Ranperda Pesanan? Oleh Redaksi Jumat, 01-Oktober-2004, 07:35:12 0 klik Padang, Padek-Prof Dr Syahmunir SH, pakar hukum adat dari Universitas Andalas Padang, mensinyalir materi yang tercantum dalam Ranperda Tanah Ulayat yang kini sedang dibahas pihak eksekutif bersama legislatif, pesanan dari pihak-pihak tertentu, yang dititipkan kepada eksekutif.
Akibatnya, keberpihakan Ranperda tersebut terhadap masyarakat adat pemilik ulayat di Minangkabau, tidak terlihat. "Perda itu pesanan dari pihak-pihak pemilik modal, agar tanah-tanah yang sudah terlanjur diserahkan kepada investor tidak diusik-usik. Karena itu, saya menyarankan agar DPRD melakukan dengar pendapat lagi dengan pihak-pihak yang dulu mengajukan draf awal Ranperda, agar bisa mendapatkan masukan yang lebih fair," ujarnya, saat ditemui di Hotel Pangeran Beach, di sela pelaksanaan seminar "Sumbangsih Perda Nomor 9/2000 Terhadap Penguatan Posisi Tanah Ulayat", yang dilaksanakan LSM Qbar bersama PALAM (Paga Alam Minangkabau), Kamis (30/9). Selain itu, Syahmunir juga menyarankan agar pembahasan ranperda tersebut sebaiknya mengacu kembali kepada Permenag Nomor 5 tahun 1999, yang mengakui keberadaan tanah ulayat di Indonesia. Namun begitu, Syahmunir mengatakan, pembuatan perda tanah ulayat tersebut sangat perlu dibuat, untuk menyelamatkan tanah ulayat yang masih tersisa di ranah Minang ini. Dia menyebutkan, saat ini keberadaan tanah ulayat di Sumbar sudah sangat sedikit, karena sudah terlanjur menjadi milik para investor yang masuk dengan segala cara ke Sumbar. "Tanah-tanah itu berpindah kepada investor dengan cara mengelabaui masyarakat. Sekarang ini kejadian seperti itu tidak harus terjadi lagi. Itu sebabnya perda itu perlu dibuat untuk melindungi ulayat Minangkabau yang masih tersisa sedikit. Sayangnya, materi awal yang diajukan untuk ranperda itu, yang berpihak penuh kepada masyarakat kemudian berubah dan berganti berpihak kepada yang lain. Akibatnya sangat merugikan masyarakat," ujarnya. Syahmunir yang menjadi salah seorang yang mengusulkan pembentukan Perda Tanah Ulayat di Sumbar, merasa kecewa dengan sikap Pemprov Sumbar yang ternyata tidak bisa mengakomodir kepentingan masyarakat untuk menyelamatkan tanah ulayat. Malah kemudian, dengan alasan mendatangkan investasi, Ranperda disusun demi menguntungkan kalangan investor yang diharapkan datang ke Sumbar dengan membawa modal besar. Ranperda Tanah Ulayat yang kini sedang dibahas DPRD Sumbar, pembahasannya sebenarnya sudah memakan waktu yang cukup panjang. Pada masa DPRD periode 1999-2004 lalu, ranperda ini sempat mengalami perubahan pada beberapa pasal yang terkandung dalam ranperda, karena menuai banyak sekali kritikan dari masyarakat adat dan masyarakat yang peduli terhadap keberadaan tanah ulayat di Minangkabau. Sampai masa jabatannya habis, DPRD Sumbar periode 1999-2004 tidak berhasil merampungkan pembahasan ranperda tersebut, dan kini pembahasannya dilanjutkan oleh DPRD Sumbar periode 2004-2009. (nal) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

