Wa'alaykumsalaam wr wb Pertama kita mesti mengetahui peran Pertamina dalam industri migas di Indonesia. Pertamina, sebagai sebuah perusahaan minyak, beroperasi di bidang hulu (eksplorasi, produksi minyak mentah) dan di bidang hilir (refinery, marketing, distribusi minyak mentah).
Dulu Pertamina (sampai 2001) memanage kepentingan pemerintah di bidang hulu, dengan mengurusi seluruh kontrak produksi minyak di Indonesia (KPS, TAC dll), yang memungkinkan perusahaan asing seperti Caltex, BP, ExxonMobil dll melakukan eksplorasi minyak di Indonesia. Dalam kapasitas sebagai wakil pemerintah Pertamina memiliki otoritas yang kuat untuk mengatur distribusi minyak mentah yang diproduksi oleh para kontraktornya. Tapi kemudian peran Pertamina ini digantikan oleh BP-Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang didirikan berdasarkan UU Migas yang baru (UU No. 22/2001). Dengan adanya BP Migas ini Pertamina turun derajatnya sama dengan yang lain dan harus bersaing dengan perusahaan minyak lainnya untuk mendapatkan kontrak eksplorasi dan produksi minyak bumi di Indonesia. Juga hak mengatur marketing dan distribusi minyak mentah diberikan ke BP Migas. Hal ini mengakibatkan Pertamina hanya menjadi produsen minyak mentah minor di Indonesia, karena saat ini lebih dari 2/3 kontrak eksplorasi dan produksi minyak dikuasai oleh kontraktor asing, dengan Caltex (sekarang Chevron?) sebagai produsen terbesar di Indonesia. Di lain pihak, status Pertamina sebagai pemasok utama BBM di Indonesia tetap tidak berubah. Pertamina memiliki kewajiban untuk menjaga stok BBM di Indonesia dengan melakukan kegiatan refinery minyak mentah untuk menjadi BBM dan juga impor BBM untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Kemudian BBM tersebut harus dijual ke dalam pasar negeri dengan harga di bawah biaya produksi Pertamina, dengan alasan bahwa harga BBM tersebut disubsidi oleh pemerintah berupa pembayaran perbedaan biaya produksi dan harga BBM di pasaran. Kedua hal di atas kemudian menimbulkan masalah-masalah sebagai berikut: 1. Dengan hilangnya kontrol terhadap minyak mentah Pertamina menjadi kekurangan bahan produksi untuk memproduksi BBM. Sekarang para kontraktor minyak di Indonesia bisa lebih bebas menjual produksi minyak mentahnya ke luar dan ini mengurangi pasokan minyak mentah ke kilang-kilang minyak Pertamina, yang mengakibatkan Pertamina harus meningkatkan impor minyak mentah untuk produksi BBM. 2. Ini juga diperburuk dengan produksi minyak mentah Indonesia yang terus menurun. Selama beberapa waktu terakhir produksi harian Indonesia tidak pernah mencapai kuota yang ditetapkan OPEC sebesar 1,27 juta per barrel dan hanya bisa memproduksi sebesar 0,97 juta per barrel. Dan volume produksi ini harus dikurangi bagian kontraktor asing sebesar 350.000 barrel, sehingga dalam hitungan Indonesia hanya menguasai 650.000 barrel minyak mentah, padahal kebutuhan minyak mentah Indonesia adalah 1,05 juta barrel per hari, yang mengakibatkan Pertamina harus mengimpor 400.000 barrel minyak mentah per hari. Dan ini sudah cukup untuk mengatakan bahwa Indonesia saat ini adalah net importer minyak mentah. 3. Subsidi yang mestinya dibayarkan oleh pemerintah kepada Pertamina sering macet, dan besarnya tidak tanggung-tanggung bisa 3 triliun rupiah macet selama 3 bulan. Hal ini mengakibatkan Pertamina kesulitan cash flow untuk melunasi utang-utang impor BBM-nya, yang berlanjut hilangnya kepercayaan mitra dagangnya di luar negeri untuk melanjutkan pasokan minyak mentah dan BBM ke Pertamina. Padahal sekarang dari kilang-kilang minyaknya, dengan pasokan 1,05 juta barrel minyak mentah perhari Pertamina hanya bisa memproduksi 800.000 barrel BBM per hari, sehingga untuk memenuhi kebutuhan BBM sebesar 1,15 juta barrel per hari Pertamina harus mengimpor 350.000 barrel BBM per hari. Menurunnya kemampuan kas Pertamina mengakibatkan seretnya kelancaran impor BBM ke Indonesia dan akhirnya mengurangi cadangan BBM yang dimiliki Indonesia, yang berlanjut kepada krisis BBM saat ini. Ini juga sebetulnya akibat dari keserakahan rejim lama yang memberikan perpanjangan kontrak KPS (Kontrak Production Sharing) kepada kontraktor asing, padahal KPS dulu diadakan agar pada akhir masa kontrak, aset dan pekerja di blok-blok eksplorasi dan produksi minyak diserahkan kepada Pertamina, sehingga terjadi jaminan yang pasti terhadap pasokan minyak dalam negeri. Sayangnya keserakahan segelintir orang dengan memperpanjang KPS Caltex dan lain-lain yang mestinya sudah habis pada awal 1990-an membuat kita sekarang mengalami krisis BBM yang mestinya tidak perlu terjadi. Wassalaamu'alaykum wr wb Muhammad Arfian --- In [EMAIL PROTECTED], <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum Wr. Wb., > > Dimato kami yang awam dg ado berita ko, rasonyo memang aneh, tapi > mumpung lai banyak pakar perminyakan dan ekonom di RN, monggo dibari > penjelasan dan realita yang ado, tentang kabongakan awak (agak kasa > saketek). > Wass, syb. > _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

