[EMAIL PROTECTED] writes:

Assalamualaikum Wr. Wb.,

Wa 'alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh,


Taruih tarang ambo masih panasaran dan ingin mendapatkan pendapat dari sanak yang milis ko, baa sabananyo hukum dari ayat sajada ko.

Berkenaan sujud tilawah ada beberapa riwayat yang terkait, di antaranya:


Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, katanya: bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam melakukan sujud tilawah pada waktu membaca surat an-Najm (HR. al-Bukhari)

Dari Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu, katanya: Saya pernah membacakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam surat an-Najm, tetapi beliau tidak sujud pada waktu itu (Muttafaq 'alaihi)

Kedua riwayat ini menunjukkan hukum sunat sujud tilawah.

Dari Umar radhiallahu 'anhu, dia berkata: Wahai manusia sesungguhnya akan meliwati ayat sujud. Barangsiapa yang sujud maka sungguh dia sudah mendapat pahala sunat dan barangsiapa yang tidak sujud maka dia tidak berdosa (HR. al-Bukhari) Di dalam riwayat al-Bukhari dari Umar itu, Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita mau. Dan hadits itu terdapat juga dalam al-Muwaththo'.

Diambil dari terjemah Subulus Salam karya Imam ash-Shan'ani terbitan Al-Ikhlas, Surabaya.

Semoga bermanfaat.

Allahu a'lam bish shawab.

Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)




____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ___________________________________________________

Kirim email ke