:: Berita

Aceh Tamiang Belum Siap Menerapkan Hukum Cambuk
Reporter: AK-6 - Aceh Tamiang, 2005-06-18 15:26:08


Aceh Tamiang, Acehkita. Desakan pelaksanaan hukum cambuk di Nanggroe Aceh Darussalam mencuat ke permukaan menyusul tertangkapnya puluhan warga yang melanggar syari'at Islam di Kabupaten Bireun.



Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini belum siap melakukan hukuman cambuk. Ketidaksiapan itu karena perangkat hukumnya belum lengkap.



Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Nasir, S.Ag, mendesak pihak terkait untuk segera melaksanakan hukum cambuk di Aceh Tamiang.



"Hukum cambuk ini memang suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan, supaya qanun-qanun itu dapat terlaksana dengan baik. Kalau ini tidak dilaksanakan, qanun-qanun itu secara otomatis bersifat mandul," ujarnya kepada acehkita.



Sedangkan menurut Kepala Kantor Syari'at Islam Aceh Tamiang, Drs. Suaibun Anwar pelaksanaan hukum cambuk di Aceh Tamiang bukan target. Apalagi qanun-qanun yang ada baru mengatur masalah penyakit masyarakat yang kecil-kecil.



"Hukum cambuk itu sifatnya relatif. Kalau bisa hukum cambuk itu kita hindarkan. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa tunduk dan patuh terhadap hukum syari'at Islam. Karena itu pendekatan ke masyarakat, penyuluhan ke desa-desa dan imam-imam desa sekarang sedang gencar dilakukan," jelasnya. [asf]



Baca juga:

Penjudi Dicambuk, Koruptor Harus Dipotong Tangan <http://www.acehkita.com/content.php?op=modload&name=berita&file=view&coid=3875&lang=>

Calon Algojo Hukuman Cambuk Cemas <http://www.acehkita.com/content.php?op=modload&name=berita&file=view&coid=3874&lang=>


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke