MEMBAHAS
FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA)
(5)

Oleh :
Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ
AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag
------------------------------
ADAB JIHAD; YANG TIDAK BOLEH DIBUNUH DAN LARANGAN
MELAMPAUI BATAS

Perlu dipahami, para ulama menampilkan Jihad dalam kitab-kitab fiqih itu
bukan sekadar seperti yang dibilang Paramadina meniup apa yang mereka sebut
seruling jihad. Tetapi akhlaq berjihadpun dibeberkan dengan terang.

Di antaranya:

Dalam perang jihad, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan tindak melampaui
batas dalam firman-Nya,

"...dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak
menyukai orong-orang yang melampaui batas" (Al-Baqarah: 190)

Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni menjelaskan pendapat mengenai larangan
melampaui batas itu:

Termasuk dalam kategori "melampaui batas" ialah melanggar larangan,
sebagaimana dikatakan Hasan al-Basri, seperti: mencincang, berkhianat,
membunuh perempuan, anak-anak dan orang tua, orang yang tidak memiliki
kemampuan berperang, membunuh pendeta-pendeta, memusnahkan tanaman dan
membinasakan
binatang tanpa ada mashlahatnya. Semuanya itu termasuk larangan dalam firman
Allah "... dan janganlah kamu melampaui batas..."

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"Keluarlah kalian dengan atas nama Allah, kalian berperang dijalan Allah,
terhadap orang yang kafir kepada Allah, jangan berkhianat, jangan
berlebih-lebihan, jangan mencincang, jangan membunuh anak-anak, dan
penghuni-penghuni gereja-gereja" (HR. Ahmad dan Muslim, lihat juga Tafsir
Ibnu Katsir 1:226 seperti dikutip Ash-Shabuni, Tafsir Ayat Ahkam, bukul, I
hal 184/temahan Rawai'ulBayan)

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim ada riwayat dari lbnu Umar, bahwa ia
berkata:

"Ditemukan seorang perempuan terbunuh dalam salah satu pertempuran yang
dipimpin Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka Nabi tidak membenarkan
pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak" (HR. Al-Bukhari-Muslim, lihat juga
TafsirAl-Qurthubi, 2: 327 sepertidikutip Ash-Shabuni, ibid 1:184)

Perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam itu dilanjutkan pula oleh
Khulafaur Rasyidin. Seperti wasiat Abu Bakar Ash-Shiddiq kepada Usamah bin
Zaid tatkala mengutusnya (untuk berperang) ke Syam (Suriyah):

"Janganlah kamu berkhianat, jangan menipu, jangan mencincang dan jangan
membunuh anak kecil, jangan membunuh orang tua dan jangan membunuh
perempuan, dan janganlah menebang pohon-pohon kurma dan jangan pula
membakarnya, janganlah kamu menebang pohon yang berbuah dan janganlah
menyembelih kambing, lembu atau onta kecuali untuk dimakan! Nanti kamu akan
melewati kaum-kaum yang mengabdikan diri di gereja-gereja yaitu para pendeta
maka biarkanlah mereka beserta pengabdian mereka itu!" (Ash-Shabuni, ibid,
3:93)

Dari sini ada 6 gambaran yang dirumuskan para ulama:

Bahwa perempuan, jika memerangi maka boleh diperangi. Ini berdasarkan
keumuman firman Allah: "Dan perangilah dijalan Allah, orang-orang yang
memerangi kamu... "
Anak-anak tidak boleh dibunuh sebab ada larangan yang tegas dan karena
mereka belum mukallaf (terbebani hukum).
Pendeta-pendeta tidak boleh dibunuh sebagaimana pernah dipesankan Abu Bakar
Radhiyallahu Anhu.
Orang-orang cacat (tak boleh dibunuh) kecuali kalau dipandang membahayakan.
Orang-orang tua tidak boleh dibunuh. Begitulah pendapat jumhur fuqaha
(sebagian besar ahli fikih).
Para pekerja dan petani (juga tidak boleh dibunuh). Dalam hal ini Umar bin
Khathab pernah berkata: Takutlah kamu kepada Allah terhadap
keluarga-keluarga, dan petani-petani yang tidak menjadi lawanmu dalam
perang. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 2:327; Ahkamul Quran oleh Ibnul Arabi 1:
105, dan Ahkamul Quran oleh Al-Jashash 1:302, seperti dikutip Ash-Shabuni,
ibid, 1: 185)

Demikianlah di antara adab berjihad mengenai hal-hal yang harus dihindari.
Bukan seperti kecaman membabi buta dan kelompok Paramadina.
(bersambung)






____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke