--- Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum.w.w. > > He he he he, terus terang saya heran dengan dik > Rahima ini. Tapi nggak apalah, cuma sekali lagi saya > katakan, kita bukan berdebat dik !. Kita discuss, > kita > bukan mencari siapa menang siapa kalah, kita mencari > kebenaran agar dalam menempuh jalan kita, kita bisa > waspada dari duri-duri yang ada. Kita bukan > mengeluarkan fatwa atau apa-apa, karena sayapun > bukan > seorang mufti. Awalnya aja kita membicarakan buku > yang > ditulis orang kok, bukan pendapat saya.
Waalaikumsalam.Wr.Wb. hehehe..justru saya sendiri heran da Sutan. Bukankah pertama sekali da Sutan bertanya tentang buku yang saya sendiri belum membacanya langsung, sampai saat ini saja saya belum memastikan maksud penulis tersebut sebenarnya, karena saya biasa berkecimpung dengan hadist ngak gampang menetapkan sesuatu tanpa baca langsung dari siempunya pendapat, karena bisa jadi orang yang baca terjemahannya salah tafsir, " Ismun au dzambun laayugfar lahu "( Dosa yang tidak diampunkan ), beda pengertiannya dengan " ismun atau ismun kabiir" ( dosa biasa/kecil dan dosa besar ). Saya ngak tahu yang ditulis penulis Arab ini yang mana?. Da Sutan tanya kesaya dua hal : 1. Bagaimana pendapat saya mengenai buku yang mengatakan : Orang yang tidak ada niat dihatinya untuk mendirikan negara islam merupakan suatu dosa yang tidak bisa diampunkan. Saya jawab : Orang yang tidak ada niatnya untuk mendirikan negara islam bukanlah termasuk suatu dosa yang tidak diampunkan, karena dosa yang tidak diampunkan hanya dosa syirik. namun da Sutan bersikeras untuk menjelaskan pada saya mengapa sampai sipengarang buku mengatakan hal tersebut dengan mengemukakan masalah macam-macam syirik. Akhirnya saya minta da Sutan, adakah dalil dari AlQuran atau hadist yang mengatakan bahwa dosa tak terampunkan tersebut? Da Sutan tak menjawabnya. Kita berbicara masalah hukum islam potong tangan bagi mencuri. Da Sutan mengatakan mencuri walau sebiji kurma atau seekor ayam sekalipun hukum potong tangan tetap berjalan, dengan mengambil dalil perkataan rasulullah SAW mengenai fatimah. Saya jawab : Hukum potong tangan dalam islam tidak segampang itu punya aturan pakai dan syarat2nya. Setelah itu da Sutan tak tanggapi lagi. Pertanyaan kedua dari da Sutan : Bagaimana hukumnya negara yang dijajah setelah ditinggal penjajah tidak memakai hukum islam. Saya jawab, dosa dengan mengemukakan dalil dari ayat Al maidah 47-49. Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dikatakan dzalim, fasiq dan kafir. Namun tetap persoalan pertama, saya tetap mengatakan tidak dosa yang tak terampunkan bagi mereka yang tidak ada niat untuk mendirikan negara islam, yang pada episod keempat dan kelima, dengan panjang lebar saya mengemukakan alasannya. Masalah niat, amalan dan musyrik, hukum dengan musyrik, kenapa saya tak katakan orang tak ada niat itu tidak diampunkan dsbgnya... Lha,.koq lantas pada akhirnya da Sutan yang begini, saya ditanya, saya jawab. saya tak pernah menganggap ini sebuah debat. saya bukan berdebat. Bukankah yang dikatakan diskusi itu seseorang memberikan argumen dan dalil. kalau teman diskusi menjawab atau membantah argumen kita dengan yang lebih tepat lagi apakah salah? Kalau yang muda harus menurut pendapat yang lebih tua darinya, walaupun pendapat yang lebih tua itu tidak tepat, harus dituruti juga? Ini bukan diskusi namanya da Sutan, tapi " manut pada yang tua ".Kalau begitu bukan disini tempatnya, bukan permasalahan agama yang dikemukakan. Sekarang da Sutan bilang itu bukan pendapat saya, pendapat yang empunya buku. Yah,.dengan ini pula saya mengatakan, saya membantah pendapat siempunya buku (itupun kalau benar beliau berpendapat begitu) yang saya sampaikan karena pertanyaan da Sutan juga, dan saya jawab melalui da Sutan pula.Dengan permasalahan : Dosa yang tidak diampunkan bagi mereka yang tidak punya niat untuk mendirikan negara islam). Andaikan saja da Sutan tanyakan dr awal pd saya bagaimana hukumnya mendirikan negara Islam, akan saya jawab wajib . Tapi da Sutan tidak tanyakan itu. Da Sutan hanya tanyakan bagaimana hukum orang / negara yang tidak menjalankan hukum islam. Yah..jawaban saya dosalah..? Meskipun begitu dalam keterangn saya saya mencoba mengemukakan kewajiban mendirikan negara Islam itu. Jawaban saya sesuai dengan yang da Sutan minta.Dengan memberikan beberapa contoh dan penjelasan agar memudahkan pengertian. Demikian saja gak terlalu berat dan ribet koq. Wassalam. Rahima > Tapi baiklah, kita sudahi dulu sampai di sini, > mungkin saya sudah tua, sudah ndak mengerti lagi > bagaimana anak muda berdiskusi. Mudah-mudahan Allah > swt. selalu memberi petunjuk serta rahmat dan > ampunan > buat kita. Aaamiiin > > Wassalam > > St. Sinaro > > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam > protection around > http://mail.yahoo.com > > _____________________________________________________ > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, > silahkan ke: > http://rantaunet.org/palanta-setting > ------------------------------------------------------------ > Tata Tertib Palanta RantauNet: > http://rantaunet.org/palanta-tatatertib > ____________________________________________________ > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

