Murabahah tidak sama dengan Qardh Dalam sistem ekonomi Islam, tidak dikenal pinjam meminjam uang tunai (Qardh)dengan tambahan atas pokok. Misalnya si A mau pinjam uang ke si B/Bank sebesar 100 juta. Kemudian mereka bersepakat bahwa si A akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan cicilan plus keuntungan/bunga yang disepakati. Ini tidak boleh dan dilarang oleh Islam. Jelas riba. Makanya jika kita mencoba-coba cari kredit konsumtif ke Bank-Bank Syariah, maka tidak akan kita temukan skim seperti ini. Istilah sekarangnya KTA (kredit tanpa agunan).
Yang ada adalah pembiayaan syariah. Yaitu dimana jika si A perlu suatu barang (jelas barangnya) dan mengajukan pembiayaan ke si B/Bank. Maka si B akan membelikan barang tersebut buat si A. (si B/Bank TIDAK memberikan uang tunai ke si A) Dan segala ongkos pengadaan barang tersebut menjadi tanggungan si A termasuk keuntungan buat si B/bank yang telah disepakati oleh kedua pihak. (dalam usaha, Islam membolehkan adanya keuntungan. Rasulullah saw juga mengambil keuntungan dalam berdagang). Ini yang disebut dengan pola pembiayaan Murabahah dalam system ekonomi Islam. Sistim Mudharabah (bagi hasil) hanyalah merupakan salah satu produk saja dari bank syariah disamping banyak produk lainnya, seperti Pembiayaan Murabahah, pembiayaan Istisna', Pembiayaan as-Salam, Ijarah, dll. Bagi hasil (Mudharabah ) adalah suatu return dari kontrak/akad investasi yang termasuk ke dalam Natural Uncertainty Contracts. Belum dipastikan berapa return yang akan diterima dari investasi tersebut, maka dipakai skim Mudharabah. Sedangkan jika sudah dapat ditentukan returnnya (Natural Certainty Contracts ), maka bisa dipakai pembiayaan Murabahah. Pendapat yang Berkembang Tidak bisa juga dipungkiri bahwa beberapa praktisi perbankan syariah dan sebagian ulama fiqh saat ini, kurang setuju dengan skim Murabahah. Kurang Islami, menurut mereka. Tapi sebagian lagi setuju dengan pola skim ini (termasuk ulama Indonesia lewat MUI-DSN) dengan alasan Rasulullah dalam berdagang juga mengambil keuntungan, dan tidak ada pertukaran aset yang sama. Tapi utk masalah pinjam meminjam uang tunai (Qardh) dimana ada pertukaran aset yang sama (antara uang dengan uang plus bunga dan dalam waktu yang berbeda), mereka sepakat untuk tidak setuju/menolak. semoga bermanfa'at wassalaam, Ronald Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

