tidak ada tanda2 kekerasan. 2. saksi2 dan korban sendiri: saksinya tak ada tapi pelaku & korban mengakuinya. 3. visum et repertum dari dokter forensic yang dibuat atas permintaan polisi, bukan korbannya ataupun saksinya: dalam kasus ini tidak ada. 4. dokter yang memeriksa harus didampingi oleh saksi2 lain spt: perawat, orang tua korban, polisi, atau walinya (ini penting bila dokternya laki2). 5. tanggal pemeriksaan, dan jamnya ini sangat penting, karena dalam kasus pemerkosaan, korban harus melaporkan dalam waktu kurang dari 1 minggu karena harus bisa ditemukan sperma pemerkosanya, karena bila sudah satu minggu sperma si pemerkosa tak bisa lagi dilacak Kalau si korban melaporkannya lebih dari 2 hari setelah kejadian, kemungkinan besar mau sama mau bukan diperkosa, tapi bisa juga karena takut karena diancam oleh si pemerkosa akan dibunuh kalau mengadu sehingga dilaporkannya setelah seminggu. Oleh karena itu bisa dipertimbangkan apakah si korban yang dibawah umur ini memang memancing si pemerkosa untuk bersetubuh, karena wanita berumur 13 tahun secara normal mempunyai dorongan sex yang sangat kuat. Kemudian ketahuan orang tua si korban, si anak terpaksa mengakuinya sebagai dipaksa ataupun diperkosa sekedar penutup malu keluarganya (banyak terjadi di negara yang rakyatnya beragama). 6. Tempat terjadinya peristiwa: juga bisa menunjukkan suasana persetubuhan tersebut, misalnya perkosaan biasanya terjadi mendadak bisa ditaman, dikebun, disofa, atau ditempat tidur. Tentu saja kalau pemerkosaan terjadinya ditempat tidur, mungkin persetubuhan tersebut terjadi akibat keduanya memang mau sama mau! 7. Perlawanan Korban: bajunya korban robek, kancingnya putus, diperiksa apakah korban berusaha melawan atau tidak! wanita sehat dan tidak penakut pada umumnya tidak bisa diperkosa oleh 1 orang laki2, kecuali wanita itu di pingsankan dulu pakai obat, diberi perangsang dll. 8. Posisi persetubuhan: pemerkosaan tidak akan mungkin bisa berlangsung dalam posisi sangat comfortable untuk sang korban. Korban yang diperkosa tidak bisa menikmati persetubuhan tersebut. 9. Keluarnya Darah: apakah setelah persetubuhan tersebut keluar darah dari dari kemaluan wanita! 10, Tubuh korban diperiksa apakah ada tertinggal rambut pemerkosa, cairan mani yang sudah kering dipakaian korban, rambut korban apakah ada pada tubuh pemerkosanya? 11. Selaput dara: ditentukan dokter apakah robekan selaput dara tersebut merupaka robekan lama atau robekan baru. Pemerkosaan terhadap wanita meskipun wanita tsb sudah tidak perawan lagi biasanya tampak memar pada sisa2 selaput perawannya atau pada dinding vulva ataupun vagina korbannya. Masih banyak lagi pemeriksaan yang bisa membuktikan apakah memang benar2 merupakan pemerkosaan atau bukan. Misalnya, seorang wanita mengaku diperkosa beberapa jam atau beberapa hari yang lalu. Kemudian dalam pemeriksaan ditemukan sperma yang sudah mati yang ditetapkan sudah berumur lebih dari 1 minggu, tentunya sperma ini bisa dipastikan bukan milik sipemerkosanya. Abdulah mengakui kalau dia menyetubuhi wanita itu, tapi apakah Abdulah itu mengeluarkan spermanya kedalam kemaluan si wanita ini atau tidak tentu haruslah dibuktikan. Banyak pelaku yang mengaku memperkosa seorang gadis, ternyata si gadis masih tetap perawan karena selaput daranya elastis, dan dalam pemeriksaan tidak ada sel2 sperma sipemerkosa, artinya bisa saja si laki2 ini memasukkan kemaluannya hanya sebatas luarnya tanpa memasukinya sampai dalam dan mengeluarkan spermanya diluar karena takut si gadis ini hamil, tentu ini bukan pemerkosaan namanya. Malangnya, laki2 seperti ini sering mengaku memperkosanya tanpa pengetahuan definisi pemerkosaan secara hukum yang berlaku. AlQuran membuktikan pemerkosaan hanya sebatas pengaduan dan saksi2, sehingga untuk ukuran hukum modern hal itu tidak bisa diberlakukan dimanapun didunia sekarang ini. Pengakuan pelaku pemerkosaan, dan pengakuan korban harus dilengkapi oleh pemeriksaan dokter dan pengadilan sehingga secara hukum bisa diputuskan apakah ini merupakan kasus pemerkosaan atau bukan. Bisa terjadi kasus pemerasan, bisa terjadi kasus mau sama mau banyak lagi kemungkinan2 yang tak pernah dipikirkan oleh imam2 agama manapun juga. Contohnya, korban melaporkan diperkosa, dan sperma laki2 ditemukan dalam kemaluan si wanita, tapi dalam pemeriksaan laboratoris terbukti sperma itu bukan milik si tertuduh pelaku pemerkosaan, ternyata setelah diperiksa ulang si koban mengaku bahwa sebelum pemerkosaan terjadi, dia bersetubuh dulu dengan pacarnya, bisa juga setelah pemerkosaan dia bersetubuh dengan pacarnya. Tentu bila ini yang terjadi pada Abdulah, dia tidak bisa dituduh sebagai pemerkosanya. Yang lebih dramatisir, penemuan polisi justru membuktikan bahwa komandan Laskar Jihad justru merencanakan semua ini. Ternyata memang bahwa gadis ini sudah di incer oleh komandan Laskar Jihad untuk dijadikan istri yang ke sekian, dan sangat mungkin polisi menemukan sperma dalam kemaluan si korban bukan milik Abdulah tapi milik komandan Laskar Jihad, jadi bisa terjadi setelah bersetubuh dengan Abdulah, komandan Laskar Jihad ini juga menyetubuhinya, karena dia ini sang komandan, dan gadis yang masih belia 13 tahun ini yang mudah jatuh cinta terpaksa mengakui dirinya diperkosa Abdullah agar sang komandan mau menerima dirinya yang sudah tidak gadis lagi sehingga kegadisannya tidak dipertanyakan oleh komandan Laskar Jihad ini. Kemarahan komandan Laskar Jihad bisa dibayangkan mendengan pengaduan gadis ini, maka digalanglah hukum Islam dimuka semua anak buahnya yang se-olah2 untuk menegakkan keadilan tapi sesungguhnya dibelakang itu bertujuan menyingkirkan saingannya yang lebih dulu berhasil menikmati perawan yang sudah lama di incar oleh komandan Laskar Jihad. Semua ini serba mungkin, oleh karena itu harus dilakukan pemeriksaan seteliti mungkin, bukan langsung orangnya ditanem dan kepalanya dihancurkan pakai batu rame2 oleh anak buahnya. KITA TIDAK BISA MENGANDALKAN HUKUM AGAMA YANG DIGUNAKAN MANUSIA LEBIH DARI 1000 TAHUN YANG LALU UNTUK MENGADILI TERDAKWA. HUKUM AGAMA TIDAK MUNGKIN BISA BERLAKU ADIL DALAM NEGARA MODERN YANG SANGAT KOMPLEX DIBANDINGKAN DENGAN LINGKUNGAN KECIL DIZAMAN BERLAKUNYA HUKUM RAJAM YANG PRIMITIVE INI. Yang pasti KOMANDAN LASKAR JIHAD HARUS MEMPERTANGGUNG JAWABKAN PEMBUNUHAN TERSEBUT DIMUKA PENGADILAN. PEMBUNUHAN HARUS DIHUKUM SETIMPAL, KALAU INI MEMANG DIRENCANAKAN, ANCAMANNYA HUKUMAN MATI. PENGAKUAN PELAKU MAUPUN KORBAN BUKAN TIDAK BISA DIGUNAKAN OLEH PEMBUNUH UNTUK MEMBENARKAN PEMBUNUHAN TERSEBUT. Semoga umat Islam yang membaca tulisan ini bisa memberi komentarnya berdasarkan kepercayaannya sehingga bisa kita pertimbangkan yang mana yang lebih masuk akal. Karena sepanjang pengetahuan pak Ogah waktu anak2, seorang pemerkosa itu dihukum oleh orang tua ataupun keluarga terdekat ataupun oleh calon suaminya atau oleh yang dirugikan akibat pemerkosaan tersebut. Bahkan Nabi Muhammad pernah mengadili korban perkosaan dengan menangkap dan mengikat pemerkosanya dan mempersilahkan orang tua si korban untuk memancung dan membunuh pelakunya, tapi sang orang tua korban menolaknya, akibatnya pemerkosa tersebut hanya didenda ringan oleh sang Nabi! Sepanjang pengetahuan Ogah tentang ajaran Muhammad memang bisa terjadi orang tuan korban minta bantuan saudara2nya untuk merajam pelaku, tapi orang luar yang tidak ada hubungan apapun dilarang untuk ikut serta penghukuman tersebut! Pak Ogah memang tidak berniat memastikan bagaimana pastinya pelaksanaan hukum rajam dalam Islam karena masing2 sekte Islam juga pribadi2 umat Islam mempunyai pandangan yang sangat beraneka ragam. Tapi secara singkat, pak Ogah hanya bisa berpendapat bahwa HUKUM RAJAM INI ADALAH BIADAB DAN BERLAKU DIZAMAN JAHILIAH SEBELUM TURUNNYA WAHYU KEPADA NABI MUHAMMAD. SEWAKTU NABI MUHAMMAD HIDUP TIDAK PERNAH ADA HUKUM RAJAM, SEMUA CERITA PENGHUKUMAN YANG ADA DALAM AL QURAN SEKARANG SAMA SEKALI BUKAN DARI MUHAMMAD TAPI DARI ORANG2 YANG MENGAKU SAHABAT/ KERABAT NABI! Dunia sekarang terbukti menolak hukum rajam apapun alasannya, tidak mungkin umat Islam manapun untuk memaksakan kebaikan hukum rajam dengan menyuruh siapapun untuk baca AlQuran dulu untuk bisa mengakui kebaikan hukum Rajam. Tidak ada tawar menawar, bahwa hukum rajam sangat lemah, kemungkinan kesalahan dalam menghukum sangat besar, definisi perkosaan, perzinahan, dan persetubuhan dalam Islam sama sekali tidak jelas. KALAU DEFINISINYA SAJA SUDAH TIDAK JELAS, MANA MUNGKIN HUKUMANNYA BISA KITA PASTIKAN AKAN ADIL?????? Silahkan semua umat Islam berlaku jujur dalam membahas keadilan bagi Abdulah, biarpun pak Ogah tidak mempunyai agama ataupun kepercayaan seperti Abdulah, tapi bagi pak Ogah, hak2 Abdulah wajib kita lindungi, keadilan untuk Abdulah harus kita tegakkan untuk menghindari jatuhnya korban2 baru dari umatnya sendiri! Ogah si orang kafir yang beragama tanpa percaya agama!! --------------------------------------------------------------------- [oe] i tuoi dati sono in pericolo... http://groups.yahoo.com/group/soasiu Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/