--- darul <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Boleh saya menjawab dengan logika saya? Okay, mak darul menjawab dengan logika, saya menjawab dengan dalil firman Allah. mana yang dipakai, apakah boleh berlogika dalam islam, bila hal itu sudah jelas haram dan halalnya? Saya katakan meminjam baik itu dipakai untuk keperluan anak kuliyah, pribadi, atau dagang, pokonya meminjam, dan dibayar dengan lebih, maka inilah dalam islam yang disebut dengan riba. Allah tidak ada mengecualikan dalam ayatnya " Dihalalkan bagi kamu jual beli, dan diharamkan riba,(meminjam duit kemudian dengan pembayaran tambahan) kecuali bila kamu suka sama suka dengan pembayaran tersebut, atau kecuali jika kamu memakai duit pinjaman atau hutang tersebut untuk keperluan kamu berdagang atau berbisnis." Tidak,bunyi ayat itu tidak seperti itu. Jual beli halal,riba haram, apapun bentuk riba tersebut sekecil apapun, ia akan tetap haram. Hutang yah hutang, bisnis yah bisnis. Firman Allah saya kira sudah jelas. halal itu jelas, haram itupun jelas. Ngak ada disana oh..sayakan kondisinya begini dan begitu..yah..dapat dispentasilah..tidak,..itulah ia keujian iman seseorang dalam menetapkan hukum-hukum Allah yang jelas haram dan halalnya. beda dnegan ibadah bagi yang tidak\mampu berdiri boleh dapat dispentasi pengecualian boleh duduk. Ini mengenai halal dan haram. Sudah jelas saya kira dalil yang kuat dari Allah SWT. Wassalam Rahima. > > Ya riba kalau pinjam meminjam untuk kebutuhan dasar, > misalnya untuk anak > masuk kuliah. > > Bisa tidak kalau uang tersebut untuk keperluan > bisnis yang sudah jelas > keuntungannya. Seperti yang dilakukan oleh bank one > night call. Misal saya > mau ada kesempatan berbisnis, kalau saya ambil uang > tersebut maka saya akan > mendapatkan untuang jauh lebih besar dari Rp 50 jt > tsb. Hal seperti ini > logis bila dipedagang kecil yang perputaran uangnya > harian. Tapi pedagang > dipasar induk Kramat Jati dan Cibitung, hal ini > sering memungkinkan. Karena > umur sayar cuma sehari. Ini pendapat orang ekonomi > lho, kalau secara > syari'at saya nggak tahu. Kalau secara bank syari'ah > ini haram, yang halal > adalah bagi hasil akhir sesudah EAT. Saya mohon > jangan dicampur adukan > aturan bank syari'ah dengan syari'at Islam karena > itu dua hal yang berbeda. > > Wassalam WW > Darul > > ----- Original Message ----- > From: "iwang masykur" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]>; "Yanurmal" > <[EMAIL PROTECTED]>; > <[email protected]> > > > > > > Apabila ada 2 pihak, melakukan perjanjian pinjam > > meminjam sebesar 100 jt, kemudian kedua pihak > dengan > > ikhlas bersepakat bahawa pembayaran akan dilakukan > > bulan depan sebesar 150 juta. apakah ini riba?? > > > > Mohon pencerahan... > > > > > > Website http://www.rantaunet.org > _____________________________________________________ > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, > silahkan ke: > http://rantaunet.org/palanta-setting > ------------------------------------------------------------ > Tata Tertib Palanta RantauNet: > http://rantaunet.org/palanta-tatatertib > ____________________________________________________ > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

