Assl. WW

Ini undang di Indonesia atau di Kepulauan Mentawai. Atau mainmain?

Wass. WW

St.P


>-----Original Message-----
>From: [EMAIL PROTECTED]
>[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Irdam Syah
>Sent: Thursday, September 30, 2004 1:03 PM
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] "Wisata" KABUPATEN Kepulauan Mentawai
>
>
>Rambu-rambu untuak pariwisata :
>
>---------- Forwarded message ----------
>From: Leone (Ony) 
>Subject: [jalansutra] UU pornografi diberlakukan
>
>
>Kategori  Ancaman pidana
>           Penjara              Denda
>
>Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)
>    1 tahun - 5 tahun.         Rp 50 juta - Rp 250 juta
>Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)
>    Sda                        Sda
>Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)
>    Sda                        Sda
>Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)   
>    2 tahun - 6 tahun          Rp 100 juta - Rp 300 juta
>Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)  
>    1 tahun - 5 tahun          Rp 50juta - Rp 250 juta
>Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)
>    Sda                        Sda
>Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)
>    Sda                        Sda
>Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)  
>    2 tahun - 10 tahun         Rp 100 juta - Rp 500 juta
>Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)  
>    Sda                        Sda
>Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)
>    3 tahun - 10 tahun         Rp 100 juta - Rp 1 milyar
>Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)  
>    Sda                        Sda
>Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)  
>    6 bulan - 2 tahun          Rp 25 juta - Rp 100 juta
>Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi
>(Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2)  
>    1 tahun - 5 tahun          Rp 50 juta - Rp 250 juta
>
>

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke