Assalamu'alaikum wr wb.,

Salah satu sumber PAD adalah Retribusi dari Izin Membuat Gangguan. Yang
perlu dipertanyakan adalah dimana logikanya Pemda mengeluarkan Ijin Gangguan
dan memperoleh dana dari retribusi? Dari nama retribusinya, tampaknya Pemda
hanya terlampau memikirkan uang masuk dari pada memikirkan fungsi mereka
sebagai Lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan demi kesejahteraan orang
banyak. Kalau memang sebuah usaha sudah diperkirakan akan membuat
"Gangguan", mengapa diberi izin? Izin pabrik hanya diberikan bagi yang
diperkirakan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sebenarnya Pemda sendiri sudah membuat praktek yang "membuat gangguan"
dengan mengelola sampah dan membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Praktek ini sudah banyak membuat masalah dengan rusaknya lingkungan, seperti
yang dilakukan Pemda DKI dengan TPA di Jakarta, kemudian yang terjadi di
Bandung, yang membuat banyak masalah dengan menewaskan lebih 60 orang. Ini
merupakan contoh bahwa Pemda kurang mampu untuk mempertimbangkan kepentingan
orang banyak.

Wassalam,
R Sampono Sutan (56-)



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke