Senin, 06 September 2004  15:51:00
Asshiddiqie: Tegakan Keadilan Meski Langit akan Runtuh

Padang-RoL-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie
meminta seluruh aparat hukum, agar selalu menegakkan kebenaran dan keadilan
meskipun langit akan runtuh.

"Betapun kondisinya, sepahit apapun yang namanya kebenaran dan keadilan
mesti tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, dalam upaya mewujudkan supremasi
hukum," ujarnya di Padang, Senin.

Selanjutnya ia mengemukakan,  dalam menegakkan kebenaran dan keadilan tidak
ada istilah berani atau takut, tetapi hukum telah mengharuskan bertindak
demikian agar kebenaran dan keadilan ditegakkan.

Menurut dia,  dalam pengambilan keputusan tidak perlu membuat putusan hukum
berdasarkan perasaan, karena itu siapapun yang bersalah termasuk anak,
keluarga atau teman sejawat harus tetap diputus bersalah sesuai
undang-undang yang berlaku.

Ia mengatakan,  masalah kebenaran dan keadilan tidak bersifat perasaan,
tetapi baik kebenaran dan keadilan adalah rasional. Rasional itu artinya
lihat undang-undangnya, kesalahan dan  pertimbangan aspek ekonomi, sosial
dan budaya, kemudian putusan hukum sudah bisa dikatakan adil dan benar.

"Dengan demikian, istilah rasa keadilan masyarakat yang sering dilontarkan
insan hukum  sebenarnya mengandung unsur kesalahan, karena rasa (perasaan)
itu bersikap relatif. Padahal keadilan  bukanlah seperti itu (relatif),
tetapi sifatnya jelas sekali rasional," ujarnya.

Menurut dia,  dalam kaitan menegakkan kebenaran dan keadilan, seorang hakim
tidak boleh bersikap aktif, tetapi mesti pasif. Hal ini beda dengan
pengacara yang memang harus aktif mencari perkara.

Ia menjelaskan, seorang hakim hanya memiliki kewenangan menyidangkan
kasus-kasus yang terjadi sesuai mekanisme yang berlaku, jadi dalam hal ini
posisi hakim bersifat pasif, karena bila seorang hakim bertindak aktif akan
menimbulkan berbagai ekses negatif.

"Para hakim  hanya menunggu perkara masuk ke pengadilan, kemudian
menyidangkan secara fair dan jujur sesuai  mekanisme dan ketentuan hukum
yang berlaku. Demikian halnya setiap  hakim  dengan alasan apapun tidak
boleh menolak suatu perkara," ujarnya. ant/abi







____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke