MENGATASI WABAH PEMURTADAN (4) 3. Demi tegaknya hukum negara
Dalam undang-undang dasar 1945 dijelaskan ''setiap warga negara bebas memeluk agarna yang diyakininya dan beribadat menurut agama yang diyakini tersebut". Ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tersebut adalah ketentuan baku yang harus ditaati oleh semua warga negara Indonesia, termasuk orang Kristen. Konsekwensi ketika terjadi pelanggaran hukum tersebut tentu negara ini akan jadi amburadul, tidak beraturan. Sebagai anak bangsa yang taat pada ketentuan hukum, umat Islam tentu punya kewajiban pula untuk menjalankan dan menjaga ketentuan undang-undang yang sudah disepakati tersebut. Dalam UUD 1945 juga dijelaskan kewajiban tersebut "setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan kewajiban menjunjung tinggi hukum tersebut". Ketentuan UUD 1945 tersebut tentu tidak hanya umat Islam yang mesti mentaatinya, akan tetapi seluruh anak bangsa ini. Sudah merupakan kewajiban pula bagi pemerintah untuk menegakkan hukum tersebut dengan bijaksana dan mengambil tindakan hukum terhadap semua peristiwa yang melanggar rambu-raambu bersama tersebut. Jangan nantinya hukum menjadi hiasan mulut para hakim dan pengacara saja, sementara fungsinya tak obah seperti 'macan ompong' yang tidak bisa berbuat apa-apa. Umat Islam hanya mengingat pemerintah dan menjalankan ketentuan yang berlaku, bahwa negara ini sudah ada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 70 tahun 1978 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No. I tahun 1979 yang mengatur tentang cara penyebaran agama di Indonesia. Pada salah satu pasalnya diterangkan bahwa dilarang pemeluk suatu agama membujuk dan merayu agar pemeluk agama lain mengikuti agamanya. (bersambung) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

