Murabahah tidak sama dengan Qardh

Dalam sistem ekonomi Islam, tidak dikenal pinjam meminjam uang tunai
(Qardh)dengan tambahan atas pokok. Misalnya si A mau pinjam uang ke si
B/Bank sebesar 100 juta. Kemudian mereka bersepakat bahwa si A akan
mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan cicilan plus
keuntungan/bunga yang disepakati. Ini tidak boleh dan dilarang oleh
Islam. Jelas riba. Makanya jika kita mencoba-coba cari kredit
konsumtif ke Bank-Bank Syariah, maka tidak akan kita temukan skim
seperti ini. Istilah sekarangnya KTA (kredit tanpa agunan).

Yang ada adalah pembiayaan syariah. Yaitu dimana jika si A perlu suatu
barang (jelas barangnya) dan mengajukan pembiayaan ke si B/Bank. Maka
si B akan membelikan barang tersebut buat si A. (si B/Bank TIDAK
memberikan uang tunai ke si A) Dan segala ongkos pengadaan barang
tersebut menjadi tanggungan si A termasuk keuntungan buat si B/bank
yang telah disepakati oleh kedua pihak. (dalam usaha, Islam
membolehkan adanya keuntungan. Rasulullah saw juga mengambil
keuntungan dalam berdagang). Ini yang disebut dengan pola pembiayaan
Murabahah dalam system ekonomi Islam.

Sistim Mudharabah (bagi hasil) hanyalah merupakan salah satu produk
saja dari bank syariah disamping banyak produk lainnya, seperti
Pembiayaan Murabahah, pembiayaan Istisna', Pembiayaan as-Salam,
Ijarah, dll.

Bagi hasil (Mudharabah ) adalah suatu return dari kontrak/akad
investasi yang termasuk ke dalam Natural Uncertainty Contracts. Belum
dipastikan berapa return yang akan diterima dari investasi tersebut,
maka dipakai skim Mudharabah. Sedangkan jika sudah dapat ditentukan
returnnya  (Natural Certainty Contracts ), maka bisa dipakai
pembiayaan Murabahah.


Pendapat yang Berkembang

Tidak bisa juga dipungkiri bahwa beberapa praktisi perbankan syariah
dan sebagian ulama fiqh saat ini, kurang setuju dengan skim Murabahah.
Kurang Islami, menurut mereka. Tapi sebagian lagi setuju dengan pola
skim ini (termasuk ulama Indonesia lewat MUI-DSN) dengan alasan
Rasulullah dalam berdagang juga mengambil keuntungan, dan tidak ada
pertukaran aset yang sama. Tapi utk masalah pinjam meminjam uang tunai
(Qardh) dimana ada pertukaran aset yang sama (antara uang dengan uang
plus bunga dan dalam waktu yang berbeda), mereka sepakat untuk tidak
setuju/menolak.


semoga bermanfa'at
wassalaam,
Ronald

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke