Rambu-rambu untuak pariwisata :

---------- Forwarded message ----------
From: Leone (Ony) 
Subject: [jalansutra] UU pornografi diberlakukan


Kategori  Ancaman pidana
           Penjara              Denda

Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)
    1 tahun - 5 tahun.         Rp 50 juta - Rp 250 juta
Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)
    Sda                        Sda
Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)
    Sda                        Sda
Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)   
    2 tahun - 6 tahun          Rp 100 juta - Rp 300 juta
Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)  
    1 tahun - 5 tahun          Rp 50juta - Rp 250 juta
Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)
    Sda                        Sda
Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)
    Sda                        Sda
Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)  
    2 tahun - 10 tahun         Rp 100 juta - Rp 500 juta
Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)  
    Sda                        Sda
Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)
    3 tahun - 10 tahun         Rp 100 juta - Rp 1 milyar
Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)  
    Sda                        Sda
Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)  
    6 bulan - 2 tahun          Rp 25 juta - Rp 100 juta
Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi
(Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2)  
    1 tahun - 5 tahun          Rp 50 juta - Rp 250 juta

------------------------ 

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke