Apa iya?????
---------------

Senin, 19 Juli 2004
Hasil Penelitian LP2M
Peran Bundo Kanduang Dilemahkan dalam Sistem Adat Minangkabau

KEDUDUKAN sosial perempuan Minangkabau telah banyak dikaji dan menarik
perhatian berbagai kalangan. Penelitian terbaru dilakukan Lusi Herlina dan
kawan-kawan dari Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M)
Padang tahun 2003, dan laporan penelitian tersebut diterbitkan dalam buku
Partisipasi Politik Perempuan Minang dalam Sistem Masyarakat Matrilineal
(Penerbit LP2M dan The Asia Foundation, November 2003, xviii + 107 halaman).

PENELITIAN dilakukan berdasarkan asumsi bahwa etnis Minangkabau tidak hanya
menganut sistem kekerabatan matrilineal, tetapi juga matriarkat yang berarti
kekuasaan berada pada perempuan. Posisi perempuan Minangkabau dinilai
"superior", lebih berkuasa dibandingkan dengan perempuan dari suku lainnya
di Indonesia. Karena itu, isu-isu kesetaraan dan keadilan jender dianggap
tidak relevan dibicarakan di Minangkabau. Tidak ada subordinasi perempuan di
Sumatera Barat (Sumbar), yang terjadi adalah subordinasi laki-laki.

Ada kalangan yang bersikap kritis terhadap pendapat di atas. Menurut Hayati
Nizar, pengamat masalah perempuan di Padang, masyarakat Minangkabau
cenderung terbuai dengan "posisi imajinasi" yang menempatkan perempuan pada
posisi yang tinggi dengan segala atribut yang disandangkan kepada mereka.

Padahal, kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau meskipun
menganut sistem matrilineal, sistem kekuasaannya tidak matriarkal. Kekuasaan
formal, baik secara tradisional maupun modern, tetap dipegang oleh
laki-laki.

Dilukiskan, mamak menjadi pemimpin dalam wilayah rumah tangga saparuik (satu
perut, satu ibu). Datuak menjadi pemimpin dalam wilayah kaumnya (satu
nenek). Penghulu menjadi pemimpin suku (satu nenek moyang) dalam sebuah
wilayah genealogis. Wali nagari pemegang kekuasaan formal di nagari.

Menurut Lusi Herlina, hukum adat Minangkabau menempatkan perempuan sebagai
pewaris dan pemilik sah pusaka. Namun, hampir di semua wilayah Sumbar
terdapat kasus di mana mamak (saudara laki- laki dari pihak ibu) mendominasi
dan mengambil alih beberapa kewenangan strategis yang secara ideal normatif
menjadi hak perempuan.

"Hak kepemilikan pusaka yang secara sah berada di bawah kekuasaan perempuan
sering kali tidak berlaku efektif. Kekuasaan dan intervensi mamak sangat
kuat dalam pengambilan keputusan terhadap harta pusaka tinggi. Fenomena ini
menunjukkan bahwa perempuan Minangkabau sesungguhnya tidak memiliki kontrol
terhadap sumber daya, seperti tanah dan harta pusaka tinggi lainnya,"
tandasnya.

BUNDO Kanduang adalah institusi perempuan yang sangat penting dalam budaya
Minangkabau. Bundo Kanduang merupakan tokoh yang berasal dari dunia mitos.
Selain Bundo Kanduang, Minangkabau juga menyimpan nama-nama yang
sesungguhnya berasal dari mitos, yakni Mande Rubiah.

Bundo Kanduang digambarkan sebagai perempuan yang bijaksana. Masih
diceritakan dalam Tambo, Bundo Kanduang ditampilkan sebagai seorang pemimpin
yang sangat menentukan jalannya roda pemerintahan. Sebagai perempuan, ia
tidak hanya penyejuk dalam pertemuan, bukan juga bunga-bunga penghias taman,
ataupun pelengkap saja. Akan tetapi, Bundo Kanduang memiliki tempat sejajar
dengan elite lainnya dalam pemerintahan Kerajaan Pagaruyuang sehingga
pikirannya menentukan kebijakan yang diambil kerajaan.

Sejarawan Taufik Abdullah, sebagaimana dikutip Lusi Herlina, punya pandangan
yang cenderung bertolak belakang tentang posisi Bundo Kanduang. Taufik
menyatakan bahwa memang Bundo Kanduang sebagai sumber kebijakan, namun ia
tidak memiliki peranan dalam pengambilan keputusan karena ia bukanlah orang
yang memegang jabatan resmi dalam hierarki kekuasaan dalam sistem politik
Minangkabau. Pada gilirannya, ia tetap saja sebagai simbol percaturan
politik karena tidak memiliki kekuasaan.

Meski tidak memiliki kekuasaan secara formal, Bundo Kanduang tetap saja
menjadi komponen yang harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Lusi menjelaskan, dalam perkembangan sejarah Minangkabau selanjutnya, Bundo
Kanduang kemudian dipahami sebagai tokoh perempuan dalam suku/kaum yang
menjadi pemimpin dalam Rumah Gadang. Dia adalah perempuan yang disegani,
dihormati, dan dimuliakan karena karismanya, kecerdasannya, dan
kepiawaiannya mengelola dan memimpin semua orang yang tinggal dalam Rumah
Gadang.

"Karena karisma dan kekuasaan Bundo Kanduang inilah, kemudian Pemerintah
Belanda menjadikan Bundo Kanduang sebagai institusi yang dipakai sebagai
alat penundukan perempuan. Intervensi pemerintah kolonial ini tidak
sepenuhnya berhasil. Dalam perkembangannya, Bundo Kanduang ketika itu tetap
mandiri dan otonom yang secara efektif mampu menjalankan fungsi kontrol
terhadap pemerintahan nagari," katanya.

Namun, kebijakan pemerintahan Orde Baru melalui pemberlakuan Undang-Undang
(UU) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa secara efektif mematikan
proses-proses politik perempuan.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Sumbar tahun 1982
mengeluarkan peraturan daerah tentang pembentukan Kerapatan Adat Nagari
(KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan institusi Bundo
Kanduang.

Pelembagaan institusi Bundo Kanduang oleh pemerintah menjadikan institusi
ini kehilangan esensi keberadaannya sebagai lembaga independen, yang selama
ini mampu bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Institusi ini kemudian dikooptasi dan menjadi alat legitimasi politik
pemerintahan Orde Baru. Proses kooptasi pemerintah ini benar-benar efektif,
terbukti peran institusi Bundo Kanduang sekarang direduksi hanya menjadi
hiasan dalam upacara-upacara adat dan negara. Bahkan, dalam beberapa
peristiwa/upacara adat, peran perempuan lebih marjinal.

Dari penelitian dan analisis Lusi Herlina dkk, Bundo Kanduang tidak dapat
lagi berfungsi sebagai perlindungan dan pemberdayaan bagi jutaan kaum
perempuan dan anak-anak anggota suku Minangkabau.

Ini disebabkan adanya pengecilan peran politik para Bundo Kanduang dalam
sistem pengambilan keputusan masyarakat adat selama ini. Oleh karena itu,
tugas Bundo Kanduang makin lama dalam sistem pengambilan keputusan semakin
melemah dan lama-kelamaan akan kehilangan kekuatan politiknya dan berubah
menjadi hiasan belaka dalam sistem adat Minangkabau.

"Dengan dilemahkannya peran Bundo Kanduang, menyebabkan institusi ini tidak
lagi menjadi agen yang dapat diandalkan bagi perlindungan hak-hak kaum
perempuan, terutama bagi perlindungan bagi kepentingan sosial, ekonomi, dan
budaya kaum ibu dan anak-anak Minangkabau," paparnya.

MELIHAT kenyataan itu, Dr Mansour Fakih dalam kata pengantarnya menyatakan
keprihatinan dan kecemasannya. Sebab, menurut dia, tanpa penguatan Bundo
Kanduang, adat bisa menjadi majelis yang justru mengerikan kaum perempuan
karena adat dapat justru menjadi arena pengukuhan atau pelanggengan
diskriminasi dan legitimasi terhadap siksaan psikologis maupun kultural
dalam bentuk penciptaan ketergantungan bagi kaum perempuan (ibu).

Dari penelitian Lusi tersebut, ada pelajaran lebih besar yang harus kita
petik. Ternyata kita sebagai bangsa belum berani mengakui hak-hak kaum
perempuan kita sebagai hak asasi manusia. Kita belum berani mengakui bahwa
kaum perempuan adalah manusia sepenuhnya.

Berbagai dalih dan argumen sudah sering kita dengar untuk melanggengkan
perendahan kaum perempuan. Pelemahan terhadap peran Bundo Kanduang memaksa
kita merenungkan kembali adat, yang dulu diciptakan dengan semangat
perlindungan, pemberdayaan, dan penghormatan terhadap kaum perempuan.

Menurut peneliti Lusi Herlina, bagi sebagian kalangan tokoh masyarakat
Minangkabau, kenyataan ini relatif berat sehingga tidak jarang muncul sikap
resistensi. Padahal, menerima realitas budaya ini sebagaimana adanya lebih
berguna bagi masa depan daripada bersikap defensif yang hanya akan menipu
diri sendiri.

"Menolak kenyataan ini hanya akan memperburuk keadaan perempuan Minangkabau
dan semakin menjauhkan sikap dan langkah-langkah bersama untuk melakukan
transformasi budaya Minangkabau mencapai relasi jender yang lebih adil,"
tukasnya.

Yang perlu disadari bahwa semua temuan penelitian ini adalah fenomena masa
kini, realitas sosial budaya Minangkabau sekarang yang telah mengalami
distorsi akibat interaksi dan intervensi dari berbagai macam kekuatan.

Apakah mungkin konstruksi awal budaya Minangkabau dahulu memang seperti
realitas yang kita temukan hari ini?

Menurut Mansour Fakih dalam pengantar buku, ketika adat diciptakan, pada
hakikatnya ia merupakan suatu hasil daya pikir dan budaya masyarakat dalam
rangka memberikan perlindungan dan pemajuan harkat manusia. Di bawah atap
adat Minangkabau, seharusnya proses dehumanisasi warga Minangkabau
terpenuhi. Terutama kaum perempuan dan anak-anak Minangkabau, adat merupakan
tempat berlindung atau benteng yang sesuai bagi mereka untuk tumbuh dan
surga untuk merealisasikan kebebasan dan hak-hak asasi mereka.

Agenda perubahan ke depan adalah bagaimana mentransformasikan budaya
Minangkabau menjadi sistem yang lebih demokratis dan berkeadilan jender.

Usaha untuk mentransformasikan relasi jender membutuhkan pembongkaran
keyakinan jender masyarakat yang telah mengakar secara kultural dan
struktural, dan oleh karena itu dibutuhkan strategi transformasi relasi
jender melalui usaha politik, sosial, dan budaya.(NAL)



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke