Adat Minang Dibahas di Jakarta
* FKAKM Gelar Dialog
Oleh Redaksi Selasa, 12-Oktober-2004, 11:16:53 5 klik

Jakarta, Padek-Masyarakat adat Minangkabau merupakan suatu kesatuan
geneologis, geografis dan religi. Bila masing-masing kesatuan itu dirusak
maka akan rusaklah masyarakat adat itu. Apalagi bila seluruh unsur kesatuan
itu dirusak, sengaja atau tidak disengaja, maka akan rusaklah keseluruhan
kesatuan masyarakat adat itu.

Hal tersebut ditegaskan Amir MS Dt Manggung Nan Sati pada acara Dialog Adat
Minangkabau di Gedung Joeang 45, diselenggarakan Forum Komunikasi Adat &
Kebudayaan Minangkabau (FKAKM) Jakarta, (10/10).

"Dalam perjalanan sejarah masyarakat adat Minangkabau, ada dua sumber utama
yang secara permanen merusak masyarakat Adat Minangkabau itu. Pertama,
intervensi Negara Kesatuan RI dengan cara pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan kedua, dampak negatif dari pola
merantau," urainya.

Menurut Amir MS, pelaksanaan UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa di
Sumbar dilakukan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumbar No.162/GSB/1983,
tanggal 1 Agustus 1983, menetapkan Jorong sebagai unit Pemerintahan terendah
dan menggantikan Pemerintah Nagari sebanyak 543 menjadi 3.133 Desa dan 406
Kelurahan. "Dengan keputusan itu, berakhirlah Sistem Pemerintahan Nagari di
Sumatera Barat," ujar Amir.

Dijadikannya Jorong menjadi desa lanjutnya, setiap jorong menjadi terlepas
dari kesatuan geneologis ikatan kekerabatan Minangkabau. hal tersebut
mendorong terjadinya proses tidak berfungsinya secara wajar Penghulu Pucuk
Adat atau Lembaga Adat seperti Kerapatan Adat Nagari.

Kondisi ini coba diperbaiki Pemerintah Provinsi Sumbar dengan cara
mengeluarkan Perda No.13/1983 tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat
Hukum Adat. "Upaya ini ternyata tidak banyak menolong karena mereka sudah
dipisahkan dari Kesatuan Geografis," ujar Amir MS.

Masing-masing Jorong sudah merasa bebas dan mandiri dan tidak terikat lagi
dalam Lembaga Kerapatan Adat Nagari. "Penghulu Pucuk Adat atau KAN sebagai
lembaga Masyarakat Adat kurang berfungsi. Terjadilah defungsionalisasi dari
lembaga adat," tegasnya.

Posisi Kepala desa lebih penting dari ketua KAN atau Penghulu Pucuk Adfat.
Ditiap Jorong tidak ada Lembaga Adat sebagai pengganti lembaga KAN,
sedangkan di lain pihak KAN sudah kurang berfungsi ditiap Jorong.

"Terjadilah kevakuman pimpinan Masyarakat Adat disetiap Jorong di seluruh
Sumatera Barat. Kondisi ini berjalan mulai sejak 1983 hingga 2000," kata
Amir MS.

Masyarakat Adat bagaikan Anak Ayam kehilangan induk, mereka berserak-serak
bak kayu lungga pangabek, mereka jadi masyarakat heng mareheng, hang
marahang, den jannyo den waaang bak jannyo ang. Jadilah masyarakat sabuik
anyuik, masyarakat pimpiang di lereng, kata Amir MS. "Buktinya, moralitas
masyarakat merosot tajam. Perda pekat hanya terdapat di Sumatera Barat.
Sangat memprihatikan," tegasnya.

Setelah penyerahan kedaulatan (1950), lanjutnya, orang Minang
berbondong-bondong ke rantau mencari hidup, ilmu pengetahuan dan motif
melarikan dari huru hara politik.

"Urang sumando, mamak rumah, tungganai, penghulu ninik mamak bahkan bundo
kanduang pergi merangau. yang tinggal hanya orang tua, anak-anak" kata Amir
MS. (fas)



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke