Adat Minang Dibahas di Jakarta * FKAKM Gelar Dialog Oleh Redaksi Selasa, 12-Oktober-2004, 11:16:53 5 klik
Jakarta, Padek-Masyarakat adat Minangkabau merupakan suatu kesatuan geneologis, geografis dan religi. Bila masing-masing kesatuan itu dirusak maka akan rusaklah masyarakat adat itu. Apalagi bila seluruh unsur kesatuan itu dirusak, sengaja atau tidak disengaja, maka akan rusaklah keseluruhan kesatuan masyarakat adat itu. Hal tersebut ditegaskan Amir MS Dt Manggung Nan Sati pada acara Dialog Adat Minangkabau di Gedung Joeang 45, diselenggarakan Forum Komunikasi Adat & Kebudayaan Minangkabau (FKAKM) Jakarta, (10/10). "Dalam perjalanan sejarah masyarakat adat Minangkabau, ada dua sumber utama yang secara permanen merusak masyarakat Adat Minangkabau itu. Pertama, intervensi Negara Kesatuan RI dengan cara pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan kedua, dampak negatif dari pola merantau," urainya. Menurut Amir MS, pelaksanaan UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa di Sumbar dilakukan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumbar No.162/GSB/1983, tanggal 1 Agustus 1983, menetapkan Jorong sebagai unit Pemerintahan terendah dan menggantikan Pemerintah Nagari sebanyak 543 menjadi 3.133 Desa dan 406 Kelurahan. "Dengan keputusan itu, berakhirlah Sistem Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat," ujar Amir. Dijadikannya Jorong menjadi desa lanjutnya, setiap jorong menjadi terlepas dari kesatuan geneologis ikatan kekerabatan Minangkabau. hal tersebut mendorong terjadinya proses tidak berfungsinya secara wajar Penghulu Pucuk Adat atau Lembaga Adat seperti Kerapatan Adat Nagari. Kondisi ini coba diperbaiki Pemerintah Provinsi Sumbar dengan cara mengeluarkan Perda No.13/1983 tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. "Upaya ini ternyata tidak banyak menolong karena mereka sudah dipisahkan dari Kesatuan Geografis," ujar Amir MS. Masing-masing Jorong sudah merasa bebas dan mandiri dan tidak terikat lagi dalam Lembaga Kerapatan Adat Nagari. "Penghulu Pucuk Adat atau KAN sebagai lembaga Masyarakat Adat kurang berfungsi. Terjadilah defungsionalisasi dari lembaga adat," tegasnya. Posisi Kepala desa lebih penting dari ketua KAN atau Penghulu Pucuk Adfat. Ditiap Jorong tidak ada Lembaga Adat sebagai pengganti lembaga KAN, sedangkan di lain pihak KAN sudah kurang berfungsi ditiap Jorong. "Terjadilah kevakuman pimpinan Masyarakat Adat disetiap Jorong di seluruh Sumatera Barat. Kondisi ini berjalan mulai sejak 1983 hingga 2000," kata Amir MS. Masyarakat Adat bagaikan Anak Ayam kehilangan induk, mereka berserak-serak bak kayu lungga pangabek, mereka jadi masyarakat heng mareheng, hang marahang, den jannyo den waaang bak jannyo ang. Jadilah masyarakat sabuik anyuik, masyarakat pimpiang di lereng, kata Amir MS. "Buktinya, moralitas masyarakat merosot tajam. Perda pekat hanya terdapat di Sumatera Barat. Sangat memprihatikan," tegasnya. Setelah penyerahan kedaulatan (1950), lanjutnya, orang Minang berbondong-bondong ke rantau mencari hidup, ilmu pengetahuan dan motif melarikan dari huru hara politik. "Urang sumando, mamak rumah, tungganai, penghulu ninik mamak bahkan bundo kanduang pergi merangau. yang tinggal hanya orang tua, anak-anak" kata Amir MS. (fas) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

