Senin, 06 September 2004 15:51:00 Asshiddiqie: Tegakan Keadilan Meski Langit akan Runtuh
Padang-RoL-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie meminta seluruh aparat hukum, agar selalu menegakkan kebenaran dan keadilan meskipun langit akan runtuh. "Betapun kondisinya, sepahit apapun yang namanya kebenaran dan keadilan mesti tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, dalam upaya mewujudkan supremasi hukum," ujarnya di Padang, Senin. Selanjutnya ia mengemukakan, dalam menegakkan kebenaran dan keadilan tidak ada istilah berani atau takut, tetapi hukum telah mengharuskan bertindak demikian agar kebenaran dan keadilan ditegakkan. Menurut dia, dalam pengambilan keputusan tidak perlu membuat putusan hukum berdasarkan perasaan, karena itu siapapun yang bersalah termasuk anak, keluarga atau teman sejawat harus tetap diputus bersalah sesuai undang-undang yang berlaku. Ia mengatakan, masalah kebenaran dan keadilan tidak bersifat perasaan, tetapi baik kebenaran dan keadilan adalah rasional. Rasional itu artinya lihat undang-undangnya, kesalahan dan pertimbangan aspek ekonomi, sosial dan budaya, kemudian putusan hukum sudah bisa dikatakan adil dan benar. "Dengan demikian, istilah rasa keadilan masyarakat yang sering dilontarkan insan hukum sebenarnya mengandung unsur kesalahan, karena rasa (perasaan) itu bersikap relatif. Padahal keadilan bukanlah seperti itu (relatif), tetapi sifatnya jelas sekali rasional," ujarnya. Menurut dia, dalam kaitan menegakkan kebenaran dan keadilan, seorang hakim tidak boleh bersikap aktif, tetapi mesti pasif. Hal ini beda dengan pengacara yang memang harus aktif mencari perkara. Ia menjelaskan, seorang hakim hanya memiliki kewenangan menyidangkan kasus-kasus yang terjadi sesuai mekanisme yang berlaku, jadi dalam hal ini posisi hakim bersifat pasif, karena bila seorang hakim bertindak aktif akan menimbulkan berbagai ekses negatif. "Para hakim hanya menunggu perkara masuk ke pengadilan, kemudian menyidangkan secara fair dan jujur sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian halnya setiap hakim dengan alasan apapun tidak boleh menolak suatu perkara," ujarnya. ant/abi ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

