Opini
:: Berita
OPINI
Absurditas Hukuman Cambuk Sebagai Praktik Keadilan
Oleh: Teuku Kemal Fasya*, 2005-06-05 16:25:24
Setelah sekian lama muncul kontroversi tentang praktik hudud (hukuman
pidana) terhadap pelanggar pidana Islam (hukm al-jinâyat), kini
pelan-pelan cerita itu menjadi sejarah. Mahkamah Syariah Kabupaten
Bireuen, Provinsi NAD menetapkan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap
tujuh warga yang didakwa melakukan perjudian. Saat ini eksekusi tinggal
menunggu instruksi dari penjabat Gubernur, Azwar Abu Bakar, yang secara
lisan telah menyambut baik sejarah pelaksanaan hudud pertama di Provinsi
NAD.
Terlihat perkara ini lebih menarik perhatian karena efek fenomenalnya.
Lebih tepatnya, efek sensualitas berita demi kepentingan kekuasaan yang
belum bisa dideteksi secara dini. Hura-hura momentum lebih berharga
dibandingkan kaidah hukum Islam sebenarnya (qawâ-id al-fiqhiat).
Jika kita refleksikan kembali peran dan konsistensi hukum dalam
masyarakat, dapat dinilai apakah hukum telah berdaya secara positif
dalam masyarakat, atau malah sebaliknya, hukum pun tidak memiliki fungsi
penyegaran moralitas sosial masyarakat? Hukum masih menjadi cara ungkap
yang terbata-bata tentang moral keadilan, karena ia menjadi instrumen
koersif yang hanya dirasakan langsung oleh masyarakat rentan, miskin,
tak-berakses, dan minoritas. "Hukum adalah bahasa kegembiraan sang raja
untuk menundukkan lawan-lawan kekuasaannya," ungkapan Machiavelli dalam
Il Principe.
Dalam kasus Syariat Islam di Aceh, hukum malah menempati level yang
lebih rendah lagi. Kondisi krisis sosial-politik berupa konflik menjadi
sebab hukum tidak berasaskan epieikea (adil dan benar) dalam masyarakat.
Kejahatan yang terorganisasi dan di-back up oleh penguasa hampir tidak
mendapat tempat dalam konteks hukum epieikea tersebut, karena kerangka
formal hukum telah dikuasai secara penuh oleh instrumen kekuasaan yang
sejak awal memproduksi, bertanggung-jawab, menegakkan, dan
mempertahankan kesaksian naratif atas sumber-sumber legitimasi moral hukum.
Dalam konteks penaskahan eksekusi hukum, dapat dinilai secara gamblang
bahwa hukuman cambuk enam kali yang diterima para terdakwa penjudi
tersebut tidak wajar jika dibandingan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Kejahatan mereka adalah berjudi dengan jumlah total bukti kurang dari Rp
50 ribu. Bandingkan dengan kejahatan lain yang masih leluasa melepaskan
jas zalimnya di tengah masyarakat. Apakah mata hukum tidak melihat
dengan lebih jeli perjudian atas nasib rakyat Aceh akibat krisis
keamanan yang dirasakan selama hampir dua tahun belakangan (dalam
konteks darurat militer dan sipil)?
Begitu banyak kasus impunitas yang tak terungkap dan terkubur diam dalam
nisan-nisan tak bernama. Bagaimana dengan kejahatan perniagaan dan
bantuan kemanusiaan?
Berita terakhir sungguh pilu, ribuan ton logistik bantuan kemanusiaan
untuk Aceh telah berbulan-bulan terkatung-katung di pelabuhan Belawan,
Medan. Bagaimana hukum melihat para penjahat lingkungan hidup bisa bebas
berkeliaran dan terus melakukan tindakan pembalakan hutan secara
serampangan tanpa pernah sedikit waktu pun memikirkan aspek etis
kehidupan sosial makhluk yang berdiam di atasnya?
Apakah hukum hudud tidak memiliki pisau untuk juga melihat kemungkinan
memotong tangan koruptor yang telah merugikan uang rakyat puluhan
miliar? Bahkan sungguh fenomena di dunia dongeng, dana taktis advokasi
hukum masyarakat miskin digunakan untuk membayar pengacara penguasa yang
secara riil terbukti mengorupsi dana publik selama berkuasa. Di sini
secara sarkastik hukum bertindak sebagai boneka kesenangan penguasa.
Saya memang tidak ingin memasukkan perdebatan materialisme-konsepsional
syar'iah tentang hukuman cambuk itu atau ikut-ikutan merancang wacana
hukum untuk menolaknya. Namun dari gambaran di atas dapat dilihat
penawaran-penawaran lain bahwa di tengah bukti empiris (?) euforia
masyarakat Aceh untuk menyongsong pemberlakuan Syariat Islam secara
kaffah (komprehensif), apakah ada kolerasi positif pemberlakuan hukum
tersebut dan arah perubahan sosial yang lebih baik bagi masyarakat Aceh
secara kaffah pula.
Seperti yang telah muncul dalam masyarakat, tidak ada yang menyambut
akta eksekusi pertama dalam sejarah Aceh sebagai sejarah yang perlu
dirayakan kecuali hanya di kalangan elite kekuasaan. Di lingkungan
akademisi kampus saya lihat lebih banyak olok-olokan tentang
pemberlakuan hukuman cambuk tersebut daripada serius membedahnya.
Mengejar tikus lebih mudah daripada menangkap macan.
Malah yang menguat, pemberlakuan hukum lebih memberikan kolerasi negatif
terhadap perubahan sosial. Masyarakat lebih banyak memicing-micingkan
mata melihat giatnya Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama,
dan Mahkamah Syariah merumuskan sebanyak mungkin pemberlakuan hukuman
pidana Islam dalam masyarakat, namun di sisi lain lupa memberikan
harapan-harapan islami dan kemenangan di hati dan spiritualitas mereka.
Bukankah esensi Syariat Islam adalah mendahulukan amar ma'ruf dan bukan
langsung mengemplang dengan tindakan nahi mungkar? Bagaimana tentang
pentingnya menegakkan pendidikan hukum Islam kepada masyarakat? Apakah
tidak lebih bermartabat jika pendidikan hukum diarahkan pada kesadaran
untuk mencegah diri dari tindakan-tindakan beradiasi aktif dan
mendistorsi moral agama (preventif) dan bukan kepada efek jeranya (kuratif)?
Jika kita percaya bahwa setiap insiden politik ada teori konspiratif
yang membelakanginya, adalah baik untuk meluruskan hal itu dalam kasus
cambuk ini. Seperti yang tengah ramai disebutkan dalam pemberitaan,
setelah kasus korupsi Puteh, kini beberapa pejabat dan mantan pejabat
eksekutif dan legislatif NAD tengah terbirit-birit lintang pukang
menyembunyikan bukti-bukti yang dapat menjeratnya sebagai koruptor.
Opini tentang kasus cambuk telah memberikan jeda waktu dan membiarkan
masyarakat mempercakapkan hadirnya sebuah momentum yang tidak monumental
dalam kehidupannya.
Dengan segenap pikiran dan perasaan, kita boleh menjamin bahwa tidak
sedikitpun keimanan dan spiritualitas masyarakat Aceh kepada Syariat
Islam akan tergeser atau berkurang kalaupun hukuman tersebut tidak jadi
dilaksanakan. Kasus kecil ini seharusnya cukup diselesaikan dengan tata
cara hukum positif yang berlaku sekarang melalui KUHP dan tidak perlu
mempertontonkan kekejaman baru dalam masyarakat dengan dalih Syariat
Islam. [A]
*Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh Lhok Seumawe. Alumni
Fak. Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________