Assl. WW Ini undang di Indonesia atau di Kepulauan Mentawai. Atau mainmain?
Wass. WW St.P >-----Original Message----- >From: [EMAIL PROTECTED] >[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Irdam Syah >Sent: Thursday, September 30, 2004 1:03 PM >To: [EMAIL PROTECTED] >Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] "Wisata" KABUPATEN Kepulauan Mentawai > > >Rambu-rambu untuak pariwisata : > >---------- Forwarded message ---------- >From: Leone (Ony) >Subject: [jalansutra] UU pornografi diberlakukan > > >Kategori Ancaman pidana > Penjara Denda > >Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1) > 1 tahun - 5 tahun. Rp 50 juta - Rp 250 juta >Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2) > Sda Sda >Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5) > Sda Sda >Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1) > 2 tahun - 6 tahun Rp 100 juta - Rp 300 juta >Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6) > 1 tahun - 5 tahun Rp 50juta - Rp 250 juta >Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1) > Sda Sda >Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1) > Sda Sda >Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1) > 2 tahun - 10 tahun Rp 100 juta - Rp 500 juta >Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2) > Sda Sda >Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1) > 3 tahun - 10 tahun Rp 100 juta - Rp 1 milyar >Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3) > Sda Sda >Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1) > 6 bulan - 2 tahun Rp 25 juta - Rp 100 juta >Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi >(Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2) > 1 tahun - 5 tahun Rp 50 juta - Rp 250 juta > > ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

