Suatu kejahatan bisa diselubungi dengan keadilan agama!

Abdulah dituduh berzinah dengan seorang gadis 13 tahun yang juga
ditaksir oleh pemimpin laskar Jihad.  Abdulah mengakuinya, dan bersedia
dihukum rajam (katanya!), meskipun tidak ada saksi yang 4 orang seperti
dalam ketentuan agama Islam, Abdulah di kubur di lapangan sebatas
lehernya kemudian disaksikan anak istri dan keluarganya kepalanya
ditumbuk rame2 pakai batu hingga remuk dan seluruh isi otaknya
berserakan dilapangan hijau yang masih suci!  Komandan Laskar Jihad
mengatakan bahwa jiwanya Abdulah masuk sorga--pak Ogah engga ngerti
jadinya, karena di AlQuran kalau memperkosa wanita muslim engga bakal
masuk sorga.  Artinya kalau si Abdulah masuk ke sorga, sebaiknya semua
muslim itu saling memperkosa lah biar semuanya masuk ke sorga.  Tapi
biarlah kita teruskan logika primitive yang tertanam dalam otak manusia
dizaman modern ini.

Akhirnya si Komandan Laskar Jihad ditangkep karena ada bukti2 kuat bahwa

itu adalah pembunuhan terencana yang diatur sendiri oleh sang komandan
dengan tipu yang tidak dimengerti oleh semua anak buahnya sendiri bahwa
sang komandan berlaku curang dalam menyingkirkan seorang laki2 yang
menjadi saingan dalam pemuasan sex yang normal yang ada pada semua
manusia!

Pak Ogah tidak menyalahkan siapapun, tapi sekedar memberi pembanding
keadilan baik secara ajaran Islam maupun Hukum Pidana yang berlaku di
Indonesia.

KUHP ps 287:
Ayat 1: Barang siapa bersetubuh dgn wanita yang berumur dibawah 15 tahun

diluar perkawinan akan dihukum penjara 9 thn krn wnita tersebut belum
pantas dikawini.

Ayat 2: penuntutan tidak dilakukan melainkan atas pengaduan kecuali jika

umur wanita tsb kurang dari 12 thn atau jika dalam persetubuhan tsb
terjadi luka berat.

Seperti juga dalam Al Quran, unsur pengaduan diperkosa harus ada, juga
kesaksian harus ada.  Tapi disini sebaliknya pengaduan kepada yang
berwajib tidak pernah ada, dan kesaksian juga tidak ada, bahkan bukti
pemerkosaan itu bukan dari pengaduan tapi dari pengakuan yang
bersangkutan!

Dalam UU.RI ditetapkan bahwa delik pemerkosaan harus dilengkapi bukti2
sbb:
1. adanya tanda2 kekerasan: dalam kasus ini tidak ada tanda2 kekerasan.
2. saksi2 dan korban sendiri: saksinya tak ada tapi pelaku & korban
mengakuinya.
3. visum et repertum dari dokter forensic yang dibuat atas permintaan
polisi, bukan korbannya ataupun saksinya: dalam kasus ini tidak ada.
4. dokter yang memeriksa harus didampingi oleh saksi2 lain spt: perawat,

orang tua korban, polisi, atau walinya (ini penting bila dokternya
laki2).
5. tanggal pemeriksaan, dan jamnya ini sangat penting, karena dalam
kasus pemerkosaan, korban harus melaporkan dalam waktu kurang dari 1
minggu karena harus bisa ditemukan sperma pemerkosanya, karena bila
sudah satu minggu sperma si pemerkosa tak bisa lagi dilacak  Kalau si
korban melaporkannya lebih dari 2 hari setelah kejadian, kemungkinan
besar mau sama mau bukan diperkosa, tapi bisa juga karena takut karena
diancam oleh si pemerkosa akan dibunuh kalau mengadu sehingga
dilaporkannya setelah seminggu.  Oleh karena itu bisa dipertimbangkan
apakah si korban yang dibawah umur ini memang memancing si pemerkosa
untuk bersetubuh, karena wanita berumur 13 tahun secara normal mempunyai

dorongan sex yang sangat kuat.  Kemudian ketahuan orang tua si korban,
si anak terpaksa mengakuinya sebagai dipaksa ataupun diperkosa sekedar
penutup malu keluarganya (banyak terjadi di negara yang rakyatnya
beragama).
6. Tempat terjadinya peristiwa: juga bisa menunjukkan suasana
persetubuhan tersebut, misalnya perkosaan biasanya terjadi mendadak bisa

ditaman, dikebun, disofa, atau ditempat tidur.  Tentu saja kalau
pemerkosaan terjadinya ditempat tidur, mungkin persetubuhan tersebut
terjadi akibat keduanya memang mau sama mau!
7. Perlawanan Korban: bajunya korban robek, kancingnya putus, diperiksa
apakah korban berusaha melawan atau tidak!  wanita sehat dan tidak
penakut pada umumnya tidak bisa diperkosa oleh 1 orang laki2, kecuali
wanita itu di pingsankan dulu pakai obat, diberi perangsang dll.
8. Posisi persetubuhan: pemerkosaan tidak akan mungkin bisa berlangsung
dalam posisi sangat comfortable untuk sang korban.  Korban yang
diperkosa tidak bisa menikmati persetubuhan tersebut.
9. Keluarnya Darah: apakah setelah persetubuhan tersebut keluar darah
dari dari kemaluan wanita!
10, Tubuh korban diperiksa apakah ada tertinggal rambut pemerkosa,
cairan mani yang sudah kering dipakaian korban, rambut korban apakah ada

pada tubuh pemerkosanya?
11. Selaput dara: ditentukan dokter apakah robekan selaput dara tersebut

merupaka robekan lama atau robekan baru.  Pemerkosaan terhadap wanita
meskipun wanita tsb sudah tidak perawan lagi biasanya tampak memar pada
sisa2 selaput perawannya atau pada dinding vulva ataupun vagina
korbannya.

Masih banyak lagi pemeriksaan yang bisa membuktikan apakah memang benar2

merupakan pemerkosaan atau bukan.  Misalnya, seorang wanita mengaku
diperkosa beberapa jam atau beberapa hari yang lalu.  Kemudian dalam
pemeriksaan ditemukan sperma yang sudah mati yang ditetapkan sudah
berumur lebih dari 1 minggu, tentunya sperma ini bisa dipastikan bukan
milik sipemerkosanya.

Abdulah mengakui kalau dia menyetubuhi wanita itu, tapi apakah Abdulah
itu mengeluarkan spermanya kedalam kemaluan si wanita ini atau tidak
tentu haruslah dibuktikan.  Banyak pelaku yang mengaku memperkosa
seorang gadis, ternyata si gadis masih tetap perawan karena selaput
daranya elastis, dan dalam pemeriksaan tidak ada sel2 sperma
sipemerkosa, artinya bisa saja si laki2 ini memasukkan kemaluannya hanya

sebatas luarnya tanpa memasukinya sampai dalam dan mengeluarkan
spermanya diluar karena takut si gadis ini hamil, tentu ini bukan
pemerkosaan namanya.  Malangnya, laki2 seperti ini sering mengaku
memperkosanya tanpa pengetahuan definisi pemerkosaan secara hukum yang
berlaku.

AlQuran membuktikan pemerkosaan hanya sebatas pengaduan dan saksi2,
sehingga untuk ukuran hukum modern hal itu tidak bisa diberlakukan
dimanapun didunia sekarang ini.

Pengakuan pelaku pemerkosaan, dan pengakuan korban harus dilengkapi oleh

pemeriksaan dokter dan pengadilan sehingga secara hukum bisa diputuskan
apakah ini merupakan kasus pemerkosaan atau bukan.  Bisa terjadi kasus
pemerasan, bisa terjadi kasus mau sama mau banyak lagi kemungkinan2 yang

tak pernah dipikirkan oleh imam2 agama manapun juga.  Contohnya, korban
melaporkan diperkosa, dan sperma laki2 ditemukan dalam kemaluan si
wanita, tapi dalam pemeriksaan laboratoris terbukti sperma itu bukan
milik si tertuduh pelaku pemerkosaan, ternyata setelah diperiksa ulang
si koban mengaku bahwa sebelum pemerkosaan terjadi, dia bersetubuh dulu
dengan pacarnya, bisa juga setelah pemerkosaan dia bersetubuh dengan
pacarnya.  Tentu bila ini yang terjadi pada Abdulah, dia tidak bisa
dituduh sebagai pemerkosanya.

Yang lebih dramatisir, penemuan polisi justru membuktikan bahwa komandan

Laskar Jihad justru merencanakan semua ini.  Ternyata memang bahwa gadis

ini sudah di incer oleh komandan Laskar Jihad untuk dijadikan istri yang

ke sekian, dan sangat mungkin polisi menemukan sperma dalam kemaluan si
korban bukan milik Abdulah tapi milik komandan Laskar Jihad, jadi bisa
terjadi setelah bersetubuh dengan Abdulah, komandan Laskar Jihad ini
juga menyetubuhinya, karena dia ini sang komandan, dan gadis yang masih
belia 13 tahun ini yang mudah jatuh cinta terpaksa mengakui dirinya
diperkosa Abdullah agar sang komandan mau menerima dirinya yang sudah
tidak gadis lagi sehingga kegadisannya tidak dipertanyakan oleh komandan

Laskar Jihad ini.  Kemarahan komandan Laskar Jihad bisa dibayangkan
mendengan pengaduan gadis ini, maka digalanglah hukum Islam dimuka semua

anak buahnya yang se-olah2 untuk menegakkan keadilan tapi sesungguhnya
dibelakang itu bertujuan menyingkirkan saingannya yang lebih dulu
berhasil menikmati perawan yang sudah lama di incar oleh komandan Laskar

Jihad.  Semua ini serba mungkin, oleh karena itu harus dilakukan
pemeriksaan seteliti mungkin, bukan langsung orangnya ditanem dan
kepalanya dihancurkan pakai batu rame2 oleh anak buahnya.

KITA TIDAK BISA MENGANDALKAN HUKUM AGAMA YANG DIGUNAKAN MANUSIA LEBIH
DARI 1000 TAHUN YANG LALU UNTUK MENGADILI TERDAKWA.  HUKUM AGAMA TIDAK
MUNGKIN BISA BERLAKU ADIL DALAM NEGARA MODERN YANG SANGAT KOMPLEX
DIBANDINGKAN DENGAN LINGKUNGAN KECIL DIZAMAN BERLAKUNYA HUKUM RAJAM YANG

PRIMITIVE INI.

Yang pasti KOMANDAN LASKAR JIHAD HARUS MEMPERTANGGUNG JAWABKAN
PEMBUNUHAN TERSEBUT DIMUKA PENGADILAN.  PEMBUNUHAN HARUS DIHUKUM
SETIMPAL, KALAU INI MEMANG DIRENCANAKAN, ANCAMANNYA HUKUMAN MATI.

PENGAKUAN PELAKU MAUPUN KORBAN BUKAN TIDAK BISA DIGUNAKAN OLEH PEMBUNUH
UNTUK MEMBENARKAN PEMBUNUHAN TERSEBUT.

Semoga umat Islam yang membaca tulisan ini bisa memberi komentarnya
berdasarkan kepercayaannya sehingga bisa kita pertimbangkan yang mana
yang lebih masuk akal.  Karena sepanjang pengetahuan pak Ogah waktu
anak2, seorang pemerkosa itu dihukum oleh orang tua ataupun keluarga
terdekat ataupun oleh calon suaminya atau oleh yang dirugikan akibat
pemerkosaan tersebut.  Bahkan Nabi Muhammad pernah mengadili korban
perkosaan dengan menangkap dan mengikat pemerkosanya dan mempersilahkan
orang tua si korban untuk memancung dan membunuh pelakunya, tapi sang
orang tua korban menolaknya, akibatnya pemerkosa tersebut hanya didenda
ringan oleh sang Nabi!  Sepanjang pengetahuan Ogah tentang ajaran
Muhammad memang bisa terjadi orang tuan korban minta bantuan saudara2nya

untuk merajam pelaku, tapi orang luar yang tidak ada hubungan apapun
dilarang untuk ikut serta penghukuman tersebut!

Pak Ogah memang tidak berniat memastikan bagaimana pastinya pelaksanaan
hukum rajam dalam Islam karena masing2 sekte Islam juga pribadi2 umat
Islam mempunyai pandangan yang sangat beraneka ragam.  Tapi secara
singkat, pak Ogah hanya bisa berpendapat bahwa HUKUM RAJAM INI ADALAH
BIADAB DAN BERLAKU DIZAMAN JAHILIAH SEBELUM TURUNNYA WAHYU KEPADA NABI
MUHAMMAD.  SEWAKTU NABI MUHAMMAD HIDUP TIDAK PERNAH ADA HUKUM RAJAM,
SEMUA CERITA PENGHUKUMAN YANG ADA DALAM AL QURAN SEKARANG SAMA SEKALI
BUKAN DARI MUHAMMAD TAPI DARI ORANG2 YANG MENGAKU SAHABAT/ KERABAT NABI!

Dunia sekarang terbukti menolak hukum rajam apapun alasannya, tidak
mungkin umat Islam manapun untuk memaksakan kebaikan hukum rajam dengan
menyuruh siapapun untuk baca AlQuran dulu untuk bisa mengakui kebaikan
hukum Rajam.  Tidak ada tawar menawar, bahwa hukum rajam sangat lemah,
kemungkinan kesalahan dalam menghukum sangat besar, definisi perkosaan,
perzinahan, dan persetubuhan dalam Islam sama sekali tidak jelas.  KALAU

DEFINISINYA SAJA SUDAH TIDAK JELAS, MANA MUNGKIN HUKUMANNYA BISA KITA
PASTIKAN AKAN ADIL??????

Silahkan semua umat Islam berlaku jujur dalam membahas keadilan bagi
Abdulah, biarpun pak Ogah tidak mempunyai agama ataupun kepercayaan
seperti Abdulah, tapi bagi pak Ogah, hak2 Abdulah wajib kita lindungi,
keadilan untuk Abdulah harus kita tegakkan untuk menghindari jatuhnya
korban2 baru dari umatnya sendiri!

Ogah
si orang kafir yang beragama tanpa percaya agama!!



---------------------------------------------------------------------
[oe] i tuoi dati sono in pericolo...
http://groups.yahoo.com/group/soasiu 

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 


Kirim email ke