Sjamsir Sjarif wrote:
Nah dalam Urang (golongan-golongannan berhak manarimo zakat tu, pun indak tasabauik "Anak Yatim" atau "Yatim Piatu". Sedangkan untuak membangun Panti Asushan anak Yatim tu pun tidak berkualifikasi untuk pengarahan zakat yo?
Sesuai dengan al-Qur'an (QS. 9:60), status yatim atau piatu memang tidak menjadikan seseorang berhak atas zakat karena statusnya itu tidak selalu berarti ia dalam keadaan fakir atau miskin (atau keadaan mustahiq lainnya). Sebaliknya seorang anak yang orang tuanya lengkap tidak selalu berarti ia dalam keadaan mampu. Tentunya Allah Maha Adil dalam ketentuan-Nya.
Jadi, itu namonyo waqaf (donation, untuak pambangunan Panti tu), dan "sadaqa" (gift) untuak Anak Yatim tu, tapi bukan tamasuak kategori zakat yo?
Dalam pemahaman saya, jika memang anak yatim tersebut termasuk delapan kategori yang berhaq maka dapat saja zakat dialokasikan kepada si anak. Akan tetapi untuk panti/masjid atau sejenisnya, sesungguhnya begitu banyak jalan untuk menginfaqkan harta di jalan Allah, misalnya sadaqah dan waqaf. Kira-kira begitu, Mak.
Sedangkan berkenaan dengan kasus yang dikemukakan Pak Yulhendry, saya tidak berkompeten untuk menjawab. Namun dari keumuman ayat tersebut, sepertinya kasus seperti itu dimungkinkan saja. Terlebih dalam Islam pinjam-meminjam dikenal dalam rangka tolong-menolong bukan untuk mencari untung.
http://www.tafsir.com/default.asp?sid=9&tid=21444 http://www.tafsir.com/default.asp?sid=9&tid=21474
Semoga bermanfaat. Allahu a'lam.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H)
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

