Ass. wr. wb.

Untuak mambuka pangana Zulkifli - dunsanak kanduang babeleang tungga -
barikut ambo fowardkan tulisan yang pro (yang iko iyo yang bana-bana pro
karano indak tamasuak tim panulis). Selamat mambaco Zulkifli nan kanduang.

Wassalam
MII

Menimbang Fikih Lintas Agama

Tanggal dimuat: 1/12/2003

Sudah saatnya sekarang fikih memberdayakan diri dengan mengusung
agenda-agenda yang lebih menjanjikan dan prospektif di masa mendatang.
Wacana fikih lintas agama menjadi signifikan di sini, karena tawarannya yang
menukik langsung pada kenyataan bahwa selama ini fikih sering dijadikan alat
legitimasi bagi tindak kekerasan atas nama agama.



Oleh: Muhammad Al-Fayyadl



Munculnya wacana fikih lintas agama saat ini pada dasarnya berada di tengah
"iklim" yang cukup paradoksal. Di satu sisi, ada semacam gejala yang tidak
main-main yang dipertunjukkan sebagian kalangan untuk mempromosikan syariat
Islam pada tingkat formal, yaitu menjadikan hukum Islam sebagai satu-satunya
regulasi dan undang-undang yang mengikat secara legal. Sementara itu, di
sisi lain, ada fenomena umum yang masih memperlakukan fikih secara
konservatif dan tradisional, meskipun tidak terang-terangan mengagendakan
syariat Islam pada tataran formal.

Kedua corak fikih semacam ini, dalam kenyataannya, mencerminkan bahwa pola
pikir yang menghinggapi kesadaran umat Islam masih amat kental warna syari'
ah-minded-nya. Dalam ungkapan lain, dunia fikih masih didominasi oleh
kecenderungan tekstualisme ("otoritarianisme teks" dalam bahasa Nasr Hamid)
yang sangat kuat. Karena itu, tidak mengherankan bila belum ada wawasan baru
untuk merambah isu-isu kontemporer yang lebih mendesak, seperti isu
perdamaian dan toleransi antaragama.

Sudah saatnya sekarang fikih memberdayakan diri dengan mengusung
agenda-agenda yang lebih menjanjikan dan prospektif di masa mendatang.
Wacana fikih lintas agama menjadi signifikan di sini, karena tawarannya yang
menukik langsung pada kenyataan bahwa selama ini fikih sering dijadikan alat
legitimasi bagi tindak kekerasan atas nama agama. Kasus-kasus seperti
misinterpretasi atas konsep jihad telah menimbulkan dampak yang tak kecil
bagi pengabsahan agama sebagai sarana kekerasan terhadap kelompok-kelompok
lain yang tak seagama. Jika kita membuka kepustakaan fikih klasik,
konsep-konsep jihad yang diperkenalkan di situ masih sarat dengan nuansa
kekerasan, dan hal ini tak jarang digunakan oleh sebagian orang yang
melakukan kekerasan untuk menjustifikasi diri dengan mengatasnamakan agama.

Fikih lintas agama berangkat dari asumsi bahwa keberadaan fikih sebagai
salah satu produk wacana keislaman tidak terlepas dari dimensi teologis,
yaitu persoalan akidah dan keimanan. Artinya, fikih juga berurusan dengan
keyakinan religius, karena dalam realitas sosialnya, kaum muslim tidak bisa
menyangkal keberadaan orang-orang lain yang tidak seagama dengan mereka.
Untuk itu, diperlukanlah seperangkat aturan agar hubungan antara umat muslim
dengan kalangan nonmuslim itu terfasilitasi sebaik mungkin.

Sejak awal, hubungan antaragama tergolong masalah sensitif yang tidak mudah
diselesaikan kecuali dengan adanya kesediaan dua belah pihak untuk saling
mengerti dan memahami. Di negeri-negeri muslim yang baru menjalankan
eksperimentasi demokrasi, umumnya kelompok-kelompok nonmuslim seringkali
dipandang sebelah mata dan belum mendapat perlakuan yang sewajarnya. Mereka
masih dipandang sebagai "warga kelas dua", meskipun secara simbolik
eksistensi mereka diakui. Memang, masih ada semacam ganjalan di kalangan
umat muslim untuk menerima kehadiran mereka sepenuh hati. Dan ini biasanya
menyangkut keyakinan teologis yang seolah-olah taken for granted: bahwa
orang-orang nonmuslim adalah orang-orang musyrik yang menyimpang dari
keimanan monoteis yang digariskan Allah dan Nabi-Nya.

Keyakinan semacam ini merembes pada penafsiran hukum atas ayat-ayat Alquran
yang membicarakan status orang-orang nonmuslim. Para fukaha hampir
seluruhnya sepakat bahwa ada beberapa poin hukum fikih yang tidak dapat
dikompromikan dengan kalangan nonmuslim, seperti kasus nikah antaragama dan
harta warisan bagi keluarga yang tak seagama. Dalam hal ini, nonmuslim tidak
diperbolehkan berhubungan dengan umat muslim karena perbedaan agama tadi.
Sementara itu, ada pula beberapa masa'il fiqhiyyah di mana baik umat muslim
maupun non-muslim diperlakukan sejajar dan mendapat perlakuan hukum yang
sama, seperti persoalan zakat dan kewajiban menaati penguasa (uli al-amr).

Tentu saja, dalam menangani persoalan sesensitif ini, para fukaha tidak main
"pukul rata". Mereka juga menetapkan kategori-kategori tertentu yang memilah
antara kaum nonmuslim yang ahlul kitab maupun nonmuslim yang sepenuhnya
musyrik. Akan tetapi, kategorisasi ini belum cukup memadai untuk mewadahi
pluralitas dan menjamin hubungan yang efektif dan egaliter antara kaum
muslim dan nonmuslim sendiri. Ini dilatarbelakangi oleh dua alasan mendasar.
Pertama, kategori apakah seorang nonmuslim musyrik atau bukan yang dibuat
para fukaha masih didominasi oleh asumsi teologi skolastik yang melihat
keimanan atau akidah orang-orang nonmuslim, tak terkecuali kelompok ahlul
kitab, sebagai bentuk penyimpangan (deviasi) dari kebenaran Islam, dan
karena itu perlu "diluruskan". Kedua, kategorisasi semacam ini telah
mengabaikan munculnya komunitas-komunitas keberagamaan yang lebih kompleks
dan beragam daripada sekadar pembedaan antara ahlul kitab (Yahudi-Nasrani)
dan musyrik yang dibuat para fukaha abad pertengahan.

Karena itu, sudah menjadi keniscayaan jika fikih mesti melakukan tafsiran
ulang atas sumber-sumber normatif yang melahirkan ambivalensi di kalangan
umat muslim dalam menyikapi orang-orang nonmuslim, sekaligus mengangkat
pesan universal Islam yang pada dasarnya senada dengan kebenaran yang
diyakini oleh agama-agama lain di luar Islam. Upaya ini sangat bergantung
pada kepedulian fukaha untuk mencari solusi alternatif agar fikih juga bisa
berbicara banyak dan berperanan dalam menciptakan hubungan antaragama yang
harmonis dan toleran.

Para fukaha yang lebih memilih merujuk pada ayat-ayat Alquran yang berisi
seruan untuk memerangi orang-orang yang kafir (ayat al-qital), tanpa
memperhatikan asbab an-nuzul dan setting sosial-historisnya, akan terjebak
untuk membenarkan klaim eksklusif yang tidak memberi ruang gerak bagi
nonmuslim. Agenda pluralisme agama tidak akan mengalami kemajuan berarti
dengan fikih eksklusif semacam ini. Berbeda ihwalnya jika para fukaha mau
membuka mata terhadap realitas kemajemukan. Mereka akan mampu mencairkan
asumsi teologis yang sedemikian kental itu sehingga menghasilkan pembacaan
hukum yang membela kepentingan dan kemaslahatan orang-orang nonmuslim.
Ayat-ayat "pluralisme" yang banyak kita jumpai dalam Alquran (seperti QS.2:
62; QS.2:143; QS.3:67 dan lain sebagainya) lalu mendapat tempat dalam setiap
perbincangan fikih.

Fikih lintas agama memiliki ancangan kuat agar fikih yang ada saat ini tidak
melulu berkutat pada hal-hal yang bersifat individual-privat atau 'ibadah
mahdlah saja, melainkan juga menyentuh ranah publik, termasuk di dalamnya
menyangkut hubungan "transinstitusional" antara satu agama dengan agama
lainnya. Dalam konteks keindonesiaan, wacana ini akan membantu mengatasi
merebaknya heterofobia di tengah masyarakat kita, khususnya ketakutan
sebagian kalangan Islam terhadap segala hal yang berbau Barat (yang
diidentikkan dengan Kristen) belakangan ini.

Momentum ini, menurut hemat saya, sangat tepat untuk menunjukkan bahwa
dialog antaragama juga perlu dilakukan secara komprehensif pada level
praktis yang terkait dengan persoalan hidup sehari-hari. Dengan demikian,
untuk menyentak kesadaran umat muslim akan realitas pluralisme, kita tidak
perlu muluk-muluk. Kita cukup mengangkat persoalan-persoalan yang
kelihatannya "sepele" namun punya implikasi besar bagi hubungan antaragama,
misalnya hukum mengucapkan salam kepada nonmuslim pada saat Natal. Dengan
kata lain, narasi besar pluralisme agama mesti diterjemahkan secara konkret
ke dalam kehidupan yang "membumi". Fikih lintas agama akan menyumbang
peranan penting jika ia bisa menunjukkan kepada khalayak bahwa hukum Islam
dapat menjadi perekat sosial, dan bukan pemicu disintegrasi. []






____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke