--- Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Assalamu'alaikum.w.w.
> 
>   He he he he, terus terang saya heran dengan dik
> Rahima ini. Tapi nggak apalah, cuma sekali lagi saya
> katakan, kita bukan berdebat dik !. Kita discuss,
> kita
> bukan mencari siapa menang siapa kalah, kita mencari
> kebenaran agar dalam menempuh jalan kita, kita bisa
> waspada dari duri-duri yang ada. Kita bukan
> mengeluarkan fatwa atau apa-apa, karena sayapun
> bukan
> seorang mufti. Awalnya aja kita membicarakan buku
> yang
> ditulis orang kok, bukan pendapat saya. 

Waalaikumsalam.Wr.Wb.

hehehe..justru saya sendiri heran da Sutan. Bukankah
pertama sekali da Sutan bertanya tentang buku yang
saya sendiri belum membacanya langsung, sampai saat
ini saja saya belum memastikan maksud penulis tersebut
sebenarnya, karena saya biasa berkecimpung dengan
hadist ngak gampang menetapkan sesuatu tanpa baca
langsung dari siempunya pendapat, karena bisa jadi
orang yang baca terjemahannya salah tafsir, " Ismun au
dzambun laayugfar lahu "( Dosa yang tidak diampunkan
), beda pengertiannya dengan " ismun atau ismun
kabiir" ( dosa biasa/kecil dan dosa besar ). Saya ngak
tahu yang ditulis penulis Arab ini yang mana?.

Da Sutan tanya kesaya dua hal : 

1. Bagaimana pendapat saya mengenai buku yang
mengatakan : Orang yang tidak ada niat dihatinya untuk
mendirikan negara islam merupakan suatu dosa yang
tidak bisa diampunkan.

Saya jawab : Orang yang tidak ada niatnya untuk
mendirikan negara islam bukanlah termasuk suatu dosa
yang tidak diampunkan, karena dosa yang tidak
diampunkan hanya dosa syirik. 

namun da Sutan bersikeras untuk menjelaskan pada saya
mengapa sampai sipengarang buku mengatakan hal
tersebut dengan mengemukakan masalah macam-macam
syirik.

Akhirnya saya minta da Sutan, adakah dalil dari
AlQuran atau hadist yang mengatakan bahwa dosa tak
terampunkan tersebut? 

Da Sutan tak menjawabnya.

Kita berbicara masalah hukum islam potong tangan bagi
mencuri. Da Sutan mengatakan mencuri walau sebiji
kurma atau seekor ayam sekalipun hukum potong tangan
tetap berjalan, dengan mengambil dalil perkataan
rasulullah SAW mengenai fatimah.

Saya jawab : Hukum potong tangan dalam islam tidak
segampang itu punya aturan pakai dan syarat2nya.

Setelah itu da Sutan tak tanggapi lagi.

Pertanyaan kedua dari da Sutan : Bagaimana hukumnya
negara yang dijajah setelah ditinggal penjajah tidak
memakai hukum islam.

Saya jawab, dosa dengan mengemukakan dalil dari ayat
Al maidah 47-49. Orang yang tidak berhukum dengan
hukum Allah dikatakan dzalim, fasiq dan kafir.

Namun tetap persoalan pertama, saya tetap mengatakan
tidak dosa yang tak terampunkan bagi mereka yang tidak
ada niat untuk mendirikan negara islam, yang pada
episod keempat dan kelima, dengan panjang lebar saya
mengemukakan alasannya. Masalah niat, amalan dan
musyrik, hukum dengan musyrik, kenapa saya tak katakan
orang tak ada niat itu tidak diampunkan dsbgnya...

Lha,.koq lantas pada akhirnya da Sutan yang begini,
saya ditanya, saya jawab. saya tak pernah menganggap
ini sebuah debat. saya bukan berdebat. Bukankah yang
dikatakan diskusi itu seseorang memberikan argumen dan
dalil. kalau teman diskusi menjawab atau membantah
argumen kita dengan yang lebih tepat lagi apakah
salah? 

Kalau yang muda harus menurut pendapat yang lebih tua
darinya, walaupun pendapat yang lebih tua itu tidak
tepat, harus dituruti juga? Ini bukan diskusi namanya
da Sutan, tapi " manut pada yang tua ".Kalau begitu
bukan disini tempatnya, bukan permasalahan agama yang
dikemukakan.

Sekarang da Sutan bilang itu bukan pendapat saya,
pendapat yang empunya buku. Yah,.dengan ini pula saya
mengatakan, saya membantah pendapat siempunya buku
(itupun kalau benar beliau berpendapat begitu) yang
saya sampaikan karena pertanyaan da Sutan juga, dan
saya jawab melalui da Sutan pula.Dengan permasalahan :
Dosa yang tidak diampunkan bagi mereka yang tidak
punya niat untuk mendirikan negara islam).

Andaikan saja da Sutan tanyakan dr awal pd saya
bagaimana hukumnya mendirikan negara Islam, akan saya
jawab wajib . Tapi da Sutan tidak tanyakan itu. Da
Sutan hanya tanyakan bagaimana hukum orang / negara
yang tidak menjalankan hukum islam. Yah..jawaban saya
dosalah..? Meskipun begitu dalam keterangn saya saya
mencoba mengemukakan kewajiban mendirikan negara Islam
itu.

Jawaban saya sesuai dengan yang da Sutan minta.Dengan
memberikan beberapa contoh dan penjelasan agar
memudahkan pengertian.

Demikian saja gak terlalu berat dan ribet koq.

Wassalam. Rahima

> Tapi baiklah, kita sudahi dulu sampai di sini, 
> mungkin saya sudah tua, sudah ndak mengerti lagi
> bagaimana anak muda berdiskusi. Mudah-mudahan Allah
> swt. selalu memberi petunjuk serta rahmat dan
> ampunan
> buat kita. Aaamiiin
> 
> Wassalam
> 
> St. Sinaro
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam
> protection around 
> http://mail.yahoo.com 
> 
>
_____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda,
> silahkan ke: 
> http://rantaunet.org/palanta-setting
>
------------------------------------------------------------
> Tata Tertib Palanta RantauNet:
> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
> ____________________________________________________
> 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke