:: Berita
Aceh Tamiang Belum Siap Menerapkan Hukum Cambuk
Reporter: AK-6 - Aceh Tamiang, 2005-06-18 15:26:08
Aceh Tamiang, Acehkita. Desakan pelaksanaan hukum cambuk di Nanggroe
Aceh Darussalam mencuat ke permukaan menyusul tertangkapnya puluhan
warga yang melanggar syari'at Islam di Kabupaten Bireun.
Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini belum siap melakukan hukuman
cambuk. Ketidaksiapan itu karena perangkat hukumnya belum lengkap.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad
Nasir, S.Ag, mendesak pihak terkait untuk segera melaksanakan hukum
cambuk di Aceh Tamiang.
"Hukum cambuk ini memang suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan,
supaya qanun-qanun itu dapat terlaksana dengan baik. Kalau ini tidak
dilaksanakan, qanun-qanun itu secara otomatis bersifat mandul," ujarnya
kepada acehkita.
Sedangkan menurut Kepala Kantor Syari'at Islam Aceh Tamiang, Drs.
Suaibun Anwar pelaksanaan hukum cambuk di Aceh Tamiang bukan target.
Apalagi qanun-qanun yang ada baru mengatur masalah penyakit masyarakat
yang kecil-kecil.
"Hukum cambuk itu sifatnya relatif. Kalau bisa hukum cambuk itu kita
hindarkan. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa tunduk
dan patuh terhadap hukum syari'at Islam. Karena itu pendekatan ke
masyarakat, penyuluhan ke desa-desa dan imam-imam desa sekarang sedang
gencar dilakukan," jelasnya. [asf]
Baca juga:
Penjudi Dicambuk, Koruptor Harus Dipotong Tangan
<http://www.acehkita.com/content.php?op=modload&name=berita&file=view&coid=3875&lang=>
Calon Algojo Hukuman Cambuk Cemas
<http://www.acehkita.com/content.php?op=modload&name=berita&file=view&coid=3874&lang=>
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________