Assalamualaikum.Wr.Wb.

Sebagai tambahan dari milist sebelah.

Wassalam. Rahima.


Hukum berjual beli secara kredit dengan harga tangguh
dengan dilunasi 
secara 
berjangka, terjadi ikhtilaf diantara ulama dalam
masalah ini, ada yang 
membolehkannya dan ada juga yang melarangnya secara
keras, karena harga 
tangguh dalam kredit termasuk kategori riba.

Dan seperti kita ketahui sekarang ini, praktek kredit
yang terjadi di 
masyarakat kita hampir didominasi oleh praktek-praktek
ribawi, walau 
dalam 
praktek menawarkan produknya dibungkus dengan
bahasa-bahasa yang 
sepertinya 
tidak ada praktek ribawi didalamnya, akan tetapi ini
adalah praktek 
pengelabuan secara terencana dalam memanfaatkan
hajat/keperluan orang 
banyak.

Mensikapi masalah ini sebaiknya kita berhati-hati dan
tidak 
terprovokasi 
oleh iming-iming kemudahan dan kecepatan dalam
mencapai tujuan, 
bersyukurlah 
kita terhadap apa yang kita miliki dan mampu pada saat
ini,  dan 
janganlah 
kita memaksakan sesuatu yang sebetulnya kita tidak
mampu untuk 
menanggungnya 
dan semoga kita tidak termasuk orang-orang yang
terlilit oleh begitu 
banyaknya kredit-kredit riba yang menimpa diri kita.

Dibawah ini akan saya salinkan dari situs
http://www.alamnhaj.or.id 
tentang 
Hukum Berjual Beli Secara Kredit, semoga bermanfaat.


HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Pembicaraan seputar 
berjual 
beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon
kepada yang mulia 
untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual
sesuatu (barang) 
dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka.
Hukum asalnya 
adalah 
dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah 
tidak 
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya” 
[Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
salam telah 
membolehkan 
jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit
terhadap barang yang 
dijual. 
Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan
orang-orang saat 
ini 
adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap
riba. Teknisnya ada 
beberapa cara, di antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada
si pedagang yang 
tidak 
memilikinya, sembari berkata, “Sesungguhnya saya
memerlukan mobil 
begini”. 
Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian
menjual kepadanya 
secara 
kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat
disangkal lagi, 
bahwa ini 
adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang
mau membelinya 
hanya 
karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya
karena kasihan 
terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan
tambahan, seakan 
dia 
meminjamkan harganya kepada orang secara riba
(memberikan bunga, pent), 
padahal para ulama berkata, “Setiap pinjaman yang
diembel-embeli dengan 
tambahan, maka ia adalah riba”. Jadi, standarisasi
dalam setiap urusan 
adalah terletak pada tujuan-tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi
tidak mempunyai 
uang, 
lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah
tersebut untuknya, 
kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih
besar secara tangguh 
(kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan
terhadap riba sebab si 
pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut,
andaikata 
ditawarkan 
kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan
membelinya akan tetapi 
dia 
membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi
dirinya dengan 
menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang
yang membeli rumah 
atau 
barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia
memilih yang 
separuh 
harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia
tidak memiliki cukup 
uang 
untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang,
sembari berkata, 
“Saya telah membeli barang anu dan telah membayar
seperempat harganya, 
lebih 
kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak
memiliki uang, 
untuk 
membayar sisanya”. Kemudian si pedagang berkata, “Saya
akan pergi ke 
pemilik 
barang yang menjualkannya kepada anda dan akan
melunasi harganya untuk 
anda, 
lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar
dari harga itu. Dan 
banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih
khusus) adalah 
bahwa 
setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka
ia adalah riba 
sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab
tindakan 
pengelabuan 
tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui
hal-hal yang 
diharamkan 
oleh Allah, hanya akan menambahnya menjadi semakin
lebih buruk karena 
mengandung dampak negativ Dari hal yang diharamkan dan
penipuan, 
padahal 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana
dosa yang 
dilakukan 
oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu
menghalalkan apa-apa 
yang 
telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan
serendah-rendah (bentuk) 
pengelabuan (siasat licik)”. [1]

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu
Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Al-Masa’il Al-Ashriyyah 
Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, 
Darul
Haq]
_________
Foote Note
[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal
hal. 24. Irwa’ul 
Ghalil 
1535

sumber http://www.almanhaj.or.id



--- Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> Assalamualaikum.wr.Wb.
> 
> Banyak, bahkan sering sekali terjadi dinegara kita
> Indonesia, apa itu yang diistilahkan beli rumah,
> atau
> beli barang dengan sesuatu yang sifatnya kredit.
> 
> Dengan arti kata : Harga rumah/pakaian, baju,
> selendag, tas, mobil, atau apa saja seharusnya kalau
> beli kontan harganya : Rp 50. juta.
>


                
____________________________________________________
Sell on Yahoo! Auctions – no fees. Bid on great items.  
http://auctions.yahoo.com/

_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke