Waalaikumsalam. Wr. Wb.

Sanak Rn semoga dirahmati Allah.
 
Pertama : Tukar cincin memang tidak ada dalam syari'at
Islam, tetapi itu tidak pula dilarang. Karena itu
sebagai " tanda, bahwa si A, sudah ada yang
menghagasnya ( meminangnya )

Yang pasti larangan untuk lelaki hanyalah emas dan
sutera, selain itu, silahkan saja.

Kedua : Tunangan, apakah lelaki atau wanita, kalau
tidak salah dulu sudah kita bahas. 
Secara umum, dan ada dalam syari'at islam, dari kisah2
terdahulu, yang datang meminang adalah pihak lelaki.

Namun..

Saya pernah ceritakan sejarah Rasulullah SAW, tatkala
istri beliau Khadijah, tertarik pada beliau dan isi
hatinya itu disampaikan pada pesuruhnya Maisarah, dan
Maisarah ini menyampaikan pada Rasulllah, setelah itu
rasulullah bilang ke pamannya, maka diadakanlah
perundingan dan di pinanglah siti Khadijah oleh
keluarga rasulullah sendiri.

Saya pribadi, merasakan sepanjang itu tidak ada
larangan tidak apa-apa, kalau memang wanita harus
meminang, tapi kalau saya yang diminta uang japuik,
atau uang apalah namanya, saya ngak mau, bukan karena
ada larangan agama, bukan, ini hanya karena masalah
saya merasa sayalah yang harus dijemput oleh lelaki,
karena ialah yang akan memberi tanggung jawab pada
saya, saya ingin ia benar2 menyayangi dan mengharapkan
saya, jangan saya yang mengharapkan ia begitu terlalu
kali, ntar kelak ia bertingkah, kalau berantem , ia
akan berkilah :

 " Alah..lu dulu yang mau sama gue, lu yang tergila2
dan melamar gue ", itu yang sangat saya takuti sekali
akan keluar dari mulut suami yang telah bertahun2
menikah, makanya saya ngak mau pakai " uang japuik
dari pihak saya ".

 ( kalau membantu , pasti akan dibantu semaksimal
mungkin , terbukti toh kala itu suami saya masih
mahasiswa, biaya kami masih banyak dibantu oleh
keluarga saya sendiri, setelah kami menikah, sampai
beliau kerja dikedutaan, tidak masalah bagi saya,
suami sendiri koq, apa salahnya dibantu oleh keluarga
saya sendiri, tapi sebelum menikah, saya sangat2 takut
sekali, itu saja alasannya, bukan karena masalah
agama. ).

Tapi kalau itu adat di suatu kampung wanita yang
meminang, dan pada hakikatnya itu ngak dilarang dalam
agama, apa salahnya..? 

Tetapi bukankah sebaiknya yang meminang itu lelaki,.?
karena lelaki adalah pemimpin dan yang akan memberi
tanggung jawab , atau nafkah pada istrinya ?



Tapi dalam hukum waris, juga sudah kita bahas dulunya.
Pada akhirnya ada warisan apa itu istilahnya dulu (
harta pusaka jauh..?? lupa lagi ), setelah saya tanya2
berbagai macam ustadz di mesir ini, ternyata harta itu
cuman satu sumbernya, yah harus jelas siapa yang
memiliki, kakek neneknya harus jelas, kalau tidak
jelas siapa yang memilikinya , maka berhati2 untuk
menggunakan harta tersebut, karena di khawatirkan
harta syubhat, bahkan haram sekalipun, atau harta kaum
muslimin dan milik bersama. Oleh sebab itu pembagian
harta warisan dalam islam haruslah jelas.

 Masalah harta warisan ini yang masih belum jelas oleh
saya, tapi saya tetap berpegang pada aturan yang di
tetapkan oleh Al Quran dan hadist. 

Hanya saja, kalau pihak saudara lelaki ridha
memberikan segala hartanya pada wanita, silahkan saja,
ngak dilarang koq. yang sering terjadikan pihak wanita
bersikeras mengambil semua harta milik saudara lelaki
tanpa keridhaan saudara lelaki sama sekali, yah jelas
bagi saya itu salah donk. Bukankah pembagian harta
warisan yang jelas itu, sudah ada garisannya dalam Al
Quran ?

lain hal, ketika si ortu masih hidup, si ortu tadi
menghibahkan sebagian harta itu pada anak pr, atau
adik pr nya, ngak jadi masalah. 

Yang namanya harta warisankan, apabila yang mewariskan
sudah meninggal, baru ada pembagian masalah harta ini,
kalau selagi ia masih hidup, itu haknya ortu, mo
dibagikan kemana itu harta, mo dihadiahkan kesiapa,
asal jangan sudah tahu mau dekat2 mati baru ia mulai
membagikannya. Tetapi tetap boleh ia berwasiat, bahkan
dianjurkan oleh Allah ta'ala bagi seseorang yang akan
merasa dekat mati, untuk berwasiat bagi keluarganya.

 

Untuk meminang sekali lagi,

 Bukankah yang dikatakan dinikahi wanita itu atas
empat perkara adalah lelaki..? Wanita hanya ada dalam
hadist, apabila datang seorang lelaki shalih melamar
wanita itu, lantas ditolaknya, maka tunggulah
kehancurannya ". 

 ( saya lupa derajat hadist ini apa, kalau dik ridha
bisa mencarikannya silahkan saja ). 

Disini yang diminta memilih adalah lelaki, walaupun
tetap wanita tetap berhak dimintai keridhaannya dalam
menentukan calon suaminya, si ortu ngak boleh
memaksakan kehendaknya.

Apalagi kalau ia seorang janda, maka si ortu dan
keluarga tidak berhak lagi menetukan suami nya yang
mana.

Saya lebih suka kalau yang meminang adalah lelaki,
karena itu ada dalam  Islam,  namun saya tak dapat
mengatakan salah adat sebahagian di Sumbar itu wanita
yang meminang, karena dalam hal ini saya ngak
menemukan larangannya. Itu prinsip saya dalam hal
pinang meminang ini.

Untuk " pacaran ", iyah jelas donk, kenalan dalam
artian untuk mencari pasangan, ngak apa,.tapi jangan
disalah artikan kata kenalan, atau tunangan ini,
karena terlalu banyak larangan untuk itu dalam Al
Quran dan hadist. 

Tunangan itu ngak sama dengan menikah koq, meski sdh
tunangan, bukan berarti ia bebas berbuat
sekehendaknya. Ngak..jangan salah artikan masalah
tunangan ini. 

Tunangan ini cuman bertujuan untuk pembedakan atau
tanda bahwa si B , sudah dihagas seseorang. Maka
jangan ganggu gue punya tunangan ini. Itu saja, namun
keduanya tetaplah bukan muhrim, yang sebebasnya
berkehendak. Tetap berbagi jarak dan batas sesuai
dengan anjuran Islam.

 Kira2 apa lagi yah,..yang belum jelas, biar kita
bahas bersama, untuk saat ini baru itu yang teringat
oleh saya. Perlu diingat dalam masalah ini, saya
bukanlah orang yang sempurna, saya sendiri dalam
pergaulan banyak kekurangannya, saya cukup lemah dalam
artian " kasih sayang ini ", saking sayangnya, dan
punya watak penyayang itu, semua orang bisa
disayangi.Ngak pandang bulu, lelaki atau perempuan,
ada aja hati , atau " rasa sayang itu timbul ".

 Kalau saya ditanya akan saya jawab, sesuai dengan
pengetahuan yang saya miliki . Itu saja.

Wassalam. Rahima.

--- Darul <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamulaikum WW
> 
> Mak Lembang, kalau di Canduang tetangga mak Lembang,
> nan malamar adolah nan
> padusi, untuak sakalian manjawab dek Ima, labiah
> elok disatukan sajo.
> 
> Wass. WW
> Darul
> 
> >-----Original Message-----
> >From: [EMAIL PROTECTED]
> >[mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Behalf Of Muhammad Dafiq
> >Saib
> >Sent: Tuesday, November 30, 2004 10:20 AM
> >To: [EMAIL PROTECTED]
> >Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] "baralek" jo Ugamo
> >
> >
> >Assalamu'alaikum wr.wb.,
> >
> >Sato - sato jauah pulo ambo ciek.
> >


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke