Agama dan Korupsi Oleh Muhamad Ali INDONESIA adalah bangsa religius sekaligus bangsa terkorup di Asia. Agama iya, korupsi juga iya. Seperti disinggung Albert Hasibuan, Bung Hatta pernah mengatakan, "Korupsi telah menjadi seni dan bagian dari budaya Indonesia." (Kompas, 10/6/02)
Padahal, seperti kata Samuel Huntington dalam Clash of Civilizations (1996) dan Lawrence E Harrison dalam Culture Matters (2000), budaya korupsi adalah penyebab terjadinya kemunduran dan keterbelakangan suatu masyarakat. "Sebuah bangsa akan hancur ketika moralitasnya hancur", tegas penyair Arab, Syauqi Beik. Sadar akan kenyataan ini, kita bertanya-tanya, mengapa beragama tidak berarti tidak korupsi? Keberagamaan macam apa yang dapat efektif mencegah korupsi? Secara etimologis, korupsi (korruptie, bahasa Belanda) mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan (riswah, bahasa Arab), penggelapan, kerakusan, amoralitas, dan segala penyimpangan dari kesucian. Dalam konteks politik, korupsi berarti setiap tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang seperti penyalahgunaan anggaran pembangunan. Dampak korupsi tidak hanya bersifat ekonomis dan politik seperti high cost economy dan kerugian negara, tetapi juga bersifat moral dan budaya, yang menyebabkan bangsa ini sulit keluar dari krisis multidimensi. *** SEJAUH terkait dengan nilai dan moralitas, agama-agama memiliki hubungan dengan korupsi, karena agama-agama selalu bicara dimensi moral-spiritual. Namun, tidak jelas keterkaitan korupsi dan keberagamaan. Begitu banyak orang yang dianggap alim dan saleh justru berbuat korupsi. Rajin sembahyang tidak berkorelasi positif dengan bersih dari korupsi. Mengapa demikian? Apakah ini berarti agama gagal dalam mengubah perilaku penganutnya ataukah penganutnya tidak tepat dalam memaknai peran agama bagi dirinya? Mungkin kita terlalu over-estimate terhadap peran agama. Agama sering dipaksa untuk menjawab segala persoalan (panacea). Padahal, agama juga sulit terpisahkan dari budaya masyarakat tertentu. Klaim bahwa agama itu serba melingkup justru sering membawa penafsiran agama yang sempit dan pemaksaan penafsiran yang jarang menyelesaikan masalah itu sendiri. Keberagamaan sering justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri yang harus diatasi. Namun, kita juga tidak perlu under-estimate, seolah-olah agama tidak mampu mendorong antikorupsi. Bukan agama yang gagal, tetapi tokoh dan penganut agama itu yang belum memaknai agama secara tepat. Agama itu sendiri berbeda dengan keberagamaan (religiosity). Kesalehan individual belum tentu membawa kesalehan sosial dan profesional. Agama-agama tidak membenarkan kebejatan, ketidakjujuran, dan segala bentuk amoralitas sosial. Agama-agama mengajarkan moral mulia, budaya malu, kukuh dalam kebaikan, gaya hidup sederhana, etos kerja tinggi, serta orientasi pada kemajuan dan prestasi. Agama-agama bertujuan memperbaiki moralitas manusia. Sayang, keberagamaan substantif semacam itu masih asing dalam wacana dan perilaku umat beragama. *** SALAH satu sebab korupsi adalah pandangan dunia (mind-set) sebagian masyarakat yang keliru, yang dipengaruhi nilai-nilai agama dan budaya yang tidak kondusif bagi kehidupan yang bersih. Bagi banyak orang, agama atau iman lebih sering membelenggu ketimbang membebaskan. Agama cenderung melangit, tidak membumi, mandul, tidak berdaya, kehilangan vitalitas, kurang menggerakkan penganutnya untuk aktif membebaskan diri dari perbuatan jelek, termasuk korupsi. Penafsiran agama yang harfiah, teks-tual, dan kaku seperti doktrin takdir bahwa Tuhan menentukan segalanya dan manusia cuma nrimo apa adanya, membawa keberagamaan yang pasif dan tidak liberatif. Agama sebatas bersifat formal, padahal pada saat yang sama pembusukan moral sedang terjadi. Bagaimana mengobyektifikasi agama sehingga ia berperan positif terhadap upaya pemberantasan budaya korupsi? Apabila pendekatan politik dan hukum lebih bersifat represif (meski juga bersifat preventif) dalam pemberantasan korupsi, maka agama berlaku lebih pada level preventif. Timbul anggapan, undang-undang antikorupsi dengan sendirinya akan menjamin penanggulangan korupsi. Padahal, hukum kurang menyentuh tataran preventif. Siapa yang dapat menjamin, gerak-gerik seseorang setiap detik diperhatikan aparatur hukum? Agama, dalam konteks demikian, memosisikan dirinya sebagai bimbingan dan kontrol transendental (Ilahi). Bahwa penganut agama seharusnya merasa dikontrol oleh Zat Yang Maha Tahu kapan pun dan di mana pun dia berada. Selain itu, agama umumnya mengajarkan kehidupan sesudah mati. Bahwa meski tindakan korupsi yang dilakukan di sini sempat lepas dari pengawasan manusia, pengadilan di kemudian hari tidak akan melepaskannya. Keberagamaan yang substantif semacam inilah yang dapat mencegah penganut agama dari bertindak korupsi. Sanksi agama umumnya lebih bersifat moral. Ada doktrin, seorang pembunuh bisa dimaafkan Tuhan bila benar-benar bertobat (kembali kepada kebaikan). Namun, sanksi manusia tetap harus dilaksanakan, baik yang bersifat moral maupun hukum. Meski penekanan pada sanksi ternyata menjadi salah satu sebab kegagalan penanggulangan korupsi, sanksi moral tetap efektif dalam usaha antikorupsi. Misalnya, di lingkungan kerja perlu dibudayakan sanksi moral: bahwa siapa saja yang kedapatan menyuap atau menerima suap harus dikucilkan. Larangan-larangan moral bahwa korupsi itu pekerjaan setan dan dikutuk Tuhan harus digencarkan. Pamflet-pamflet antikorupsi harus disebarluaskan di tempat-tempat kerja dan umum. Slogan-slogan antikorupsi diperlukan untuk mengingatkan setiap orang ketika berniat atau mendapat kesempatan bertindak korupsi. Materi-materi misi agama harus memasukkan isu-isu korupsi dan kiat-kiat keagamaan untuk menghindarinya. Mengecam korupsi dan melaporkan kasus-kasus korupsi baik di tingkat instansi maupun di tingkat nasional, akan amat efektif sebagai sanksi moral bagi pelaku korupsi dan sebagai upaya discouragement siapa pun yang berniat korupsi. *** PERAN lain agama adalah membasmi kemiskinan (culture of poverty) sebagai salah satu sebab korupsi. Gaji kecil, misalnya, lebih mudah memicu tindak korupsi. Karena itu, tidak heran di dunia ketiga, tingkat korupsi lebih tinggi dari di negara maju. Meski kaya ternyata bisa korupsi, bahkan kualitas korupsinya lebih tinggi. Banyak kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan orang kaya dan public figure. Namun, orang kaya yang berbuat korupsi sebenarnya mengidap culture of poverty karena tidak kunjung merasa cukup. Karena itu, agama mengajarkan budaya cukup (culture of adequateness) material maupun mental spiritual. Kekayaan spiritual dalam wujud moralitas yang mulia lebih berharga daripada kekayaan material yang diperoleh dan dinikmati tanpa kemuliaan moralitas. Kini, korupsi tidak terbatas di lembaga-lembaga "sekuler" saja, tetapi "merajalela" dan mewabah pula di lembaga-lembaga "agama". Baik pada partai-partai non-agama maupun partai-partai agama, institusi-institusi keagamaan, semua bisa menjadi bagian dari budaya korupsi. Begitu pula, organisasi-organisasi yang mengurus urusan keagamaan seperti ibadah ritual (perjalanan haji, wakaf, zakat), pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya, tidak steril dari korupsi. Kemauan politik Presiden Megawati dalam pemberantasan korupsi seperti diusulkan ahli hukum Albert Hasibuan, amatlah penting, tetapi tidak memadai. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan LSM-LSM seperti Indonesian Corruption Watch, Government Watch, dan Parliament Watch, harus didukung masyarakat luas, termasuk ormas-ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyyah. Salah satu sebab gagalnya penanggulangan korupsi adalah minimnya dukungan masyarakat. Tokoh dan lembaga keagamaan tidak merasa menjadi bagian dari gerakan-gerakan antikorupsi. Para penceramah agama paling banter menyinggung soal korupsi dalam konteks sekadar menyerang lawan politik yang dituduh melakukan korupsi (bersifat politis), bukan mencari akar-akar penyebab korupsi dan bagaimana mengikis korupsi. *** SALAH satu sebab gagalnya pemberantasan korupsi adalah kurangnya fungsi pengawasan sesama masyarakat akibat ketidakpedulian. Dengan adanya hierarki institusi keagamaan gereja dan ulama, tokoh agama yang di atas melakukan pengawasan tokoh agama yang di bawah, begitu seterusnya. Pada semua level itu, para tokoh agama mengawasi penganut masing-masing. Begitu pula sesama penganut agama mengawasi tokoh agamanya dan sesama penganut. Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya harus ditunjukkan pemerintah, tetapi juga civil society. Begitu pula, lembaga lintas agama harus menyentuh soal korupsi sebagai agenda bersama. Farid Esack (1997) telah merintis solidaritas antaragama demi pembebasan dari ketidakadilan di Afrika Selatan. Bagi kita, pluralisme juga berarti solidaritas dan kerja sama memberantas korupsi. Saatnya kita memperkuat komitmen memberantas korupsi melalui keberagamaan substantif liberatif sebagai modal sosial kita yang sangat penting. MUHAMAD ALI Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Sumber Kompas 12 Juli 2002 _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

