Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Berikut sebuah fatwa yang terkait dengan masalah ini. Semoga bermanfaat. Wa
Allahu a'lam.

-------------------------

Hukum Mengambil Upah dari Hafalan Al-Qur'an

Pertanyaan:

Apa hukum mengambil upah dari hafalan al-Qur'an? Di desa kami ada seorang
imam yang mengambil upah atas pengajaran hafalan al-Qur'an pada anak-anak?

Jawaban:

Tidak ada dosa mengambil upah dari mengajar al-Qur'an dan mengajar ilmu
agama, karena memang manusia membutuhkan pengajaran, dan karena pengajar
kadang menghadapi kesulitan dalam hal itu dan sibuk mengajar sehingga tidak
sempat mencari nafkah. Jika ia mengambil upah dari mengajar al-Qur'an dan
mengajarkan hafalannya serta mengajarkan ilmu agama, maka yang benar adalah
bahwa dalam hal ini tidak ada dosa. Telah disebutkan dalam suatu riwayat,
bahwa sekelompok sahabat singgah di suatu suku Arab yang saat itu pemimpin
mereka tersengat binatang berbisa. Mereka telah berusaha mengobatinya dengan
berbagai cara tapi tidak berhasil, lalu mereka meminta kepada para sahabat
itu untuk meruqyahnya, kemudian salah seorang sahabat meruqyahnya dengan
surat al-Fatihah, dan Allah menyembuhkan dan menyehatkannya. Sebelumnya,
para sahabat itu telah mensyaratkan pada mereka untuk dibayar dengan daging
domba. Maka setelah itu mereka pun memenuhinya. Namun para sahabat tidak
langsung membagikannya di antara mereka sebelum bertanya kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,

"Kalian benar. Bagikanlah dan berikan pula bagian untukku." [1]

Beliau tidak mengingkari perbuatan mereka. Dalam hadits lain disebutkan,
bahwa beliau bersabda,

"Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah
Kitabullah." [2]

Hal ini menunjukkan bahwa mengambil upah dari pengajaran dibolehkan,
demikian juga dari ruqyah.

Majalah al-Buhuts, edisi 2, hal. 150-151, Syaikh Ibnu Baz

[1] HR. al-Bukhari, kitab al-Ijarah (2276), Muslim, kitab as-Salam (2201)
[2] HR. al-Bukhari, kitab ath-Thibb (5737)

Disalin dari:

Fatwa-fatwa Terkini Jilid 1 (Al-Fatawa asy-Syar'iyyah fi al-Masaa'il
al-'Ashriyyah min Fatawa Ulama' al-Balad al-Haram) susunan Khalid
al-Juraisy, Darul Haq, 2003 hal. 619-620.

-------------------------

---
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke