Assalamu'alaikum wr wb., Setuju dengan pendapat Adyan, sebaiknya retribusi itu dikurangi sebanyak mungkin. Dari masukan Anaswir mengenai PAD, ada yang perlu dipertanyakan logika Pemda tentang retribusi untuk Ijin Gangguan dan retribusi untuk Membuang Air Limbah. Dari nama retribusinya, tampaknya Pemda hanya terlampau memikirkan uang masuk dari pada memikirkan fungsi mereka sebagai Lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan demi kesejahteraan orang banyak.
Kalau memang sebuah usaha sudah diperkirakan akan membuat "Gangguan", mengapa diberi izin? Izin pabrik hanya diberikan bagi yang diperkirakan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Kalau kemudian ternyata air limbah sudah melewati ambang batas, pabrik harus diperingatkan untuk memperbaiki fasilitas pembuangan airnya dalam jangka waktu tertentu. Kemudian dilarang berproduksi apabila tidak sanggup memenuhi aturan lingkungan. Jadi tidak ada usaha yang merusak yang "diizinkan", dengan membayar retribusi tampaknya usaha bisa melakukan gangguan bagi kepentingan banyak orang. Kita tampaknya harus lebih peka terhadap lingkungan, selama ini kita terlalu apatis. Menganggap bahwa Pemerintah akan melakukan segalanya untuk kepentingan kita. Tidak, mereka bisa saja melakukan hal yang merusak kalau tidak kita kontrol. Contoh yang sungguh menyedihkan adalah, di Bandung tempat berkumpulnya orang pintar dan para cendikia telah terjadi runtuhnya Tempat Pembuangan Sampah yang menewaskan hampir 60 orang. Wassalam, R Samapono Sutan (56-) ----- Original Message ----- From: "adyan anwar" <[EMAIL PROTECTED]> To: "Palanta RantauNet" <[email protected]> Sent: Thursday, February 24, 2005 11:34 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Terminology > Assww, > > Tampaknyo, retribusi ko saroman nan disabuik > urang di kampuang, "tiok mandi tiok bakusuak." > > Kalau pajak bisa ditingkekkan penerimaannyo, > tantu retribusi bisa dikurangi.. Konon di nagara- > negara nan maju, pajak labiah diutamokan dari > jenis pungutan lain. Baa tu Nyiak? > > -adyan > > On Thu, 24 Feb 2005, Adli Usuluddin wrote: > > > Ass ww > > Iyo restitusi jo retribusi samo2 ganti rugi. Kalau restitusi pangganti nan > > talongsong diabia, tapi retribusi pangganti "jasa" nan alah ditarimo. > > Mungkin mantun barangkali..... > > > > > > ____________________________________________________ > > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: > http://rantaunet.org/palanta-setting > ------------------------------------------------------------ > Tata Tertib Palanta RantauNet: > http://rantaunet.org/palanta-tatatertib > ____________________________________________________ > > ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

