Assalamualaikum.Wr.Wb.

Untuk tidak memakan waktu saya, karena jawaban yang
dibalas sama, maka saya cckan saja.

Dik Ridha, benar sebagaimana yang disampaikan, inilah
yang uni maksudkan. Riba hukumnya meminjam (hutang),
dengan pembayaran lebih, baik itu dibayar secara
kredit ataupun kontan, suka atau tidak suka, karena
jelas hukum Riba tersebut haram. 

Beda dengan pembagian hasil. Ini namanya dagang
sebagaimana system rasulullah SAW juga para sahabat,
mereka berdagang dengan bagi hasil, rugi sama
ditanggung untung sama ditanggung. Apakah modal
sama-sama punya, atau si A yang punya modal, si B yang
menjalankannya, dan keduanya bagi hasil sesuai
kesepakatan bersama dalam persenan.

 Misalkan begini, kelak kalau kita usaha maka
ditentukan berapa persen untuk si empunya modal,
berapa persen untuk si yang pengusahakannya. sama-sama
bagi hasil, untung dan rugi sama-sama ditanggung,
karena itu yang terjadi dizaman rasulullah dan
sahabat. 

Bisa dibaca kembali cerita saya tentang bagaimana saat
saya beli tanah, hitungannya adalah harga emas, karena
saat itu saya tidak ingin ia rugi, sayapun tidak rugi,
tetapi sesuai dengan Islam, tidak mendzalimi sesama,
harga emas, selalu beriringan dengan kenaikan harga
dollar, saya tahu itu, makanya ketetapan saya disana,
dan si penjual tanah setuju, karena beliau merasa apa
yang saya sampaikan benar adanya, tidak ada saling
mendzalimi dan dirugikan, kalau saat itu saya katakan
dengan harga rupiah juga, tanah seharga 500 juta,
sementara saya belinya 6 tahun kemudian, dengan harga
500 juta juga, itu namanya saya mendzalimi dia dengan
perjanjian semacam itu. Padahal harga dollar bisa
naik, atau turun, bhkan seringnya naik.

 Juga saat saya meminjamkan duit dollar pada
seseorang, saya tetapkan kalau ia juga kelak, berapa
tahunpun ia akan membayarnya, harus membayar dengan
saya juga dengan dollar, agar saya tidak didzalimi,
begitupun ia tidak saya dzalimi. Saya harus
menolongnya dengan keihklasan hati, karena bukan untuk
mengambil untung, tetapi benar-benar niat ikhlas
membantu. tetapi jangan sampai pula saya didzalimi
karena kebaikan saya itu.

 Begitu saya dalam menjaga agar jangan terjadi sampai
riba, kalau orang meminjam yah ikhlaskan meminjam,
jangan mengharapkan keuntungan dari sipeminjam, dengan
minta bayar lebih baik dengan pembayaran cicilan,
ataupun kontan, saya tetap tidak akan menerima
tambahannya. bagi saya pribadi pinjam yah pinjam,
hutang yah hutang, kalau mau bisnis okay,.silahkan
berbisnis, kita bagi hasil, terlepas diri dari apa
yang diharamkan Allah yaitu riba tersebut.

Terserahlah orang mau mengatakan saya ekstrim dalam
masalah ini, tapi bagi saya begitulah ayat Allah jelas
apa yang saya sampaikan dan bentuk hutang piutang
dalam Islam juga sudah jelas. kalau si A meminjam 100
juta, kemudian berjanji suka sama suka, dengan
pembayaran menjadi 150 juta, memang bagi saya ini yang
dikatakan riba, karena dalam ayat riba tak ada Allah
mengatakan kecuali jika kamu suka sama suka, maka
boleh menambah pembayaran hutang. Allah tidak katakan
itu.


Wassalam. Rahima.



--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Rahima wrote:
> 
> >Ingat, saya mengatakan kira-kira begini : bila saya
> >meminjam pada mak Darul Rp 100 juta, dan saya tidak
> >menetapkan untuk apa duit itu, entah untuk dagang
> atau
> >untuk keperluan pribadi, setelah itu kita janjian,
> >bahwa nantik saya akan bayarnya nyicil atau bulan
> >depan dengan syarat pembayaran bertambah menjadi
> Rp150
> >juta. Bukankahitu yang saya katakan. Dan ini jelas
> >riba.
> >  
> >
> 
> Uni Rahima, mohon dikoreksi nih yang saya pahami.
> 
> Dalam Islam tidak dikenal pinjaman untuk mencari
> keuntungan baik 
> pinjaman konsumtif atau pun produktif karena
> pelarangan riba bersifat 
> mutlak. Tujuan peminjaman dalam Islam adalah untuk
> tolong menolong.
> 
> Untuk keperluan produksi yang dikenal adalah sistem
> bagi hasil dengan 
> beberapa model (mudharabah, dll). Yang dapat
> disepakati adalah porsi 
> pembagian keuntungan usaha bukan besarannya karena
> usaha tidak pasti 
> untung atau rugi. Jika besaran penambahan bagi si
> 'investor' dipastikan 
> maka ini termasuk riba dan juga ada unsur 'gharar'
> (karena belum tentu 
> untung).
> 
> Wassalaamu 'alaikum,
> 
> -- 
> Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
> (l. 1980M/1400H)
> 
> 
> 
> Website http://www.rantaunet.org
>
_____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda,
> silahkan ke: 
> http://rantaunet.org/palanta-setting
>
------------------------------------------------------------
> Tata Tertib Palanta RantauNet:
> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
> ____________________________________________________
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke