BAB VIII 
PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK 

Bagian Kesatu 
Pengasuhan Anak 

Pasal 37 
(1) Pengasuhan  anak  ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak 
dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, 
spiritual, maupun sosial. 
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan  oleh 
lembaga yang  mempunyai kewenangan untuk itu. 
(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  berlandaskan 
agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi 
landasan lembaga yang bersangkutan. 
(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak  
berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan

agama yang dianut anak yang bersangkutan.  
(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar 
Panti Sosial. 
(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui  
lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat 
(5). 

Pasal 38 
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan 
tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, 
budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi

fisik dan/atau mental. 
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan

melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan 
secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau 
fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik 
fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang 
dianut anak. 

Bagian Kedua 
Pengangkatan Anak 
Pasal 39 
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang 
terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan 
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak 
memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua 
kandungnya. 
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh 
calon anak angkat. 
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan 
sebagai upaya terakhir. 
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak 
disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

-----
Dari pasal-pasal di atas, menurut pandangan saya yang awam sistem hukum
ini,
sebenarnya sangat SULIT bagi non-muslim apalagi orang asing
untuk mengadopsi anak-anak Aceh korban tsunami.

Kalau begitu, SIAPA LAGI yang harus mengasuh mereka kitalah orang-orang
Muslim.

Wassalam

Bundo Nismah



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke