Mungkin agak panjang, but worth enough to be read ... -----Original Message----- From: hendra [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, May 17, 2005 1:04 AM To: Subject: (Artikel) Pornografi dan Pornoaksi Dilihat dari Kacamata Hukum Islam
http://www.ikadi.org/modules/news/article.php?mn=3&storyid=66 Rabu, 11 Mei 2005 13:49 WIB (Terbaca: 9) Seminar Pornografi dan Pornoaksi Dilihat dari Kacamata Hukum Islam Indonesia negeri berpenduduk muslim paling besar di dunia idealnya menjadi sebuah gerbong penarik peradaban dunia dan menjadi imamnya. Dari rahimya diharapkan memantulkan dan mengekspresikan nilai-nilai Islam yang membimbing dunia pada sebuah peradaban dan budaya yang beradab. Indonesia yang mendasarkan pada ketuhanan Yang Mahaesa tentu diharapkan menghadirkan nuansa-nuansa indah ketuhanan dan aura keberimanan yang dilakukan oleh para penganut agama yang taat. Negeri ini seharusnya menjadi sebuah simbol nilai-nilai raksasa pantulan nilai-nilai Al-Quran yang mengalir dalam perilaku bijak, dewasa dan arif warga negaranya. Namun benturan-benturan keras nilai-nilai dan peradaban Islam dengan peradaban lain terus terjadi. Serangan hebat ke jantung-jantung peradaban dan bahkan akar peradaban Islam senantiasa berlangsung dengan seru dan gencar. Gencarnya serangan peradaban Islam ini membuat bangsa muslim yang bernama warga negara Indonesia ini harus memilih, dan sayangnya banyak diantara kita yang salah pilih dan seleksi. Bahkan tragis dan mengenaskannya adalah ada sebagian diantara kita tidak mampu lagi menyeleksi mana peradaban Islam mana yang bukan peradaban Islam, mana peradaban lain yang sesuai dan tidak sesuai dengan peradaban Islam. Lemahnya selektivitas kita dalam memberikan penilaian terhadap peradaban dan budaya lain tentu saja tidak lepas dari sikap kita terhadap nilai-nilai yang seharusnya menjadi milik dan karakter kita. Lemahnya selektivitas itu tidak lepas dari semakin melemahnya keperpergangan kita pada "tali Allah" yang kokoh dan semakin jauhnya kita dari nilai-nilai Islam yang membimbing kita. Ada semacam kehancuran sistemis dan kebangkrutan yang kita sengaja dalam hal keperpihakan kita terhadap nilai-nilai agama kita. Ada usaha-usaha terencana untuk menjadikan kita larut dalam budaya luar yang sering kali berseberangan dengan nilai-nilai Islam dan menjerembabkan kita dalam kubangan-kubangan kotor cumberan peradaban. Salah satu cumberan peradaban yang kini menjadi virus ganas dan hampir singgah di sekian banyak otak kita adalah apa yang dikenal dengan pornografi dan pornoaksi. Sebuah penyakit sosio-moralitas dan psiko-budaya yang sangat serius mengancam kita dan generasi kita. Oleh sebab itulah diperlukan sebuah wacana membincangkannya dan mencarikan solusinya dengan serius pula agar generasi kita terpagari dari hal-hal yang menghancurkan akal sehat, moral, psikologis, seksualitas dan amal sosialnya. Pornografi dan Pornoaksi Dalam literatur dunia yang kita dapatkan adalah kata pornografi dan tidak mungkin kita dapatkan apa yang dikenal di sini dengan pornoaksi. Istilah pornoaksi hanya ada di Indonesia. Istilah pornoaksi pertama kali dilontarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam Fatwa nomer 287 tahun 2001. Fatwa yang kemudian memunculkan istilah inipun lahir sebagai respon terhadap munculnya keresahan umat Islam dengan semakin maraknya pornografi dan aksi-aksi porno melalui penampilan seronok para "artis" yang menjual paha, pinggul dan buah dada di muka publik. Tarian-tarian yang penuh erotisme inilahnyang membuat MUI angkat fatwa. Apa sebenarnya pornografi itu? Ada beberapa perbedaan di kalangan pakar dan ahli mengenai definisi pornografi ini. Saya akan cantumkan beberapa definisi pornografi tersebut : Menurut Webster's New World Dictionary kata "pornografi" berasal dari kata Yunani yang terdiri dari dua suku kata porne dan graphen. Porne = a prostitute; graphein (dari kata benda graphe =drawing, writing. Pornographos =writing about prostitute (tulisan atau penggambaran mengenai pelacur/pelacuran). Secara harfiah kamus Webster memberikan definisi pornografi sebagai berikut : writings, pictures ect intended primarily to arouse sexual desire; the production of such writing, pictures ect. Istilah porno bisa mencakup tulisan, gambar, lukisan, maupun kata-kata lisan, tarian serta apa saja yang bersifat cabul, sedangkan pornografi hanya terbatas pada tulisan, gambar dan lukisan atau terbatas pada apa yang bisa digraphein (digambar, ditulis atau dilukis). Kita bisa mengatakan gambar pornografis atau gambar porno tapi tidak bisa mengatakan tarian atau film pornografis melainkan tarian porno atau film porno Artinya adalah bahwa kata porno lebih luas cakupannya daripada kata pornografis.1 Encylopedia Americana medefinisikan sangat sederhana mengenai pornografi : graphic, written, or other forms of communication intended to arouse sexual desires (gambar atau tulisan atau bentuk komunikasi lain yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu seksual). Hampir mirip dengan definisi di atas adalah apa yang disebutkan oleh Wikepedia Encyclopedia: Pornography (from Greek πορνογραφια pornographia - literally writing about or drawings of harlots) is the representation of the human body or human sexual behaviour with the goal of sexual arousal, similar to, but (according to some) distinct from, erotica. Pornography may use any of a variety of media - written and spoken text, photos, sculpture, drawings, moving images (including animation), and sound such as heavy breathing. Pornographic films combine moving images, spoken erotic text and/or other erotic sounds, while magazines often combine photos and written text. Novels and short stories provide written text, sometimes with illustrations. In addition to media, a live performance may also be called pornographic.In its original meaning, pornography was literally "writing about prostitutes", from the classical Greek roots πορνη and γραφειν. It derived from a Greek term for men who chronicled the well-known "pornai", or skilled prostitutes of ancient Greece. Sementara itu dalam RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...TAHUN 2003 TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOKASI BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Pasal 1 : 1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/ atau erotika. 2. Pornoaksi adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mempertontonkan atau mempertunjukkan eksploitasi seksualitas, kecabulan dan/ atau erotika di muka umum. Neng Jubaedah, salah seorang anggota tim penyusunan masukan RUU tentang Pornografi yang dikoodinir Departemen Agama RI mewakili MUI Pusat memberikan definisi pornografi dan pornoaksi sebagai berikut : Pornografi adalah visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi, atau karya cipta manusia tentang perilaku laki-laki dan atau perempuan yang erotis dan atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan telanjang bulat, dilihat dari depan, samping, atau belakang, penonjolan langsung alat-alat vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau tanpa penutup, ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis, antara mahram maupun antar bukan mahram, atau antara manusia dengan hewan, antara binatang yang ditunjukkan oleh orang yang membuatnya untuk membangkitkan nafsur birahi orang, atau antara manusia dengan hidup dengan manusia yang telah meninggal dunia, gerakan atau bunyi dan atau desah yang memberi kesan persenggamaan atau percumbuan, gerakan masturbasi, onani, lesbian, homoseksual, oral seks, sodomi, fellatio, cunninglingus, coitus interuption, yang bertujuan dan atau mengakibatkan bangkitnya nafsur birahi dan atau yang menimbulkan rasa yang menjijikkan dan atau memuakkan dan atau memalukan bagi yang melihatnya dan atau mendengarnya dan atau menyentuhnya, yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama atau adat istiadat setempat. Pornoaksi adalah sikap, perilaku, perbuatan, gerakan tubuh, suara erotis dan sensual baik dilakukan secara tunggal atau bersama-sama, atau dilakukan antara manusia dengan hewan, atau antara hewan yang sengaja dipertunjukan oleh seorang atau lebih yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi orang lain.1 Menurut Azimah Subagio (Sekretaris Umum Masyarakat Anti-Pornografi Indonesia) Pornografi ialah semua materi yang bisa merangsang hasrat seksual orang pada umumnya, baik dalam bentuk gambar, tayangan, pembicaraan dan tulisan. Sedangkan pornoaksi apabila diaktualisasikan dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Pornoaksi terjadi di mana-mana, bisa di kelas, di rumah, di kantor di plaza. Pornoaksi pun bisa berstatus apa saja, bisa siswa, guru, artis, pedagang, pejabat, seorang ayah, bahkan tokoh agama Pornografi Dunia Sejarah manusia telah menghasilkan banyak manusia yang menghasilkan karya yang berbau seks. Sebelum Masehi di Yunani telah menghasilkan karya porno yang sangat terkenal berupa "Patung Venus", perempuan topless dengan bokong yang dibesarkan. Seratus tahun setelah Gutenberg menemukan mesin cetak, pada tahun 1524 muncul setensilan pertama yang menggambarkan posisi-posisi bercinta, yang kemudian dibredel Paus. Lahirnya pornografi sama sekali tidak lepas dari munculnya kapitalisme dan dunia industri. Dalam logika kapitalisme semua yang bisa mendatangkan uang dan menambah kapital harus bisa dikeruk sebanyak-banyaknya tanpa melihat lagi apakah yang dilakukan itu bertabrakan dengan moralitas, agama dan norma-norma kebenaran. Dalam logika kapitalisme yang ada hanyalah menghasilkan uang dan uang. Dunia industri seiring seirama dengan kapitalisme yang menjadikan uang sebagai berhala yang dipuja-puja. Dan eksploitasi seks lewat pornografi merupakan sesuatu yang sangat merupakan pintu leba untuk mendatangkan uang. Maka tidak salah jika ladang ini menjadi sasaran tembak yang demikian diminati oleh para industriwan entertainment yang rakus. Materialisme yang menjadikan materi sebagai fokus telah menjadi salah satu kontributor terbesar lahirnya pornografi dan pornoaksi. Pandangan ini menjadikan akhirat tidak memiliki tempat penting. Di samping itu sekularisme memberikan andil yang tidak kecil dalam melahirkan tindakan-tindakan pornografik dan pornoaktif dengan alasan bahwa apa yang dikakukan merupakan tindakan pribadi dan meruipakan ekspresi kebebasan individu yang tidak bisa diatur oleh siapapun termasuk agama. (lihat tabel fakta di bawah ini ). Beberapa Statistik dan Fakta Mengenai Pornografi Sumber: InterGOV International, the "United Nations of the Internet", founded by Peter Hampton. Persentasi pornografi pada situs "Lebih dari 30% of situs pada the World Wide Web adalah pornografis" (USA Today, April 8, 1998) Industri Multi Milyar dollar Pornografi adalah industri yang menghasilkan a $12-$13 milyar pertahun jauh lebih banyak dari penghasilan tahunan Coca-Cola and McDonnell Douglas jika digabungkan. From an Affair of the Mind by Laurie Hall. Entertainment pornografis di Internet mencakup 1/3 sektor terbesar yang terjual di siberspace dengan estimasi penghasilan tahunan sekitar $100 juta million. -Anthony Flint, Skin Trade Spreading Across U.S., Boston Sunday Globe, Dec. 1, 1996, at A1. Kunjungan Situs Porno Pusat Playboy's headquarters rendapat kunjungan 4.7 juta hits (electronic visits) dalam tujuh hari. -Promise Keepers website Rental Video Porno Rental Video Porn video menghasilkan 665 juta pada 1996, yakni 13.3% of video rental di America. Hasil dari penjualan dan rental video porno adalah $4.2 milyar 1996. -USA Today, 9-5-97 & UPI News, November 19, 1997 Effek Pornografi terhadap Orang Tua Sebuah analisa yang dapat dipercaya menunjukkan bahwa seseorang yang membeli barang-barang porno di tahun yang lewat mengalami tingkat keinginan nikah yang rendah, tidak memiliki tanggung jawab sebagai sebagai seorang ayah dan kurang sakinah kehiduoannya jika dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki barang-barang porno di tahun sebelumnya. -National Center for Fathering Pornografi dan Pelecehan Seksual Dalam sebuah riset pada beberapa dekade yang lalu menunjukkan bahwa pornografi telah memberikan kontribusi dalam serangan seks termasuk perkosaan dan penganiayaan, gangguan termasuk anak-anak. -Pornography Victims Compensation Act of 1992, U.S. Senate Comm. on the Judiciary Siapa Konsumen Pornografi ? Kebanyakan konsumennya adalah remaja antara 12 - 17 tahun. -Attorney General's Final Report on Pornography, 1986, pg. 258 Effek Pornografi Pada Hubungan Seksual Pornografi telah mendistorsi perkembangan kepribadia secara alami. Jika stimulus awal dari fotografi pornografis, anak-anak remaja akan bisa dikondisikan bangkit seleranya melalui foto. Jika ini dilakukan berkali-kali maka akan menjadi sesuatu yang permanen. Hasilnya adalah akan sangat sulit bagi seseorang untuk mencari pasangan dengan orang yang tepat. -Jerry Bergman, Ph.D., The Influence of Pornography on Sexual Development: Three Case Histories, IX Family Therapy 3, 1982, pg. 265.1 Dari statistik di atas kita bisa menyimpulkan bahwa industri pornografi merupakan industri yang sangat diminati oleh para kapitalis karena merupakan bisnis industri haram yang menggiurkan dan menggelembungkan kantong mereka. Dampak Negatif Pornografi Kecanduan pornografi di internet dan non internet menimbulkan berbagai dampak negatif. Dari segi finansial, orang-orang ini akan menghabiskan banyak waktu untuk mengakses materi-materi cabul yang akan meningkatkan biaya akses internet dan media lainnya. Mereka juga bisa menghabiskan uang untuk berlanggananan pornografi komersial. Bagi pengakses di kantor atau sekolah, pornografi membuat turunnya konsentrasi dan juga produktifitas. Bagi perkembangan pribadi, pornografi menyebabkan dampak negatif seperti menjadi budak nafsu, malas kerja keras, suka berbohong, dan selalu berhayal, kehilangan orientasi masa depan. Lebih parahnya akibat pornografi itu merusak pikiran, membuat malas, sehingga akhirnya menurunkan tingkat intelegensi. Dan sudah pasti, adalah rusaknya hubungan dengan Allah swt karena dosa yang menutupi hati, mata selalu membayangkan maksiat, dan sirnanya semangat. Bagi masyarakat, pornografi menimbulkan berbagai penyakit masyarakat seperti prostitusi dan berbagai kejahatan seksual. Sebagai negeri muslim ternyata Indonesia, menurut AP menjadi "heaven of pornography" nomor dua terbesar setelah Swedia. Satu hal yang demikian memalukan dan sekaligus menjijikkan. Mengatasi Pornografi di Internet Untuk menahan gencarnya penyebaran pornografi di internet ini perlu dilakukan secara aktif baik dari masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah perlu melakukan kampanye publik dan mengeluarkan kebijakan yang menentang pornografi di Internet. Hal semacam ini telah dilakukan oleh negara-negara di Timur Tengah, contohnya adalah dengan mewajibkan ISP dan warnet untuk melakukan filter terhadap materi pornografi. Bahkan negara-negara sekuler pun juga melakukan ini, pemerintah Cina pernah menutup ribuan warnet yang dianggap telah menyebarkan materi pornografi. Begitu juga dengan Amerika pernah menyetujui RUU yang mengancam siapa saja yang "mengirim atau memasukkan bahan-bahan yang tidak sopan, baik dalam bentuk gambar atau tulisan", ke dalam jaringan internet. Walaupun kemudian usaha tersebut dibatalkan karena dianggap akan mengancam kebebasan penggunaan internet di sana. Selain mengharapkan usaha dari pemerintah, kita juga perlu melakukan beberapa tips berikutini: 1.Pindahkan komputer ke area umum yang terbuka dan hindari penggunaan internet di tempatsepi. 2.Gunakan software yang berfungsi sebagai filter seperti we-blocker, watchdog, netnanny, dll. 3. Batasi penggunaan internet hanya untuk hal-hal penting. Waktu luang dan keingintahuan bisa menggoda pengguna untuk tergelincir mengakses situs-situs porno tersebut. 4.Awasi anggota keluarga kita yang juga menggunakan internet. Pengawasan ini bisa secara langsung, atau menggunakan software-software yang mencatat situs yang dikunjungi. 5.Jangan pernah mencoba! Semakin banyak kita menggunakan internet, semakin banyak kesempatan materi internet untuk mengunjungi kita, baik secara sengaja atau tidak. Seringkali, secara tidak sengaja ada iklan banner yang menuju ke situs porno, atau email berisi gambar porno dari teman/relasi kita. Kita perlu tahu, bahwa banyak orang yang kecanduan karena diawali dengan coba-coba dan akhirnya sulit untuk lepas. Sanksi bagi pelaku pornografi dan penikmatnya Islam dan Penanggulangan Pornografi Ada kaidah sangat menarik dalam hadits Rasulullah yang berbunyi "Laa Dharara wa Dhirar" yang berari janganlah melakukan sesuatu yang berbahaya dan membahayakan. Sebagai agama yang menjamin pemeluknya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat tentu saja Islam akan senantiasa menawarkan jalan selamat itu pada para pemeluknya. Kaidah-kaidah fikih yang menyebutkan "Ma Adda Ilaa al-haraam fahuwa haram (apa saja yang mendorong pada perbuatan haram maka itu adalah haram) Kaidah fikih yang lain juga menyebutkan Sadd al-Dzarai'(mencegah semua sarana yang mengantarkan).1 Artinya adalah bahwa perbuatan-perbuatan yang merupakan pengantar pada perbuatan terlarang adalah haram karena ia bisa mengantarkan pada perbuatan haram. Pengharaman zina misalnya, selain tentu saja melarang perbuatan zina itu sendiri, namun Al-Quran dengan sangat melarang perbuatan-perbuatan yang akan membuat pelakunya akan berbuat zina karena perbuatan pengantar zina yang dia lakukan. Allah berfirman : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah sesuatu yang keji dan suatu jalan yang buruk ( Al-Isra' : 32). Allah juga memberi terapi awal agar kaum mukminin terhindarkan dari perilaku seks menyimpang dalam firman-Nya : Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat'Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. (An-Nuur : 30-31). Tujuan syariah Islam adalah memberikan perlindungan terhadap lima hal : perlindungan terhadap agama (din), perlindungan terhadap jiwa, perlindungan terhadap akal, perlindungan terhadap anak keturunan, dan perlindungan terhadap harta benda serta kehormatan. Dalam hal dampak pornografi akan jelas terlihat dampaknya pengrusakannya terhadap agama dimana para pelakunya akan semakin menipis komitmen keaagamaannya karena melakukan pelanggaran yang disengaja. Para penikmat pornografi jelas-jelas melakukan perbuatan yang mendekatnya dirinya pada perzinahan yang akan merusakan moralitas dan akhlaknya. Para penikmat dan pengedar pornografi atau pornoaksi telah dengan nyata mengantarkan dirinya dan orang lain pada perbuatan-perbuatan mungkar yang serius. Tindakan porno ini akan melembekkan akidah dan menyusutkan bobot keimanan seseorang. Secara kejiwaan para penikmat pornografi telah mengalami kerusakan pula sebab dia telah menyalurkan naluri seksnya pada jalur-jalur yang sebenarnya dilarang oleh agama. Atau menurut Dremali dalam www. Sound-vision menyebutkan bahwa sebenarnya para remaja itu malu melihat gambar-gambar porno di internet itu, namun mereka tidak bisa menghentikannya. Mereka butuh kurasi, karena mereka telah kecanduan. Dia melanjutkan :"The person who looks at these things will always have Shaytan in his mind because he wants to commit these [actions]," he says. "Shaytan never takes the person immediately to commit adultery (he does it in steps)." Dia juga memberikan contoh yang gamblang tentang peran jahat interne yang akan mengantarkan manusia untuk melakukan perilaku seks di luar nikah. Secara psikologis orang itu mengalami gangguan. Padahal jiwa yang ada pada kita semua harus kita pelihara sebaik-baiknya karena kita akan dimintai pertanggungjawabannya di mata Allah. Pornografi jika telah menghilangkan akal sehat seseorang karena dia tidak lagi menyadari bahwa sebenarnya apa yang dia lakukan akan memberikan dampak pada hancurnya jaringan akal yang sehat dan akan mengantarkannya pada perilaku pelakunya. Dampak perilaku pornografi akan membuat kerusakan syarat kita dan menumpulkan kepekaan akal kita untuk membedakan yang benar dan yang salah. Pornografi juga berakibat sangat buruk pada pemeliharaan harta kita. Banyak penikmat pornografi yang membelajankannya hartanya demi memuaskan hasrat syahwaninya dengan melihat film-film porno, majalah-majalah porno atau aksi-aksi erotis porno yang sama sekali yang menghamburkan banyak uang tanpa kegunaan apa-apa kecuali sebagai pemuas nafsu dan libido seksnya. Jelas penghamburan semacam ini memiliki dampak penghancuran pada struktur keluarga, masyarakat. Pornografi jelas sebagai sarana pengantar pada kegiatan-kegiatan seksual yang haram karena para pelakunya biasanya tidak lagi mampu menahan gelora seksnya saat terangsang gambar-gambar porno atau aksi-aksi porno. Dengan perilaku ini maka akan banyak melahirkan anak-anak yang tidak lagi jelas bapaknya. Mengutip apa yang ditulis Ade Armando, 'Pornografi,'' kata Angela Dorkin, ''adalah penghancuran tubuh dan jiwa perempuan''.Dorkin adalah seorang feminis, dan karena itu yang ia bicarakan 'hanyalah' perempuan. Namun bagi banyak pihak, yang dihancurkan pornografi jauh lebih luas dari itu: anak, pria, keluarga, masyarakat. Dan untuk alasan itu, terlalu hina rasanya untuk menyertakan kebebasan pornografi di dalam proses memperjuangkan kebebasan informasi. Contoh-contoh Pornografi dan Pornoaksi dan Dampaknya Di Indonesia masalah pornografi sebenarnya telah tumbuh sejak tahun lima puluhan. Sebuah koran terbitan 3 Juli 1953, misalnya, menulis bahwa :"buku dan bacaan cabul berisikan gambar-gambar perempuan Barat yang telanjang serta gambar-gambar cium-ciuman dengan bebas dibolehkan masuk di tanah air kita dan di Surabaya banyak dijual di Pasar Turi, Pasar Blauran dan toko-toko yang terbuka untuk umum-parlemen diminta perhatiannya.1 Para sutradara film kita cukup "kreatif" melahirkan berbagai film pengundang syahwat. Pada tahun 1990 misalnya, kita disuguhi dengan film-film pemuas seks yang mengumbar syahwat. Saat itu lahir film dengan judul-judul yang langsung menjurus pada nuansa seksualitas seperti, Rangjang yang Ternoda, Ranjang Pemikat, Gairah Malam, Gairah yang Nakal, Setetes Noda Manis, Cinta dalam Nafsu, Misteri Permainan Terlarang, sebagian dari 40-an judul film yang dikategorikan porno yang hanya menonjolkan dada, paha, dan perempuan seksi serta mempertontonkan adegan seks yang menguras nafsu birahi. Mereka seakan kehilangan akal untuk bisa meraup uang dari produksi yang bermutu, sehingga mereka terpaksa memproduksi barang-barang rongsokan. Republika, mengutip Alex Leo Zulkarnaen, Dirjen Radio Televisi dan Film (RTF) Departemen Penerangan RI, dari 26 judul film nasional produksi tahun 1994 sekitar 80% diantaranya adalah berbau porno dan kekerasan. 2 Beberapa majalah yang pernah berurusan dengan pengadilan karena melanggar kesusilaan dan memamerkan kata-kata jorok atau gambar-gambar joro di tahun70-an bisa saya sebutkan diantaranya : Majalah Viva, Mayapada (cerpen), Varia Baru (gambar sampul muka), Jakarta-jakarta dan lain-lain. Pada tahun 1984 masyarakat Jakarta dan Bandung digemparkan oleh beredarnya kalender cabul berjudul Happy New Year 1984 Sexino. Kalender ini memang benar-benar di luar batas luar biasa kurang akhlaknya. Kalender ini jajakan dengan cara bisik-bisik di pinggir jalan Sabang, pusat Perbelanjaan Pasar Baru dan Blok M dengan harga yang lumayan mahal untuk masa itu : 25.000 rupiah. Berisi enam model dengan gambar bugil penuh yang kemudian semua model itu diseret ke pengadilan berikut juru fotonya. Untuk film-film layar lebar yang cukup menggemparkan dan menjijikan adalah film yang berjudul Burun Cium Gue dan Virgin untuk sekarang. Indonesia memang seakan tak sepi dari aroma-aroma berbau seks itu bahkan dengan dengan tingkat kemajuan yang sangat menggiriskan. Ambil contoh kasus VCD Mahasiswa Mesum , VCD berdurasi 19 menit 30 detik ini 93% menampilkan adegan syahwat anak manusia yang mengumbar birahi dalam berbagai gaya. Ini diindikasikan dilakukan oleh mahasiswa Unibraw Malang. Di Bandung lain cerita ada sebuah VCD porno ala 'Bandung Lautan Asmara' atau 'Bulan Madu' Made in Bandung yang juga melibatkan mahasiswa. Acara-acara TV kita juga tidak lebih baik sebagaimana yang diharapkan banyak orang. Acara-acara yang ditayangkan banyak yang meresahkan. Di TVRI ada acara Dansa Yo Dansa acara dansa kakek-kakek campur baur dengan nenek-nenek laksana di night club, di SCTV ada Sik Asik, Majalah X SCTV, Love and Live (Metro), Angin Malam, Kelambu, Bantal, Jakarta Underground yang semuanya tak lebih bercerita tentang kehidupan seksual dengan cara yang vulgaristik. Pornografi atau pornoaksi telah banyak memakan korban. Contoh paling anyar dan menggiriskan adalah apa yang menimpa Anisa Aprianti , 6 tahun, warga Bogor. Setelah diperkosa, ia dibunuh, kemudian dibakar. Ternyata pelakunya masih bocah: Zaenal Abidin dan Hamdan. Kedua bocah 14 tahun ini terangsang --ditambah sadistis-- karena sering menonton VCD porno, yang peredarannya merebak luas. Sebagaimana diungkapkan "PR" (Sabtu 16/4), gadis cilik, siswa kelas I SDN Dewi Sartika Palabuhanratu Kab. Sukabumi, Jumat (15/4) sekira pukul 15.00 WIB ditemukan tewas mengenaskan. Muka gadis malang tersebut dirusak, leher dijerat dan dibakar. Mengenai tindakan biadab yang dilakukan kedua pemuda itu, sebagaimana pengakuannya kepada polisi, dilatarbelakangi oleh keinginan kedua tersangka untuk mempraktikkan berbagai gaya seperti yang dilihatnya dalam video porno. Karena tidak memiliki uang, ZA berinisiatif melakukan perkosaan dan disetujui oleh Poltak. Sasarannya adalah gadis cilik tetangga ZA yang telah lama dikenalnya tak lain Anisa.1 Lain lagi yang terjadi pada Darsono remaja asal Banyumas yang memperkosa adik tirinya (Dewi), Darsono mengaku melakukan perbuaan setan itu karena nafsunya tak lagi terkendali setelah melihat goyangan penyanyi dangdut Inul Daratista yang dikenal dengan goyangan "ngebor"nya. Ini terjadi setelah dia menonton tarian Indul di sebuah stasiun televisi.2 Ada seorang manajer perusahaan nasional tiba-tiba tidak berminat pada isterinya yang cukup cantik. Ketika diselidiki ternyata dia kecanduan browsing situs porno. Ketika ditanya mengapa dia tidak bergairah pada isterinya? Dia menjawab sebab saya telah mendapatkan kepuasan itu saat membrowsing gambar cabul di internet. 3 Kasus-kasus itu menunjukkan bahwa bangsa ini memiliki karakter sangat resepsif terhadap nilai-nilai yang merusak dan menghancurkan. Dan serangan itu kini bukan hanya melalui majalah, film, pertunjukan, dangdutan tapi kini meluas pada apa yang disebut dengan teleponporno, ponsel-porno dan yang paling berbahaya adalah internet porno. Internet menyajikan apa saja yang kita termasuk pornografi. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Lahirnya RUU Anti Pornografi dan Pornografi yang telah dibikin sejak tahun 2003 dan hingga kini masih ngendap entak dimana memberikan angin segar yang membuat kita sedikit lega walaupun diselipi juga dengan perasaan was-was. Lega karena RUU itu memiliki banyak jerat yang mungkin membuat jerat para pelaku dan pengedar pornografi dan pornoaksi namun was-was karena ada pula orang-orang yang tidak suka RUU itu diundangkan. RUU itu ditolak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kebebasan dan Hak asasi, ada pula kalangan seniman, ada juga para cukong, ada mereka yang memang sudah kecanduan dan tentu saja yang merasa dirugikan secara materi. Bagi saya jika ini benar-benar diundangkan maka akan menjadi sebuah tradisi baik yang minimal kita memiliki kepastian aturan dan hukum. Walaupun mungkin tidak sempurna namun tetap memberikan harapan. Saya akan utarakan beberapa jerat aturan bagi pelaku pornografi dan pornoaksi menurut RUU versi pemerintah : BAB X KETENTUAN SANKSI Bagian Pertama Sanksi Administratif Pasal 40 a. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau paling singkat 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). b. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan/ atau Pasal 18 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau paling singkat 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 42 (1) Setiap orang yang tidak memiliki ijin untuk mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 43 (1) Setiap orang yang mempertontonkan alat kelamin di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang menyuruh orang lain mempertontonkan alat kelamin di muka umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (3) Setiap orang yang mempertontonkan pantat di muka umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (4) Setiap orang yang menyuruh orang lain mempertontonkan pantat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (5) Setiap orang yang mempertontonkan payudara di muka umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (6) Setiap orang yang menyuruh orang lain mempertontonkan payudara di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 44 (1) Setiap orang yang dengan sengaja telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang lain telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 45 (1) Setiap orang yang berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 46 (1) Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang menyuruh orang lain menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 47 (1) Setiap orang yang melakukan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (3) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (4) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (5) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) (6) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 48 (1) Setiap orang yang melakukan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan hubungan seks dengan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang melakukan gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (4) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (5) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (6) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (7) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 49 (1) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (4) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 50 (1) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang menonton acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahuh dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Setiap orang yang menonton acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 51 (1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, dan pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, dan pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/ atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, dan pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 52 Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/ atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam tindak pidana pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pasal 53 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). RUU ini terdiri dari 13 bab dengan 57 pasal. Tentunya sanksi-sanksi di atas jika dipraktekkan akan membuat para pelakunya jera. RUU ini lahir karena dianggap beberapa aturan yang ada di KUHP tidak dianggap cukup menjerat para pelaku pornografi dan pornoaksi. Penutup Pengetahuan kita tentang larangan Islam terhadap pornografi dan melihat dampak negatif yang demikian besar, maka akan semakin memantapkan kita bahwa Islam selalu memberikan jalan keluar dari terhadap berbagai masalah sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Dan dari uraian di atas kita juga tahu bahwa masalah pornografi akan senantiasa ada dan akan terus ada karena pertarungan antara kebenaran dan kebatilan akan senantiasa berlangsung hingga akhir zaman. Perang terhadap pornografi dan pornoaksi harus kita mulai dari diri kita sendiri, dari keluarga dan famili kita dilanjutkan dengan kepastian hukum yang ada serta keberanian penegak hukum untuk menegakkan aturan-aturan yang ada. Semua elemen masyarakat juga harus menyatakan perang terang pornografi ini sehingga gerak mereka akan semakin sempit. Jika membasmi pornografi secara keseluruhan merupakan sesuatu yang tak mungkin, namun usaha kita mempersempit dan meminimalisir pornografi bukanlah kerja yang kecil. Kerja penanggulangan pornografi adalah kerja besar dan butuh semangat yang juga besar. Kita berharap mampu salah seorang yang menumbuhkan bibit-bibit kebaikan di tengah masyarakat yang dikepung kejahatan pornografi global. Samson Rahman, MA Ketua Bidang Kajian PP IKADI _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

