--- darul <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Boleh saya menjawab dengan logika saya?

Okay, mak darul menjawab dengan logika, saya menjawab
dengan dalil firman Allah. mana yang dipakai, apakah
boleh berlogika dalam islam, bila hal itu sudah jelas
haram dan halalnya?

Saya katakan meminjam baik itu dipakai untuk keperluan
anak kuliyah, pribadi, atau dagang, pokonya meminjam,
dan dibayar dengan lebih, maka inilah dalam islam yang
disebut dengan riba.

Allah tidak ada mengecualikan dalam ayatnya "
Dihalalkan bagi kamu jual beli, dan diharamkan
riba,(meminjam duit kemudian dengan pembayaran
tambahan) kecuali bila kamu suka sama suka dengan
pembayaran tersebut, atau kecuali jika kamu memakai
duit pinjaman atau hutang tersebut untuk keperluan
kamu berdagang atau berbisnis."

Tidak,bunyi ayat itu tidak seperti itu. Jual beli
halal,riba haram, apapun bentuk riba tersebut sekecil
apapun, ia akan tetap haram. Hutang yah hutang, bisnis
yah bisnis. Firman Allah saya kira sudah jelas. halal
itu jelas, haram itupun jelas. Ngak ada disana
oh..sayakan kondisinya begini dan begitu..yah..dapat
dispentasilah..tidak,..itulah ia keujian iman
seseorang dalam menetapkan hukum-hukum Allah yang
jelas haram dan halalnya. beda dnegan ibadah bagi yang
tidak\mampu berdiri boleh dapat dispentasi
pengecualian boleh duduk.

Ini mengenai halal dan haram. Sudah jelas saya kira
dalil yang kuat dari Allah SWT.



Wassalam Rahima.

> 
> Ya riba kalau pinjam meminjam untuk kebutuhan dasar,
> misalnya untuk anak
> masuk kuliah.
> 
> Bisa tidak kalau uang tersebut untuk keperluan
> bisnis yang sudah jelas
> keuntungannya. Seperti yang dilakukan oleh bank one
> night call. Misal saya
> mau ada kesempatan berbisnis, kalau saya ambil uang
> tersebut maka saya akan
> mendapatkan untuang jauh lebih besar dari Rp 50 jt
> tsb. Hal seperti ini
> logis bila dipedagang kecil yang perputaran uangnya
> harian. Tapi pedagang
> dipasar induk Kramat Jati dan Cibitung, hal ini
> sering memungkinkan. Karena
> umur sayar cuma sehari. Ini pendapat orang ekonomi
> lho, kalau secara
> syari'at saya nggak tahu. Kalau secara bank syari'ah
> ini haram, yang halal
> adalah bagi hasil akhir sesudah EAT. Saya mohon
> jangan dicampur adukan
> aturan bank syari'ah dengan syari'at Islam karena
> itu dua hal yang berbeda.
> 
> Wassalam WW
> Darul
> 
> ----- Original Message -----
> From: "iwang masykur" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>; "Yanurmal"
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[email protected]>
> 
> 
> >
> > Apabila ada 2 pihak, melakukan perjanjian pinjam
> > meminjam sebesar 100 jt, kemudian kedua pihak
> dengan
> > ikhlas bersepakat bahawa pembayaran akan dilakukan
> > bulan depan sebesar 150 juta. apakah ini riba??
> >
> > Mohon pencerahan...
> >
> 
> 
> 
> Website http://www.rantaunet.org
>
_____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda,
> silahkan ke: 
> http://rantaunet.org/palanta-setting
>
------------------------------------------------------------
> Tata Tertib Palanta RantauNet:
> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
> ____________________________________________________
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke