Sakali lai minta maaf kadunsanak, iko crossposting pulo baliak, iko ambo
dapek dari mailing list UGM nan dikirim langsuang dek panulihnyo. Ndak tantu
nan ka disabuik lai, silahkan baco dibawahko, dikajakannyo juo mangumpuakan
harato.
Salam
Dewis
#Agak dulu awak pado di gatra mambaco saketek#

-----Original Message-----
From: Denny Indrayana [


Rekans,

Naskah kolom berikut saya siapkan atas permintaan temans di Majalah
GATRA, yang akan terbit Jumat/hari ini. Dalam versi awal, saya menulis
'datar' untuk tidak terlalu menyerang Megawati, yang sudah kalah di
pilpres, kasihan. Sayangnya, setelah saya kirim naskah awal itu, ada
berita Megawati mengeluarkan Keppres Fasilitas tersebut. Akhirnya,
'terpaksa' saya perkeras tulisan kolom ini.

Megawati tidak anti-korupsi sudahlah jelas, malah cenderung korup.
Keppres fasilitasnya ini hanya menegaskan 'Megawati banteng merah'
adalah si Bawang Merah.

Tabik,
Denny Indrayana
------------------------

Megawati, Bawang Merah dan Cinderella

Denny Indrayana *)

Sungguh menyedihkan! Dengan makin nyata kemungkinan kekalahannya dalam
pemilihan presiden, Megawati Soekarnoputri bukanlah mempersiapkan diri
untuk meninggalkan kenangan yang baik. Ia justru terjebak dalam
kebijakan yang berbau anyir korupsi: memperkaya diri-sendiri dengan
kekuasaan yang dimilikinya. Megawati menandatangani Keputusan Presiden
tentang fasilitas bagi mantan presiden. Di dalamnya diatur pemberian
rumah senilai 20 miliar, di tambah kemewahan duniawi lainnya.
Tingkah-polah Megawati itu setali tiga uang dengan para anggota DPRD
di banyak propinsi yang menjarah harta rakyat untuk uang pensiun dan
kadeudeuh. Keputusan Presiden yang korup itu harus batal demi hukum,
demi alasan keadilan. Megawati nyata-nyata mempunyai benturan
kepentingan di kala mengeluarkan keputusan itu.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Megawati itu disebut
Cinderella Constraints. Yaitu kekuasaan yang digunakan terburu-buru
pada detik akhir pemerintahan seorang presiden. Analoginya diambil
dari hikayat Cinderella yang terburu-buru meninggalkan Sang Pangeran
di lantai dansa, karena khawatir gaun pestanya akan kembali berubah
wujud menjadi baju bertambal-sulam, di kala tengah malam datang.

Di Amerika Serikat, Cinderella Constraints telah menjadi masalah yang
mengabad. Di tahun 1801, John Adam, presiden ke dua Amerika, bekerja
semalam suntuk di hari terakhirnya. Dalam semalam, ia mengangkat 82
hakim federal baru. Para hakim itu dikenal sebagai midnight judges.
Pengalihan dari Bill Clinton ke George W. Bush juga sarat ketergesaan
Cinderella. Dalam tiga bulan menjelang masa kepresidenannya, Clinton
memecahkan rekor dengan mengeluarkan 26.000 halaman
peraturan-peraturan baru. Kebijakan di hari akhir itu disebut midnight
regulations. Penelitian berjudul "The Cinderella Constraint: Why Regulations
Increase Significantly During Post Election Quarters", yang dilakukan
Jay Cochran, menyimpulkan bahwa: fenomena midnight regulations telah
terjadi sejak tahun 1948.

Kebijakan akhir Clinton yang tergesa memberikan pengampunan hukum
kepada lebih dari 140 orang, juga memancing kontroversi. John Podesta,
Kepala Staff Gedung Putih, menggambarkan, berburu dengan tipisnya
waktu, Clinton terus memegang telepon di kedua tangannya, sambil juga
menggunakan hands free di telinganya. Di antara penerima pengampunan
adalah Carlos Vignali, tersangkut kasus perdagangan kokain; dan Susan
McDougal, seorang saksi kasus Whitewater yang telah mendekam di
penjara selama 18 bulan, karena didakwa melakukan pelecehan peradilan.
Ia menolak bekerjasama dengan Kenneth Starr, Jaksa Independen yang
memeriksa skandal seks antara Clinton dengan Monica Lewinsky.

Masalahnya, secara formal ketatanegaraan, tidak ada yang dilanggar
dengan midnight judges maupun midnight regulations. Semua kekuasaan
presiden lama tetap melekat hingga dilantiknya presiden baru. Beberapa
usulan untuk membatasi kekuasaan presiden di masa peralihan tidak
pernah berhasil diwujudkan. Konstitusi Amerika hanya memperpendek masa
peralihan kepresidenan dari 16 minggu, menjadi 11 minggu. Di tahun
1933, amandemen ke-20 konstitusi Amerika, mempercepat pelantikan
presiden baru dari semula tanggal 4 Maret, menjadi tanggal 20 Januari.

Pembatasan kekuasaan presiden di masa peralihan memang tidaklah lazim.
Hanya konstitusi Filipina yang mengatur, seorang presiden tidak boleh
mengangkat pejabat tinggi pemerintahan dalam rentang waktu mulai 2
bulan menjelang pemilihan presiden, sampai berakhirnya pemerintahan.
Pengangkatan hanya dapat dilakukan untuk sementara, itupun bila posisi
tersebut memang dibutuhkan untuk pelayanan publik.

Untuk Indonesia, aturan ketatanegaraan memang belum secara spesifik
mengantisipasi kemungkinan buruk dari ketergesaan Cinderella. Namun,
perubahan UUD 1945 sebenarnya telah menghasilkan presiden yang lebih
terkontrol. Kekuasaan presiden untuk mengangkat duta besar, Panglima
TNI dan Kapolri melibatkan persetujuan atau pertimbangan DPR. Dalam
pemberian grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi, presiden
disyaratkan mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung atau DPR.
Untuk pengangkatan hakim agung, DPR juga sudah semakin bergigi, dan
akan berperan pula Komisi Yudisial. Sedangkan untuk pengangkatan hakim
konstitusi, presiden berbagi kewenangan dengan MA dan DPR.

Ironisnya, dengan kontrol parlemen atas presiden yang relatif lebih
longgar di banding Indonesia, ketergesaan Cinderella oleh presiden
Amerika Serikat justru belum pernah menyerempet tindakan yang berbau
korupsi. Berkenaan dengan obral fasilitas untuk diri-sendiri yang
dilakukan Presiden Megawati (dan para anggota parlemen), Indonesia
perlu memikirkan untuk mengadopsi ketentuan sebagaimana Pasal II,
Bagian 2, Paragraph 7 Konstitusi Amerika, yang melarang seorang
presiden menentukan dan menaikkan sendiri fasilitas dan kompensasi
yang diterimanya.

Seharusnya, Megawati bukanlah membayar dirinya sendiri dengan harta
rakyat berpuluh miliar. Alangkah indahnya jika yang dilakukan Megawati
adalah mempersiapkan proses peralihan kepresidenan agar berjalan
lancar. Di Amerika Serikat ada Presidential Transition Act 1963 yang
mengatur dana khusus, pelatihan pejabat baru dan segala bentuk
persiapan peralihan. Berdasarkan Undang-undang ini, Clinton yang
banyak bermasalah dengan Cinderella Constraints, membentuk Panitia
Peralihan Lembaga Kepresidenan. Indonesia perlu memasukkan aturan
serupa ke Rancangan Undang-undang Lembaga Kepresidenan. Selama belum
ada aturan, Megawati bisa memulai konvensi dengan mengajak Susilo
Bambang Yudhoyono duduk bersama untuk mempersiapkan peralihan yang
mulus, mengakhiri sejarah buruk suksesi kepresidenan Indonesia.

Dengan demikian, sejarah akhir Mega akan dicatat dengan tinta emas,
berujung husnul khatimah. Sebahagia kisah Cinderella yang akhirnya
dinikahi Sang Pangeran. Namun, ketimbang dikenang sebagai "Presiden
Cinderella" yang dikenal baik hati, Megawati sang presiden banteng
merah, agaknya lebih memilih menjadi "Presiden Bawang Merah" yang
dikenal buruk budi. (*)

*) Dosen Hukum Tata Negara UGM
Kandidat Doktor di University of Melbourne

-----------------------------------------
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]

      Yahoo! Groups Sponsor
            ADVERTISEMENT





----------------------------------------------------------------------------
----
Yahoo! Groups Links

  a.. To visit your group on the web, go to:
  http://groups.yahoo.com/group/kagamamuda/

  b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
  [EMAIL PROTECTED]

  c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke