Waalaikumsalam. Wr. Wb. Sanak Rn semoga dirahmati Allah. Pertama : Tukar cincin memang tidak ada dalam syari'at Islam, tetapi itu tidak pula dilarang. Karena itu sebagai " tanda, bahwa si A, sudah ada yang menghagasnya ( meminangnya )
Yang pasti larangan untuk lelaki hanyalah emas dan sutera, selain itu, silahkan saja. Kedua : Tunangan, apakah lelaki atau wanita, kalau tidak salah dulu sudah kita bahas. Secara umum, dan ada dalam syari'at islam, dari kisah2 terdahulu, yang datang meminang adalah pihak lelaki. Namun.. Saya pernah ceritakan sejarah Rasulullah SAW, tatkala istri beliau Khadijah, tertarik pada beliau dan isi hatinya itu disampaikan pada pesuruhnya Maisarah, dan Maisarah ini menyampaikan pada Rasulllah, setelah itu rasulullah bilang ke pamannya, maka diadakanlah perundingan dan di pinanglah siti Khadijah oleh keluarga rasulullah sendiri. Saya pribadi, merasakan sepanjang itu tidak ada larangan tidak apa-apa, kalau memang wanita harus meminang, tapi kalau saya yang diminta uang japuik, atau uang apalah namanya, saya ngak mau, bukan karena ada larangan agama, bukan, ini hanya karena masalah saya merasa sayalah yang harus dijemput oleh lelaki, karena ialah yang akan memberi tanggung jawab pada saya, saya ingin ia benar2 menyayangi dan mengharapkan saya, jangan saya yang mengharapkan ia begitu terlalu kali, ntar kelak ia bertingkah, kalau berantem , ia akan berkilah : " Alah..lu dulu yang mau sama gue, lu yang tergila2 dan melamar gue ", itu yang sangat saya takuti sekali akan keluar dari mulut suami yang telah bertahun2 menikah, makanya saya ngak mau pakai " uang japuik dari pihak saya ". ( kalau membantu , pasti akan dibantu semaksimal mungkin , terbukti toh kala itu suami saya masih mahasiswa, biaya kami masih banyak dibantu oleh keluarga saya sendiri, setelah kami menikah, sampai beliau kerja dikedutaan, tidak masalah bagi saya, suami sendiri koq, apa salahnya dibantu oleh keluarga saya sendiri, tapi sebelum menikah, saya sangat2 takut sekali, itu saja alasannya, bukan karena masalah agama. ). Tapi kalau itu adat di suatu kampung wanita yang meminang, dan pada hakikatnya itu ngak dilarang dalam agama, apa salahnya..? Tetapi bukankah sebaiknya yang meminang itu lelaki,.? karena lelaki adalah pemimpin dan yang akan memberi tanggung jawab , atau nafkah pada istrinya ? Tapi dalam hukum waris, juga sudah kita bahas dulunya. Pada akhirnya ada warisan apa itu istilahnya dulu ( harta pusaka jauh..?? lupa lagi ), setelah saya tanya2 berbagai macam ustadz di mesir ini, ternyata harta itu cuman satu sumbernya, yah harus jelas siapa yang memiliki, kakek neneknya harus jelas, kalau tidak jelas siapa yang memilikinya , maka berhati2 untuk menggunakan harta tersebut, karena di khawatirkan harta syubhat, bahkan haram sekalipun, atau harta kaum muslimin dan milik bersama. Oleh sebab itu pembagian harta warisan dalam islam haruslah jelas. Masalah harta warisan ini yang masih belum jelas oleh saya, tapi saya tetap berpegang pada aturan yang di tetapkan oleh Al Quran dan hadist. Hanya saja, kalau pihak saudara lelaki ridha memberikan segala hartanya pada wanita, silahkan saja, ngak dilarang koq. yang sering terjadikan pihak wanita bersikeras mengambil semua harta milik saudara lelaki tanpa keridhaan saudara lelaki sama sekali, yah jelas bagi saya itu salah donk. Bukankah pembagian harta warisan yang jelas itu, sudah ada garisannya dalam Al Quran ? lain hal, ketika si ortu masih hidup, si ortu tadi menghibahkan sebagian harta itu pada anak pr, atau adik pr nya, ngak jadi masalah. Yang namanya harta warisankan, apabila yang mewariskan sudah meninggal, baru ada pembagian masalah harta ini, kalau selagi ia masih hidup, itu haknya ortu, mo dibagikan kemana itu harta, mo dihadiahkan kesiapa, asal jangan sudah tahu mau dekat2 mati baru ia mulai membagikannya. Tetapi tetap boleh ia berwasiat, bahkan dianjurkan oleh Allah ta'ala bagi seseorang yang akan merasa dekat mati, untuk berwasiat bagi keluarganya. Untuk meminang sekali lagi, Bukankah yang dikatakan dinikahi wanita itu atas empat perkara adalah lelaki..? Wanita hanya ada dalam hadist, apabila datang seorang lelaki shalih melamar wanita itu, lantas ditolaknya, maka tunggulah kehancurannya ". ( saya lupa derajat hadist ini apa, kalau dik ridha bisa mencarikannya silahkan saja ). Disini yang diminta memilih adalah lelaki, walaupun tetap wanita tetap berhak dimintai keridhaannya dalam menentukan calon suaminya, si ortu ngak boleh memaksakan kehendaknya. Apalagi kalau ia seorang janda, maka si ortu dan keluarga tidak berhak lagi menetukan suami nya yang mana. Saya lebih suka kalau yang meminang adalah lelaki, karena itu ada dalam Islam, namun saya tak dapat mengatakan salah adat sebahagian di Sumbar itu wanita yang meminang, karena dalam hal ini saya ngak menemukan larangannya. Itu prinsip saya dalam hal pinang meminang ini. Untuk " pacaran ", iyah jelas donk, kenalan dalam artian untuk mencari pasangan, ngak apa,.tapi jangan disalah artikan kata kenalan, atau tunangan ini, karena terlalu banyak larangan untuk itu dalam Al Quran dan hadist. Tunangan itu ngak sama dengan menikah koq, meski sdh tunangan, bukan berarti ia bebas berbuat sekehendaknya. Ngak..jangan salah artikan masalah tunangan ini. Tunangan ini cuman bertujuan untuk pembedakan atau tanda bahwa si B , sudah dihagas seseorang. Maka jangan ganggu gue punya tunangan ini. Itu saja, namun keduanya tetaplah bukan muhrim, yang sebebasnya berkehendak. Tetap berbagi jarak dan batas sesuai dengan anjuran Islam. Kira2 apa lagi yah,..yang belum jelas, biar kita bahas bersama, untuk saat ini baru itu yang teringat oleh saya. Perlu diingat dalam masalah ini, saya bukanlah orang yang sempurna, saya sendiri dalam pergaulan banyak kekurangannya, saya cukup lemah dalam artian " kasih sayang ini ", saking sayangnya, dan punya watak penyayang itu, semua orang bisa disayangi.Ngak pandang bulu, lelaki atau perempuan, ada aja hati , atau " rasa sayang itu timbul ". Kalau saya ditanya akan saya jawab, sesuai dengan pengetahuan yang saya miliki . Itu saja. Wassalam. Rahima. --- Darul <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamulaikum WW > > Mak Lembang, kalau di Canduang tetangga mak Lembang, > nan malamar adolah nan > padusi, untuak sakalian manjawab dek Ima, labiah > elok disatukan sajo. > > Wass. WW > Darul > > >-----Original Message----- > >From: [EMAIL PROTECTED] > >[mailto:[EMAIL PROTECTED] > Behalf Of Muhammad Dafiq > >Saib > >Sent: Tuesday, November 30, 2004 10:20 AM > >To: [EMAIL PROTECTED] > >Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] "baralek" jo Ugamo > > > > > >Assalamu'alaikum wr.wb., > > > >Sato - sato jauah pulo ambo ciek. > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

