Agama dan Korupsi
Oleh Muhamad Ali
INDONESIA  adalah  bangsa  religius sekaligus bangsa terkorup di Asia.
Agama  iya, korupsi juga iya. Seperti disinggung Albert Hasibuan, Bung
Hatta  pernah  mengatakan, "Korupsi telah menjadi seni dan bagian dari
budaya Indonesia." (Kompas, 10/6/02)

Padahal,  seperti  kata Samuel Huntington dalam Clash of Civilizations
(1996)  dan  Lawrence  E Harrison dalam Culture Matters (2000), budaya
korupsi  adalah  penyebab  terjadinya  kemunduran  dan keterbelakangan
suatu  masyarakat.  "Sebuah  bangsa  akan  hancur  ketika moralitasnya
hancur",  tegas  penyair  Arab, Syauqi Beik. Sadar akan kenyataan ini,
kita bertanya-tanya, mengapa beragama tidak berarti tidak korupsi?

Keberagamaan macam apa yang dapat efektif mencegah korupsi? 

Secara etimologis, korupsi (korruptie, bahasa Belanda) mengandung arti
kebusukan,  keburukan,  kebejatan,  ketidakjujuran, penyuapan (riswah,
bahasa   Arab),   penggelapan,   kerakusan,   amoralitas,  dan  segala
penyimpangan  dari  kesucian.  Dalam  konteks politik, korupsi berarti
setiap  tindakan  penyelewengan  dan  penyalahgunaan  wewenang seperti
penyalahgunaan anggaran pembangunan.

Dampak  korupsi tidak hanya bersifat ekonomis dan politik seperti high
cost  economy  dan  kerugian  negara,  tetapi  juga bersifat moral dan
budaya,   yang   menyebabkan  bangsa  ini  sulit  keluar  dari  krisis
multidimensi.
***
SEJAUH  terkait  dengan  nilai  dan  moralitas,  agama-agama  memiliki
hubungan  dengan  korupsi,  karena  agama-agama  selalu bicara dimensi
moral-spiritual.   Namun,   tidak   jelas   keterkaitan   korupsi  dan
keberagamaan.  Begitu banyak orang yang dianggap alim dan saleh justru
berbuat  korupsi.  Rajin  sembahyang  tidak berkorelasi positif dengan
bersih dari korupsi.

Mengapa  demikian?  Apakah  ini  berarti  agama  gagal  dalam mengubah
perilaku  penganutnya  ataukah  penganutnya tidak tepat dalam memaknai
peran agama bagi dirinya?

Mungkin  kita terlalu over-estimate terhadap peran agama. Agama sering
dipaksa untuk menjawab segala persoalan (panacea). Padahal, agama juga
sulit  terpisahkan  dari budaya masyarakat tertentu. Klaim bahwa agama
itu serba melingkup justru sering membawa penafsiran agama yang sempit
dan   pemaksaan  penafsiran  yang  jarang  menyelesaikan  masalah  itu
sendiri.  Keberagamaan  sering  justru menjadi bagian dari masalah itu
sendiri yang harus diatasi.

Namun,  kita  juga tidak perlu under-estimate, seolah-olah agama tidak
mampu  mendorong antikorupsi. Bukan agama yang gagal, tetapi tokoh dan
penganut agama itu yang belum memaknai agama secara tepat.

Agama itu sendiri berbeda dengan keberagamaan (religiosity). Kesalehan
individual  belum  tentu  membawa  kesalehan  sosial  dan profesional.
Agama-agama  tidak  membenarkan  kebejatan, ketidakjujuran, dan segala
bentuk  amoralitas sosial. Agama-agama mengajarkan moral mulia, budaya
malu,  kukuh  dalam kebaikan, gaya hidup sederhana, etos kerja tinggi,
serta  orientasi  pada  kemajuan  dan  prestasi. Agama-agama bertujuan
memperbaiki moralitas manusia.

Sayang,  keberagamaan  substantif semacam itu masih asing dalam wacana
dan perilaku umat beragama.
***
SALAH  satu  sebab  korupsi adalah pandangan dunia (mind-set) sebagian
masyarakat  yang keliru, yang dipengaruhi nilai-nilai agama dan budaya
yang  tidak  kondusif  bagi  kehidupan yang bersih. Bagi banyak orang,
agama  atau iman lebih sering membelenggu ketimbang membebaskan. Agama
cenderung  melangit,  tidak membumi, mandul, tidak berdaya, kehilangan
vitalitas,  kurang  menggerakkan  penganutnya  untuk aktif membebaskan
diri dari perbuatan jelek, termasuk korupsi.

Penafsiran  agama  yang  harfiah,  teks-tual, dan kaku seperti doktrin
takdir  bahwa  Tuhan  menentukan  segalanya dan manusia cuma nrimo apa
adanya,  membawa  keberagamaan  yang  pasif dan tidak liberatif. Agama
sebatas  bersifat formal, padahal pada saat yang sama pembusukan moral
sedang terjadi.

Bagaimana   mengobyektifikasi   agama  sehingga  ia  berperan  positif
terhadap   upaya  pemberantasan  budaya  korupsi?  Apabila  pendekatan
politik  dan  hukum  lebih  bersifat  represif  (meski  juga  bersifat
preventif)  dalam pemberantasan korupsi, maka agama berlaku lebih pada
level  preventif.  Timbul  anggapan,  undang-undang antikorupsi dengan
sendirinya akan menjamin penanggulangan korupsi. Padahal, hukum kurang
menyentuh  tataran  preventif.  Siapa yang dapat menjamin, gerak-gerik
seseorang setiap detik diperhatikan aparatur hukum?

Agama,  dalam  konteks demikian, memosisikan dirinya sebagai bimbingan
dan  kontrol  transendental  (Ilahi).  Bahwa penganut agama seharusnya
merasa dikontrol oleh Zat Yang Maha Tahu kapan pun dan di mana pun dia
berada.  Selain itu, agama umumnya mengajarkan kehidupan sesudah mati.
Bahwa  meski tindakan korupsi yang dilakukan di sini sempat lepas dari
pengawasan   manusia,   pengadilan   di   kemudian   hari  tidak  akan
melepaskannya.  Keberagamaan yang substantif semacam inilah yang dapat
mencegah penganut agama dari bertindak korupsi.

Sanksi  agama  umumnya  lebih  bersifat  moral.  Ada  doktrin, seorang
pembunuh  bisa  dimaafkan  Tuhan  bila  benar-benar  bertobat (kembali
kepada kebaikan). Namun, sanksi manusia tetap harus dilaksanakan, baik
yang bersifat moral maupun hukum. Meski penekanan pada sanksi ternyata
menjadi  salah  satu  sebab  kegagalan  penanggulangan korupsi, sanksi
moral  tetap  efektif dalam usaha antikorupsi. Misalnya, di lingkungan
kerja  perlu dibudayakan sanksi moral: bahwa siapa saja yang kedapatan
menyuap atau menerima suap harus dikucilkan.

Larangan-larangan  moral bahwa korupsi itu pekerjaan setan dan dikutuk
Tuhan    harus    digencarkan.   Pamflet-pamflet   antikorupsi   harus
disebarluaskan   di   tempat-tempat   kerja  dan  umum.  Slogan-slogan
antikorupsi  diperlukan untuk mengingatkan setiap orang ketika berniat
atau  mendapat  kesempatan bertindak korupsi. Materi-materi misi agama
harus   memasukkan  isu-isu  korupsi  dan  kiat-kiat  keagamaan  untuk
menghindarinya.  Mengecam  korupsi  dan melaporkan kasus-kasus korupsi
baik di tingkat instansi maupun di tingkat nasional, akan amat efektif
sebagai   sanksi   moral   bagi   pelaku  korupsi  dan  sebagai  upaya
discouragement siapa pun yang berniat korupsi.
***
PERAN  lain  agama  adalah  membasmi  kemiskinan  (culture of poverty)
sebagai  salah  satu  sebab korupsi. Gaji kecil, misalnya, lebih mudah
memicu  tindak  korupsi.  Karena  itu,  tidak  heran  di dunia ketiga,
tingkat  korupsi lebih tinggi dari di negara maju. Meski kaya ternyata
bisa korupsi, bahkan kualitas korupsinya lebih tinggi.

Banyak  kasus  korupsi  di  Indonesia  yang  melibatkan orang kaya dan
public  figure.  Namun,  orang  kaya  yang  berbuat korupsi sebenarnya
mengidap  culture of poverty karena tidak kunjung merasa cukup. Karena
itu, agama mengajarkan budaya cukup (culture of adequateness) material
maupun mental spiritual. Kekayaan spiritual dalam wujud moralitas yang
mulia  lebih  berharga  daripada  kekayaan material yang diperoleh dan
dinikmati tanpa kemuliaan moralitas.

Kini, korupsi tidak terbatas di lembaga-lembaga "sekuler" saja, tetapi
"merajalela"  dan  mewabah  pula di lembaga-lembaga "agama". Baik pada
partai-partai      non-agama      maupun      partai-partai     agama,
institusi-institusi  keagamaan,  semua bisa menjadi bagian dari budaya
korupsi.  Begitu  pula,  organisasi-organisasi  yang  mengurus  urusan
keagamaan  seperti  ibadah  ritual  (perjalanan  haji,  wakaf, zakat),
pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya, tidak steril dari korupsi.

Kemauan  politik Presiden Megawati dalam pemberantasan korupsi seperti
diusulkan  ahli  hukum  Albert Hasibuan, amatlah penting, tetapi tidak
memadai.  Komisi  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  dan  LSM-LSM
seperti  Indonesian Corruption Watch, Government Watch, dan Parliament
Watch,  harus didukung masyarakat luas, termasuk ormas-ormas keagamaan
seperti NU dan Muhammadiyyah.

Salah  satu  sebab  gagalnya  penanggulangan  korupsi  adalah minimnya
dukungan  masyarakat. Tokoh dan lembaga keagamaan tidak merasa menjadi
bagian  dari gerakan-gerakan antikorupsi. Para penceramah agama paling
banter  menyinggung soal korupsi dalam konteks sekadar menyerang lawan
politik  yang  dituduh  melakukan  korupsi  (bersifat  politis), bukan
mencari akar-akar penyebab korupsi dan bagaimana mengikis korupsi.

***
SALAH  satu  sebab  gagalnya  pemberantasan  korupsi  adalah kurangnya
fungsi  pengawasan  sesama  masyarakat  akibat ketidakpedulian. Dengan
adanya hierarki institusi keagamaan gereja dan ulama, tokoh agama yang
di  atas  melakukan  pengawasan  tokoh  agama  yang  di  bawah, begitu
seterusnya.  Pada semua level itu, para tokoh agama mengawasi penganut
masing-masing.  Begitu  pula  sesama  penganut  agama  mengawasi tokoh
agamanya  dan  sesama  penganut.  Transparansi dan akuntabilitas tidak
hanya harus ditunjukkan pemerintah, tetapi juga civil society.

Begitu pula, lembaga lintas agama harus menyentuh soal korupsi sebagai
agenda   bersama.   Farid  Esack  (1997)  telah  merintis  solidaritas
antaragama demi pembebasan dari ketidakadilan di Afrika Selatan.

Bagi   kita,  pluralisme  juga  berarti  solidaritas  dan  kerja  sama
memberantas  korupsi.  Saatnya  kita  memperkuat  komitmen memberantas
korupsi melalui keberagamaan substantif liberatif sebagai modal sosial
kita yang sangat penting.

MUHAMAD  ALI  Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta

Sumber Kompas 12 Juli 2002


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke