boes writes:

jaleh² iko manuruik definisi indak kanai dan jatuahnyo
perbuatan diateh ko mangicuah. awak ka pai hajji ko mah..


Mak Boes, berikut beberapa kutipan terkait masalah tersebut yang saya
ambilkan dari:

http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/safar.htm

Semoga bermanfaat. Wa Allahu a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

---------------------

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita
melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki
masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang
bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan
ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu
(menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)

Asy Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An
Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi
wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari
semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain
dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud
disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam
hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya
orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian
tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan
yang kurang dari itu dibolehkan.

Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami
atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini
sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula
perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan
Ats Tsauri.

Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah Haji

Jika Anda bertanya : “Apakah dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam
rangka menunaikan ibadah haji tanpa disertai mahram?”

Imam At Tirmidzi rahimahullah telah meringkas sebuah jawaban untuk
pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih
memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari mereka berkata : [ Tidak
wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram merupakan persyaratan
perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“… bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan kepadanya … .” (QS.
Aali Imraan 3:97)

Mereka mengatakan bila wanita tersebut tidak memiliki mahram berarti ia
belum sanggup melakukan perjalanan kepadanya. Ini adalah ucapan Sufyan Ats
Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya
mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji dijamin aman, maka ia boleh
keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang lain.” Ini adalah
pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah membawakan secara panjang lebar
dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan dan yang tidak membolehkan)
mengatakan : “Setelah melihat dalil-dalil yang ada, tampak padaku bahwa
dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya adalah lebih kuat karena
larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram adalah bersifat umum tadi,
dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum ini, sedangkan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa saja yang
aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”

Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang
wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan
yang dilontarkan :

1.      Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan
kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita
serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna
pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai
mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada
sebagiannya?

Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik
untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari
dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :

Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak
boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi
wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”

Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih
dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya
dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul
atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang
berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku
ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan
itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama
istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]

2.      Apakah boleh bagi wanita untuk safar dengan naik kapal terbang
dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?

Beliau menjawab : [ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
bersabda:

“Tidak boleh safar bagi wanita kecuali bersama mahram.”

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan hadits tersebut ketika
memberikan khutbah di atas mimbar dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka
berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk
ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
“Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan
padanya untuk meningalkan perang dan melaksanakan haji bersama istrinya dan
tidaklah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata :

“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”

Atau : “Apakah bersamanya ada wanita lain?”

Atau : “Bersama tetangganya?”

Maka ini menunjukkan keumuman larangan safar bagi wanita tanpa disertai
mahram. ]

---------------------

---
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke