Ranperda Tanah Ulayat Sebaiknya Ditunda
Oleh Redaksi
Jumat, 01-Oktober-2004, 07:35:42 0 klik

Padang, Padek-Pembahasan dan penerapan rancangan peraturan daerah (Ranperda)
Tentang Tanah Ulayat yang kini berada di DPRD Sumbar, sebaiknya ditunda
pembahasannya, sampai ditemukan sebuah formula yang benar-benar mengakui
serta memperkuat status kepemilikan masyarakat adar terhadap tanah ulayat,
baik ulayat nagari maupun ulayat kaum.

Karena kenyataan saat ini, pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai
pemilik ulayat belum seratus persen diakui oleh negara.

Demikian rangkuman papran yang disampaikan dalam seminar "Sumbangsih Perda
Nomor 9/2000 Terhadap Penguatan Posisi Tanah Ulayat, yang dilaksanakan LSM
Qbar bersama dengan PALAM (Paga Alam Minangkabau) di Hotel Pangeran Beach
Padang, Kamis (30/9). Seminar ini sendiri, membahas hasil penelitian yang
dilaksanakan dua peneliti Qbar, yaitu Kurnia Warman yang sehari-hari
bertugas sebagai dosen Fakultas Hukum Unand dan Rachmadi, seorang praktisi
LSM.

Dari hasil penelitian yang dilaksanakan di tiga nagari yaitu, Sungai
Kamuyang Kabupaten Limapuluhkota, Kotobaru Kabupaten Solok dan nagari
Simarasok Kabupaten Agam, Kurnia dan Rachmadi menemukan, pengakuan hukum
formal terhadap hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat masih
mendua, sehingga masih sangat mungkin terjadi intervensi negara atas hak
kepemilikan masyarakat adat tersebut.

Namun menurut Kurnia Warman yang memaparkan hasil penelitiannya dihadapan
sekitar 100 orang peserta yang berasal dari pemerintahan, legislatif dan
pakar hukum adat serta kalangan LSM lainnya, disebutkan bahwa sebenarnya ada
kemajuan dalam upaya pengakuan terhadap kepemilikan ulayat oleh masyarakat
adat. Kemajuan itu terlihat dari diterbitkannya Perda Nomor 9 Tahun 2000
tentang Pemerintahan Nagari, yang secara tidak langsung memberikan pengakuan
terhadap eksistensi masyarakat adat di nagari atas ulayat yang ada di dalam
sebuah nagari.

Namun begitu, kemajuan ini kemudian kembali menjadi bias, setelah Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sumbar bersama dengan legislatif berupaya menerbitkan
perda yang mengatur keberadaan tanah ulayat. Perda yang kini masih berupa
ranperda tersebut, salah satunya mengatur kekuasaan negara _dalam hal ini
provinsi_ terhadap ulayat yang ada di nagari-nagari di Sumbar. Beberapa
pasal dalam ranperda tersebut diantaranya menyebutkan, sebuah ulayat yang
telah diserahkan kepada investor dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan
lainnya akan dikelola oleh negara, dalam hal ini pemerintah nagari dan KAN
(Kerapatan Adar Nagari).

"Ranperda Tanah Ulayat itu tidak jelas berpihak kepada siapa. Entah berpihak
kepada investor atau kepada masyarakat adat tidak jelas. Yang lebih parah,
ranperda ini terjepit di antara Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan
undang-undang sektoral yang justru direvisi agar ada pengakuan kepemilikan
ulayat. (nal) bisa lebih diperjelas, sesuai dengan semangat desentralisasi,"
ujar Kurnia.

Atas dasar itulah, Kurnia dan Rachmadi dalam disertasi hasil penelitiannya
yang diberi judul "Masih Jauh Panggang dari Api" itu, merekomendasikan
beberapa hal, di antaranya menunda pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang
sejak awal diapungkan ekseuktif sudah banyak menuai kritik dari berbagai
pihak di Sumbar.

"Karena intervensi provinsi terhadap tanah ulayat terasa sangat kental.
Padahal dalam adat Minang itu disebutkan "adat salingka nagari", bukan "adat
salingka provinsi, ulasnya.

Sementara itu, pakar hukum adat dari Universitas Andalas, Prof Syahmunir
yang ditemui di sela seminar mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap
penundaan apalagi penghentian pembahasan Ranperda Tanah Ulayat. Karena
menurutnya, tanah-tanah ulayat di nagari yang ada di Sumbar perlu diatur
melalui sebuah aturan formal, agar tanah ulayat tidak semakin habis di Ranah
Minang ini.

"Perda itu harus jalan terus. Hanya saja, Eksekutif dan DPRD itu sudah salah
kaprah. Dulu saya ikut mengusulkan pembentukan Perda Tanah Ulayat. Namun
usulan itu saya sampaikan berdasarkan hasil penelitian, karena melihat
masyarakat adat sudah terlalu banyak dirugikan oleh investor," ujarnya.
Namun kemudian, dalam pelaksanaannya yang panjang, hasil penelitian yang
berpihak kepada masyarakat itu malah tidak digunakan. Justru Perda itu kini
disusun untuk berpihak kepada yang lain.

"Perda itu memang harus jalan terus, tetapi banyak hal yang harus diubah
total. Di antaranya, soal pelepasan hak. Mana ada ulayat di Minangkabau ini
yang bisa dilepaskan. Kemudian pasal 11 yang menyebutkan tanah ulayat yang
sudah terlanjur diserahkan kepada investor dikelola negara. Ini yang
memancing kemarahan orang. Karena justru tanah yang sudah terlanjur
diserahkan ini lah yang banyak di Minang ini, sampai-sampai sekarang bisa
dikatakan tidaka da lagi ulayat di Minangkabau. Jadi yang akan diatur perda
itu tinggal sisa-sisanya saja. Sedangkan yang sudah terlanjur malah
disemakin dikuatkan menjadi milik investor," ungkapnya. (nal)




____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke