Ranperda Tanah Ulayat Sebaiknya Ditunda Oleh Redaksi Jumat, 01-Oktober-2004, 07:35:42 0 klik
Padang, Padek-Pembahasan dan penerapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Tanah Ulayat yang kini berada di DPRD Sumbar, sebaiknya ditunda pembahasannya, sampai ditemukan sebuah formula yang benar-benar mengakui serta memperkuat status kepemilikan masyarakat adar terhadap tanah ulayat, baik ulayat nagari maupun ulayat kaum. Karena kenyataan saat ini, pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai pemilik ulayat belum seratus persen diakui oleh negara. Demikian rangkuman papran yang disampaikan dalam seminar "Sumbangsih Perda Nomor 9/2000 Terhadap Penguatan Posisi Tanah Ulayat, yang dilaksanakan LSM Qbar bersama dengan PALAM (Paga Alam Minangkabau) di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (30/9). Seminar ini sendiri, membahas hasil penelitian yang dilaksanakan dua peneliti Qbar, yaitu Kurnia Warman yang sehari-hari bertugas sebagai dosen Fakultas Hukum Unand dan Rachmadi, seorang praktisi LSM. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan di tiga nagari yaitu, Sungai Kamuyang Kabupaten Limapuluhkota, Kotobaru Kabupaten Solok dan nagari Simarasok Kabupaten Agam, Kurnia dan Rachmadi menemukan, pengakuan hukum formal terhadap hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat masih mendua, sehingga masih sangat mungkin terjadi intervensi negara atas hak kepemilikan masyarakat adat tersebut. Namun menurut Kurnia Warman yang memaparkan hasil penelitiannya dihadapan sekitar 100 orang peserta yang berasal dari pemerintahan, legislatif dan pakar hukum adat serta kalangan LSM lainnya, disebutkan bahwa sebenarnya ada kemajuan dalam upaya pengakuan terhadap kepemilikan ulayat oleh masyarakat adat. Kemajuan itu terlihat dari diterbitkannya Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari, yang secara tidak langsung memberikan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat di nagari atas ulayat yang ada di dalam sebuah nagari. Namun begitu, kemajuan ini kemudian kembali menjadi bias, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bersama dengan legislatif berupaya menerbitkan perda yang mengatur keberadaan tanah ulayat. Perda yang kini masih berupa ranperda tersebut, salah satunya mengatur kekuasaan negara _dalam hal ini provinsi_ terhadap ulayat yang ada di nagari-nagari di Sumbar. Beberapa pasal dalam ranperda tersebut diantaranya menyebutkan, sebuah ulayat yang telah diserahkan kepada investor dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan lainnya akan dikelola oleh negara, dalam hal ini pemerintah nagari dan KAN (Kerapatan Adar Nagari). "Ranperda Tanah Ulayat itu tidak jelas berpihak kepada siapa. Entah berpihak kepada investor atau kepada masyarakat adat tidak jelas. Yang lebih parah, ranperda ini terjepit di antara Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan undang-undang sektoral yang justru direvisi agar ada pengakuan kepemilikan ulayat. (nal) bisa lebih diperjelas, sesuai dengan semangat desentralisasi," ujar Kurnia. Atas dasar itulah, Kurnia dan Rachmadi dalam disertasi hasil penelitiannya yang diberi judul "Masih Jauh Panggang dari Api" itu, merekomendasikan beberapa hal, di antaranya menunda pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang sejak awal diapungkan ekseuktif sudah banyak menuai kritik dari berbagai pihak di Sumbar. "Karena intervensi provinsi terhadap tanah ulayat terasa sangat kental. Padahal dalam adat Minang itu disebutkan "adat salingka nagari", bukan "adat salingka provinsi, ulasnya. Sementara itu, pakar hukum adat dari Universitas Andalas, Prof Syahmunir yang ditemui di sela seminar mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap penundaan apalagi penghentian pembahasan Ranperda Tanah Ulayat. Karena menurutnya, tanah-tanah ulayat di nagari yang ada di Sumbar perlu diatur melalui sebuah aturan formal, agar tanah ulayat tidak semakin habis di Ranah Minang ini. "Perda itu harus jalan terus. Hanya saja, Eksekutif dan DPRD itu sudah salah kaprah. Dulu saya ikut mengusulkan pembentukan Perda Tanah Ulayat. Namun usulan itu saya sampaikan berdasarkan hasil penelitian, karena melihat masyarakat adat sudah terlalu banyak dirugikan oleh investor," ujarnya. Namun kemudian, dalam pelaksanaannya yang panjang, hasil penelitian yang berpihak kepada masyarakat itu malah tidak digunakan. Justru Perda itu kini disusun untuk berpihak kepada yang lain. "Perda itu memang harus jalan terus, tetapi banyak hal yang harus diubah total. Di antaranya, soal pelepasan hak. Mana ada ulayat di Minangkabau ini yang bisa dilepaskan. Kemudian pasal 11 yang menyebutkan tanah ulayat yang sudah terlanjur diserahkan kepada investor dikelola negara. Ini yang memancing kemarahan orang. Karena justru tanah yang sudah terlanjur diserahkan ini lah yang banyak di Minang ini, sampai-sampai sekarang bisa dikatakan tidaka da lagi ulayat di Minangkabau. Jadi yang akan diatur perda itu tinggal sisa-sisanya saja. Sedangkan yang sudah terlanjur malah disemakin dikuatkan menjadi milik investor," ungkapnya. (nal) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

