Iko no urang Minang nan lurus eh ......... anggota 
DPRD Sumbar nan luruih.  Dan berani meneggakan kebenaran.
1 dari 55 anggota nan mangarati dan melaksanakan ABSSBK.

Tarimo kasi tuan Zen Gomo.
Kama kami bisa mahubungi tuan ?  Alamat email atau surek ??

Kok ado KPK Sumbar patuiklah baliau nan kadi ketuano

Sewajarnyo pulo komunity rang Minang di cyber  "Rantaunet"
memberikan penghargaan ke beliau.

~ab~
~~~~

Di Kompas Sabtu 3 Juli, 

http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0407/03/naper/1126902.htm

 Naper 

 Sabtu, 03 Juli 2004 

    Mohammad Zen Gomo, Berani Mundur daripada Korupsi 

KETIKA Mohammad Zen Gomo menyatakan mogok kerja sebagai wakil rakyat 
di DPRD Sumatera Barat, masyarakat berbagai elemen yang ketika itu sudah
muak dengan perilaku  anggota DPRD yang dinilai tidak aspiratif bagaikan
dapat "darah segar". Dikatakan darah  segar karena masyarakat
mendapatkan kekuatan baru dari "orang dalam".

Dan hal itu benar. Dua tahun kemudian, 17 Mei 2004, tiga orang pimpinan
dan 40 anggota  DPRD Sumbar dinyatakan bersalah, terbukti melakukan
tindak pidana korupsi, sehingga Pengadilan Negeri Padang memberikan 
vonis hukuman penjara 24 bulan bagi pimpinan dan 27 bulan penjara bagi
masing-masing anggota. Selain itu, masing-masing juga harus membayar 
denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang sebanyak yang mereka korupsi,
yang besarannya rata-rata Rp 100 juta.

GOMO adalah sosok yang tak mau masuk ke arus perbuatan tindak pidana 
korupsi,  perbuatan menyimpang, dan tak mau terlibat dalam perbuatan 
membohongi publik.    Karena hal itu, menurut dia, bertentangan dengan 
hati nurani dan prinsip hidup yang ia anut.
"Setelah saya duduk sebagai anggota DPRD selama lebih kurang dua 
setengah tahun dan saya mencoba mengevaluasi seobyektif mungkin 
tentang kinerja dan citra Dewan,  ternyata sangat jauh dari harapan
rakyat yang diwakilinya. Karena itu, saya memilih  mogok kerja sebagai
konsekuensi moral terhadap harapan masyarakat," ujar Gomo saat
ditemui di rumahnya di Padang.

Setelah mogok, Gomo menilai citra DPRD Sumbar semakin jauh menyimpang.
Dengan  wewenang yang sangat besar, DPRD mengeluarkan uang rakyat untuk
kepentingan  kesejahteraan mereka sendiri yang tidak sesuai dengan
kepatutan dan kepantasan, dan  tidak sesuai dengan sense of crisis yang
dialami oleh rakyat, bahkan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. 
Akhirnya ia mengundurkan diri, terhitung 17 Februari 2003. Namun,
SK pemberhentian dengan hormat oleh Menteri Dalam Negeri baru tanggal 19
Juni 2003.
Menurut Gomo, sebelum mogok dan kemudian mundur, ia menyadari dirinya
sebagai  wakil rakyat. "Saya yakin, saya duduk karena perjuangan 
mahasiswa. Karena itu, ketika  RAPBD Sumbar Tahun 2002 diprotes berbagai
kalangan, saya setuju anggaran Dewan  dipangkas Rp 1 miliar. Cuma yang 
setuju hanya saya sendiri, sedangkan 54 anggota lainnya tak setuju," 
tandasnya.

Sebagai (mantan) "orang dalam", Gomo mengungkapkan indikasi kolusi
antara legislatif dan eksekutif, lengkap dengan jumlah uang yang 
dinikmati anggota Dewan, seperti bantuan uang Lebaran selama dua tahun 
untuk 54 orang sebanyak Rp 270 juta, bantuan bagi mereka yang naik haji
(untuk 10 orang) sebanyak Rp 25 juta, dan menggunakan mata anggaran 
Dana Tak Tersangka Kantor Gubernur sebesar Rp 364,5 juta.

Gomo juga punya bukti-bukti soal pemborosan di DPRD Sumbar, yang
melanggar  Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 dan indikasi 
permainan hukum.

Juga terungkap pemberian PT Semen Padang melalui fraksi masing-masing 
sebesar Rp 270 juta. "Dalam kasus penerimaan uang dari PT Semen Padang
yang merupakan Mitra  Kerja Dewan, hal ini sangat bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang 
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terutama Pasal 1
Ayat (4). Penerimaan itu secara etika moral sangat tidak terpuji," 
ungkapnya.

Menurut dia, ke depan perlu segera dibuatkan kode etik yang bermoral 
dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Untuk independennya, kode etik
untuk maksud tersebut bisa dibahas dengan pakar hukum dan Majelis Ulama
Indonesia.

MENCERMATI riwayat pekerjaannya, rupanya Gomo yang kelahiran
Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, Sumbar, 25 April 1943, sudah kenyang
"menerima sanksi" karena  mempertaruhkan kejujurannya dan antiperbuatan
tak bermoral. Hal itu pun diterimanya dengan ikhlas.

Ia bercerita, tahun 1965 bekerja sebagai pegawai kantor pusat BRI di 
Jakarta. Tahun 1980 ia menjabat Wakil Kepala Bagian Inspeksi BRI di 
Pekanbaru. Dua tahun sebelumnya, 1978, Gomo masuk sekolah pimpinan 
(BRI). Di sini ia mendapatkan pelajaran yang bertentangan dengan 
hati nuraninya. "Dosen ketika itu bilang, semua akan lulus dengan
syarat menyumbang," ujarnya.

Gomo tak mau menyumbang, malah melaporkan dosen "pungli" itu, sampai
akhirnya dosen tersebut diberhentikan pimpinan.

"Di BRI saya pernah dikucilkan ketika saya menolak main sabun untuk 
menyalurkan  kredit ke orang yang tak layak. Karena tak mau memberikan 
disposisi, saya digeser ke bagian operasional dan kenaikan pangkat 
saya sampai ditunda empat tahun," ungkap suami Syafridal ini.

Lima tahun bertugas di Pekanbaru, Gomo pindah ke Padang (1987) dan
menjadi Wakil Pimpinan BRI Padang. Hanya tak lama, kemudian ia menjadi
Pimpinan BRI Sibolga. BRI Sibolga, sebelum ia pimpin, 15 tahun merugi
dan sudah empat kali berganti pimpinan. Zaman itu, kata Gomo, pungli
paling top, lima sampai 10 persen. Pimpinan diharuskan  memberikan 
upeti ke atas. Kalau tidak, tak akan naik pangkat.

"Perilaku berikan upeti saya hentikan. Dua tahun kemudian BRI 
Sibolga sudah untung.  Akan tetapi, dua tahun kemudian saya didepak 
ke bagian operasional di BRI Banda Aceh (1991-1992). Tahun 1992, 
saya mengundurkan diri," tambahnya.

Pulang ke Padang, Gomo menjadi dosen di sebuah akademi keuangan 
dan perbankan di Padang, sampai sekarang. Pernah menjabat Direktur
Asuransi Islam Tafakul Padang (1996) dan Direktur Akademi AMIK 
Jaya Nusa Padang (1997), sembari menjadi pengurus ICMI Sumbar dan
pengurus Majelis Ekonomi Muhammadiyah sampai sekarang. Selain
itu, ia juga sibuk mengurus Koperasi Taqwa di Padang dan Bank
perkreditan Rakyat Syariah di Lubuk Alung.

Gomo bersikap kritis karena ia sudah lama mencemplungkan diri 
di lembaga swadaya masyarakat, antara lain Badan Anti Korupsi 
Sumbar, Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), ICW, Demos, dan 
Masyarakat Transparansi Indonesia. (YURNALDI)

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting 
___________________________________________________

Kirim email ke