MENGATASI WABAH PEMURTADAN (4)

3. Demi tegaknya hukum negara

Dalam undang-undang dasar 1945 dijelaskan ''setiap warga negara bebas
memeluk agarna yang diyakininya dan beribadat menurut agama yang diyakini
tersebut". Ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tersebut adalah ketentuan baku
yang harus ditaati oleh semua warga  negara Indonesia, termasuk orang
Kristen.

Konsekwensi ketika terjadi pelanggaran hukum tersebut tentu negara ini akan
jadi amburadul, tidak beraturan. Sebagai anak bangsa yang taat pada
ketentuan hukum, umat Islam tentu punya kewajiban  pula untuk menjalankan
dan menjaga ketentuan undang-undang yang sudah disepakati tersebut.

Dalam UUD 1945 juga dijelaskan kewajiban tersebut  "setiap  warga negara
sama kedudukannya didalam hukum dan kewajiban menjunjung tinggi hukum
tersebut". Ketentuan UUD 1945 tersebut tentu tidak hanya umat Islam yang 
mesti mentaatinya, akan tetapi seluruh anak bangsa ini.

Sudah merupakan kewajiban pula bagi pemerintah untuk menegakkan hukum
tersebut dengan bijaksana dan mengambil tindakan hukum terhadap semua
peristiwa yang melanggar rambu-raambu bersama tersebut. Jangan nantinya
hukum menjadi hiasan mulut para hakim dan pengacara saja, sementara 
fungsinya tak obah seperti 'macan ompong' yang tidak bisa berbuat apa-apa. 
Umat Islam hanya mengingat pemerintah dan menjalankan ketentuan yang 
berlaku, bahwa negara ini  sudah ada Keputusan Menteri Dalam Negeri No.
70 tahun 1978 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No. I tahun 
1979 yang mengatur  tentang cara penyebaran agama di Indonesia. 
Pada salah satu pasalnya diterangkan bahwa dilarang pemeluk suatu 
agama membujuk dan merayu agar pemeluk agama lain mengikuti 
agamanya.

(bersambung)





____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke