Assalamu 'alaikum Wr. Wb.,

Tarimo kasih Pak Arnoldison ateh jawabannyo, buliah ambo kirim juo ka
Palanta yo.
Wass, syb.


-----Original Message-----
From: Arnoldison [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 16 June 2005 16:18
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Hadish Menurunkan Sarung

Wassalamu'alaykum wr.wb

Nan ini salah satu pandapek (nan moderat), diambiek dari tanya jawab di
eramoslem

Arnoldison

---------------------------------------------------------------------




Apakah Isbal Diwajibkan?Publikasi: 10/01/2005 12:46 WIB

Ustadz,  apakah  isbal  itu  diwajibkan  (bagi pria khususnya?). Lalu,
pengertian kata 'sombong' dalam hadist yang berkenaan dengan isbal itu
maksudnya apa? Saya juga pernah mendengar bahwa 'seseorang yang shalat
dan   kainnya  terjulur  sampai  tanah,  maka  shalatnya  tidak  sah'.
Bagaimana pandangan ustadz? Sukran Jazakallah.

Aa

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Semoga  Allah  SWT memberikan nilai tambahan pahala atas niat baik dan
amal  mereka  yang  menaikkan pakaian di atas mata kaki seiring dengan
keikhlasannya.  Namun  bila  kita  mengkaji lebih lanjut tentang hukum
isbal  yang  Anda  tanyakan,  secara  jujur kita akui bahwa para ulama
memang  berbeda pendapat. Ada yang mewajibkannya secara mutlak dan ada
juga  yang  tidak.  Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan
kain  melebihi  mata  kaki  ini memang banyak disebutkan. Di antaranya
adalah hadits-hadits berikut:

"Makan,   minum,  berpakaian  dan  bersedekahlah  dengan  tidak  israf
(berlebihan) dan makhilah." (HR Bukhari)

"Kain yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka." (HR Bukhari)

"Orang  yang  memanjangkan  kainnya  karena  riya',  Allah  tidak akan
melihatnya  di  hari  kiamat."  (HR Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu
Majah).

"Siapa  yang memanjangkan pakaiannya karena khaila'(karena sombong dan
bangga  diri),  Allah  tidak  melihatnya  pada hari kiamat." Abu Bakar
As-Shiddiq  ra  berkata,  "Ya Rasulullah, kainku ini longgar namun aku
tetap  menjaganya." Rasulullah SAW bersabda,"Kamu bukan termasuk orang
yang sombong dan bangga diri." (HR Bukhari dan Muslim)

Dan  masih  banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun
berkaitan  dengan  bentuk  hukum  yang  diistimbat, para ulama berbeda
pandangan  tentang  keharamannya.  Sebagian  ulama mengaitkan hubungan
antra  isbal  dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga
isbal  itu  menjadi  haram  bila  motvasinya  adalah riya, sombong dan
bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka
hukumnya boleh.

Namun  sebagian  ulama  lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya,
lepas dari apa motivasinya. Para ulama yang mengaitkan hubungan antara
isbal  dengan  motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits
Abu  Bakar,  dimana  beliau  menanyakan  hukum isbal itu. Dan ternyata
Rasulullah  SAW  membolehkan  Abu  Bakar  memanjangkan  kainnya karena
Rasulullah SAW tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.

Di antara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam
An-Nawawi  dan  Al-Hafiz  Ibnu  Hajar  serta banyak lagi diantara para
pensyarah  hadits.  Paling  tidak,  hukum  isbal itu tidak mutlak satu
pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama
salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya. Namun sebagai bentuk keluar
dari  khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan
hal yang akan menimbulkan perbedaan dan kihlaf.

Tidak  ada  masalah  dengan  keshahihan hadits tentang isbal. Dan kami
rasa tidak seorang pun yang menolak kesahihannya. Sebab para perawinya
memang  tsiqah  dan tidak punya cacat. Yang jadi titik perbedaan ulama
adalah  masalah  istidlalnya.  Apakah hal itu menjadi kewajiban mutlak
ataukah terkait dengan motivasinya.

Ini  bukan upaya untuk menolak hadits, sebab yang mengaitkannya dengan
motivasi  itu juga para ulama. Memang kenyataannya, para ulama berbeda
pendapat.  Semua  orang  menerima keshahihhan hadits itu, tetapi tidak
berarti  semua  memahami  dengan  hasil  yang  sama.  Terutama tentang
istimbath hukumnya.

Sebab  khusus  bagaimana  mengambil  istimbath  hukkum, sebenarnya ini
wilayah   para   fuqaha,  bukan  ahli  hadits.  Maka  kalau  ada  yang
mengistimbah  hukum  hadits  itu  dan mengatakan bahwa isbal itu wajib
secara mutlak tanpa terkait dengan motivasi, tidak salah. Tetapi bahwa
ada  yang berpendapat bila kewajiban itu terkait dengan motivasi riya'
sebagaimana  yang  dipahami  oleh para sebagian ulama, juga tidak bisa
dikatakan  salah.  Sebab  memang  demikianlah dinamika dalam berfiqih,
selalu ada beda pandangan.

Semua  itu  sehat-sehat saja sampai ada orang yang merasa paling benar
sendiri  dan  menjelekkan  orang lain lantaran pendapatnya tidak sama.
Padahal   para   ulama  sebenarnya  sudah  terbiasa  dengan  perbedaan
pandangan   di   antara  mereka.  Namun  tetap  menghormati  perbedaan
pandangan  dengan  orang  lain yang juga berhujjah secara benar dengan
metodolgi istimbah yang shahih juga.


Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.


Thursday, June 16, 2005, 3:42:12 PM, you wrote:

SBwc> Assalamualaikum Wr. Wb.,

SBwc> Yth. Bapak/Ibu di Palanta, 
SBwc> Ambo mandapekaan ado seorang yang tidak puas ateh jawaban khatib
yang
SBwc> membahas menurunkan sarung waktu sholat.


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke