Sumbar Harus Otonomi Khusus
* Bila Ingin Peradilan Adat Diakui
Oleh Redaksi Selasa, 12-Oktober-2004, 11:18:23 0 klik

Padang, Padek-Dalam persepsi hukum adat keberadaan peradilan selalu
dikaitkan dengan masyarakat hukum adat yang mempunyai peradilan sendiri
untuk mengakkan hukum adat.

Namun dalam sistem hukum Indonesia, ditentukan bahwa semua peradilan di
seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara, dan ditetapkan
dengan Undang-undang, seperti tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UU Nomor 4
Tahun 2004.

Demikian disampaikan Hakim Agung RI Dr H Abdurahham SH MH, yang tampil
sebagai pembicara dalam seminar "Membangun Mitra dan Ruang Partisipasi dalam
Penyelesaian Sengketa Sako dan Pusako di Sumatra Barat," yang dilaksanakan
di Hotel Pangeran Beach Padang, yang terselenggara berkat kerjasama antara
Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dengan LSM Q-bar dan Humas Padang.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Abdurrahman, secara formal juga sudah
dinyatakan bahwa semua peradilan adat sudah dinyatakan dihapus.

Pada awalnya, di masa kolonial Belanda, peradilan adat masih diakui di
beberapa tempat. Namun kemudian pemerintah melakukan penyeragaman peradilan
melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951, yang menyatakan penghapusan
peradilan adat secara berangsur-angsur. Dengan demikian, perkembangan hukum
adat di Indonesia pada umumnya dan di Sumbar khususnya, telah mengalami
perubahan arahan secara politik hukum yang tentunya juga mempunyai implikasi
yang cukup besar dalam memahami keberadaan hukum adat, lembaga-lembaga adat
dan peradilan adat.

"Saat kita memasuki era reformasi memang terjadi beberapa perubahan. Namun
ditinjau dari sudut politik hukum khususnya tentang peradilan adat, tidak
banyak mengalami perubahan kecuali untuk daerah Papua, sebagaimana yang
diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua, yang secara tegas mengakui adanya peradilan adat di daerah ini," urai
Abdurrahman, yang juga menjadi dosen Pasca sarjana Ilmu Hukum di universitas
Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Karena itu, terkesan bahwa keberadaan peradilan adat dan perjuangan untuk
mengadakan peradilan adat berkaitan erat dengan aspek politik dan upaya
untuk mengadakan peradilan adat menjadis ebuah perjuangan politik. Dengan
begitu, kata Abdurrahman, bila Sumbar ingin peradilan adatnya diakui, maka
Sumbar harus bisa mendapatkan otonomi khusus seperti yang diperoleh Papua
dan Aceh. Dia mencontohkan, dengan otonomi khusus itu pula, di Aceh bisa
dibentuk sebuah lembaga yang disebut dengan Mahkamah Syariah.

Aspek lain yang juga memberi warna, katanya, adalah terjadinya kebangkitan
masyarakat adat, yang diawali dengan Konges Masyarakat Adat Nusantara di
Jakarta, Maret 1999 lalu, yang kemudian disusul dengan Kongres Masyarakat
Adat ke-2 yang dilaksanakan di Mataram September 2003. Abdurrahman juga
menyebutkan, Sumbar sendiri sebenarnya sering dijadikan percontohan dalam
studi hukum adat di nusantara, karena sifatnya yang khas.

Seminar yang diikuti berbagai kalangan seperti hakim Pengadilan Negeri,
Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi, Hakim Adat dari beberapa nagari di
Sumbar, Kejaksaan dan Kepolisian serta masyarakat umum dan kalangan
universitas tersebut, dibuka oleh Dekan Fakulktas Hukum Universitas Andalas
Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM. Sedangkan pembicara, selain menampilkan
Abdurrahman, juga menampilkan Suparno dari Pengadilan Tinggi Sumbar,
Kamijon, hakim Pengadilan Negeri Tanjuangpati Kabupaten Limapuluh Kota, dan
Dt Mangkuto Nan Panjang, salah seorang tokoh adat dari Situjuah Ladanglaweh
Kabupaten Limapuluh Kota. (Laporan Nanang, Padang)



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke