Assalamualaikum.Wr.Wb. Untuk tidak memakan waktu saya, karena jawaban yang dibalas sama, maka saya cckan saja.
Dik Ridha, benar sebagaimana yang disampaikan, inilah yang uni maksudkan. Riba hukumnya meminjam (hutang), dengan pembayaran lebih, baik itu dibayar secara kredit ataupun kontan, suka atau tidak suka, karena jelas hukum Riba tersebut haram. Beda dengan pembagian hasil. Ini namanya dagang sebagaimana system rasulullah SAW juga para sahabat, mereka berdagang dengan bagi hasil, rugi sama ditanggung untung sama ditanggung. Apakah modal sama-sama punya, atau si A yang punya modal, si B yang menjalankannya, dan keduanya bagi hasil sesuai kesepakatan bersama dalam persenan. Misalkan begini, kelak kalau kita usaha maka ditentukan berapa persen untuk si empunya modal, berapa persen untuk si yang pengusahakannya. sama-sama bagi hasil, untung dan rugi sama-sama ditanggung, karena itu yang terjadi dizaman rasulullah dan sahabat. Bisa dibaca kembali cerita saya tentang bagaimana saat saya beli tanah, hitungannya adalah harga emas, karena saat itu saya tidak ingin ia rugi, sayapun tidak rugi, tetapi sesuai dengan Islam, tidak mendzalimi sesama, harga emas, selalu beriringan dengan kenaikan harga dollar, saya tahu itu, makanya ketetapan saya disana, dan si penjual tanah setuju, karena beliau merasa apa yang saya sampaikan benar adanya, tidak ada saling mendzalimi dan dirugikan, kalau saat itu saya katakan dengan harga rupiah juga, tanah seharga 500 juta, sementara saya belinya 6 tahun kemudian, dengan harga 500 juta juga, itu namanya saya mendzalimi dia dengan perjanjian semacam itu. Padahal harga dollar bisa naik, atau turun, bhkan seringnya naik. Juga saat saya meminjamkan duit dollar pada seseorang, saya tetapkan kalau ia juga kelak, berapa tahunpun ia akan membayarnya, harus membayar dengan saya juga dengan dollar, agar saya tidak didzalimi, begitupun ia tidak saya dzalimi. Saya harus menolongnya dengan keihklasan hati, karena bukan untuk mengambil untung, tetapi benar-benar niat ikhlas membantu. tetapi jangan sampai pula saya didzalimi karena kebaikan saya itu. Begitu saya dalam menjaga agar jangan terjadi sampai riba, kalau orang meminjam yah ikhlaskan meminjam, jangan mengharapkan keuntungan dari sipeminjam, dengan minta bayar lebih baik dengan pembayaran cicilan, ataupun kontan, saya tetap tidak akan menerima tambahannya. bagi saya pribadi pinjam yah pinjam, hutang yah hutang, kalau mau bisnis okay,.silahkan berbisnis, kita bagi hasil, terlepas diri dari apa yang diharamkan Allah yaitu riba tersebut. Terserahlah orang mau mengatakan saya ekstrim dalam masalah ini, tapi bagi saya begitulah ayat Allah jelas apa yang saya sampaikan dan bentuk hutang piutang dalam Islam juga sudah jelas. kalau si A meminjam 100 juta, kemudian berjanji suka sama suka, dengan pembayaran menjadi 150 juta, memang bagi saya ini yang dikatakan riba, karena dalam ayat riba tak ada Allah mengatakan kecuali jika kamu suka sama suka, maka boleh menambah pembayaran hutang. Allah tidak katakan itu. Wassalam. Rahima. --- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Rahima wrote: > > >Ingat, saya mengatakan kira-kira begini : bila saya > >meminjam pada mak Darul Rp 100 juta, dan saya tidak > >menetapkan untuk apa duit itu, entah untuk dagang > atau > >untuk keperluan pribadi, setelah itu kita janjian, > >bahwa nantik saya akan bayarnya nyicil atau bulan > >depan dengan syarat pembayaran bertambah menjadi > Rp150 > >juta. Bukankahitu yang saya katakan. Dan ini jelas > >riba. > > > > > > Uni Rahima, mohon dikoreksi nih yang saya pahami. > > Dalam Islam tidak dikenal pinjaman untuk mencari > keuntungan baik > pinjaman konsumtif atau pun produktif karena > pelarangan riba bersifat > mutlak. Tujuan peminjaman dalam Islam adalah untuk > tolong menolong. > > Untuk keperluan produksi yang dikenal adalah sistem > bagi hasil dengan > beberapa model (mudharabah, dll). Yang dapat > disepakati adalah porsi > pembagian keuntungan usaha bukan besarannya karena > usaha tidak pasti > untung atau rugi. Jika besaran penambahan bagi si > 'investor' dipastikan > maka ini termasuk riba dan juga ada unsur 'gharar' > (karena belum tentu > untung). > > Wassalaamu 'alaikum, > > -- > Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim > (l. 1980M/1400H) > > > > Website http://www.rantaunet.org > _____________________________________________________ > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, > silahkan ke: > http://rantaunet.org/palanta-setting > ------------------------------------------------------------ > Tata Tertib Palanta RantauNet: > http://rantaunet.org/palanta-tatatertib > ____________________________________________________ > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

