Mak Datuak, Mungkin ado dunsanak awak nan indak bisa masuak ka web tersebut, sababg itu cubo ambo Kirim isinyo; smoga bermamfaat bagi nan bisa pakai email saja.
Wasalam, ---------- Tak Ada Lagi Gelar Ninik Mamak Kehormatan Oleh Redaksi Kamis, 16-Desember-2004, 17:08:18 150 klik Jakarta, Padek�Ninik Mamak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Adat dan Budaya Alam Minangkabau di Jakarta sepakat untuk tidak memberikan gelar Ninik Mamak kehormatan kepada pihak luar yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan, atau tak ada hubungan batali darah menurut garis keturunan ibu (materilineal). Hal tersebut ditegaskan Azmi Dt. Bagindo, Koordinator Forum Komunikasi Adat & Budaya Alam Minangkabau, di Jakarta, setelah musyawarah Ninik Mamak di Jakarta, beberapa hari lalu. Musyawarah itu dihadiri 25 orang Ninik Mamak. Azmi Dt Bagindo menjelaskan, belajar dari apa yang sudah sering terjadi belakangan ini, ada indikasi pemberian gelar Ninik Mamak terhadap orang yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan atau tidak batali darah menurut garis keturunan ibu�syarat dengan berbagai kepentingan yang sama sekali tidak terkait langsung dengan kepentingan kultur dan anak kemenakan. �Yang ada hanya kepentingan pribadi atau kelompok, glamour dan alat untuk lebih populis dimata orang banyak� ujar Dt Bagindo. Kalau sekiranya, si penerima gelar Ninik Mamak tahu secara persis tanggung jawab yang akan dipikulnya dibalik gelar Ninik Mamak, kita yakin pasti orang bersangkutan enggan menerimanya, jelas Dt Bagindo, yang juga Penghulu Suku Tanjung, Maninjau itu. Bersamaan dengan itu, lanjutnya, pemberian gelar Ninik Mamak terhadap orang yang bukan berhak menurut kreteria Budaya Minang, sekaligus merupakan salah satu bentuk memproklamirkan sebuah tindakan pelecehan kepada publik. �Prilaku ini, harus segera kita hentikan secara bersama� Ninik Mamak, kata Dt Bagindo, merupakan kumpulan dari Penghulu Pemangku Adat dalam setiap Nagari di Minangkabau, sedangkan Penghulu adalah jabatannya. Penghulu bergelar Datuk sesuai dengan gelar Pusako yang ada di dalam kaum atau sukunya. Kecuali Datuk Panungkek, beliau bergelar Datuk tetapi belum jadi Penghulu dan belum pula Ninik Mamak. �Kita berkeyakinan jika orang Minang tidak lagi berpenghulu berarti satu tiang telah rubuh, maka adat Minangkabau akan lenyap, sebab dipundak beliau itulah semestinya terletak sebuah keteladanan dan sekaligus menjaga serta mengawasi pelaksanaan aturan adat di Nagari,� ujarnya. Prinsip dasar dalam pengangkatan seorang Penghulu, tambah Dt Bagindo, selain punya hubungan batali darah, menurut garis keturunan ibu, juga harus mengacu pada konsep kesepakatan seperti tertuang dalam ungkapan berdiri Penghulu sepakat kaum, berdiri adat sepakat Nagari. �Penghulu tidak akan berdiri jika tidak ada satu suku atau kaum berhubungan tali darah menurut garis keturunan ibu yang bersepakat untuk mengangkatnya� tegas Dt Bagindo. Demikian juga konteks berdiri adat sepakat Nagari. Adat tidak akan berdiri jika tidak ada kata sepakat di dalam sebuah Nagari, sehingga melahirkan ungkapan adat salingka Nagari. Menurut Dt Bagindo, ada gelar kehormatan yang dapat kita berikan kepada orang luar berupa gelar penghormatan yang tidak masuk dalam gelar Pemangku Adat yang merupakan pusako adat berbagai suku di Minangkabau seperti Sutan, Sutan Mangkuto, Sutan Bandaro dan lain sebagainya. (fas) -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mulyadi Sent: Thursday, December 16, 2004 3:13 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [EMAIL PROTECTED] Ada yang menarik di Padang Ekspres Halo RantauNet: Rekan Anda, Mulyadi , menganggap tulisan yang satu ini menarik Judul: Tak Ada Lagi Gelar Ninik Mamak Kehormatan Tanggal: 2004-12-16 17:08:18 Rubrik: Berita Utama URL: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid= 4444 Mulyadi juga menulis pesan berikut: Ass,wr,wb. Iko paralu kito sikapi dan kito inok2i, apo paralu gelar Ninik Mamak Kehormatan ? Wass, HM Dt.Marah Bangso (47 +) Datuk Andiko di Suku Limo Singkek Kubang Sulit Air Solok ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

