Mungkin agak panjang, but worth enough to be read ...

-----Original Message-----
From: hendra [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, May 17, 2005 1:04 AM
To: 
Subject:  (Artikel) Pornografi dan Pornoaksi Dilihat dari Kacamata Hukum
Islam


http://www.ikadi.org/modules/news/article.php?mn=3&storyid=66

Rabu, 11 Mei 2005 13:49 WIB (Terbaca: 9)  

Seminar

Pornografi dan Pornoaksi Dilihat dari Kacamata Hukum Islam 

Indonesia negeri berpenduduk muslim paling besar di dunia idealnya menjadi
sebuah gerbong penarik peradaban dunia dan menjadi imamnya. Dari rahimya
diharapkan memantulkan dan mengekspresikan nilai-nilai Islam yang membimbing
dunia pada sebuah peradaban dan budaya yang beradab. Indonesia yang
mendasarkan pada ketuhanan Yang Mahaesa tentu diharapkan menghadirkan
nuansa-nuansa indah ketuhanan dan aura keberimanan yang dilakukan oleh para
penganut agama yang taat. Negeri ini seharusnya menjadi sebuah simbol
nilai-nilai raksasa pantulan nilai-nilai Al-Quran yang mengalir dalam
perilaku bijak, dewasa dan arif warga negaranya.

Namun benturan-benturan keras nilai-nilai dan peradaban Islam dengan
peradaban lain terus terjadi. Serangan hebat ke jantung-jantung peradaban
dan bahkan akar peradaban Islam senantiasa berlangsung dengan seru dan
gencar. Gencarnya serangan peradaban Islam ini membuat bangsa muslim yang
bernama warga negara Indonesia ini harus memilih, dan sayangnya banyak
diantara kita yang salah pilih dan seleksi.

Bahkan tragis dan mengenaskannya adalah ada sebagian diantara kita tidak
mampu lagi menyeleksi mana peradaban Islam mana yang bukan peradaban Islam,
mana peradaban lain yang sesuai dan tidak sesuai dengan peradaban Islam.
Lemahnya selektivitas kita dalam memberikan penilaian terhadap peradaban dan
budaya lain tentu saja tidak lepas dari sikap kita terhadap nilai-nilai yang
seharusnya menjadi milik dan karakter kita. Lemahnya selektivitas itu tidak
lepas dari semakin melemahnya keperpergangan kita pada "tali Allah" yang
kokoh dan semakin jauhnya kita dari nilai-nilai Islam yang membimbing kita.

Ada semacam kehancuran sistemis dan kebangkrutan yang kita sengaja dalam hal
keperpihakan kita terhadap nilai-nilai agama kita. Ada usaha-usaha terencana
untuk menjadikan kita larut dalam budaya luar yang sering kali berseberangan
dengan nilai-nilai Islam dan menjerembabkan kita dalam kubangan-kubangan
kotor cumberan peradaban. 

Salah satu cumberan peradaban yang kini menjadi virus ganas dan hampir
singgah di sekian banyak otak kita adalah apa yang dikenal dengan pornografi
dan pornoaksi. Sebuah penyakit sosio-moralitas dan psiko-budaya yang sangat
serius mengancam kita dan generasi kita. Oleh sebab itulah diperlukan sebuah
wacana membincangkannya dan mencarikan solusinya dengan serius pula agar
generasi kita terpagari dari hal-hal yang menghancurkan akal sehat, moral,
psikologis, seksualitas dan amal sosialnya.



Pornografi dan Pornoaksi 

Dalam literatur dunia yang kita dapatkan adalah kata pornografi dan tidak
mungkin kita dapatkan apa yang dikenal di sini dengan pornoaksi. Istilah
pornoaksi hanya ada di Indonesia. Istilah pornoaksi pertama kali dilontarkan
oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam Fatwa nomer 287 tahun 2001. Fatwa
yang kemudian memunculkan istilah inipun lahir sebagai respon terhadap
munculnya keresahan umat Islam dengan semakin maraknya pornografi dan
aksi-aksi porno melalui penampilan seronok para "artis" yang menjual paha,
pinggul dan buah dada di muka publik. Tarian-tarian yang penuh erotisme
inilahnyang membuat MUI angkat fatwa.



Apa sebenarnya pornografi itu?

Ada beberapa perbedaan di kalangan pakar dan ahli mengenai definisi
pornografi ini. Saya akan cantumkan beberapa definisi pornografi tersebut :

Menurut Webster's New World Dictionary kata "pornografi" berasal dari kata
Yunani yang terdiri dari dua suku kata porne dan graphen. Porne = a
prostitute; graphein (dari kata benda graphe =drawing, writing. Pornographos
=writing about prostitute (tulisan atau penggambaran mengenai
pelacur/pelacuran).

Secara harfiah kamus Webster memberikan definisi pornografi sebagai berikut
: writings, pictures ect intended primarily to arouse sexual desire; the
production of such writing, pictures ect.

Istilah porno bisa mencakup tulisan, gambar, lukisan, maupun kata-kata
lisan, tarian serta apa saja yang bersifat cabul, sedangkan pornografi hanya
terbatas pada tulisan, gambar dan lukisan atau terbatas pada apa yang bisa
digraphein (digambar, ditulis atau dilukis). Kita bisa mengatakan gambar
pornografis atau gambar porno tapi tidak bisa mengatakan tarian atau film
pornografis melainkan tarian porno atau film porno Artinya adalah bahwa kata
porno lebih luas cakupannya daripada kata pornografis.1

Encylopedia Americana medefinisikan sangat sederhana mengenai pornografi :
graphic, written, or other forms of communication intended to arouse sexual 

desires (gambar atau tulisan atau bentuk komunikasi lain yang dimaksudkan
untuk membangkitkan nafsu seksual).

Hampir mirip dengan definisi di atas adalah apa yang disebutkan oleh
Wikepedia Encyclopedia: Pornography (from Greek πορνογραφια pornographia -
literally writing about or drawings of harlots) is the representation of the
human body or human sexual behaviour with the goal of sexual arousal,
similar to, but (according to some) distinct from, erotica. Pornography may
use any of a variety of media - written and spoken text, photos, sculpture,
drawings, moving images (including animation), and sound such as heavy
breathing. Pornographic films combine moving images, spoken erotic text
and/or other erotic sounds, while magazines often combine photos and written
text. Novels and short stories provide written text, sometimes with
illustrations. In addition to media, a live performance may also be called
pornographic.In its original meaning, pornography was literally "writing
about prostitutes", from the classical Greek roots πορνη and γραφειν. It
derived from a Greek term for men who chronicled the well-known "pornai", or
skilled prostitutes of ancient Greece. 

Sementara itu dalam RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
...TAHUN 2003 TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOKASI BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian Pasal 1 :

1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat
untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi
seks, kecabulan, dan/ atau erotika.

2. Pornoaksi adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mempertontonkan
atau mempertunjukkan eksploitasi seksualitas, kecabulan dan/ atau erotika di
muka umum.

Neng Jubaedah, salah seorang anggota tim penyusunan masukan RUU tentang
Pornografi yang dikoodinir Departemen Agama RI mewakili MUI Pusat memberikan
definisi pornografi dan pornoaksi sebagai berikut :

Pornografi adalah visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi, atau
karya cipta manusia tentang perilaku laki-laki dan atau perempuan yang
erotis dan atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan telanjang bulat,
dilihat dari depan, samping, atau belakang, penonjolan langsung alat-alat
vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau tanpa
penutup, ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis,
antara mahram maupun antar bukan mahram, atau antara manusia dengan hewan,
antara binatang yang ditunjukkan oleh orang yang membuatnya untuk
membangkitkan nafsur birahi orang, atau antara manusia dengan hidup dengan
manusia yang telah meninggal dunia, gerakan atau bunyi dan atau desah yang
memberi kesan persenggamaan atau percumbuan, gerakan masturbasi, onani,
lesbian, homoseksual, oral seks, sodomi, fellatio, cunninglingus, coitus
interuption, yang bertujuan dan atau mengakibatkan bangkitnya nafsur birahi
dan atau yang menimbulkan rasa yang menjijikkan dan atau memuakkan dan atau
memalukan bagi yang melihatnya dan atau mendengarnya dan atau menyentuhnya,
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama atau adat istiadat setempat.

Pornoaksi adalah sikap, perilaku, perbuatan, gerakan tubuh, suara erotis dan
sensual baik dilakukan secara tunggal atau bersama-sama, atau dilakukan
antara manusia dengan hewan, atau antara hewan yang sengaja dipertunjukan
oleh seorang atau lebih yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi
orang lain.1

Menurut Azimah Subagio (Sekretaris Umum Masyarakat Anti-Pornografi
Indonesia) Pornografi ialah semua materi yang bisa merangsang hasrat seksual
orang pada umumnya, baik dalam bentuk gambar, tayangan, pembicaraan dan
tulisan. 

Sedangkan pornoaksi apabila diaktualisasikan dalam bentuk ucapan dan
perbuatan. Pornoaksi terjadi di mana-mana, bisa di kelas, di rumah, di
kantor di plaza. Pornoaksi pun bisa berstatus apa saja, bisa siswa, guru,
artis, pedagang, pejabat, seorang ayah, bahkan tokoh agama

Pornografi Dunia

Sejarah manusia telah menghasilkan banyak manusia yang menghasilkan karya
yang berbau seks. Sebelum Masehi di Yunani telah menghasilkan karya porno
yang sangat terkenal berupa "Patung Venus", perempuan topless dengan bokong
yang dibesarkan. Seratus tahun setelah Gutenberg menemukan mesin cetak, pada
tahun 1524 muncul setensilan pertama yang menggambarkan posisi-posisi
bercinta, yang kemudian dibredel Paus.

Lahirnya pornografi sama sekali tidak lepas dari munculnya kapitalisme dan
dunia industri. Dalam logika kapitalisme semua yang bisa mendatangkan uang
dan menambah kapital harus bisa dikeruk sebanyak-banyaknya tanpa melihat
lagi apakah yang dilakukan itu bertabrakan dengan moralitas, agama dan
norma-norma kebenaran. Dalam logika kapitalisme yang ada hanyalah
menghasilkan uang dan uang. Dunia industri seiring seirama dengan
kapitalisme yang menjadikan uang sebagai berhala yang dipuja-puja. Dan
eksploitasi seks lewat pornografi merupakan sesuatu yang sangat merupakan
pintu leba untuk mendatangkan uang. Maka tidak salah jika ladang ini menjadi
sasaran tembak yang demikian diminati oleh para industriwan entertainment
yang rakus. Materialisme yang menjadikan materi sebagai fokus telah menjadi
salah satu kontributor terbesar lahirnya pornografi dan pornoaksi. Pandangan
ini menjadikan akhirat tidak memiliki tempat penting. Di samping itu
sekularisme memberikan andil yang tidak kecil dalam melahirkan
tindakan-tindakan pornografik dan pornoaktif dengan alasan bahwa apa yang
dikakukan merupakan tindakan pribadi dan meruipakan ekspresi kebebasan
individu yang tidak bisa diatur oleh siapapun termasuk agama. (lihat tabel
fakta di bawah ini ). 

Beberapa Statistik dan Fakta Mengenai Pornografi

Sumber: InterGOV International, the "United Nations of the Internet",
founded by Peter Hampton.

Persentasi pornografi pada situs

"Lebih dari 30% of situs pada the World Wide Web adalah pornografis" (USA
Today, April 8, 1998)

Industri Multi Milyar dollar 

Pornografi adalah industri yang menghasilkan a $12-$13 milyar pertahun jauh
lebih banyak dari penghasilan tahunan Coca-Cola and McDonnell Douglas jika
digabungkan. From an Affair of the Mind by Laurie Hall.

Entertainment pornografis di Internet mencakup 1/3 sektor terbesar yang
terjual di siberspace dengan estimasi penghasilan tahunan sekitar $100 juta
million. 

-Anthony Flint, Skin Trade Spreading Across U.S., Boston Sunday Globe, Dec.
1, 1996, at A1.

Kunjungan Situs Porno

Pusat Playboy's headquarters rendapat kunjungan 4.7 juta hits (electronic
visits) dalam tujuh hari.

-Promise Keepers website

Rental Video Porno

Rental Video Porn video menghasilkan 665 juta pada 1996, yakni 13.3% of
video rental di America. Hasil dari penjualan dan rental video porno adalah
$4.2 milyar 1996.

-USA Today, 9-5-97 & UPI News, November 19, 1997

Effek Pornografi terhadap Orang Tua

Sebuah analisa yang dapat dipercaya menunjukkan bahwa seseorang yang membeli
barang-barang porno di tahun yang lewat mengalami tingkat keinginan nikah
yang rendah, tidak memiliki tanggung jawab sebagai sebagai seorang ayah dan
kurang sakinah kehiduoannya jika dibandingkan dengan mereka yang tidak
memiliki barang-barang porno di tahun sebelumnya.

-National Center for Fathering

Pornografi dan Pelecehan Seksual

Dalam sebuah riset pada beberapa dekade yang lalu menunjukkan bahwa
pornografi telah memberikan kontribusi dalam serangan seks termasuk
perkosaan dan penganiayaan, gangguan termasuk anak-anak.

-Pornography Victims Compensation Act of 1992, U.S. Senate Comm. on the
Judiciary

Siapa Konsumen Pornografi ?

Kebanyakan konsumennya adalah remaja antara 12 - 17 tahun.

-Attorney General's Final Report on Pornography, 1986, pg. 258

Effek Pornografi Pada Hubungan Seksual

Pornografi telah mendistorsi perkembangan kepribadia secara alami. Jika
stimulus awal dari fotografi pornografis, anak-anak remaja akan bisa
dikondisikan bangkit seleranya melalui foto. Jika ini dilakukan berkali-kali
maka akan menjadi sesuatu yang permanen. Hasilnya adalah akan sangat sulit
bagi seseorang untuk mencari pasangan dengan orang yang tepat.

-Jerry Bergman, Ph.D., The Influence of Pornography on Sexual Development:
Three Case Histories, IX Family Therapy 3, 1982, pg. 265.1

Dari statistik di atas kita bisa menyimpulkan bahwa industri pornografi
merupakan industri yang sangat diminati oleh para kapitalis karena merupakan
bisnis industri haram yang menggiurkan dan menggelembungkan kantong mereka.



Dampak Negatif Pornografi

Kecanduan pornografi di internet dan non internet menimbulkan berbagai
dampak negatif. Dari segi finansial, orang-orang ini akan menghabiskan
banyak waktu untuk mengakses materi-materi cabul yang akan meningkatkan
biaya akses internet dan media lainnya. Mereka juga bisa menghabiskan uang
untuk berlanggananan pornografi komersial. Bagi pengakses di kantor atau
sekolah, pornografi membuat turunnya konsentrasi dan juga produktifitas.
Bagi perkembangan pribadi, pornografi menyebabkan dampak negatif seperti
menjadi budak nafsu, malas kerja keras, suka berbohong, dan selalu berhayal,
kehilangan orientasi masa depan. Lebih parahnya akibat pornografi itu
merusak pikiran, membuat malas, sehingga akhirnya menurunkan tingkat
intelegensi. Dan sudah pasti, adalah rusaknya hubungan dengan Allah swt
karena dosa yang menutupi hati, mata selalu membayangkan maksiat, dan
sirnanya semangat. Bagi masyarakat, pornografi menimbulkan berbagai penyakit
masyarakat seperti prostitusi dan berbagai kejahatan seksual. 

Sebagai negeri muslim ternyata Indonesia, menurut AP menjadi "heaven of
pornography" nomor dua terbesar setelah Swedia. Satu hal yang demikian
memalukan dan sekaligus menjijikkan.



Mengatasi Pornografi di Internet 

Untuk menahan gencarnya penyebaran pornografi di internet ini perlu
dilakukan secara aktif baik dari masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah
perlu melakukan kampanye publik dan mengeluarkan kebijakan yang menentang
pornografi di Internet. 

Hal semacam ini telah dilakukan oleh negara-negara di Timur Tengah,
contohnya adalah dengan mewajibkan ISP dan warnet untuk melakukan filter
terhadap materi pornografi. Bahkan negara-negara sekuler pun juga melakukan
ini, pemerintah Cina pernah menutup ribuan warnet yang dianggap telah
menyebarkan materi pornografi. Begitu juga dengan Amerika pernah menyetujui
RUU yang mengancam siapa saja yang "mengirim atau memasukkan bahan-bahan
yang tidak sopan, baik dalam bentuk gambar atau tulisan", ke dalam jaringan
internet. Walaupun kemudian usaha tersebut dibatalkan karena dianggap akan
mengancam kebebasan penggunaan internet di sana. 

Selain mengharapkan usaha dari pemerintah, kita juga perlu melakukan
beberapa tips berikutini: 

1.Pindahkan komputer ke area umum yang terbuka dan hindari penggunaan
internet di tempatsepi. 

2.Gunakan software yang berfungsi sebagai filter seperti we-blocker,
watchdog, netnanny, dll. 

3. Batasi penggunaan internet hanya untuk hal-hal penting. Waktu luang dan
keingintahuan bisa menggoda pengguna untuk tergelincir mengakses situs-situs
porno tersebut. 

4.Awasi anggota keluarga kita yang juga menggunakan internet. Pengawasan ini
bisa secara langsung, atau menggunakan software-software yang mencatat situs
yang dikunjungi. 

5.Jangan pernah mencoba! Semakin banyak kita menggunakan internet, semakin
banyak kesempatan materi internet untuk mengunjungi kita, baik secara
sengaja atau tidak. Seringkali, secara tidak sengaja ada iklan banner yang
menuju ke situs porno, atau email berisi gambar porno dari teman/relasi
kita. Kita perlu tahu, bahwa banyak orang yang kecanduan karena diawali
dengan coba-coba dan akhirnya sulit untuk lepas.

Sanksi bagi pelaku pornografi dan penikmatnya



Islam dan Penanggulangan Pornografi

Ada kaidah sangat menarik dalam hadits Rasulullah yang berbunyi "Laa Dharara
wa Dhirar" yang berari janganlah melakukan sesuatu yang berbahaya dan
membahayakan. Sebagai agama yang menjamin pemeluknya untuk mendapatkan
kebahagiaan dunia akhirat tentu saja Islam akan senantiasa menawarkan jalan
selamat itu pada para pemeluknya. Kaidah-kaidah fikih yang menyebutkan "Ma
Adda Ilaa al-haraam fahuwa haram (apa saja yang mendorong pada perbuatan
haram maka itu adalah haram) Kaidah fikih yang lain juga menyebutkan Sadd
al-Dzarai'(mencegah semua sarana yang mengantarkan).1 Artinya adalah bahwa
perbuatan-perbuatan yang merupakan pengantar pada perbuatan terlarang adalah
haram karena ia bisa mengantarkan pada perbuatan haram. Pengharaman zina
misalnya, selain tentu saja melarang perbuatan zina itu sendiri, namun
Al-Quran dengan sangat melarang perbuatan-perbuatan yang akan membuat
pelakunya akan berbuat zina karena perbuatan pengantar zina yang dia
lakukan. Allah berfirman : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina adalah sesuatu yang keji dan suatu jalan yang buruk ( Al-Isra' : 32).
Allah juga memberi terapi awal agar kaum mukminin terhindarkan dari perilaku
seks menyimpang dalam firman-Nya : Katakanlah kepada orang-orang laki-laki
yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat'Katakanlah kepada wanita yang
beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak
daripadanya. (An-Nuur : 30-31).

Tujuan syariah Islam adalah memberikan perlindungan terhadap lima hal :
perlindungan terhadap agama (din), perlindungan terhadap jiwa, perlindungan
terhadap akal, perlindungan terhadap anak keturunan, dan perlindungan
terhadap harta benda serta kehormatan.

Dalam hal dampak pornografi akan jelas terlihat dampaknya pengrusakannya
terhadap agama dimana para pelakunya akan semakin menipis komitmen
keaagamaannya karena melakukan pelanggaran yang disengaja. Para penikmat
pornografi jelas-jelas melakukan perbuatan yang mendekatnya dirinya pada
perzinahan yang akan merusakan moralitas dan akhlaknya. Para penikmat dan
pengedar pornografi atau pornoaksi telah dengan nyata mengantarkan dirinya
dan orang lain pada perbuatan-perbuatan mungkar yang serius. Tindakan porno
ini akan melembekkan akidah dan menyusutkan bobot keimanan seseorang.

Secara kejiwaan para penikmat pornografi telah mengalami kerusakan pula
sebab dia telah menyalurkan naluri seksnya pada jalur-jalur yang sebenarnya
dilarang oleh agama. Atau menurut Dremali dalam www. Sound-vision
menyebutkan bahwa sebenarnya para remaja itu malu melihat gambar-gambar
porno di internet itu, namun mereka tidak bisa menghentikannya. Mereka butuh
kurasi, karena mereka telah kecanduan. Dia melanjutkan :"The person who
looks at these things will always have Shaytan in his mind because he wants
to commit these [actions]," he says. "Shaytan never takes the person
immediately to commit adultery (he does it in steps)." Dia juga memberikan
contoh yang gamblang tentang peran jahat interne yang akan mengantarkan
manusia untuk melakukan perilaku seks di luar nikah. Secara psikologis orang
itu mengalami gangguan. Padahal jiwa yang ada pada kita semua harus kita
pelihara sebaik-baiknya karena kita akan dimintai pertanggungjawabannya di
mata Allah.

Pornografi jika telah menghilangkan akal sehat seseorang karena dia tidak
lagi menyadari bahwa sebenarnya apa yang dia lakukan akan memberikan dampak
pada hancurnya jaringan akal yang sehat dan akan mengantarkannya pada
perilaku pelakunya. Dampak perilaku pornografi akan membuat kerusakan syarat
kita dan menumpulkan kepekaan akal kita untuk membedakan yang benar dan yang
salah.

Pornografi juga berakibat sangat buruk pada pemeliharaan harta kita. Banyak
penikmat pornografi yang membelajankannya hartanya demi memuaskan hasrat
syahwaninya dengan melihat film-film porno, majalah-majalah porno atau
aksi-aksi erotis porno yang sama sekali yang menghamburkan banyak uang tanpa
kegunaan apa-apa kecuali sebagai pemuas nafsu dan libido seksnya. Jelas
penghamburan semacam ini memiliki dampak penghancuran pada struktur
keluarga, masyarakat.

Pornografi jelas sebagai sarana pengantar pada kegiatan-kegiatan seksual
yang haram karena para pelakunya biasanya tidak lagi mampu menahan gelora
seksnya saat terangsang gambar-gambar porno atau aksi-aksi porno. Dengan
perilaku ini maka akan banyak melahirkan anak-anak yang tidak lagi jelas
bapaknya. 

Mengutip apa yang ditulis Ade Armando, 'Pornografi,'' kata Angela Dorkin,
''adalah penghancuran tubuh dan jiwa perempuan''.Dorkin adalah seorang
feminis, dan karena itu yang ia bicarakan 'hanyalah' perempuan. Namun bagi
banyak pihak, yang dihancurkan pornografi jauh lebih luas dari itu: anak,
pria, keluarga, masyarakat. Dan untuk alasan itu, terlalu hina rasanya untuk
menyertakan kebebasan pornografi di dalam proses memperjuangkan kebebasan
informasi.

Contoh-contoh Pornografi dan Pornoaksi dan Dampaknya

Di Indonesia masalah pornografi sebenarnya telah tumbuh sejak tahun lima
puluhan. Sebuah koran terbitan 3 Juli 1953, misalnya, menulis bahwa :"buku
dan bacaan cabul berisikan gambar-gambar perempuan Barat yang telanjang
serta gambar-gambar cium-ciuman dengan bebas dibolehkan masuk di tanah air
kita dan di Surabaya banyak dijual di Pasar Turi, Pasar Blauran dan
toko-toko yang terbuka untuk umum-parlemen diminta perhatiannya.1 Para
sutradara film kita cukup "kreatif" melahirkan berbagai film pengundang
syahwat. Pada tahun 1990 misalnya, kita disuguhi dengan film-film pemuas
seks yang mengumbar syahwat. Saat itu lahir film dengan judul-judul yang
langsung menjurus pada nuansa seksualitas seperti, Rangjang yang Ternoda,
Ranjang Pemikat, Gairah Malam, Gairah yang Nakal, Setetes Noda Manis, Cinta
dalam Nafsu, Misteri Permainan Terlarang, sebagian dari 40-an judul film
yang dikategorikan porno yang hanya menonjolkan dada, paha, dan perempuan
seksi serta mempertontonkan adegan seks yang menguras nafsu birahi. Mereka
seakan kehilangan akal untuk bisa meraup uang dari produksi yang bermutu,
sehingga mereka terpaksa memproduksi barang-barang rongsokan.

Republika, mengutip Alex Leo Zulkarnaen, Dirjen Radio Televisi dan Film
(RTF) Departemen Penerangan RI, dari 26 judul film nasional produksi tahun
1994 sekitar 80% diantaranya adalah berbau porno dan kekerasan. 2 

Beberapa majalah yang pernah berurusan dengan pengadilan karena melanggar
kesusilaan dan memamerkan kata-kata jorok atau gambar-gambar joro di
tahun70-an bisa saya sebutkan diantaranya : Majalah Viva, Mayapada (cerpen),
Varia Baru (gambar sampul muka), Jakarta-jakarta dan lain-lain.

Pada tahun 1984 masyarakat Jakarta dan Bandung digemparkan oleh beredarnya
kalender cabul berjudul Happy New Year 1984 Sexino. Kalender ini memang
benar-benar di luar batas luar biasa kurang akhlaknya. Kalender ini jajakan
dengan cara bisik-bisik di pinggir jalan Sabang, pusat Perbelanjaan Pasar
Baru dan Blok M dengan harga yang lumayan mahal untuk masa itu : 25.000
rupiah. Berisi enam model dengan gambar bugil penuh yang kemudian semua
model itu diseret ke pengadilan berikut juru fotonya.

Untuk film-film layar lebar yang cukup menggemparkan dan menjijikan adalah
film yang berjudul Burun Cium Gue dan Virgin untuk sekarang.

Indonesia memang seakan tak sepi dari aroma-aroma berbau seks itu bahkan
dengan dengan tingkat kemajuan yang sangat menggiriskan. Ambil contoh kasus
VCD Mahasiswa Mesum , VCD berdurasi 19 menit 30 detik ini 93% menampilkan
adegan syahwat anak manusia yang mengumbar birahi dalam berbagai gaya. Ini
diindikasikan dilakukan oleh mahasiswa Unibraw Malang. Di Bandung lain
cerita ada sebuah VCD porno ala 'Bandung Lautan Asmara' atau 'Bulan Madu'
Made in Bandung yang juga melibatkan mahasiswa.

Acara-acara TV kita juga tidak lebih baik sebagaimana yang diharapkan banyak
orang. Acara-acara yang ditayangkan banyak yang meresahkan. Di TVRI ada
acara Dansa Yo Dansa acara dansa kakek-kakek campur baur dengan nenek-nenek
laksana di night club, di SCTV ada Sik Asik, Majalah X SCTV, Love and Live
(Metro), Angin Malam, Kelambu, Bantal, Jakarta Underground yang semuanya tak
lebih bercerita tentang kehidupan seksual dengan cara yang vulgaristik.

Pornografi atau pornoaksi telah banyak memakan korban. Contoh paling anyar
dan menggiriskan adalah apa yang menimpa Anisa Aprianti , 6 tahun, warga
Bogor. Setelah diperkosa, ia dibunuh, kemudian dibakar. Ternyata pelakunya
masih bocah: Zaenal Abidin dan Hamdan. Kedua bocah 14 tahun ini terangsang
--ditambah sadistis-- karena sering menonton VCD porno, yang peredarannya
merebak luas. Sebagaimana diungkapkan "PR" (Sabtu 16/4), gadis cilik, siswa
kelas I SDN Dewi Sartika Palabuhanratu Kab. Sukabumi, Jumat (15/4) sekira
pukul 15.00 WIB ditemukan tewas mengenaskan. Muka gadis malang tersebut
dirusak, leher dijerat dan dibakar. 

Mengenai tindakan biadab yang dilakukan kedua pemuda itu, sebagaimana
pengakuannya kepada polisi, dilatarbelakangi oleh keinginan kedua tersangka
untuk mempraktikkan berbagai gaya seperti yang dilihatnya dalam video porno.


Karena tidak memiliki uang, ZA berinisiatif melakukan perkosaan dan
disetujui oleh Poltak. Sasarannya adalah gadis cilik tetangga ZA yang telah
lama dikenalnya tak lain Anisa.1

Lain lagi yang terjadi pada Darsono remaja asal Banyumas yang memperkosa
adik tirinya (Dewi), Darsono mengaku melakukan perbuaan setan itu karena
nafsunya tak lagi terkendali setelah melihat goyangan penyanyi dangdut Inul
Daratista yang dikenal dengan goyangan "ngebor"nya. Ini terjadi setelah dia
menonton tarian Indul di sebuah stasiun televisi.2

Ada seorang manajer perusahaan nasional tiba-tiba tidak berminat pada
isterinya yang cukup cantik. Ketika diselidiki ternyata dia kecanduan
browsing situs porno. Ketika ditanya mengapa dia tidak bergairah pada
isterinya? Dia menjawab sebab saya telah mendapatkan kepuasan itu saat
membrowsing gambar cabul di internet. 3

Kasus-kasus itu menunjukkan bahwa bangsa ini memiliki karakter sangat
resepsif terhadap nilai-nilai yang merusak dan menghancurkan. Dan serangan
itu kini bukan hanya melalui majalah, film, pertunjukan, dangdutan tapi kini
meluas pada apa yang disebut dengan teleponporno, ponsel-porno dan yang
paling berbahaya adalah internet porno. Internet menyajikan apa saja yang
kita termasuk pornografi. 

RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Lahirnya RUU Anti Pornografi dan Pornografi yang telah dibikin sejak tahun
2003 dan hingga kini masih ngendap entak dimana memberikan angin segar yang
membuat kita sedikit lega walaupun diselipi juga dengan perasaan was-was.
Lega karena RUU itu memiliki banyak jerat yang mungkin membuat jerat para
pelaku dan pengedar pornografi dan pornoaksi namun was-was karena ada pula
orang-orang yang tidak suka RUU itu diundangkan. RUU itu ditolak oleh
sekelompok orang yang mengatasnamakan kebebasan dan Hak asasi, ada pula
kalangan seniman, ada juga para cukong, ada mereka yang memang sudah
kecanduan dan tentu saja yang merasa dirugikan secara materi. 

Bagi saya jika ini benar-benar diundangkan maka akan menjadi sebuah tradisi
baik yang minimal kita memiliki kepastian aturan dan hukum. Walaupun mungkin
tidak sempurna namun tetap memberikan harapan. Saya akan utarakan beberapa
jerat aturan bagi pelaku pornografi dan pornoaksi menurut RUU versi
pemerintah :

BAB X

KETENTUAN SANKSI

Bagian Pertama

Sanksi Administratif

Pasal 40

a. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau paling singkat 2 (dua) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan
paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

b. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2), dan/ atau Pasal 18 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau paling singkat 1 (satu) tahun dan/
atau pidana denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
dan paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).



Pasal 42

(1) Setiap orang yang tidak memiliki ijin untuk mengimpor dan
menyebarluaskan barang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling
singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00
(tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling singkat 4 (empat)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar
rupiah) dan paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).



Pasal 43

(1) Setiap orang yang mempertontonkan alat kelamin di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda
paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain mempertontonkan alat kelamin di
muka umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

(3) Setiap orang yang mempertontonkan pantat di muka umum sebagaimana di
maksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap orang yang menyuruh orang lain mempertontonkan pantat di muka
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/
atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(5) Setiap orang yang mempertontonkan payudara di muka umum sebagaimana di
maksud dalam Pasal 8 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(6) Setiap orang yang menyuruh orang lain mempertontonkan payudara di muka
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/
atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).



Pasal 44

(1) Setiap orang yang dengan sengaja telanjang di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda
paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang lain telanjang di muka
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/
atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 45

(1) Setiap orang yang berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau
pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).



Pasal 46

(1) Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau
pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain menari erotis atau bergoyang
erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).



Pasal 47

(1) Setiap orang yang melakukan masturbasi atau onani di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau
pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan
masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi atau
onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

(4) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan gerakan tubuh yang
menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(5) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi atau
onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah)

(6) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan gerakan tubuh yang
menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (6), pidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).



Pasal 48

(1) Setiap orang yang melakukan hubungan seks di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan hubungan seks dengan anak-anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang melakukan gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan
hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah).

(4) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks di
muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

(5) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan gerakan tubuh yang
menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(6) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan hubungan seks
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/
atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

(7) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan gerakan tubuh yang
menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Pasal 49

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau
pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta
rupiah).

(3) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(4) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda
paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).



Pasal 50

(1) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menonton acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahuh dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit
Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang menonton acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).



Pasal 51

(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan
kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, dan pesta seks sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/
atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan
kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, dan pesta seks sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/
atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/ atau perlengkapan bagi
orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, dan
pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah).



Pasal 52

Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/ atau mempersulit
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam tindak pidana pornografi
atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit
Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).



Pasal 53

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat dalam tindak
pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda
paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

RUU ini terdiri dari 13 bab dengan 57 pasal. Tentunya sanksi-sanksi di atas
jika dipraktekkan akan membuat para pelakunya jera. RUU ini lahir karena
dianggap beberapa aturan yang ada di KUHP tidak dianggap cukup menjerat para
pelaku pornografi dan pornoaksi.



Penutup

Pengetahuan kita tentang larangan Islam terhadap pornografi dan melihat
dampak negatif yang demikian besar, maka akan semakin memantapkan kita bahwa
Islam selalu memberikan jalan keluar dari terhadap berbagai masalah sosial
yang berkembang di tengah masyarakat. Dan dari uraian di atas kita juga tahu
bahwa masalah pornografi akan senantiasa ada dan akan terus ada karena
pertarungan antara kebenaran dan kebatilan akan senantiasa berlangsung
hingga akhir zaman. Perang terhadap pornografi dan pornoaksi harus kita
mulai dari diri kita sendiri, dari keluarga dan famili kita dilanjutkan
dengan kepastian hukum yang ada serta keberanian penegak hukum untuk
menegakkan aturan-aturan yang ada. Semua elemen masyarakat juga harus
menyatakan perang terang pornografi ini sehingga gerak mereka akan semakin
sempit. 

Jika membasmi pornografi secara keseluruhan merupakan sesuatu yang tak
mungkin, namun usaha kita mempersempit dan meminimalisir pornografi bukanlah
kerja yang kecil. Kerja penanggulangan pornografi adalah kerja besar dan
butuh semangat yang juga besar.

Kita berharap mampu salah seorang yang menumbuhkan bibit-bibit kebaikan di
tengah masyarakat yang dikepung kejahatan pornografi global.



Samson Rahman, MA

Ketua Bidang Kajian PP IKADI 


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke