Wa'alaykumsalaam wr wb

Pertama kita mesti mengetahui peran Pertamina dalam industri migas 
di Indonesia. Pertamina, sebagai sebuah perusahaan minyak, 
beroperasi di bidang hulu (eksplorasi, produksi minyak mentah) dan 
di bidang hilir (refinery, marketing, distribusi minyak mentah). 

Dulu Pertamina (sampai 2001) memanage kepentingan pemerintah di 
bidang hulu, dengan mengurusi seluruh kontrak produksi minyak di 
Indonesia (KPS, TAC dll), yang memungkinkan perusahaan asing seperti 
Caltex, BP, ExxonMobil dll melakukan eksplorasi minyak di Indonesia. 
Dalam kapasitas sebagai wakil pemerintah Pertamina memiliki otoritas 
yang kuat untuk mengatur distribusi minyak mentah yang diproduksi 
oleh para kontraktornya. Tapi kemudian peran Pertamina ini 
digantikan oleh BP-Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak 
dan Gas Bumi) yang didirikan berdasarkan UU Migas yang baru (UU No. 
22/2001). Dengan adanya BP Migas ini Pertamina turun derajatnya sama 
dengan yang lain dan harus bersaing dengan perusahaan minyak lainnya 
untuk mendapatkan kontrak eksplorasi dan produksi minyak bumi di 
Indonesia. Juga hak mengatur marketing dan distribusi minyak mentah 
diberikan ke BP Migas. Hal ini mengakibatkan Pertamina hanya menjadi 
produsen minyak mentah minor di Indonesia, karena saat ini lebih 
dari 2/3 kontrak eksplorasi dan produksi minyak dikuasai oleh 
kontraktor asing, dengan Caltex (sekarang Chevron?) sebagai produsen 
terbesar di Indonesia.

Di lain pihak, status Pertamina sebagai pemasok utama BBM di 
Indonesia tetap tidak berubah. Pertamina memiliki kewajiban untuk 
menjaga stok BBM di Indonesia dengan melakukan kegiatan refinery 
minyak mentah untuk menjadi BBM dan juga impor BBM untuk 
melaksanakan kewajiban tersebut. Kemudian BBM tersebut harus dijual 
ke dalam pasar negeri dengan harga di bawah biaya produksi 
Pertamina, dengan alasan bahwa harga BBM tersebut disubsidi oleh 
pemerintah berupa pembayaran perbedaan biaya produksi dan harga BBM 
di pasaran.

Kedua hal di atas kemudian menimbulkan masalah-masalah sebagai 
berikut:
1. Dengan hilangnya kontrol terhadap minyak mentah Pertamina menjadi 
kekurangan bahan produksi untuk memproduksi BBM. Sekarang para 
kontraktor minyak di Indonesia bisa lebih bebas menjual produksi 
minyak mentahnya ke luar dan ini mengurangi pasokan minyak mentah ke 
kilang-kilang minyak Pertamina, yang mengakibatkan Pertamina harus 
meningkatkan impor minyak mentah untuk produksi BBM.

2. Ini juga diperburuk dengan produksi minyak mentah Indonesia yang 
terus menurun. Selama beberapa waktu terakhir produksi harian 
Indonesia tidak pernah mencapai kuota yang ditetapkan OPEC sebesar 
1,27 juta per barrel dan hanya bisa memproduksi sebesar 0,97 juta 
per barrel. Dan volume produksi ini harus dikurangi bagian 
kontraktor asing sebesar 350.000 barrel, sehingga dalam hitungan 
Indonesia hanya menguasai 650.000 barrel minyak mentah, padahal 
kebutuhan minyak mentah Indonesia adalah 1,05 juta barrel per hari, 
yang mengakibatkan Pertamina harus mengimpor 400.000 barrel minyak 
mentah per hari. Dan ini sudah cukup untuk mengatakan bahwa 
Indonesia saat ini adalah net importer minyak mentah. 

3. Subsidi yang mestinya dibayarkan oleh pemerintah kepada Pertamina 
sering macet, dan besarnya tidak tanggung-tanggung bisa 3 triliun 
rupiah macet selama 3 bulan. Hal ini mengakibatkan Pertamina 
kesulitan cash flow untuk melunasi utang-utang impor BBM-nya, yang 
berlanjut hilangnya kepercayaan mitra dagangnya di luar negeri untuk 
melanjutkan pasokan minyak mentah dan BBM ke Pertamina. Padahal 
sekarang dari kilang-kilang minyaknya, dengan pasokan 1,05 juta 
barrel minyak mentah perhari Pertamina hanya bisa memproduksi 
800.000 barrel BBM per hari, sehingga untuk memenuhi kebutuhan BBM 
sebesar 1,15 juta barrel per hari Pertamina harus mengimpor 350.000 
barrel BBM per hari. Menurunnya kemampuan kas Pertamina 
mengakibatkan seretnya kelancaran impor BBM ke Indonesia dan 
akhirnya mengurangi cadangan BBM yang dimiliki Indonesia, yang 
berlanjut kepada krisis BBM saat ini.

Ini juga sebetulnya akibat dari keserakahan rejim lama yang 
memberikan perpanjangan kontrak KPS (Kontrak Production Sharing) 
kepada kontraktor asing, padahal KPS dulu diadakan agar pada akhir 
masa kontrak, aset dan pekerja di blok-blok eksplorasi dan produksi 
minyak diserahkan kepada Pertamina, sehingga terjadi jaminan yang 
pasti terhadap pasokan minyak dalam negeri. Sayangnya keserakahan 
segelintir orang dengan memperpanjang KPS Caltex dan lain-lain yang 
mestinya sudah habis pada awal 1990-an membuat kita sekarang 
mengalami krisis BBM yang mestinya tidak perlu terjadi.

Wassalaamu'alaykum wr wb
Muhammad Arfian

--- In [EMAIL PROTECTED], <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum Wr. Wb.,
> 
> Dimato kami yang awam dg ado berita ko, rasonyo memang aneh, tapi
> mumpung lai banyak pakar perminyakan dan ekonom di RN, monggo 
dibari
> penjelasan dan realita yang ado, tentang kabongakan awak (agak kasa
> saketek).
> Wass, syb.
> 



_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke