Assalamulaikum WW

Itu bagus selama dia masih bagus. Seperti sang pacar selalu indah dirasa
disaat cinta masih bergelora. Saya khawatir saja, bolehkan khawatir. Ada
negara (mungkin juga banyak) yang melarang Bank Syariah (dan bisa juga
Syariah yang dilarang), seperti kita lihat kini Jemaah Islamiyah dilarang.
Untung, masih untung bukan umat Islam yang dilarang alias semua Jemaah Islam
dilarang. Ondeh ..................

Jika seperti ini, karena syariah lagi ngetren, maka banyak yang pakai
syariah itu. FPI pakai syariah, DDI pakai syariah, JIL pakai syariah, Syiah
pakai syariah, Majelis Ta'lim pakai syariah, arisan pakai syariah, sekte
pakai syariah, samba lado pakai syariah, makanan halal pakai syariah dll.
Karena suatu saat banyak si syariah-syariah itu yang wanprestasi, maka suatu
pemerintahan negara melarang pamakaian syariah. Pada hal arti kata syari'ah
itu sendiri adalah "huklum Islam" (CMIIW). Bagaimana nanti kalau pelarangan
merembet ke pemakaian hukum syariah. Di Indonesia yang mayoritas Islam saja
pernah orang takut berbicara Islam, apalagi berbicara syariah. Bagaimana
kalau dinegara yang minoritas Islam? Mak Kalek saja kini sudah susah
hidupnya karena dia menjalankan syariah dinegeri pak Buih.

Maaf ini hanya kekhawatiran saya saja. Mungkin saja kekhawatiran saya
berlebihan. Mudahan kita semua dimudahkanNya dalam membela kebenaran.

Wass. WW
St.P

>-----Original Message-----
>From: [EMAIL PROTECTED]
>[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ronald P Putra
>Sent: Tuesday, December 14, 2004 10:03 AM
>
>
>Waalaikum salaam Wr Wb
>Mak Darul, Uni Rahima, Pak Ridwan, dan sanak semuanya,
>
>IMHO, saya sependapat dengan Pak Ridwan dalam pemakaian
>kata syari'ah untuk perbankan kita dan jasa finansial lainnya, karena
>bagaimanapun, ekonomi syari'ah masihlah 'barang baru' bagi
>masy indonesia, sehingga perlu suatu 'brand' yang bisa membedakan
>secara jelas dengan sistim lainnya, kenapa demikian ? karena pemakaian
>kata syari'ah jelas akan membawa dampak psikologis tersendiri bagi
>masyarakat indonesia yang umumnya musim ini. Tahap perekonomian
>islam disini masih dalam tahap perkenalan kepada masy luas, jadi
>perlu suatu istilah yang dipahami dan dimengerti secara luas. Kata
>syari'ah, walaupun mungkin banyak juga masy yang berbeda dalam
>mengartikannya, tapi umumnya mereka paham akan maksudnya.
>Ini pointnya.
>
>Cuma saya juga kurang sependapat dalam pemakaian istilah yang terlalu
>detail dalam derivasi produknya, seperti istilah Mudharabah, Musyarakah,
>Murabahah, Bai'u Bithaman Ajil,dll.  Karena masy umum masihlah asing
>dengan istilah itu. Saya lebih cendrung untuk memakai dulu istilah
>Indonesia
>untuk derivasi produk sampai pada tahap dimana masy sudah welcome
>dan sangat memahami perekonomian islam ini.
>
>terlebih terkurang, mohon dima'afkan
>
>wassalaam
>Ronald
>
>


____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke