MEMBAHAS FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA) (5) Oleh : Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag ------------------------------ ADAB JIHAD; YANG TIDAK BOLEH DIBUNUH DAN LARANGAN MELAMPAUI BATAS
Perlu dipahami, para ulama menampilkan Jihad dalam kitab-kitab fiqih itu bukan sekadar seperti yang dibilang Paramadina meniup apa yang mereka sebut seruling jihad. Tetapi akhlaq berjihadpun dibeberkan dengan terang. Di antaranya: Dalam perang jihad, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan tindak melampaui batas dalam firman-Nya, "...dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orong-orang yang melampaui batas" (Al-Baqarah: 190) Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni menjelaskan pendapat mengenai larangan melampaui batas itu: Termasuk dalam kategori "melampaui batas" ialah melanggar larangan, sebagaimana dikatakan Hasan al-Basri, seperti: mencincang, berkhianat, membunuh perempuan, anak-anak dan orang tua, orang yang tidak memiliki kemampuan berperang, membunuh pendeta-pendeta, memusnahkan tanaman dan membinasakan binatang tanpa ada mashlahatnya. Semuanya itu termasuk larangan dalam firman Allah "... dan janganlah kamu melampaui batas..." Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: "Keluarlah kalian dengan atas nama Allah, kalian berperang dijalan Allah, terhadap orang yang kafir kepada Allah, jangan berkhianat, jangan berlebih-lebihan, jangan mencincang, jangan membunuh anak-anak, dan penghuni-penghuni gereja-gereja" (HR. Ahmad dan Muslim, lihat juga Tafsir Ibnu Katsir 1:226 seperti dikutip Ash-Shabuni, Tafsir Ayat Ahkam, bukul, I hal 184/temahan Rawai'ulBayan) Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim ada riwayat dari lbnu Umar, bahwa ia berkata: "Ditemukan seorang perempuan terbunuh dalam salah satu pertempuran yang dipimpin Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka Nabi tidak membenarkan pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak" (HR. Al-Bukhari-Muslim, lihat juga TafsirAl-Qurthubi, 2: 327 sepertidikutip Ash-Shabuni, ibid 1:184) Perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam itu dilanjutkan pula oleh Khulafaur Rasyidin. Seperti wasiat Abu Bakar Ash-Shiddiq kepada Usamah bin Zaid tatkala mengutusnya (untuk berperang) ke Syam (Suriyah): "Janganlah kamu berkhianat, jangan menipu, jangan mencincang dan jangan membunuh anak kecil, jangan membunuh orang tua dan jangan membunuh perempuan, dan janganlah menebang pohon-pohon kurma dan jangan pula membakarnya, janganlah kamu menebang pohon yang berbuah dan janganlah menyembelih kambing, lembu atau onta kecuali untuk dimakan! Nanti kamu akan melewati kaum-kaum yang mengabdikan diri di gereja-gereja yaitu para pendeta maka biarkanlah mereka beserta pengabdian mereka itu!" (Ash-Shabuni, ibid, 3:93) Dari sini ada 6 gambaran yang dirumuskan para ulama: Bahwa perempuan, jika memerangi maka boleh diperangi. Ini berdasarkan keumuman firman Allah: "Dan perangilah dijalan Allah, orang-orang yang memerangi kamu... " Anak-anak tidak boleh dibunuh sebab ada larangan yang tegas dan karena mereka belum mukallaf (terbebani hukum). Pendeta-pendeta tidak boleh dibunuh sebagaimana pernah dipesankan Abu Bakar Radhiyallahu Anhu. Orang-orang cacat (tak boleh dibunuh) kecuali kalau dipandang membahayakan. Orang-orang tua tidak boleh dibunuh. Begitulah pendapat jumhur fuqaha (sebagian besar ahli fikih). Para pekerja dan petani (juga tidak boleh dibunuh). Dalam hal ini Umar bin Khathab pernah berkata: Takutlah kamu kepada Allah terhadap keluarga-keluarga, dan petani-petani yang tidak menjadi lawanmu dalam perang. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 2:327; Ahkamul Quran oleh Ibnul Arabi 1: 105, dan Ahkamul Quran oleh Al-Jashash 1:302, seperti dikutip Ash-Shabuni, ibid, 1: 185) Demikianlah di antara adab berjihad mengenai hal-hal yang harus dihindari. Bukan seperti kecaman membabi buta dan kelompok Paramadina. (bersambung) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

