Saya coba simpulkan ya Uni, biar lebih ringkas
dua keadaan :
1, Bank kasih Robin Uang buat beli mobil 100 juta, kemudian
Robin bayar ke bank 120 juta baik tunai maupun cicil.
( Bank kasih Robin Uang )
2. Bank belikan Robin sebuah mobil seharga 100 juta, kemudian
Robin bayar ke bank 120 juta baik tunai maupun cicil.
( Bank kasih Robin Mobil )
Flow dua transaksi diatas hampir mirip, tapi ada perbedaan yang
mendasar : No. 1. Termasuk Riba (Riba Nasi'ah) sedangkan No. 2
TIDAK termasuk Riba dan dibolehkan dalam agama (Pembiayaan
Murabahah ).
demikian semoga bermanfa'at
wasalaam
Ronald
On 7/14/05, Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Ini namanya jual beli.
>
> Pihak bank membeli dengan harga 100 juta. Sementara
> kemudian bank menjualkan kepada saudara Robin dengan
> harga 120 juta Ini jual beli.
>
> Yang jelas pihak bank menjualkan harga mobil tersebut
> dengan 120 juta pada saudara.
>
> Dan saudara Robin sudah jelas membeli dari pihak
> bank(ini yang namanya jual beli, ada kuntungan pihak
> bank didalamnya)
>
> Dan saudara Robin bayar dengan harga Rp 120 juta, baik
> dengan cicilan atau dengan kontan, yang pasti memang
> yang beli mobil itu adalah pihak bank, dan bank
> kembali menjualkan kepada saudara, dengan harag 120
> juta. Jelas bukan riba, karena saudara membeli dengan
> barang yang sudah dibeli oleh pihak bank tersebut.
>
> Lain hal, kalau saudara Robin beli mobil pada
> perusahaan mobil, dikatakan pihak perusahaan, anda
> harus bayar 120 juta, jika anda mau cicilan, tapi 100
> juta kalau kontan.(ini baru riba).
>
> Tetapi kasus saudara beda, anda membelinya jelas dari
> pihak Bank, dan membayar kepada Bank, Banklah yang
> membayar atau membeli mobil itu kepada perusahaan, dan
> saudara baru membelinya dari bank tentu dengan harga
> dari bank. Ini namanya jual beli dan halal.
>
> Sama saja dengan saya mengambil padi di pak tani
> didesa, dengan harga 1kg nya Rp 500, rupiah.
> kemudian saya bawa kekota, dan saya jualkan pada
> masyarakat dengan harga yang saya tetapkan yaitu 1 kg
> nya menjadi Rp 750( saya dapat untung setiap 1kg Rp
> 250), dan padi itu saya jualkan ke saudara Robin jelas
> dengan harga Rp 750, karena disana saya kan bisnis,
> dapat untungnya.
>
> nah,.saudara Robin mau bayar nyicil atau kontan dengan
> harga Rp 750 per 1kg, hala, tidak riba,\karena beda
> kan, saudara meskipun bayar nyicil atau hutang atau
> kontan, tetap sesuai dengan harga yang sudah saya
> tetapkan. lain hal, saya sudah menetapkan harga kontan
> Rp 750 per 1 kgnya, kemudian karena saudara tidak
> punya duit, saya bilang silahkan bayar nyicil, asal
> dibayarkan lebih menjadi 1kg padi seharga Rp 1000.
>
> Padahal harga kontan yang saya tetapkan adalah Rp 750.
> Orang lain yang bayar kontan saya kasih Rp 750,
> sementara saudara yang nyicil saya kasih harga 1000.
> Ini baru dikatakan riba. menambah harga hutang dari
> semestinya. Begitulah keadaan pihak Bank yang
> menjulakan mobil kepada saudara, saudara membeli dari
> pihak bank namanya, bukan pihak perusahaan mobil
> tersebut, dan ini jelas halal,\bukan riba, jual beli
> namanya. saudara kan membeli dan membayar sesuai
> dengan harga pertama yang ditetapkan oleh pihak Bank.
> Anda berjual beli dengan pihak bank namanya, bukan
> dengan pihak perusahaan mobil. Sama dengan kasus saya
> jual padi kemasyarakat, saya beli di desa, saya jual
> dikota tentu harganya beda, saya so pasti dapat untung
> dari sana,namanya jual beli
>
> Sekali lagi kasus saudara diatas namanya jual
> beli.Bukan riba.Dan saudara menyicil tetap sebagaimana
> harga yang ditetapkan oleh bank, karena pihak banklah
> yang membeli barang tersebut, saudara beli dari pihak
> Bank,bukan perusahaan mobil tersebut.
>
>
>
> Mungkin bisa dibedakan.
>
> wassalam. Rahima.
>
>
> --- Robikhun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Wa 'alaikum salam Wr. Wb.
> > Kalau dalam kasus pembiayaan di bank syariah khan
> > akadnya bukan pinjam
> > uang.
> > Jadi misalkan saya mau beli mobil seharga 100 juta
> > namun hanya punya
> > uang 30 juta maka Bank akan membeli mobil itu dengan
> > harga 100 juta.
> > Kemudian pihak Bank akan menjual mobil itu kepada
> > saya dengan harga
> > katakan 120 juta dengan pembayaran 30 juta bayar
> > sekarang dan sisanya 90
> > juta dibayar secara berangsur-angsur selama 3 tahun.
> > Apakah ini bisa dikatagorikan jual beli atau riba?
> >
> >
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>
> Website http://www.rantaunet.org
> _____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
> http://rantaunet.org/palanta-setting
> ------------------------------------------------------------
> Tata Tertib Palanta RantauNet:
> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
> ____________________________________________________
>
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________