Kalulah buku di sekolah Indonesia boleh dignti selama 5 tahun, berarti
Indonesia akan ketinggal 5 tahun dari negara-negara tetangga yang dapat
mengganti buku atau memperbaharui buku setiap tahunnya.

Tidakkah terbayangkan setiap tahunnya sain dan teknologi berkembang pesat ?,
contohkan saja teknologi komputer baik software maupun hardware-nya. Kita
masih belajar komputer berbasisikan DOS selama 5 tahun ? semantara di negara
tetangga sudah mempelajari komputer berbasis window, linux dsb nya ?

Kalaulah bigini caranya pemerintah menolong atau mengatasi orang tua
dikarenakan tidak sanggup membeli buku, maka buku sekolah boleh diganti
sekali 5 tahun ?

Tidakkah pemerintah ingat bahwa hal seperti ini akan mengakibatkan penulis,
ilmuwan, penerbit kehilangan kegairahan ?

Baca kebijakkan pemerintah berikut :

OPINI
http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2005013101262911
Senin, 31 Januari 2005

Kebijakan Buku Pelajaran Lima Tahunan
Ki Supriyoko, Guru besar pada Universitas Tamansiswa, Yogyakarta

''TIDAK ilmu suluh padam'', demikianlah bunyi pepatah lama bangsa Indonesia
yang kira-kira artinya ialah, orang yang tidak memiliki ilmu atau kepandaian
yang cukup maka kehormatannya di mata masyarakat akan sirna. Dengan kalimat
pendek: tidak berilmu, kehormatan diabaikan orang.

Pepatah serupa ternyata juga kita dapati di negara tetangga. Di Malaysia dan
Brunei Darussalam tetangga kita ada pepatah, Hitam-hitam bendi, putih-putih
sadah, yang artinya kurang lebih: orang yang berilmu akan dihormati
sekalipun berwajah buruk, sedangkan orang yang tidak berilmu akan ditindas
sekalipun berwajah elok. Sementara bangsa Arab pun mempunyai pepatah kuno,
al ngilmu shoidun, walkitaabahu khoiduh(u), yang artinya ilmu itu seperti
binatang buruan atau liar dan buku itu sebagai tali pengikatnya.

Dari 'serangkaian' pepatah kuno tersebut di atas kiranya dapat kita tarik
benang merah antara buku, ilmu, dan kehormatan. Ketersediaan buku yang
cukup, memungkinkan seseorang atau sebuah bangsa menjadi berilmu alias
pandai; selanjutnya keberilmuan atau kepandaian inilah yang dapat mengangkat
kehormatan orang atau bangsa yang bersangkutan.

Apakah buku merupakan satu-satunya media yang menyebabkan orang atau bangsa
menjadi berilmu? Tentu saja tidak! Kalau ada dua orang atau lebih yang
saling berdialog maka masing-masing dapat meningkat ilmunya. Kalau ada orang
yang duduk sendirian sambil mengamati kejadian alam di sekitarnya pun juga
dapat meningkat ilmunya. Bahkan di zaman yang serbaelektronik sekarang ini,
orang dapat membaca kejadian dunia tanpa harus beranjak dari kamar karena
keberilmuannya.

Itu semua benar adanya! Meskipun demikian, sampai kini buku masih tetap
menjadi media yang sangat penting dan amat strategis dalam konteks
memberilmukan anak-anak bangsa. Hal ini tidak saja berlaku bagi bangsa yang
penguasaan teknologi informasinya masih terbelakang, akan tetapi bangsa yang
penguasaan teknologi informasinya canggih seperti Amerika Serikat (AS),
Republik Korea dan Jepang pun masih mengandalkan buku untuk memberilmukan
anak-anak bangsa.

Kebijakan lima tahunan
Perbincangan tentang buku, ilmu dan kehormatan tersebut di atas kiranya
sangat relevan bila dikaitkan dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah
dalam hal ini Menko Kesra Alwi Shihab, bahwa buku pelajaran bagi anak-anak
sekolah tidak boleh diganti selama lima tahun. Alasannya sangatlah populis,
yaitu agar orang tua tidak direpotkan dengan gonta-ganti buku pelajaran
setiap saat.

Setelah Pak Alwi selaku Menko Kesra mengambil kebijakan seperti itu maka di
kalangan terbatas telah beredar Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres)
yang substansinya merupakan penjabaran atas kebijakan yang dimaksud. Pada
Pasal 7 ayat (1) misalnya, secara eksplisit menyebutkan bahwa masa pakai
buku pelajaran berlaku sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun; sedangkan
ayat (2) menyebutkan perubahan masa pakai buku pelajaran sebelum 5 (lima)
tahun memerlukan persetujuan dari menteri. Masih di dalam R-Perpres tersebut
Pasal 14 ayat (2) menyebutkan kepala sekolah, guru, dan pihak lain yang
terkait dengan penyelenggaraan sekolah dilarang mengganti buku pelajaran
yang digunakan di sekolah sebelum 5 (lima) tahun terhitung mulai buku
pelajaran tersebut digunakan; kecuali ada penggantian buku pelajaran dari
menteri.

Kebijakan seperti itu sepertinya mempunyai nilai politis yang sangat tinggi
karena 'menyejukkan' para orang tua yang mempunyai anak sekolah pada
umumnya. Selama ini memang banyak orang tua kita yang mengeluh tentang
seringnya terjadi pergantian buku pelajaran di sekolah anaknya. Bagi
kalangan orang tua yang tidak atau kurang berkecukupan secara ekonomi maka
kebijakan seperti itu tentu membuat repot. Pergantian buku pelajaran yang
konsekuensi finansialnya dibebankan kepada siswa tentu akan mengurangi
persediaan bujet orang tua.

Meskipun kebijakan buku pelajaran lima tahunan yang diambil oleh Pak Alwi
tersebut memiliki nilai politis yang tinggi, akan tetapi sebenarnya hal itu
sangat tidak tepat apabila dikaitkan dengan ketersediaan buku untuk
memberilmukan bangsa kita, khususnya anak-anak sekolah.

Apabila masa pakai buku pelajaran dibatasi selama lima tahun maka secara
otomatis pengadaan buku pun akan tersendat dikarenakan adanya pembatasan
tersebut. Kalau pengadaan buku tersendat maka ketersediaan buku di
masyarakat menjadi terganggu. Kalau ketersediaan buku terganggu maka
kesempatan anggota masyarakat, dalam hal ini khususnya anak-anak sekolah
untuk mengakses buku pun menjadi terganggu pula.

Tentu kita bisa membayangkan kalau sampai anggota masyarakat dan anak-anak
sekolah terganggu aksesibilitasnya terhadap buku. Memang harus kita akui
bahwa sebelum adanya kebijakan Pak Alwi itu pun ketersediaan buku di
masyarakat serta aksesibilitas anggota masyarakat dan anak sekolah sudah
terganggu dalam arti masih jauh dari maksimal.

Baru-baru ini UNDP memublikasikan laporan studi aktualnya, 'Human
Development Report 2004' (2004). Dalam laporan ini disebutkan bahwa angka
buta huruf dewasa (adult illiteracy rate) di Indonesia mencapai 12,1%;
artinya 12 dari setiap 100 orang Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas
ternyata buta huruf. Angka ini relatif tinggi bila dibandingkan dengan
negara-negara lain seperti Thailand 7,4%, Brunei Darussalam 6,1%, dan Jepang
0,0%. Relatif tingginya angka buta huruf di Indonesia ini kiranya tidak
dapat dilepaskan dengan tidak maksimalnya ketersediaan buku serta tidak
maksimalnya anggota masyarakat khususnya anak-anak sekolah dalam mengakses
buku.

International Study Center (ISC) juga memublikasikan laporan studinya,
Improving Mathematics and Science Education: Trends on International
Mathematics and Science Study 2003 (2005). Dalam laporan ini disebutkan
bahwa prestasi matematika siswa Indonesia hanya berada pada peringkat ke-35.
Prestasi ini relatif rendah bila dibanding Malaysia ke-10, Jepang ke-5, dan
Singapura ke-1. Lalu bagaimana dengan prestasi fisika anak-anak SMP kita?
Sama saja! Prestasi fisika siswa Indonesia hanya berada di peringkat ke-37
dari 44 negara. Prestasi ini juga relatif rendah dibanding Malaysia ke-20,
Australia ke-10, dan Singapura ke-1.

Relatif rendahnya prestasi matematika dan fisika siswa kita tersebut di atas
kiranya juga tidak dapat dilepaskan dengan kondisi tidak maksimalnya
ketersediaan buku serta tidak maksimalnya anggota masyarakat khususnya anak
sekolah dalam mengakses buku.

Kontraproduktif
Dari uraian tersebut di atas terlihat jelas bahwa ketidakmaksimalan
ketersediaan buku dan ketidakmaksimalan aksesibilitas masyarakat khususnya
anak sekolah terhadap buku telah menimbulkan dampak yang serius terhadap
kemelekhurufan bangsa dan prestasi anak-anak sekolah yang ujung-ujungnya
pada kehormatan bangsa kita juga. Karena itu, kebijakan pemerintah yang
diambil hendaknya benar-benar produktif. Membatasi masa pakai buku bisa jadi
justru menjadi kontraproduktif.

Substansi permasalahan yang ada sekarang ini sesungguhnya bukanlah pada masa
pakai tetapi lebih pada pembelian buku pelajaran itu sendiri. Kebanyakan
orang tua merasa berat bila setiap tahun harus mengeluarkan ratusan ribu
rupiah untuk membeli buku pelajaran. Seandainya buku itu dapat diakses
dengan mudah dan terjangkau, apalagi bisa gratis, kiranya para orang tua
tidak akan menolak meskipun setiap tahun buku pelajaran itu berganti.
Apalagi dapat diperoleh dengan gratis tanpa harus membayar, maka buku
pelajaran akan berganti (bertambah) setiap tahun pun tidak akan menimbulkan
masalah yang besar.

Karena substansi permasalahannya pada pembelian buku pelajaran yang berkait
dengan pengeluaran finansial orang tua, dan bukan pada pengadaan buku
pelajaran itu sendiri, maka seyogianya substansi kebijakan pemerintah pun
adalah bagaimana membantu orang tua, utamanya orang tua yang status
ekonominya rendah, supaya anaknya bisa mengakses buku secara mudah.

Kebijakan pemerintah tentang pemberian kemudahan bagi anak-anak sekolah
untuk mengakses buku pelajaran tanpa menimbulkan beban yang berat bagi orang
tuanya jauh lebih bermakna dan bermanfaat daripada kebijakan tentang masa
pakai buku pelajaran. Kebijakan tentang pemberian kemudahan secara langsung
akan membantu anak-anak sekolah dengan orang tuanya; sebaliknya kebijakan
tentang pembatasan masa pakai buku pelajaran hanya akan membatasi anak-anak
sekolah dalam mengakses informasi dari dunia luar !!!*****


____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke