Assalamualikum wr.wb :
Keberadaan pembangunan suatu bandara apalagi yang bertaraf internasional akan
selalu disambut masyarakat dengan sukacita dan penuh harapan . Betapa tidak ,
karena sudah terbayang dipelupuk mata akan segala peluang bisnis atau usaha
yang akan bisa dilakoni di bandara tersebut oleh sebagian masyarakat . Namun
demikian agar tidak terlalu mengharap hujan dilangit , ada baiknya kita ketahui
dulu usaha apa saja yang ada di dalam suatu Bandara , dan dalam bidang apa
masyarakat bisa berperan dan menangkap peluang .
Didalam pengusahaan dan pengelolaan bandara utama , pemerintah Republik
Indonesia telah menyerahkan pengeloaannya kepada dua BUMN , PT Angkasa Pura I
untuk kawasan timur Indonesia yakni dimulai dari Semarang , Jogya , Surabaya ,
Ngurah Rai , Mataram , Kupang , Banjarmasin , Balikpapan , Makassar , Manado ,
Ambon , Biak sedangkan Angkasa Pura II untuk kawasan barat Indonesia yaitu :
Bandung , Halim Perdana Kesuma , Soekarno Hatta , Palembang , Padang , Medan ,
Banda Aceh , Batam , Pontianak . Penyerahan pengelolaan kepada kedua BUMN
tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1992 . PT Angkasa Pura
sebagai pemegang otoritas Bandara punya kewenangan untuk mengusahakan ,
menguasai dan mengatur kawasan bandara untuk dikelola dan memberikan pelayanan
terhadap semua pengguna jasa di bandara tersebut . Disamping bertindak
sebagai Administrator , PT Angkasa Pura juga dituntut untuk memberikan
kontribusi keuntungan sebesar mungkin terhadap pemegang saham ( 100 %
Pemerintah
) . Dalam kaitan tugas dan tanggung jawabnya , maka ada bebarapa usaha jasa
pelayanan / penyewaan yang menghasilkan pendapatan buat Angkasa Pura antara
lain :
Jasa pelayanan Aeronautika :
JP 2 U ( jasa pelayanan penerbangan ) yaitu suatu jasa pelayanan penerbangan
yang diberikan khusus bangi penerbangan lintas (over flying) dan Angkasa Pura
untuk memungut fee atas pelayanan tersebut sesuai tariff yang berlaku .
JP 4 U ( jasa pelayanan penerbangan , pendaratan dan penempatan pesawat udara
) , jasa ini diberikan kepada semua penerbangan yang menuju dan meninggalkan
suatu bandara . Biasanya pelayanan merupakan satu paket . Tarif yang dikenakan
juga berdasarkan tonage dan jenis pesawat. .
JP3 ( Jasa pelayanan penumpang pesawat Udara) yaitu suatu jasa pelayanan yang
diberikan kepada setiap penumpang pesawat , pelayanan ini untuk kenyamanan dan
keamanan serta kemudahan bagi penumpang yang sedang menunggu pesawat udara ,
boleh jadi berupa tersedianya fasilitas ruang tunggu yang nyaman , toilet yang
bersih , dan korsi duduk yang memadai . Maka dari itu setiap penumpang dipungut
Airport Tax sesuai kelas bandara dan tarifnya dibedakan antara domestik dan
internasional
Jasa pelayanan non aeronautika terdiri dari :
-Meyewakan lahan / tanah diareal bandara
-Menyewakan ruangan untuk perkantoran , konsesioner .
-Menyewakan garbarata ( avio bridge )
-Menyewakan counter dan timbangan
-Memungut parkir kendaraan .
Beragam jenis dan aktifitas usaha jasa ( bisnis ) dapat pula dilakukan di
Bandar Udara mulai dari penyediaan fasilitas kebandarudaraan , penerbangan
sampai dengan jasa penunjang penerbangan dan kebandarudaraan lainnya .
Dan untuk semua ini tentunya Angkasa Pura sebagai pemegang otoritas tidak akan
bisa melaksanakan seluruh kegiatan tersebut sendiri karena keterbatasan sdm
dan dana , maka dijalinlah kerjasama dengan beberapa mitrakerja dengan cara
KSO ( kerjasama operasi ) atau system konsesi antara lain :
-Jasa pengurusan penumpang dan bagasi � UPT . PT Gapura Angkasa
-Jasa pengisian bahan bakar untuk pesawat ( spbp )� UPT Pertamina
-Jasa ground handling (cleaning service & aircraft maint )�UPT Gapura Angkasa
-Jasa Pengurusan cargo ( cargo handling )�UPT EMKU
-Jasa pergudangan ( warehousing )� EMKU
-Jasa pengiriman barang ( freight forwarding )� EMKU
-Toko , Restaurant , Art Shop � Masyarakat
-Airlines office & ticketting � Perusahaan Penerbangan
-Agen Perjalanan ( travel agencies )
-Pemesanan kamar hotel ( hotel reservation )
-Taxi dan penyewaan mobil ( rent a car ) �Koperasi Taxi
-Bank dan penukaran mata uang asing ( money changer ) Bank / Perusahaan
perorangan
-Jasa boga ( Aero Catering service )� UPT . PT . ACS
-SPBU ( stasiun pengisian bahan bakar untuk umum )� UPT . Kop Karyawan, Yayasan
Dana Pensiun atau masyarakat umum .
(UPT) = unit pelaksana teknis .
Salah satu keuntungan yang jelas , dengan dibukanya Bandara baru MIA , tentunya
akan memberi peluang usaha bagi masyarakat , terutama yang berada disekitar
lokasi bandara dan akan membuka kesempatan kerja baru . Contoh yang sederhana
saja bahwa untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan kebersihan dan taman
yang begitu luas dikawasan bandara akan memerlukan tenaga kerja yang tidak
sedikit . Dan jangka panjang akan akan bisa menggeliatkan perekonomian dan
pariwisata di Sumatera Barat
Zul amry piliang ( pensiunan angkasa pura 1 ngurah rai bali )
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________