Ambo iyo sabana salut jo pak Gomo, ko.  Banyak saketeknyo ambo maikuti pemberitaan mengenai kasus korupsi di DPRD Prop. Sumbar.  Sabagai urang awak, ado raso malu di dalam hati ambo, dek karano, wakil-wakil rakyat urang Minang, iyo sabana alah malupokan adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Inyo sibuk mangangkangi pitih rakyat, samantaro busuang lapa, kristenisasi, UAN thn 2003, tajadi disakuliliangnyo.  Tapi, dilain sisi hati ambo, iyo ado pulo raso bangga. Dek karano di Sumbar pulo urang-urang nan korupsi pitih rakyat tu di jatuhui hukuman. Di tampek lain, alun ado tadanga lai.  Satelah Sumbar, baru ado ciek-duo nan mangusuik korupsi di legislatif tu.
Tapi baa dek baitu bana mentalitas anggota dewan kito di ranah minang ? Setelah DPRD Sumbar, DPRD Padang. Kapatangko tadanga pulo DPRD Sijunjuang. 
 
 
 
bandaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Iko no urang Minang nan lurus eh ......... anggota
DPRD Sumbar nan luruih. Dan berani meneggakan kebenaran.
1 dari 55 anggota nan mangarati dan melaksanakan ABSSBK.

Tarimo kasi tuan Zen Gomo.
Kama kami bisa mahubungi tuan ? Alamat email atau surek ??

Kok ado KPK Sumbar patuiklah baliau nan kadi ketuano

Sewajarnyo pulo komunity rang Minang di cyber "Rantaunet"
memberikan penghargaan ke beliau.

~ab~
~~~~

Di Kompas Sabtu 3 Juli,

http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0407/03/naper/1126902.htm

Naper

Sabtu, 03 Juli 2004

Mohammad Zen Gomo, Berani Mundur daripada Korupsi

KETIKA Mohammad Zen Gomo menyatakan mogok kerja sebagai wakil rakyat
di DPRD Sumatera Barat, masyarakat berbagai elemen yang ketika itu sudah
muak dengan perilaku anggota DPRD yang dinilai tidak aspiratif bagaikan
dapat "darah segar". Dikatakan darah segar karena masyarakat
mendapatkan kekuatan baru dari "orang dalam".

Dan hal itu benar. Dua tahun kemudian, 17 Mei 2004, tiga orang pimpinan
dan 40 anggota DPRD Sumbar dinyatakan bersalah, terbukti melakukan
tindak pidana korupsi, sehingga Pengadilan Negeri Padang memberikan
vonis hukuman penjara 24 bulan bagi pimpinan dan 27 bulan penjara bagi
masing-masing anggota. Selain itu, masing-masing juga harus membayar
denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang sebanyak yang mereka korupsi,
yang besarannya rata-rata Rp 100 juta.

GOMO adalah sosok yang tak mau masuk ke arus perbuatan tindak pidana
korupsi, perbuatan menyimpang, dan tak mau terlibat dalam perbuatan
membohongi publik. Karena hal itu, menurut dia, bertentangan dengan
hati nurani dan prinsip hidup yang ia anut.
"Setelah saya duduk sebagai anggota DPRD selama lebih kurang dua
setengah tahun dan saya mencoba mengevaluasi seobyektif mungkin
tentang kinerja dan citra Dewan, ternyata sangat jauh dari harapan
rakyat yang diwakilinya. Karena itu, saya memilih mogok kerja sebagai
konsekuensi moral terhadap harapan masyarakat," ujar Gomo saat
ditemui di rumahnya di Padang.

Setelah mogok, Gomo menilai citra DPRD Sumbar semakin jauh menyimpang.
Dengan wewenang yang sangat besar, DPRD mengeluarkan uang rakyat untuk
kepentingan kesejahteraan mereka sendiri yang tidak sesuai dengan
kepatutan dan kepantasan, dan tidak sesuai dengan sense of crisis yang
dialami oleh rakyat, bahkan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akhirnya ia mengundurkan diri, terhitung 17 Februari 2003. Namun,
SK pemberhentian dengan hormat oleh Menteri Dalam Negeri baru tanggal 19
Juni 2003.
Menurut Gomo, sebelum mogok dan kemudian mundur, ia menyadari dirinya
sebagai wakil rakyat. "Saya yakin, saya duduk karena perjuangan
mahasiswa. Karena itu, ketika RAPBD Sumbar Tahun 2002 diprotes berbagai
kalangan, saya setuju anggaran Dewan dipangkas Rp 1 miliar. Cuma yang
setuju hanya saya sendiri, sedangkan 54 anggota lainnya tak setuju,"
tandasnya.

Sebagai (mantan) "orang dalam", Gomo mengungkapkan indikasi kolusi
antara legislatif dan eksekutif, lengkap dengan jumlah uang yang
dinikmati anggota Dewan, seperti bantuan uang Lebaran selama dua tahun
untuk 54 orang sebanyak Rp 270 juta, bantuan bagi mereka yang naik haji
(untuk 10 orang) sebanyak Rp 25 juta, dan menggunakan mata anggaran
Dana Tak Tersangka Kantor Gubernur sebesar Rp 364,5 juta.

Gomo juga punya bukti-bukti soal pemborosan di DPRD Sumbar, yang
melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 dan indikasi
permainan hukum.

Juga terungkap pemberian PT Semen Padang melalui fraksi masing-masing
sebesar Rp 270 juta. "Dalam kasus penerimaan uang dari PT Semen Padang
yang merupakan Mitra Kerja Dewan, hal ini sangat bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terutama Pasal 1
Ayat (4). Penerimaan itu secara etika moral sangat tidak terpuji,"
ungkapnya.

Menurut dia, ke depan perlu segera dibuatkan kode etik yang bermoral
dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Untuk independennya, kode etik
untuk maksud tersebut bisa dibahas dengan pakar hukum dan Majelis Ulama
Indonesia.

MENCERMATI riwayat pekerjaannya, rupanya Gomo yang kelahiran
Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, Sumbar, 25 April 1943, sudah kenyang
"menerima sanksi" karena mempertaruhkan kejujurannya dan antiperbuatan
tak bermoral. Hal itu pun diterimanya dengan ikhlas.

Ia bercerita, tahun 1965 bekerja sebagai pegawai kantor pusat BRI di
Jakarta. Tahun 1980 ia menjabat Wakil Kepala Bagian Inspeksi BRI di
Pekanbaru. Dua tahun sebelumnya, 1978, Gomo masuk sekolah pimpinan
(BRI). Di sini ia mendapatkan pelajaran yang bertentangan dengan
hati nuraninya. "Dosen ketika itu bilang, semua akan lulus dengan
syarat menyumbang," ujarnya.

Gomo tak mau menyumbang, malah melaporkan dosen "pungli" itu, sampai
akhirnya dosen tersebut diberhentikan pimpinan.

"Di BRI saya pernah dikucilkan ketika saya menolak main sabun untuk
menyalurkan kredit ke orang yang tak layak. Karena tak mau memberikan
disposisi, saya digeser ke bagian operasional dan kenaikan pangkat
saya sampai ditunda empat tahun," ungkap suami Syafridal ini.

Lima tahun bertugas di Pekanbaru, Gomo pindah ke Padang (1987) dan
menjadi Wakil Pimpinan BRI Padang. Hanya tak lama, kemudian ia menjadi
Pimpinan BRI Sibolga. BRI Sibolga, sebelum ia pimpin, 15 tahun merugi
dan sudah empat kali berganti pimpinan. Zaman itu, kata Gomo, pungli
paling top, lima sampai 10 persen. Pimpinan diharuskan memberikan
upeti ke atas. Kalau tidak, tak akan naik pangkat.

"Perilaku berikan upeti saya hentikan. Dua tahun kemudian BRI
Sibolga sudah untung. Akan tetapi, dua tahun kemudian saya didepak
ke bagian operasional di BRI Banda Aceh (1991-1992). Tahun 1992,
saya mengundurkan diri," tambahnya.

Pulang ke Padang, Gomo menjadi dosen di sebuah akademi keuangan
dan perbankan di Padang, sampai sekarang. Pernah menjabat Direktur
Asuransi Islam Tafakul Padang (1996) dan Direktur Akademi AMIK
Jaya Nusa Padang (1997), sembari menjadi pengurus ICMI Sumbar dan
pengurus Majelis Ekonomi Muhammadiyah sampai sekarang. Selain
itu, ia juga sibuk mengurus Koperasi Taqwa di Padang dan Bank
perkreditan Rakyat Syariah di Lubuk Alung.

Gomo bersikap kritis karena ia sudah lama mencemplungkan diri
di lembaga swadaya masyarakat, antara lain Badan Anti Korupsi
Sumbar, Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), ICW, Demos, dan
Masyarakat Transparansi Indonesia. (YURNALDI)

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
___________________________________________________


** Anakbangsa : EmErDe Palar **


Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish.
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting 
___________________________________________________

Kirim email ke