Iko no urang Minang nan lurus eh ......... anggota DPRD Sumbar nan luruih. Dan berani meneggakan kebenaran. 1 dari 55 anggota nan mangarati dan melaksanakan ABSSBK.
Tarimo kasi tuan Zen Gomo. Kama kami bisa mahubungi tuan ? Alamat email atau surek ?? Kok ado KPK Sumbar patuiklah baliau nan kadi ketuano Sewajarnyo pulo komunity rang Minang di cyber "Rantaunet" memberikan penghargaan ke beliau. ~ab~ ~~~~ Di Kompas Sabtu 3 Juli, http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0407/03/naper/1126902.htm Naper Sabtu, 03 Juli 2004 Mohammad Zen Gomo, Berani Mundur daripada Korupsi KETIKA Mohammad Zen Gomo menyatakan mogok kerja sebagai wakil rakyat di DPRD Sumatera Barat, masyarakat berbagai elemen yang ketika itu sudah muak dengan perilaku anggota DPRD yang dinilai tidak aspiratif bagaikan dapat "darah segar". Dikatakan darah segar karena masyarakat mendapatkan kekuatan baru dari "orang dalam". Dan hal itu benar. Dua tahun kemudian, 17 Mei 2004, tiga orang pimpinan dan 40 anggota DPRD Sumbar dinyatakan bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga Pengadilan Negeri Padang memberikan vonis hukuman penjara 24 bulan bagi pimpinan dan 27 bulan penjara bagi masing-masing anggota. Selain itu, masing-masing juga harus membayar denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang sebanyak yang mereka korupsi, yang besarannya rata-rata Rp 100 juta. GOMO adalah sosok yang tak mau masuk ke arus perbuatan tindak pidana korupsi, perbuatan menyimpang, dan tak mau terlibat dalam perbuatan membohongi publik. Karena hal itu, menurut dia, bertentangan dengan hati nurani dan prinsip hidup yang ia anut. "Setelah saya duduk sebagai anggota DPRD selama lebih kurang dua setengah tahun dan saya mencoba mengevaluasi seobyektif mungkin tentang kinerja dan citra Dewan, ternyata sangat jauh dari harapan rakyat yang diwakilinya. Karena itu, saya memilih mogok kerja sebagai konsekuensi moral terhadap harapan masyarakat," ujar Gomo saat ditemui di rumahnya di Padang. Setelah mogok, Gomo menilai citra DPRD Sumbar semakin jauh menyimpang. Dengan wewenang yang sangat besar, DPRD mengeluarkan uang rakyat untuk kepentingan kesejahteraan mereka sendiri yang tidak sesuai dengan kepatutan dan kepantasan, dan tidak sesuai dengan sense of crisis yang dialami oleh rakyat, bahkan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Akhirnya ia mengundurkan diri, terhitung 17 Februari 2003. Namun, SK pemberhentian dengan hormat oleh Menteri Dalam Negeri baru tanggal 19 Juni 2003. Menurut Gomo, sebelum mogok dan kemudian mundur, ia menyadari dirinya sebagai wakil rakyat. "Saya yakin, saya duduk karena perjuangan mahasiswa. Karena itu, ketika RAPBD Sumbar Tahun 2002 diprotes berbagai kalangan, saya setuju anggaran Dewan dipangkas Rp 1 miliar. Cuma yang setuju hanya saya sendiri, sedangkan 54 anggota lainnya tak setuju," tandasnya. Sebagai (mantan) "orang dalam", Gomo mengungkapkan indikasi kolusi antara legislatif dan eksekutif, lengkap dengan jumlah uang yang dinikmati anggota Dewan, seperti bantuan uang Lebaran selama dua tahun untuk 54 orang sebanyak Rp 270 juta, bantuan bagi mereka yang naik haji (untuk 10 orang) sebanyak Rp 25 juta, dan menggunakan mata anggaran Dana Tak Tersangka Kantor Gubernur sebesar Rp 364,5 juta. Gomo juga punya bukti-bukti soal pemborosan di DPRD Sumbar, yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 dan indikasi permainan hukum. Juga terungkap pemberian PT Semen Padang melalui fraksi masing-masing sebesar Rp 270 juta. "Dalam kasus penerimaan uang dari PT Semen Padang yang merupakan Mitra Kerja Dewan, hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terutama Pasal 1 Ayat (4). Penerimaan itu secara etika moral sangat tidak terpuji," ungkapnya. Menurut dia, ke depan perlu segera dibuatkan kode etik yang bermoral dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Untuk independennya, kode etik untuk maksud tersebut bisa dibahas dengan pakar hukum dan Majelis Ulama Indonesia. MENCERMATI riwayat pekerjaannya, rupanya Gomo yang kelahiran Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, Sumbar, 25 April 1943, sudah kenyang "menerima sanksi" karena mempertaruhkan kejujurannya dan antiperbuatan tak bermoral. Hal itu pun diterimanya dengan ikhlas. Ia bercerita, tahun 1965 bekerja sebagai pegawai kantor pusat BRI di Jakarta. Tahun 1980 ia menjabat Wakil Kepala Bagian Inspeksi BRI di Pekanbaru. Dua tahun sebelumnya, 1978, Gomo masuk sekolah pimpinan (BRI). Di sini ia mendapatkan pelajaran yang bertentangan dengan hati nuraninya. "Dosen ketika itu bilang, semua akan lulus dengan syarat menyumbang," ujarnya. Gomo tak mau menyumbang, malah melaporkan dosen "pungli" itu, sampai akhirnya dosen tersebut diberhentikan pimpinan. "Di BRI saya pernah dikucilkan ketika saya menolak main sabun untuk menyalurkan kredit ke orang yang tak layak. Karena tak mau memberikan disposisi, saya digeser ke bagian operasional dan kenaikan pangkat saya sampai ditunda empat tahun," ungkap suami Syafridal ini. Lima tahun bertugas di Pekanbaru, Gomo pindah ke Padang (1987) dan menjadi Wakil Pimpinan BRI Padang. Hanya tak lama, kemudian ia menjadi Pimpinan BRI Sibolga. BRI Sibolga, sebelum ia pimpin, 15 tahun merugi dan sudah empat kali berganti pimpinan. Zaman itu, kata Gomo, pungli paling top, lima sampai 10 persen. Pimpinan diharuskan memberikan upeti ke atas. Kalau tidak, tak akan naik pangkat. "Perilaku berikan upeti saya hentikan. Dua tahun kemudian BRI Sibolga sudah untung. Akan tetapi, dua tahun kemudian saya didepak ke bagian operasional di BRI Banda Aceh (1991-1992). Tahun 1992, saya mengundurkan diri," tambahnya. Pulang ke Padang, Gomo menjadi dosen di sebuah akademi keuangan dan perbankan di Padang, sampai sekarang. Pernah menjabat Direktur Asuransi Islam Tafakul Padang (1996) dan Direktur Akademi AMIK Jaya Nusa Padang (1997), sembari menjadi pengurus ICMI Sumbar dan pengurus Majelis Ekonomi Muhammadiyah sampai sekarang. Selain itu, ia juga sibuk mengurus Koperasi Taqwa di Padang dan Bank perkreditan Rakyat Syariah di Lubuk Alung. Gomo bersikap kritis karena ia sudah lama mencemplungkan diri di lembaga swadaya masyarakat, antara lain Badan Anti Korupsi Sumbar, Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), ICW, Demos, dan Masyarakat Transparansi Indonesia. (YURNALDI) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ___________________________________________________

