Sumbar Harus Otonomi Khusus * Bila Ingin Peradilan Adat Diakui Oleh Redaksi Selasa, 12-Oktober-2004, 11:18:23 0 klik
Padang, Padek-Dalam persepsi hukum adat keberadaan peradilan selalu dikaitkan dengan masyarakat hukum adat yang mempunyai peradilan sendiri untuk mengakkan hukum adat. Namun dalam sistem hukum Indonesia, ditentukan bahwa semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara, dan ditetapkan dengan Undang-undang, seperti tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004. Demikian disampaikan Hakim Agung RI Dr H Abdurahham SH MH, yang tampil sebagai pembicara dalam seminar "Membangun Mitra dan Ruang Partisipasi dalam Penyelesaian Sengketa Sako dan Pusako di Sumatra Barat," yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach Padang, yang terselenggara berkat kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dengan LSM Q-bar dan Humas Padang. Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Abdurrahman, secara formal juga sudah dinyatakan bahwa semua peradilan adat sudah dinyatakan dihapus. Pada awalnya, di masa kolonial Belanda, peradilan adat masih diakui di beberapa tempat. Namun kemudian pemerintah melakukan penyeragaman peradilan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951, yang menyatakan penghapusan peradilan adat secara berangsur-angsur. Dengan demikian, perkembangan hukum adat di Indonesia pada umumnya dan di Sumbar khususnya, telah mengalami perubahan arahan secara politik hukum yang tentunya juga mempunyai implikasi yang cukup besar dalam memahami keberadaan hukum adat, lembaga-lembaga adat dan peradilan adat. "Saat kita memasuki era reformasi memang terjadi beberapa perubahan. Namun ditinjau dari sudut politik hukum khususnya tentang peradilan adat, tidak banyak mengalami perubahan kecuali untuk daerah Papua, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang secara tegas mengakui adanya peradilan adat di daerah ini," urai Abdurrahman, yang juga menjadi dosen Pasca sarjana Ilmu Hukum di universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Karena itu, terkesan bahwa keberadaan peradilan adat dan perjuangan untuk mengadakan peradilan adat berkaitan erat dengan aspek politik dan upaya untuk mengadakan peradilan adat menjadis ebuah perjuangan politik. Dengan begitu, kata Abdurrahman, bila Sumbar ingin peradilan adatnya diakui, maka Sumbar harus bisa mendapatkan otonomi khusus seperti yang diperoleh Papua dan Aceh. Dia mencontohkan, dengan otonomi khusus itu pula, di Aceh bisa dibentuk sebuah lembaga yang disebut dengan Mahkamah Syariah. Aspek lain yang juga memberi warna, katanya, adalah terjadinya kebangkitan masyarakat adat, yang diawali dengan Konges Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta, Maret 1999 lalu, yang kemudian disusul dengan Kongres Masyarakat Adat ke-2 yang dilaksanakan di Mataram September 2003. Abdurrahman juga menyebutkan, Sumbar sendiri sebenarnya sering dijadikan percontohan dalam studi hukum adat di nusantara, karena sifatnya yang khas. Seminar yang diikuti berbagai kalangan seperti hakim Pengadilan Negeri, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi, Hakim Adat dari beberapa nagari di Sumbar, Kejaksaan dan Kepolisian serta masyarakat umum dan kalangan universitas tersebut, dibuka oleh Dekan Fakulktas Hukum Universitas Andalas Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM. Sedangkan pembicara, selain menampilkan Abdurrahman, juga menampilkan Suparno dari Pengadilan Tinggi Sumbar, Kamijon, hakim Pengadilan Negeri Tanjuangpati Kabupaten Limapuluh Kota, dan Dt Mangkuto Nan Panjang, salah seorang tokoh adat dari Situjuah Ladanglaweh Kabupaten Limapuluh Kota. (Laporan Nanang, Padang) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

