Assalamu'alaikum wr.wb.

Saya tidak yakin apakah benar pendapat sanak Ridha
bahwa Indonesia dikatakan negeri islam..,
setahu saya indonesia adalah negara demokrasi yang
undang2nya tidak mengacu kepada syari'at Islam...
Satu2nya negara demokrasi yang juga negara Islam
adalah negara Iran.

Masalah orang bebas salat berjama'ah dan adzan
dikumandangkan.., saya rasa banyak yang tahu walau
dinegara negara Barat sekalipun tidak mempermasalahkan
solat jama'ah ataupun mengumandangkan adzan. Dan itu
tidak menjadikan mereka sebagai negara ISlam.

Saya justru ragu kalau ada yang menganggap Indonesia
negara Islam.., apalagi dengan ciri2 merajalelanya
pelanggaran2 baik dilakukan oleh negara ataupun
individu di Indonesia kini, saya rasa sangat jauh
kalau mau dikatakan negara Islam.

Sudah banyak bukti dosa2 kolektif negara yang
membiarkan kemiskinan meraja lela, sudah bukan rahasia
lagi begitu banyaknya project2 fiktif ataupun fake
scope of work dalam setiap project2 negara..yang
akhirnya bermuara memperkaya diri sendiri dan tetap
membiarkan rakyat miskin.
Belum lagi sikap2 individu..yang jauh sama sekali
disebut negara Islam..

Dulu saya punya teman orang India yang lama bermukim
di Amerika.., istrinya selalu cemas kalau dia pergi
keluar negeri akan melirik lirik wanita lain.., suatu
saat ketika dia akan ditugaskan di Indonesia..,
istrinya gembira..dan merelakannya..,karena dia tahu
Indonesia negara Islam sudah pasti aman untuk mata
suaminya..., namun setengah tahun kemudian ketika dia
menyusul ke Indonesia..dia benar2 menyesal..ketika
melihat di jalan jalan..tak ada sama sekali tanda2
negara Islam seperti yang biasa dia lihat ketika dia
lewat di Timur Tengah.

Masalah hukum cambuk di Aceh.., saya kira itu adalah
hal yg wajar dilakukan karena propinsi itu sudah
sepakat memakai syari'at Islam.., yang tidak wajar
adalah..orang2 yang sudah menerima Aceh menerapkan
hukum Islam.., tapi ketika hukum tersebut dilaksanakan
mereka lantas protes..

Kalau tidak mau dihukum ya jangan melanggar.., kalau
sekarang hukum itu baru menyentuh rakyat kecil, ya
biar sajalah saat ini.., toh lama lama juga akan bisa
diterapkan kepada penjahat yang lebih besar..
Setiap permulaan adalah sulit.., you don't expect
everything will run smoothly in the beginning. It will
take time.., just be patient...dan jangan sedikit
sedikit protes..itulah salah satu kelemahan bangsa
kita..., berani melanggar tapi tidak mau dihukum.

salam
adeer

--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Tanjuang Heri wrote:
> 
> >1. Indonesia bukan negara islam walau penduduknyo
> mayoritas islam, jadi hukum negara kesatuanlah yg
> berlaku.
> >  
> >
> 
> Suatu negeri bisa memiliki beberapa status seperti
> negeri Islam, negeri 
> fasiq, dan negeri kafir. Penentuan status tersebut
> tidak bisa 
> serampangan. Sepanjang pengetahuan saya, Indonesia
> masih termasuk negeri 
> Islam karena umat Islam masih bebas untuk
> melaksanakan shalat berjama'ah 
> dan adzan masih berkumandang. Dalam suatu hadits
> disebutkan bahwa ketika 
> Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak
> menyerang suatu kampung 
> dan terdengar adzan di wilayah itu maka beliau tidak
> jadi menyerang. 
> Pemerintah juga masih mengurusi masalah seperti
> perkawinan dan haji.
> 
> Justru adalah syubhat berbahaya jika Indonesia
> dikatakan bukan negeri 
> Islam. Sebagian orang menghalalkan darah orang-orang
> Islam sendiri 
> dengan anggapan tersebut sehingga muncullah
> kekacauan di mana-mana. 
> Padahal menzhalimi orang-orang nonmuslim yang
> mengikat perjanjian atau 
> telah tunduk di negeri Islam dilarang keras. Apalagi
> menumpahkan darah 
> orang-orang Islam.
> 
> Perkara hukum ini adalah perkara yang besar dalam
> Islam. Seorang muslim 
> wajib meyakini bahwa sebaik-baik hukum adalah hukum
> Allah sebagaimana 
> firman-Nya (yang artinya): "dan (hukum) siapakah
> yang lebih baik 
> daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
> (QS. al-Maa-idah 5:50).
> 
> Hukum di sini tentunya tidak hanya dalam perkara
> qishash dan hudud namun 
> yang sering menjadi 'sorotan' adalah dua hal itu.
> Padahal qishash dan 
> hudud menjadi penebus dosa pelakunya yang tentu
> lebih ringan daripada 
> hukuman di akhirat nanti. Allahu a'lam.
> Pelaksanaannya juga tidak 
> sembarnagan namun harus oleh pihak penguasa.
> 
> Perkara hukum juga menjadi fitnah bagi sebagian
> orang sampai-sampai ada 
> yang mengkafirkan seluruh negeri di dunia ini
> beserta umat Islam dengan 
> alasan masalah hukum. Padahal Rasulullah telah
> menjelaskan akan 
> munculnya penguasa-penguasa muslim namun sangat
> zhalim, tetapi tetap 
> saja beliau memerintahkan umat Islam untuk mendengar
> dan taat selama 
> aturan penguasa tersebut tidak menjadikan kita
> melanggar syari'at.
> 
> >4. Saran, kalau mau kasih contoh buat rakyat kecil,
> mulai lah dari yang kelas kakap, yang kecil adalah
> sasaran empuk kebenaran yang belum tentu benar hanya
> dengan beralasan agama. Apakah yang memberikan
> hukuman tsb telah menjalankan syariat Islam dengan
> benar?
> >  
> >
> 
> Sebagaimana yang dikatakan Mak Darul, keberpihakan
> haruslah ke yang 
> benar. Rakyat kecil atau pejabat tidak boleh
> dibeda-bedakan dalam 
> pelaksanaan hukuman. Jangan sampai prinsipnya 'yang
> kecil selalu benar'. 
> Juga senada dengan Mak Darul, ada suatu nasihat dari
> Syaikh al-Albani 
> rahimahullah:
> 
> "Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali
> bagi kamu adalah 
> menerapkan hukum dengan apa-apa yang Allah turunkan
> dalam hal aqidah, 
> ibadah, akhlakmu dalam hal mendidik anak-anakmu di
> rumah, dalam hal jual 
> belimu, sementara itu termasuk hal yang sangat sulit
> sekali adalah 
> engkau memaksakan atau menyingkirkan penguasa yang
> dalam kebanyakan 
> hukum-hukumnya berhukum dengan selain apa-apa yang
> Allah turunkan. Maka 
> mengapa engkau meninggalkan hal yang mudah dan
> mengerjakan hal yang sulit?"
> 
> >NB: 
> >Apokah Padang/Minang ka sarupo iko? Mungkin suatu
> saat ka sampai potong tangan untuk nan maliang ayam.
> Eh tapi kalau ndak salah alah labiah gawat dari itu,
> harago nyawa manusia indak labiah dari harago saikua
> ayam doh, batua ndak? 
> >  
> >
> 
> Bicara spesifik hukuman untuk mencuri, hukuman
> potong tangan tidak 
> berlaku mutlak untuk semua pencurian. Ketentuan ini
> dibatasi untuk 
> pencurian seperempat dinar ke atas dalam sabda
> Rasulullah shallallahu 
> 'alaihi wa sallam (yang artinya):
> 
> "Jangan dipotong tangan seorang pencuri kecuali pada
> pencurian 
> seperempat dinar ke atas." (HR. Muslim).
> 
> atau tiga dirham
> 
> Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi
> shallallahu `alaihi wa 
> sallam memotong tangan pada pencurian sebuah tameng
> seharga tiga 
> dirham." (Muttafaqun `alaihi).
> 
> Satu dinar = 4.25 gram emas
> Satu dirham = 2.975 gram perak (7/10 berat dinar).
> 
> Allahu subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya):
> 
> "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan)
> hidup bagimu, hai 
> orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."
> (QS. al-Baqarah 2:179)
> 
> Allahu Ta'ala a'lam.
> 
> Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
> 
> -- 
> Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
> (l. 1980M/1400H)
> 
> 
> 
>
_____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda,
> silahkan ke: 
> http://rantaunet.org/palanta-setting
>
------------------------------------------------------------
> Tata Tertib Palanta RantauNet:
> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
> ____________________________________________________
> 


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke