Assalamu'alaikum wr wb., Salah satu sumber PAD adalah Retribusi dari Izin Membuat Gangguan. Yang perlu dipertanyakan adalah dimana logikanya Pemda mengeluarkan Ijin Gangguan dan memperoleh dana dari retribusi? Dari nama retribusinya, tampaknya Pemda hanya terlampau memikirkan uang masuk dari pada memikirkan fungsi mereka sebagai Lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan demi kesejahteraan orang banyak. Kalau memang sebuah usaha sudah diperkirakan akan membuat "Gangguan", mengapa diberi izin? Izin pabrik hanya diberikan bagi yang diperkirakan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sebenarnya Pemda sendiri sudah membuat praktek yang "membuat gangguan" dengan mengelola sampah dan membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Praktek ini sudah banyak membuat masalah dengan rusaknya lingkungan, seperti yang dilakukan Pemda DKI dengan TPA di Jakarta, kemudian yang terjadi di Bandung, yang membuat banyak masalah dengan menewaskan lebih 60 orang. Ini merupakan contoh bahwa Pemda kurang mampu untuk mempertimbangkan kepentingan orang banyak. Wassalam, R Sampono Sutan (56-) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

