Assalamu'alaikum WW

Ado ado sajo lah karajo...., nak kojo di kojo....

hhhhmmmmmm...... :-))

Wassalam

====================================================================

http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=7985&PHPSESSID=ab508c7cf97ed48a3e93de7232a6079b


Gamawan-Marlis Diarak * Daftar ke KPUD Diiringi Talempong Oleh Redaksi Jumat, 08-April-2005, 06:38:16 247 klik


Padang, Padek�Berbeda dari pasangan bakal calon gubernur (balongub) dan balon wakil gubernur (balonwagub) lainnya, pasangan H Gamawan Fauzi-H Marlis Rahman dari koalisi PDIP-PBB kemarin sore diantar dan diarak puluhan warga dan kader kedua partai pendukungnya saat mendaftar ke Sekreatriat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Barat (Sumbar).









Warga dan kader pendukung pasangan Bupati Solok dan Rektor Universitas Andalas tersebut, tergabung dalam relawan �GAMMA� (Gamawan-Marlis) yang mengantar dengan iringan alat musik tradisional talempong, dan mengibarkan sebuah spanduk bertuliskan, �Kami bersama-sama komponen masyarakat Sumbar lainnya, Siap Mensukseskan Pasangan H Gamawan Fauzi SH MM dan Prof Dr H Marlis Rahman MSc�, ke KPUD Sumbar.


Kedatangan pasangan itu disambut Ketua KPUD Sumbar Drs H Mufti Syarfi, Sekretaris KPUD Drs Zamzami, Divisi Hukum KPUD Ardyan SH, Divisi Sosialisasi Husni Kamil Manik SP, dan Divisi Logistik Dra Sri Zul Chairiyah MA.

Sedangkan pasangan balon didampingi Pj Ketua DPD PDIP Sumbar Syamsi Hasan dan Sekretarisnya Yeni S Tanjung, Ketua DPW PBB Sumbar Djonimar Boer dan fungsionaris kedua partai koalisi itu.

Berkas pencalonan Gamawan-Marlis disampaikan langsung Pj Ketua DPD PDIP Sumbar dan Ketua DPW PBB Sumbar. Namun, pada kesempatan itu Sekretaris DPW PBB tidak hadir dan membuat sebuah ruang tanda tangan di berita acara penerimaan berkas masih lowong. Mufti menyatakan besok (hari ini, red) diharapkan dapat datang ke KPUD Sumbar untuk menandatangai berita acara penerimaan tersebut.

Mufti menyatakan, timnya akan melakukan penelitian terhadap persyaratan pasangan balon dan surat pencalonan beserta lampirannya. Penelitian meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.

Hasil penelitian itu nantinya akan diumumkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai hasil penelitian. Masukan masyarakat tersebut sesuai dengan PP Pilkada Langsung, wajib diproses dan ditindaklanjuti KPUD. Selanjutnya, KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian kepada partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik dan pasangan calon, paling lambat tujuh hari sejak tanggal penutupan pendaftaran.




Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com ====================================================================== Alam Takambang Jadi Guru ======================================================================



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke