crossposting
semoga bermanfa'at...

wassalaam,
-------------------------------------------------

Senin, 03 Januari 2005

Selamatkan Anak-anak Aceh ( Sumber dari Republika )

Laporan : run/zam/c06/c02/c21/pur/nin/dwo/dam

JAKARTA --Presiden menegaskan tak semua pihak bisa mengadopsi. Selamatkan
anak-anak yatim piatu Aceh. Seruan itu disampaikan sejumlah kalangan agar
anak-anak korban gempa bumi dan tsunami itu tidak menjadi korban
perdagangan anak (child trafficking) atau diadopsi dengan maksud
pemurtadan.
Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD asal Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) meminta pemerintah segera melakukan pendataan atas keberadaan
anak-anak Aceh. Koordinator Forbes, Ahmad Farhan Hamid, mengatakan
pemerintah harus memberi perlindungan dan menjamin anak-anak itu tidak
dipungut sembarang orang.
''Kita tidak ingin mendengar mereka diperjualbelikan untuk menjadi budak
seksual. Atau, dimurtadkan dari akar mereka yang menganut Islam,'' kata
Farhan di Jakarta, Ahad (2/1). Majelis Ulama Indonesia (MUI), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA)
menyerukan hal senada.
Ketua Komnas PA, Seto Mulyadi, mengatakan perlindungan anak diperlukan
agar mereka tidak diperdagangkan dan maksud-maksud lain. Kondisi Aceh
memungkinkan munculnya praktik jual-beli anak. Perlindungan, kata Seto,
saat ini telah dilakukan pemerintah bersama Komnas PA.
Kemarin, Gerakan Muslimah Indonesia mensinyalir adanya upaya-upaya
pengambilan puluhan balita Aceh dari RS Adam Malik, Medan, Jumat (31/12).
Menurut Ketua Gerakan Muslimah Indonesia, Irena Handono, sekitar 40 balita
diambil dari RS itu dan 100 anak kecil diambil dari posko-posko bencana.
''Beberapa orang menyusup ke rumah sakit, mengaku orang tua bayi dan
mengambilnya. Ada yang mengaku dari yayasan tertentu yang bukan Islam,''
papar Irena. Selain di Medan, kata Irena, pengambilan bayi terjadi di
Meulaboh.
Namun, perawat di bangsal Rindu B-1 RS Adam Malik, Eti, menegaskan sampai
saat ini tidak ada balita atau anak-anak asal Aceh yang diambil dari rumah
sakit itu. ''Kita tidak bisa sembarangan menyerahkan anak-anak itu,''
tutur Eti. Anak-anak Aceh tersebut, jelasnya, didatangkan oleh perkumpulan
Aceh Sepakat yang dibentuk warga Aceh yang tinggal di Medan. Eti mengakui
banyak warga, khususnya Medan, yang hendak mengambil anak-anak itu.
Selain itu, kabar adanya adopsi dan pemurtadan tersebar di Aceh dan Medan
melalui pesan singkat (SMS). Isinya: ada kegiatan permutadan terhadap para
korban bencana Aceh. Itu dialami anak-anak yang kehilangan kedua orang
tuanya dan tidak memiliki kerabat.
Djamaluddin, Koordinator Informasi Posko Aceh Sepakat, membantah adanya
berita itu. ''Setelah kami selidiki, berita itu hanya isu yang sengaja
disebar oknum-oknum untuk tujuan memecah umat beragama,'' katanya. Memang,
tutur Djamaluddin, sejumlah yayasan dan rumah sakit keagamaan tertentu
memberikan perawatan gratis kepada anak-anak Aceh.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar anak-anak korban
bencana diberikan perhatian khusus. Hal itu perlu dilakukan, kata
Presiden, demi penyelamatan dan kesejahteraan mereka.
Terkait dengan adopsi, Presiden menegaskan tidak benar bahwa semua pihak
bisa melakukan itu. ''Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk
menyelamatkan dan menjamin masa depan mereka dengan sebaik-baiknya,'' kata
Presiden.
Mensos, Bachtiar Chamsyah, minta kepolisian untuk menangkap orang-orang
yang kedapatan memperjualbelikan anak korban bencana alam Aceh. Mensos
juga melarang pengambilan atau adopsi anak tanpa ada izin pemerintah,
dalam hal ini Kantor Departemen Sosial.
Bachtiar menegaskan saat ini anak-anak Aceh berada dalam perlindungan
pemerintah yang bekerja sama dengan Perkumpulan Aceh Sepakat. ''Lagi pula,
jika ada pihak yang ingin mengadopsi harus jelas statusnya,'' katanya.
Sementara, anak-anak itu ditampung di Panti Asuhan di Jl Pancing, Medan.
Selain menyerukan perlindungan, MUI, PKS, dan Forbes juga mengajak
masyarakat Muslim untuk mengadopsi anak-anak Aceh dan Sumut. Ketua MUI,
Amidhan, mengatakan adopsi itu tetap harus sesuai UU Perlindungan Anak dan
ketentuan pengasuhan menurut syariat Islam. Pernyataan perlunya adopsi
oleh umat juga diungkapkan Ketua Gerakan Persaudraan Muslim Indonesia
(GPMI), Ahmad Sumargono, anggota Fraksi PKS, Suryama M Sastra, dan Yayasan
Fajar Hidayah Jakarta.
Adopsi Anak dalam UU
Pasal 37
Ayat 1 : Pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan
untuk itu.
Ayat 2 : Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang
menjadi landasan lembaga itu.
Pasal 39
Ayat 3 : Calon orang tua angkat seagama dengan agama yang dianut oleh
calon anak angkat.
Pasal 42
Ayat 2 : Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut
agamanya.
Ayat 3 : Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak
mengikuti agama orang tuanya.
Sumber: UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak











--

This e-mail may contain confidential and/or privileged information. If you are 
not the intended recipient (or have received this e-mail in error) please 
notify the sender immediately and destroy this e-mail. Any unauthorized 
copying, disclosure or distribution of the material in this e-mail is strictly 
forbidden.



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke