Ranperda Pesanan?
Oleh Redaksi
Jumat, 01-Oktober-2004, 07:35:12 0 klik

Padang, Padek-Prof Dr Syahmunir SH, pakar hukum adat dari Universitas
Andalas Padang, mensinyalir materi yang tercantum dalam Ranperda Tanah
Ulayat yang kini sedang dibahas pihak eksekutif bersama legislatif, pesanan
dari pihak-pihak tertentu, yang dititipkan kepada eksekutif.

Akibatnya, keberpihakan Ranperda tersebut terhadap masyarakat adat pemilik
ulayat di Minangkabau, tidak terlihat.

"Perda itu pesanan dari pihak-pihak pemilik modal, agar tanah-tanah yang
sudah terlanjur diserahkan kepada investor tidak diusik-usik. Karena itu,
saya menyarankan agar DPRD melakukan dengar pendapat lagi dengan pihak-pihak
yang dulu mengajukan draf awal Ranperda, agar bisa mendapatkan masukan yang
lebih fair," ujarnya, saat ditemui di Hotel Pangeran Beach, di sela
pelaksanaan seminar "Sumbangsih Perda Nomor 9/2000 Terhadap Penguatan Posisi
Tanah Ulayat", yang dilaksanakan LSM Qbar bersama PALAM (Paga Alam
Minangkabau), Kamis (30/9).

Selain itu, Syahmunir juga menyarankan agar pembahasan ranperda tersebut
sebaiknya mengacu kembali kepada Permenag Nomor 5 tahun 1999, yang mengakui
keberadaan tanah ulayat di Indonesia.

Namun begitu, Syahmunir mengatakan, pembuatan perda tanah ulayat tersebut
sangat perlu dibuat, untuk menyelamatkan tanah ulayat yang masih tersisa di
ranah Minang ini. Dia menyebutkan, saat ini keberadaan tanah ulayat di
Sumbar sudah sangat sedikit, karena sudah terlanjur menjadi milik para
investor yang masuk dengan segala cara ke Sumbar.

"Tanah-tanah itu berpindah kepada investor dengan cara mengelabaui
masyarakat. Sekarang ini kejadian seperti itu tidak harus terjadi lagi. Itu
sebabnya perda itu perlu dibuat untuk melindungi ulayat Minangkabau yang
masih tersisa sedikit. Sayangnya, materi awal yang diajukan untuk ranperda
itu, yang berpihak penuh kepada masyarakat kemudian berubah dan berganti
berpihak kepada yang lain. Akibatnya sangat merugikan masyarakat," ujarnya.

Syahmunir yang menjadi salah seorang yang mengusulkan pembentukan Perda
Tanah Ulayat di Sumbar, merasa kecewa dengan sikap Pemprov Sumbar yang
ternyata tidak bisa mengakomodir kepentingan masyarakat untuk menyelamatkan
tanah ulayat. Malah kemudian, dengan alasan mendatangkan investasi, Ranperda
disusun demi menguntungkan kalangan investor yang diharapkan datang ke
Sumbar dengan membawa modal besar.

Ranperda Tanah Ulayat yang kini sedang dibahas DPRD Sumbar, pembahasannya
sebenarnya sudah memakan waktu yang cukup panjang. Pada masa DPRD periode
1999-2004 lalu, ranperda ini sempat mengalami perubahan pada beberapa pasal
yang terkandung dalam ranperda, karena menuai banyak sekali kritikan dari
masyarakat adat dan masyarakat yang peduli terhadap keberadaan tanah ulayat
di Minangkabau. Sampai masa jabatannya habis, DPRD Sumbar periode 1999-2004
tidak berhasil merampungkan pembahasan ranperda tersebut, dan kini
pembahasannya dilanjutkan oleh DPRD Sumbar periode 2004-2009. (nal)




____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke