Rambu-rambu untuak pariwisata :
---------- Forwarded message ----------
From: Leone (Ony)
Subject: [jalansutra] UU pornografi diberlakukan
Kategori Ancaman pidana
Penjara Denda
Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)
1 tahun - 5 tahun. Rp 50 juta - Rp 250 juta
Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)
Sda Sda
Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)
Sda Sda
Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)
2 tahun - 6 tahun Rp 100 juta - Rp 300 juta
Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)
1 tahun - 5 tahun Rp 50juta - Rp 250 juta
Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)
Sda Sda
Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)
Sda Sda
Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)
2 tahun - 10 tahun Rp 100 juta - Rp 500 juta
Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)
Sda Sda
Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)
3 tahun - 10 tahun Rp 100 juta - Rp 1 milyar
Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)
Sda Sda
Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)
6 bulan - 2 tahun Rp 25 juta - Rp 100 juta
Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi
(Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2)
1 tahun - 5 tahun Rp 50 juta - Rp 250 juta
------------------------
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________