Ass. wr. wb.


Agar berita mengenai "Fikih Lintas Agama" berimbang, (karena berita dari
yang kontra "Fikih Lintas Agama" sudah dikirimkan oleh Zulkifli dalam milis
ini), berikut dikirimkan versi yang pro  "Fikih Lintas Agama".



Mudah-mudahan setelah membaca dari kedua sisi (pro & kontra) dapatlah
sanak-sanak sekalian menimbang-nimbangnya. Pilihan tetap pada diri sanak
sendiri. Kalau kami hanya sebagai pelayan informasi.



Wassalam

MII





Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer:

Kita Butuh Fikih Bercorak Pluralistik

Tanggal dimuat: 9/12/2003

Sebagai negara yang pluralis, baik dari sudut etnis, bahasa, budaya, dan
agama, Indonesia jelas membutuhkan rumusan fikih yang mempunyai visi dan
wawasan yang pluralis. Yayasan Paramadina sebuah lembaga yang dimotori Dr.
Nurcholish Madjid dan berkecimpung dalam kajian keagamaan dan sosial, sedang
mengembangkan dan merumuskan gagasan tentang fikih lintas agama yang
dirampungkan dalam bentuk buku yang berjudul "Fiqih Lintas Agama". Inilah
buku pertama yang secara spesifik membahas soal fikih hubungan antar umat
beragama di Indonesia.



Sebagai negara yang pluralis, baik dari sudut etnis, bahasa, budaya, dan
agama, Indonesia jelas membutuhkan rumusan fikih yang mempunyai visi dan
wawasan yang pluralis. Untuk menanggapi kenyataan ini, baru-baru ini,
Yayasan Paramadina sebuah lembaga yang dimotori Dr. Nurcholish Madjid dan
berkecimpung dalam kajian keagamaan dan sosial, sedang mengembangkan dan
merumuskan gagasan tentang fikih lintas agama yang dirampungkan dalam bentuk
buku yang berjudul "Fiqih Lintas Agama". Inilah buku pertama yang secara
spesifik membahas soal fikih hubungan antar umat beragama di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih detail tentang "Fikih Lintas Agama" tersebut, Nong
Darol Mahmada dari Kajian Islam Utan Kayu mewawancarai Prof. Dr. Kautsar
Azhari Noer, Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, yang
juga menjadi salah seorang tim perumus gagasan "fikih lintas agama" ini pada
Kamis (17/10/03) lalu. Berikut petikannya:

Pak Kautsar, Anda dan kawan-kawan di Paramadina menggagas konsep fikih yang
bernama "fikih lintas agama". Apa yang dimaksud "fikih lintas agama" itu?

"Fikih lintas agama" yang sedang digagas, bukan berarti semacam klinik fikih
yang lintas agama Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, atau apapun. Yang dimaksud
adalah fikih Islam yang khusus membahas tentang hubungan antaragama. Di
dalam konsep fikih ini dibahas tema-tema yang terkait langsung dengan
hubungan antaragama. Misalnya dibahas soal perkawinan antaragama, doa
bersama, mengucapkan salam kepada nonmuslim, menghadiri dan mengucapkan
selamat Natal, dan persoalan-persoalan yang terkait langsung dengan hubungan
umat Islam dengan umat agama-agama lain.

Apa pentingnya membahas tema-tema tersebut untuk konteks Indonesia sekarang?

Tema-tema itu tidak datang dengan sendirinya. Kita mengambilnya dari
realitas sosial yang terjadi di masyarakat kita sehari-hari. Kita sering
menyaksikan --misalnya-- para pejabat menghadiri peringatan Natal dan
mengucapkan selamat Natal. Pembawa acara di televisi pun umumnya tak sungkan
mengucapkan selamat Natal. Kita secara ringan saja mengucapkan salam kepada
nonmuslim, atau ada juga yang melakukan perkawinan beda agama.

Nah, semua itu merupakan persoalan-persoalan yang real di masyarakat. Tapi
sayangnya, belum ada fikih yang membicarakan persoalan tersebut secara agak
tuntas. Kalaupun fikihnya ditemukan, dia hanya berbentuk fikih klasik yang
belum tentu mampu memberi jawaban atas persoalan-persoalan kekinian yang
real di masyarakat yang bercorak pluralistis. Makanya kita butuh fikih baru.
Saya melihat, fikih lama yang menurut saya cenderung eksklusif itu, tidak
cocok lagi menanggapi tantangan-tantangan masyarakat kini, yang
anggota-anggotanya sudah memiliki kesadaran akan pentinganya pluralisme.
Jadi, kalau ada teologi pluralis, kita juga butuh fikih pluralis. Fikih yang
eksklusif tidak akan cocok dengan teologi pluralis. Fikih yang cenderung
eksklusif hanya cocok untuk teologi yang eksklusif. Jadi, memang ada
pasangannya masing-masing.

Tadi Anda menyebut fikih klasik sudah membahas sebagian dari tema-tema fikih
lintas agama, tapi visinya masih eksklusif. Bisa Anda lebih jelaskan lagi?

Hm, memang untuk sebagaian sudah ada (pembahasannya). Misalnya, soal kawin
beda agama. Dalam soal itu, sudah ada dua pendapat. Pendapat yang mayoritas
dan sangat populer memang mengharamkan nikah beda agama. Meski begitu, bukan
berarti tidak ada pendapat yang membolehkan. Hanya saja, yang dominan kan
yang mengharamkan. Itu satu contoh.

Nah, ada persoalan-persoalan lain seperti soal doa bersama, yang juga perlu
dibahas. Saya tidak tahu, apakah pada zaman Nabi dulu, doa bersama punya
preseden atau tidak. Sekarang, praktik itu sering dilakukan orang. Kalau
kita lihat, yang melakukan itu justru tokoh-tokoh dari semua agama. Itu
persoalan real. Perlu ada jawaban konkret.

Nah, apa yang baru dari produk fikih ini yang Anda rumuskan ini? Dan
pendekatan apa yang Anda pakai untuk merumuskannya?

Dikatakan baru seratus persen, tentu tidak. Untuk soal pendekatan, kita
selalu berpegang pada watak asli Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi
kedamaian. Watak asli Islam itu kan lebih mengutamakan kemaslahatan. Maka
dari itu, untuk menetapkan sebuah produk hukum, yang harus diperhitungkan
adalah: apakah produknya akan membawa kemaslahatan atau tidak. Jadi,
ketetapan sebuah produk hukum selalu ditentukan oleh tujuan syariat. Itu
metode atau pendekatan yang selalu kita pertimbangkan sebagai prinsip.
Inilah yang membuat kita membolehkan do'a bersama atau mengucap salam kepada
nonmuslim misalnya. Kalau dihitung-hitung, hal itu kan untuk kemaslahatan
juga. Itu bisa mempererat persahabatan dan keakraban, selain untuk saling
menghargai.

Dalam memproduk hukum fikih, tentu kita butuh dalil. Apakah ada dalil-dalil
untuk kasus-kasus itu?

Tentu harus ada. Setiap muslim tentu berpedoman pada dalil Alqur'an dan
Hadis. Hanya saja, pada titik ini kita perlu garisbawahi. Penafsiran tiap
orang atas Alqur'an dan Hadis bisa berbeda-beda. Contohnya, penafsiran dan
penyikapan terhadap dalil tekstual nikah beda agama. Kalimat "walmuhshan�t
minalladz�na �'tul kit�b" (QS.5:5) misalnya ditafsirkan secara berbeda-beda.
Selain dalil tekstual, kita juga berhadapan dengan dalil historis. Nabi
sendiri menikah dengan seorang perempuan Kristen bernama Mariah Koptik (dari
Mesir). Beliau juga sempat menikah dengan seorang perempuan Yahudi bernama
Shafiyyah binti Huyay. Jadi, inilah perumpamaan dalil-dalil yang kita
gunakan untuk menyikapi kasus nikah beda agama.

Tadi Anda sempat menyebut soal pertimbangan maslahat dalam menelorkan produk
fikih. Bagaimana bila pertimbangan maslahat tadi bertentangan dengan
teks-teks yang termuat dalam Alqur'an?

Ayat Alqur'an yang bersifat kontekstual seperti jatah harta rampasan perang
di antara umat Islam, dalam Alqur'an diatur dengan sangat jelas. Tapi Umar
bin Khattab tidak menggunakan ayat itu. Dalam kasus pemberian jatah rampasan
perang di Khaibat tersebut, para tentara dan panglima perang waktu itu tidak
menggunakan ayat Al-Anf�l. Jadi, ada kesan Umar melawan ayat Alqur'an. Di
dalam kasus itu, konteks yang menjadi pertimbangan Umar adalah soal
kemaslahatan. Pada masa itu, para tentara sudah cukup kaya raya, sementara
banyak orang miskin yang lebih membutuhkannya. Jadi, pertimbangannya kala
itu: lebih baik harta itu dibagikan kepada orang miskin. Pertimbangannya
adalah soal kemaslahatan.

Artinya, sekalipun pertimbangan maslahat bersifat relatif, kandungan teks
pun bisa jadi relatif juga?

Saya tidak mengatakan (kandungan) teks itu relatif. Tapi teks harus dipahami
secara kontekstual (di dalam konteks tertentu). Dalam berbagai diskusi, kita
sepakat akan kemestian membedakan antara tujuan dengan cara yang dikandung
oleh teks-teks agama. Tujuan tidak boleh diubah, sementara cara boleh.
Prinsip-prinsip keadilan, persamaan dan kemaslahatan, misalnya, tidak boleh
diubah. Tapi apakah para tentara itu --dalam konteks ayat Al-Anf�l-- 
mendapat jatah harta rampasan perang atau tidak, itu menyangkut soal cara
saja. Itu salah satu contoh.

Masih ada contoh lain yang perlu dikemukakan juga. Dalam Alqur'an surat 9:60
diterangkan bahwa para muallaf (orang yang baru masuk Islam, Red) itu
mendapat bagian dari harta zakat. Umar justru tidak memberikan jatah mereka,
karena konteksnya yang sudah berbeda. Di sini kita melihat, bukan berarti
suatu ayat berubah, tapi cara memahami ayat yang mengalami pergeseran ke
arah yang lebih kontekstual karena perbedaan konteks.

Nah, wilayah mana saja yang jadi concern fikih lintas agama: apakah hanya
pada wilayah muamalah atau juga merambah wilayah ibadah?

Konsep fikih lintas agama yang kita garap ini bukan hanya membahas soal
muamalah, tapi juga menyangkut persoalan ibadah. Misalnya bahasan soal doa
bersama. Doa bersama itu dalam teknisnya bisa banyak bentuk. Misalnya, semua
peserta yang berbeda-beda agamanya berdoa dengan dipimpin oleh seorang
pendoa dan dibuatkan teksnya sedemikian rupa sehingga orang mudah
mengamininya. Ada juga bentuk doa bersama antara agama. Artinya dalam suatu
pertemuan itu, masing-masing kelompok agama berdoa menurut agamanya
masing-masing. Yang muslim berdoa dengan cara Islam, sementara yang
nonmuslim dengan cara mereka pula.

Sekalipun yang dibahas soal ibadah, tapi fikih lintas agama ini nampaknya
membatasi diri pada persoalan ibadah yang terkait langsung dengan hubungan
antar agama yang juga wilayah muamalah. Benar begitu?

Ya. Contohnya ritual doa bersama itu tadi. Saya tidak tahu, apakah
menghadiri perayaan Natal bagi kalangan muslim yang diundang untuk itu
termasuk dalam bidang ibadah atau muamalah. Tapi, mungkin di situ ada
dimensi ritual ibadahnya, sekaligus dimensi muamalah. Kita sering melihat
kasus seperti itu terjadi. Pejabat-pejabat kita tak keberatan untuk
menghadiri perayaan Waisak, Natal, Nyepi dan hari-hari besar agama lainnya.

Nah, di sini kita perlu tegaskan; sekalipun membahas soal ibadah, kita tetap
tidak akan mengubah atau menukar tata cara salat --misalnya-- atau ibadah
lainnya. Sebagai seorang muslim, salat dan puasa tetap akan dijalankan
seperti yang kita pahami; sebagaimana yang diajarkan Alqur'an dan praktik
Nabi. Itu tidak akan diotak-atik. Kalau itu diubah, keislaman kita bisa
menjadi hilang.

Intinya, ini semacam upaya untuk membangun hubungan harmonis antara kalangan
muslim dengan nonmuslim?

Ya. Di dalam bukunya nanti akan ada judul kecil begini: membangun masyarakat
inklusif dan pluralis. Jadi orientasinya jelas: membangun masyarakat yang
mendambakan kedamaian. Dan memang, fikih yang kita rumuskan ini merupakan
produk fikih yang --kalau bisa-- menjawab tantangan pluralitas yang ada.
Sebab, realitas masyarakat kita memang sangat plural; terdiri dari beragam
etnis, budaya dan agama. Karena itu, kita tergerak untuk membuat rumusan
fikih yang bercorak pluralistis, sekaligus tidak bertentangan dengan
tuntunan Alqur'an dan Sunnah.

Intinya, bagaimana Islam membuat peraturan-peraturan --baik dalam soal
ibadah, maupun muamalah-- dalam kaitannya dengan hubungan Islam dengan agama
lain. Ini memang tantangan pluralisme yang tidak mudah untuk ditanggapi.
Dari sisi produknya, mungkin akan banyak pihak yang tidak setuju. Tapi,
semangat yang ingin diperjuangkan, saya kira akan sangat penting nilainya.
[]



----- Original Message ----- 
From: "Zulfikri" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Rantau Net Minang Net" <[EMAIL PROTECTED]>; "Urang Kinari"
<[EMAIL PROTECTED]>; "Agam" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, October 10, 2004 9:55 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Bila orang Liberal Mencomot Dalil (7)


> BILA ORANG LIBERAL MENCOMOT DALIL
> Oleh : Dr. Din Syamsuddin
> ( 7 )
> ---------------------------
>


____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke