DAULAH KHILAFAH ISLAMIYAH
(bagian 1 -Hukum mendirikan Daulah Khilafah) Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam, hal. 17). Dari definisi ini, jelas bahwa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Karena nash-nash syara� (nushush syar�iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara. HUKUM MENDIRIKAN DAULAH KHILAFAH Dari definisi di atas, jelas bahwa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Karena nash-nash syara' (nushush syar'iyah) memang menunjukkan kewajiban umat islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara. Kewajiban tersebut didasarkan pada nash-nash al-Quran as-Sunnah, Ijma' Shahabat dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman: �Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai�� (Qs. Ali-�Imraan [3]: 103). Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: �Barangsiapa mendatangi kalian --sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah)-- dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia!� [HR. Muslim].Rasulullah SAW bersabda: �Jika dibai�at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.� [HR. Muslim]. Rasulullah SAW bersabda: �Barangsiapa membai�at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.� [HR. Muslim]. Di samping itu, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin-Anshar dengan Yahudi: �Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi MahaPenyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad �Nabi antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib --serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama-sama mereka-- bahwa mereka adalah ummat yang satu, di luar golongan orang lain...� (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal. 119). Nash-nash al-Qur`an dan as-Sunnah di atas menegaskan adanya kewajiban bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam (hablullah) �bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang direkayasa penjajah yang kafir� di bawah satu kepemimpinan, yaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah, di samping menunjukkan pula jenis hukuman syar�i bagi orang yang berupaya memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, yakni hukuman mati. Selain al-Qur`an dan as-Sunnah, Ijma� Shahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abu Bakar Ash Shiddiq suatu ketika pernah berkata,�Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).� Perkataan ini didengar oleh para shahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma�di kalangan mereka. Bahkan sebagian fuqoha menggunakan Qiyas �sumber hukum keempat� untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata,�Para ulama kami (madzhab Syafi�i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang�Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!� Artinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya. Jadi, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muammad Khair, wahdatul muslimin fi asy syari'ah al Islamiyah, Majalah Al Wai'e, hal 6-13 no 134 Rabiul Awal 1419 H/ Juli 1998 M). Jelaslah bahwa kesatuan umat di bawah satu khilafah adalah satu kewajiban syar'i yang tak ada keraguan lagi padanya. Karena itu tidak mengherankan bila para imam-imam madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad) bersepakat bulat bahwa kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu khalifah saja, tidak boleh lebih."...para imam madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad)--rahimakumullah--bersepakat pula bahwa kaum muslimin di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat atau tidak" (Lihat Syaikh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh 'Ala Al Madzahib, Jilid IV, hal 416). Hukum menegakkan Khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan imam-imam madzhab dan mujtahid-mujtahid besar yang alim dan terpercaya. Siapapun yang menelaah dalil-dalil syar�i dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

