Mak Datuak,

Mungkin ado dunsanak awak nan indak bisa masuak ka web tersebut, sababg
itu cubo ambo
Kirim isinyo; smoga bermamfaat bagi nan bisa pakai email saja.

Wasalam,
----------

Tak Ada Lagi Gelar Ninik Mamak Kehormatan 
Oleh Redaksi 
Kamis, 16-Desember-2004, 17:08:18 150 klik   
 
Jakarta, Padek�Ninik Mamak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Adat
dan Budaya Alam Minangkabau di Jakarta sepakat untuk tidak memberikan
gelar Ninik Mamak kehormatan kepada pihak luar yang tidak mempunyai
hubungan kekerabatan, atau tak ada hubungan batali darah menurut garis
keturunan ibu (materilineal).  
 
Hal tersebut ditegaskan Azmi Dt. Bagindo, Koordinator Forum Komunikasi
Adat & Budaya Alam Minangkabau, di Jakarta, setelah musyawarah Ninik
Mamak di Jakarta, beberapa hari lalu. Musyawarah itu dihadiri 25 orang
Ninik Mamak. 

Azmi Dt Bagindo menjelaskan, belajar dari apa yang sudah sering terjadi
belakangan ini, ada indikasi pemberian gelar Ninik Mamak terhadap orang
yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan atau tidak batali darah
menurut garis keturunan ibu�syarat dengan berbagai kepentingan yang sama
sekali tidak terkait langsung dengan kepentingan kultur dan anak
kemenakan. 

�Yang ada hanya kepentingan pribadi atau kelompok, glamour dan alat
untuk lebih populis dimata orang banyak� ujar Dt Bagindo. 

Kalau sekiranya, si penerima gelar Ninik Mamak tahu secara persis
tanggung jawab yang akan dipikulnya dibalik gelar Ninik Mamak, kita
yakin pasti orang bersangkutan enggan menerimanya, jelas Dt Bagindo,
yang juga Penghulu Suku Tanjung, Maninjau itu. 

Bersamaan dengan itu, lanjutnya, pemberian gelar Ninik Mamak terhadap
orang yang bukan berhak menurut kreteria Budaya Minang, sekaligus
merupakan salah satu bentuk memproklamirkan sebuah tindakan pelecehan
kepada publik. �Prilaku ini, harus segera kita hentikan secara bersama� 

Ninik Mamak, kata Dt Bagindo, merupakan kumpulan dari Penghulu Pemangku
Adat dalam setiap Nagari di Minangkabau, sedangkan Penghulu adalah
jabatannya. Penghulu bergelar Datuk sesuai dengan gelar Pusako yang ada
di dalam kaum atau sukunya. Kecuali Datuk Panungkek, beliau bergelar
Datuk tetapi belum jadi Penghulu dan belum pula Ninik Mamak. 

�Kita berkeyakinan jika orang Minang tidak lagi berpenghulu berarti satu
tiang telah rubuh, maka adat Minangkabau akan lenyap, sebab dipundak
beliau itulah semestinya terletak sebuah keteladanan dan sekaligus
menjaga serta mengawasi pelaksanaan aturan adat di Nagari,� ujarnya. 

Prinsip dasar dalam pengangkatan seorang Penghulu, tambah Dt Bagindo,
selain punya hubungan batali darah, menurut garis keturunan ibu, juga
harus mengacu pada konsep kesepakatan seperti tertuang dalam ungkapan
berdiri Penghulu sepakat kaum, berdiri adat sepakat Nagari. 

�Penghulu tidak akan berdiri jika tidak ada satu suku atau kaum
berhubungan tali darah menurut garis keturunan ibu yang bersepakat untuk
mengangkatnya� tegas Dt Bagindo. 

Demikian juga konteks berdiri adat sepakat Nagari. Adat tidak akan
berdiri jika tidak ada kata sepakat di dalam sebuah Nagari, sehingga
melahirkan ungkapan adat salingka Nagari. 

Menurut Dt Bagindo, ada gelar kehormatan yang dapat kita berikan kepada
orang luar berupa gelar penghormatan yang tidak masuk dalam gelar
Pemangku Adat yang merupakan pusako adat berbagai suku di Minangkabau
seperti Sutan, Sutan Mangkuto, Sutan Bandaro dan lain sebagainya. (fas) 
 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mulyadi
Sent: Thursday, December 16, 2004 3:13 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Ada yang menarik di Padang Ekspres


Halo RantauNet:

Rekan Anda, Mulyadi , menganggap tulisan yang satu ini menarik

Judul: Tak Ada Lagi Gelar Ninik Mamak Kehormatan
Tanggal: 2004-12-16 17:08:18
Rubrik: Berita Utama
URL:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=
4444

Mulyadi juga menulis pesan berikut:
Ass,wr,wb.

Iko paralu kito sikapi dan kito inok2i, apo paralu gelar Ninik Mamak
Kehormatan ?

Wass,
HM Dt.Marah Bangso (47 +)
Datuk Andiko di Suku Limo Singkek Kubang Sulit Air Solok



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke