Tegaknya Khilafah, Wajib Dan Perlu
Oleh: Muhammad al-Khaththath
Publikasi 25/09/2004

hayatulislam.net - Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin di 
seluruh dunia untuk menegakkan hukum syari’at Islam dan mengemban dakwah ke 
segenap penjuru dunia.

Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan dan kenegaraan yang diwariskan 
oleh Rasulullah Saw setelah beliau memerintah di Madinah selama kurang lebih 
sepuluh tahun. Sistem inilah yang dilanjutkan oleh para Kulafaur Rasyidin 
(Khalifah Abu Bakar ra., Umar ra., Utsman ra., dan Ali bin Abi Thalib ra.) 
dengan ibukota Madinah lalu pindah ke Kufah, para khalifah Umawiyyah dengan 
ibukota di Damaskus, para khalifah Abbasiyyah dengan ibukota di Baghdad, dan 
para khalifah Utsmaniyyah dengan ibukota di Istambul, Turki. Sistem Khilafah 
dihapuskan oleh imperialisme Inggris (setelah mengalahkannya dalam perang dunia 
pertama) melalui anteknya, jendral Musthafa Kemal pada bulan Maret 1924 dan 
memindahkan ibukota dari Istambul ke Ankara. 


Dalam kurun waktu 80 tahun kaum muslimin hidup tanpa naungan Khilafah sebagai 
satu kepemimpinan untuk seluruh kaum muslimin di seluruh dunia, kaum muslimin 
terpecah belah dalam berbagai negara dan bangsa, kaum muslimin mengalami 
berbagai penderitaan dan bencana, dan berbagai problema yang menimpa kaum 
muslimin tak kunjung terpecahkan. Dalam situasi dan kondisi yang menyedihkan 
itu, negara-negara Barat melancarkan berbagai konspirasi dan propaganda yang 
melemahkan kekuatan kaum muslimin, menyudutkan Islam sebagai suatu sistem hidup 
dan menyerang bahkan menjauhkan kaum muslimin dari sistem Khilafah sebagai 
suatu institusi yang dapat menerapkan sietem kehidupan Islam.

Namun toh kesadaran kaum muslimin terhadap kekuatannya, kebenaran agamanya, dan 
sistem Khilafah sebagai harapannya ternyata tumbuh dan tak dapat 
dihalang-halangi. Setiap ada seruan terhadap kembalinya kedaulatan hukum 
syari’at Islam dan institusi pemerintahan Islam selalu disambut kaum muslimin 
dengan penuh semangat dan harapan. Menangnya FIS (Front Islamique du Salut) di 
Aljazair tahun 1991 dan Partai Refah di Turki tahun 1995 merupakan contoh 
kongkrit. Dan solidaritas kaum muslimin untuk kesatuan dunia Islam tampak jelas 
dalam kasus Palestina, Bosnia, dan Irak. Bahkan ketika Iran melakukan Revolusi, 
umat pun bangkit kesadarannya. 

Sementara itu, pihak Barat pun semakin khawatir terhadap munculnya kekuatan 
Islam. Samuel Huntington mengguratkan kekhawatiran Barat itu dalam bukunya The 
Clash of Civilizations. Bahkan Barat yang aqidahnya goyang itu pun khawatir 
dengan ramalan salah seorang dari paranormal mereka bahwa institusi Khilafah 
akan muncul di Hijaz pada tahun 2011. Oleh karena itu mereka terus-menerus 
melakukan konspirasi agar institusi yang dengan susah payah mereka runtuhkan 
itu tidak tegak kembali. Namun Allah SWT berfirman:

“Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka 
itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (Qs. Ali-‘Imran [3]: 54).


Wajib Menegakkan Khilafah

Menegakkan khilafah dengan mengangkat seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum 
muslimin hukumnya wajib. Tidak ada khilafiyah dalam hal ini. Dalil-dalilnya pun 
jelas. Firman Allah SWT:

“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, 
membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) 
dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara 
mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu 
mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Qs. 
al-Mâ’idah [5]: 48).

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang 
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan 
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari 
sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling 
(dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya 
Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian 
dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang 
fasik” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 49).

Perintah mengambil keputusan hukum atas perkara di antara warga negara dalam 
ayat di atas ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. Seruan kepada nabi Muhammad 
Saw berarti pula seruan kepada umatnya manakala tidak ada dalil yang 
mengkhususkan bahwa seruan itu khas untuk beliau Saw. Terhadap kedua ayat di 
atas tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seruan itu khusus untuk Rasulullah 
Saw. Berarti seruan itu juga untuk kaum muslimin di mana saja di sepanjang masa 
untuk mewujudkan pemerintahan yang bisa melaksanakan pengambilan keputusan 
hukum atas perkara yang terjadi di antara manusia dengan hukum-hukum Allah SWT. 
Operasionalisasi dari ayat tersebut adalah menegakkan sistem pemerintahan 
Khilafah yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Saw.

Juga Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati Allah SWT, Rasul-Nya, 
dan Ulil Amri di kalangan kaum muslimin. Dia berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan 
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang 
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), 
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu 
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 59). 

Perintah mentaati ulil amri dalam ayat tersebut berarti pula perintah untuk 
mewujudkannya. Tanpa adanya ulil amri, perintah taat tersebut tidak menemukan 
implementasinya. Apalagi ulil amri itu tugasnya menegakkan syari’at Allah SWT 
yang bila tak ada berarti syari’at Allah SWT menjadi sia-sia. Oleh karena itu, 
operasionalisasi dari ayat tersebut adalah mewujudkan ulil amri yang memegang 
kendali pemerintahan yang menegakkan hukum syari’at Allah SWT. Itulah sistem 
khilafah dengan khalifah sebagai ulil amri-nya.

Hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Nafi’ menyebut bahwa Umar r.a 
berkata kepadanya bahwa Nabi Saw. Bersabda:

“Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan 
berjumpa dengan Allah di hari kiyamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja 
yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai’at, maka matinya seperti mati 
jahiliyyah.”

Hadits tersebut mewajibkan adanya bai’at dalam pundak seorang muslim. Sedangkan 
bai’at untuk pemerintahan tidak lain dan tidak bukan adalah diberikan kepada 
seorang Khalifah. Oleh karena itu, hadits tersebut menitikberatkan pada 
terwujudnya institusi khilafah atau adanya seorang khalifah yang dibai’at oleh 
kaum muslimin. Dengan demikian dibai’atnya seorang khalifah oleh kaum muslimin 
dan keberadannya secara kontinyu merupakan operasionalisasi dari hadits 
tersebut agar kaum muslimin tidak mati seperti matinya orang jahiliyyah.

Imam Muslim meriwayatkan suatu hadits dari Abi Hazim bahwa dia telah bergaul 
(dalam majelis) Abu Hurairah selama lima tahun dan dia mendengar bahwa sahabat 
Nabi itu meriwayatkan hadits dari Nabi saw. bahwa beliau saw. bersabda:

“Dulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. 
Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. 
Sesungguhnya tak ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah! 
Para sahabat bertanya: Apakah yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau Saw 
menjawab: penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah 
kepada mereka haknya, karena Allah akan menuntut pertanggungjawaban mereka 
tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka.”

Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang diwariskan 
oleh Rasulullah Saw adalah sistem Khilafah, bukan yang lain. 

Dan para sahabat berijma’ tentang wajib dan urgensinya pengangkatan khalifah. 
Ini terbukti pada saat Rasulullah wafat, mereka mendahulukan upaya memilih 
khalifah sebagai pengganti Rasulullah Saw sebagai kepala negara kaum muslimin 
ketimbang menguburkan jenazah Rasulullah Saw. Padahal mereka tahu bahwa 
menguburkan jenazah dengan cepat –apalagi jenazah Rasulullah Saw– adalah wajib 
hukumnya. Berarti, mengangkat khalifah mengisi kekosongan jabatan pengendali 
pemerintahan lebih wajib hukumnya.


Urgensi Menegakkan Khilafah

Sejak runtuhnya kekuasaan Islam itu, kaum muslimin di berbagai negeri didera 
berbagai krisis yang tak habis-habis. Ada krisis persatuan dan persaudaraan, 
ada krisis politik, krisis ekonomi, sosial budaya, krisis pendidikan dan SDM, 
dan lain sebagainya. 

Wilayah kekuasaan Islam yang semula terbentang luas dari mulai Spanyol di 
Eropa, pedalaman Afrika, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tengah, Semenanjung 
Balkan hingga ke Timur Jauh, terpecah belah menjadi puluhan negara kecil yang 
dikuasai oleh para penjajah kafir. Kendati sekitar tahun 30-an hingga tahun 
50-an, negeri-negeri itu satu persatu merdeka, terbebas dari penjajahan, tapi 
pengaruh penjajah tetap bercokol di sana melalui para penguasa boneka. Dan 
keterpecahan itu hendak diabadikan dengan faham nasionalisme yang dianut 
berbagai bangsa di dunia Islam. Bahkan seperti bangsa Arab pun terbelah menjadi 
faham kebangsaan yang lebih sempit lagi, seperti Irak, Yordan, Siria, Mesir, 
Maroko, Saudi, Kuwait, Yaman dan lain-lain. Selain itu, penindasan oleh 
penguasa, pembunuhan, kerusakan moral, dan kerusakan lingkungan adalah cerita 
yang tak pernah sepi dalam kehidupan kaum muslimin di berbagai negeri. Dapat 
dibayangkan bahwa kaum muslimin sepanjang abad dua puluh bagaikan hidup dalam
 penjara besar, yakni negerinya sendiri.

Juga, melalui berbagai bentuk penjajahan (imperialisme) baru di bidang ekonomi, 
politik, pendidikan dan budaya, kaum muslimin didominasi dan dimarjinalkan 
hingga terjadi berbagai krisis dalam bidang ekonomi, politik, sosial, maupun 
budaya. Untuk wilayah yang kebetulan miskin, kemiskinan menjadi pemandangan 
sehari-hari. Bahkan dengan program bantuan utang luar negeri, rakyat kaum 
muslimin di daerah kayapun dimiskinkan secara struktural. Wilayah-wilayah itu 
juga tak henti-hentinya menjadi obyek jarahan, eksploitasi dan penindasan 
negara-negara besar. Emas di Indonesia, misalnya diangkut ke AS dan Kanada 
melalui perusahaan asing Freeport, minyak di negeri-negeri Teluk disedot 
melalui politik perdagangan yang curang. 

Bukan hanya itu, di bidang kemanusiaan, terjadi pula pembantaian atas kaum 
muslimin di berbagai wilayah. Misalnya Palestina, Bosnia, Kosovo, Chechnya, 
Kashmir, Ambon dan lain-lain. 

Semua krisis itu menunjukkan betapa rapuhnya kaum muslimin menghadapi 
menghadapi makar negara-negara Barat. Umat Islam yang jumlahnya lebih dari 1,2 
milyar tak ubahnya seperti buih di lautan yang tak memiliki kekuatan apa-apa. 

Apakah kita akan membiarkan semua krisis itu terus berlanjut. Bila tidak, maka 
tidak ada cara lain bagi kaum muslimin harus menegakkan kembali Khilafah 
Islamiyyah guna menerapkan syariat Islam dan melaksanakan dakwah ke seluruh 
penjuru dunia, sebagaimana pernah terjadi di masa lalu.


Hambatan-Hambatan Dalam Menegakkan Khilafah

Hanya saja upaya mengembalikan sistem pemerintahan versi Rasulullah Saw tak 
sepi dari berbagai kendala, diantaranya:

Adanya pemikian-pemikiran tidak Islami yang menyerang dunia Islam, sehingga 
umat Islam cenderung membebek dengan pemikir-pemikir politik Barat, dan tidak 
siap menerima pemikiran-pemikiran politik versi Rasulullah Saw. 

Adanya program pendidikan tidak Islami arahan penjajah, yang menghasilkan 
birokrat dan teknokrat yang gandrung dengan sistem kehidupan barat yang sekuler.

Terbentuknya pola pikir dan pola sikap sekuler yang tidak Islami pada generasi 
muda Islam, akibat kurikulum pendidikan versi Barat. Ini bukan karena mereka 
mempelajari sains dan teknologi yang memang universal, tetapi justru mereka 
dijejali dengan tsaqafah dan peradaban Barat yang sekularistik itu. 

Adanya anggapan yang berlebihan dan membesar-besarkan terhadap ilmu-ilmu 
sosial, psikologi, pendidikan, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan umat Islam 
lebih mempercayai pakar-pakar Barat daripada al-Qur’an dan as-Sunnah, dalam 
memecahkan problem kehidupan.

Kehidupan masyarakat di dunia Islam tidak Islami, dengan adanya lembaga negara 
dan lembaga masyarakat, yang dibentuk tidak berdasarkan Islam.

Adanya gap yang lebar antara umat Islam dengan hukum-hukum Islam, terutama 
politik pemerintahan dan keuangan, akibat penerapan sisten kufur. 

Adanya pemerintahan di dunia Islam yang ditegakkan atas asas demokrasi dan 
menurut sistem kapitalis; serta adanya ketergantungan politik dengan negara 
Barat. 

Adanya opini umum tentang patriotisme, nasionalisme, dan sosialisme, serta 
gerakan-gerakan dan partai yang berdiri dan berjuang atas dasar ide-ide 
tersebut. 


Khatimah

Jelas bahwa tegaknya khilafah itu wajib dan perlu. Kaum muslimin, khususnya 
generasi muda anak umat ini, hendaknya menyiapkan diri untuk misi mulia itu. 
Dengan memahami ide-ide yang rinci tentang sistem Khilafah dan pemahaman 
tentang berbagai hambatan di atas, insyaallah kaum muslimin dapat bergerak 
segera untuk mewujudkannya. 

Yakinlah bahwa Allah SWT menolong para pejuang penegak diin-Nya yang haq dan 
akan memberikan kemenangan dan kekuasaan kepada mereka. Dia berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia 
akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Qs. Muhammad [47]: 7).

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan 
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan 
mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang 
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang 
telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) 
mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka 
tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan 
barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah 
orang-orang yang fasik” (Qs. an-Nűr [24]: 55).

Ya Allah Kami telah menyampaikannya!


                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Read only the mail you want - Yahoo! Mail SpamGuard.
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke